Authentication
182x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: lldikti12.ristekdikti.go.id
SOP SISTEM INFORMASI MANAJEMEN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Nomor Modul Sistem Informasi Manajemen Jabatan Fungsional Dosen Bagian Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber Daya Sub Bagian Sub Bagian Sumber Daya Actor Kepala Lembaga: Sekretaris Lembaga: Bagian Umum (Subag TU & BMN): Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber Daya Kasubag. Sumber Daya Tim Sekretariat Tim Penilai Subag. Hukum Kepegawaian dan Tatalaksana Operator PT Dosen Deskripsi Modul Sistem informasi Jabatan Fungsional Dosen dibangun untuk dapat mempermudah Dosen dalam pemberian informasi tentang proses pengusulan jabatan fungsional serta menjadi solusi yang tepat untuk memberikan informasi- informasi yang lebih akurat. Tujuan Untuk memantau proses Pengusulan Jabatan Fungsional hingga Penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK). Output Surat Pengantar (output: form registrasi pendaftaran) Surat Pemberitahuan Mengetahui status usulan Jabatan Fungsional Dosen, Diproses atau ditangguhkan. Analisa Sistem Analisa kebutuhan sistem yang digunakan untuk membangun sistem informasi Jabatan Fungsional yaitu: Data usulan jafung yang masuk terdiri dari : tanggal terima, Nama Dosen, Perguruan Tinggi, Jenis Usulan (AA, L, LK, GB). Data Hasil Rapat Jafung terdiri dari : Tanggal rapat, Nama Dosen, Perguruan Tinggi, Keterangan (Diproses, Menunggu Kelengkapan Berkas, Dikembalikan). Data Penetapan Angka Kredit (PAK) terdiri dari : Nama Dosen, Perguruan Tinggi, Keterangan (Nomor danTanggal Penetapan Angka Kredit) Keterangan lolos dan perbaikan Langkah-Langkah Langkah pendataan berkas usulan Jafung : Dosen mengusulkan berkas usulan JAFUNG dengan mengirimkan surat pengantar online melalui Operator Perguruan Tinggi dan berkasnya dikirim secara manual. Berkas tersebut akan masuk melalui Sub Bagian Tata Usaha dan BMN, kemudian diteruskan berkas usulan tersebut untuk di disposisi oleh Pimpinan dan diserahkan ke Sub Bagian Sumber Daya. setelah berkas tersebut di terima, Tim Sekretariat akan memeriksa berkas tersebut apakah sudah sesuai dengan persyaratan(Persyaratan Administrasi) jika sudah sesuai staf Sumber Daya akan mendata dan menyiapkan berkas tersebut dengan menambahkan lampiran lembar TIM Penilai untuk diikutkan dalam Sidang Angka Kredit dan dibuat daftar untuk dilaporkan secara berjenjang, jika belum lengkap staf sumberdaya akan membuat surat pemberitahuan untuk melengkapi berkas. Langkah pendataan hasil Rapat Jafung : Rapat Penilaian Jabatan Fungsional Dosen dilakukan 6 kali dalam 1 tahun yaitu setiap Bulan genap minggu ke 4, berkas yang sudah lengkap kemudian diperiksa oleh TIM Penilai Angka Kredit, TIM Penilai akan memberikan penilaian dan dicantumkan pada Form Penilaian dari masing-masing berkas. Hasil dari pemeriksaan TIM kemudian diverifikasi oleh TIM Sekretariat, jika ada berkas yang masih kurang (Jurnal masih kurang, tidak ada materi pengabdian pada masyarakat) atau tidak sesuai ketentuan, maka akan dibuat surat pemberitahuan kekurangan berkas oleh staf sub bagian sumberdaya ke Pimpinan Perguruan Tinggi dan Dosen bersangkutan. Langkah Penerbitan Penetapan Angka Kredit : Berkas yang telah lolos pada saat rapat akan dibuatkan Penetapan Angka Kreditnya yang dibuat dengan menggunakan FILE EXCEL yang sudah di format sesuai kebutuhan, setelah Penetapan Angka Kreditnya di cetak, kemudian diserahkan ke Pimpinan untuk di paraf secara berjenjang dan ditandatangani oleh Kepala Lembaga, setelah Penetapan Angka Kreditnya ditandatangani oleh Kepala Lembaga, maka Penetapan Angka Kredit tersebut diperbanyak dan 1 rangkap diserahkan ke Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Tatalaksana untuk dibuatkan SK Fungsional. Sedangkan sisanya akan disimpan sambil menunggu SK Fungsionalnya di cetak dan diserahkan lagi ke Sub Bagian Sumber Daya untuk dikirimkan ke Pimpinan Perguruan Tinggi, Ketua Yayasan dan Dosen bersangkutan melalui Sub Bagian Tata Usaha dan BMN, sedangkan arsipnya disimpan dengan dua cara yaitu manual (berkas fisik) dan penyimpanan Penetapan Angka Kredit dan SK Fungsional yang sudah di scan dan disatukan dalam Folder per PTS untuk mengantisipasi jika dosen bersangkutan belum menerima Penetapan Angka Kredit dan SK Fungsionalnya akan dikirim melalui Whatssap Dosen bersangkutan atau Operator Perguruan Tinggi. Ambon,………………. 2021 Kepala Bagian Akademik,Kemahasiswaan dan Sumber Daya ……………………………… NIP.
no reviews yet
Please Login to review.