Authentication
234x Tipe PDF Ukuran file 2.12 MB Source: pmperizinan.jogjakota.go.id
LKPM (LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL) LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL BKPM Fungsi Pemantauan (Kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat perizinan penanaman modal) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (Laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala) Manfaat : 9 Informasi Perkembangan Realisasi Investasi per Sektor dan Lokasi secara berkala 9 Informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja 9 Informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal 9 Salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan, dll Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal BKPM TAHAP PERSIAPAN TAHAP KONTRUKSI/ TAHAP PRODUKSI/ PEMBANGUNAN KOMERSIAL a. Sektor Pertanian; h. Sektor Menjadi rujukan dalam penerbitan perizinan dan b. Sektor Perdagangan; Lingkungan Hidup i. Sektor Pariwisata; nonperizinan yang antara lain dan Kehutanan; j. Sektor a. Pertimbangan Teknis Pertanahan; c. Sektor Kelautan Perhubungan; b. Izin Lokasi; dan Perikanan; k. Sektor d. Sektor Energi dan Komunikasi dan c. IMB; Sumber Daya Informatika; d. Pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA); Mineral; l. Sektor e. Sektor Ketenagakerjaan; e. Izin Lingkungan; Perindustrian; m. Sektor f. Surat Keputusan Fasilitas; f. Sektor Pertahanan Pendidikan dan g. Rekomendasi Teknis; dan Keamanan; Kebudayaan; g. Sektor PU dan n. Sektor h. Sertifikat Layak Operasi; atau Perumahan Rakyat; Kesehatan; dan i. Izin Operasional. o. Sektor Ekonomi Kreatif. OBJEK PEMANTAUAN PENANAMAN MODAL UUNo.25/2007tentangPenanamanModal Penanaman modaladalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia Usahaadalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. (UU Nomor 3/1982 )
no reviews yet
Please Login to review.