jagomart
digital resources
picture1_Sop Jafung


 182x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB       Source: lldikti12.ristekdikti.go.id


File: Sop Jafung
memantau proses pengusulan jabatan fungsional hingga penerbitan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                        SOP
                SISTEM INFORMASI MANAJEMEN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
              Nomor
              Modul                Sistem Informasi Manajemen Jabatan Fungsional Dosen
              Bagian               Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber Daya
              Sub Bagian           Sub Bagian Sumber Daya
              Actor                Kepala Lembaga:
                                   Sekretaris Lembaga:
                                   Bagian Umum (Subag TU & BMN):
                                   Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber Daya 
                                   Kasubag. Sumber Daya
                                   Tim Sekretariat
                                   Tim Penilai
                                   Subag. Hukum Kepegawaian dan Tatalaksana
                                   Operator PT
                                   Dosen
              Deskripsi Modul      Sistem informasi Jabatan Fungsional Dosen dibangun untuk dapat
                                   mempermudah Dosen dalam pemberian informasi tentang proses
                                   pengusulan jabatan fungsional serta menjadi solusi yang tepat untuk
                                   memberikan informasi- informasi yang lebih akurat.
              Tujuan               Untuk   memantau   proses   Pengusulan   Jabatan   Fungsional   hingga
                                   Penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK).
              Output               Surat Pengantar (output: form registrasi pendaftaran)
                                   Surat Pemberitahuan
                                   Mengetahui status usulan Jabatan Fungsional Dosen, Diproses atau
                                   ditangguhkan.
              Analisa Sistem       Analisa kebutuhan sistem yang digunakan untuk membangun sistem
                                   informasi Jabatan Fungsional yaitu:
                                     Data  usulan jafung yang masuk  terdiri  dari  :  tanggal  terima,
                                      Nama Dosen, Perguruan Tinggi, Jenis Usulan (AA, L, LK, GB).
                                     Data   Hasil Rapat Jafung terdiri dari : Tanggal rapat, Nama Dosen,
                                      Perguruan Tinggi, Keterangan (Diproses, Menunggu Kelengkapan
                                      Berkas, Dikembalikan).
                                     Data Penetapan Angka Kredit (PAK)  terdiri dari : Nama Dosen,
                                      Perguruan   Tinggi,   Keterangan   (Nomor   danTanggal   Penetapan
                                      Angka Kredit)
                                     Keterangan lolos dan perbaikan
              Langkah-Langkah        Langkah pendataan berkas usulan Jafung :
                                      Dosen mengusulkan berkas usulan JAFUNG dengan mengirimkan
                                      surat pengantar online melalui Operator Perguruan Tinggi dan
                                      berkasnya dikirim secara manual. Berkas tersebut akan masuk
                                      melalui Sub Bagian Tata Usaha dan BMN, kemudian diteruskan
                                      berkas usulan tersebut untuk di disposisi oleh Pimpinan dan
                                      diserahkan ke Sub Bagian Sumber Daya. setelah berkas tersebut di
                                      terima, Tim Sekretariat akan memeriksa berkas tersebut apakah
                                      sudah sesuai dengan persyaratan(Persyaratan Administrasi) jika
                                      sudah sesuai  staf Sumber Daya akan mendata dan menyiapkan
                                      berkas tersebut dengan menambahkan lampiran lembar TIM Penilai
                                      untuk diikutkan dalam Sidang Angka Kredit dan dibuat daftar untuk
                                      dilaporkan secara berjenjang, jika belum lengkap staf sumberdaya
                                      akan membuat surat pemberitahuan untuk melengkapi berkas.
                                     Langkah pendataan hasil Rapat Jafung :
                                      Rapat Penilaian Jabatan Fungsional Dosen dilakukan 6 kali dalam 1
                                      tahun yaitu setiap Bulan genap minggu ke 4, berkas yang sudah
                                      lengkap kemudian diperiksa oleh TIM Penilai Angka Kredit, TIM
                                      Penilai akan memberikan penilaian dan  dicantumkan pada Form
                                      Penilaian dari masing-masing berkas. Hasil dari pemeriksaan TIM
                                      kemudian diverifikasi oleh TIM Sekretariat, jika ada berkas yang
                                      masih kurang (Jurnal masih kurang, tidak ada materi pengabdian
                                      pada masyarakat) atau tidak sesuai ketentuan, maka akan dibuat
                                      surat   pemberitahuan kekurangan berkas oleh staf sub bagian
                                      sumberdaya   ke   Pimpinan   Perguruan   Tinggi   dan   Dosen
                                      bersangkutan. 
                                     Langkah Penerbitan Penetapan Angka Kredit :
                  Berkas yang telah lolos pada saat rapat akan dibuatkan Penetapan
                  Angka Kreditnya yang dibuat dengan menggunakan FILE EXCEL
                  yang sudah di format sesuai kebutuhan, setelah Penetapan Angka
                  Kreditnya di cetak, kemudian diserahkan ke Pimpinan untuk di paraf
                  secara   berjenjang   dan   ditandatangani   oleh   Kepala   Lembaga,
                  setelah Penetapan Angka Kreditnya ditandatangani oleh Kepala
                  Lembaga, maka Penetapan Angka Kredit tersebut diperbanyak dan
                  1 rangkap diserahkan ke Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan
                  Tatalaksana untuk dibuatkan SK Fungsional. Sedangkan sisanya
                  akan disimpan sambil menunggu SK Fungsionalnya di cetak dan
                  diserahkan lagi ke Sub Bagian Sumber Daya untuk dikirimkan ke
                  Pimpinan   Perguruan   Tinggi,   Ketua   Yayasan   dan   Dosen
                  bersangkutan melalui Sub Bagian Tata Usaha dan BMN, sedangkan
                  arsipnya disimpan dengan dua cara yaitu manual (berkas fisik) dan
                  penyimpanan Penetapan Angka Kredit dan SK Fungsional yang
                  sudah di scan dan disatukan dalam Folder  per PTS untuk
                  mengantisipasi   jika   dosen   bersangkutan   belum   menerima
                  Penetapan Angka Kredit dan SK Fungsionalnya akan dikirim melalui
                  Whatssap Dosen bersangkutan atau Operator Perguruan Tinggi.
                           Ambon,………………. 2021
                           Kepala Bagian Akademik,Kemahasiswaan dan 
                           Sumber Daya
                           ………………………………
                           NIP. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Sop sistem informasi manajemen jabatan fungsional dosen nomor modul bagian akademik kemahasiswaan dan sumber daya sub actor kepala lembaga sekretaris umum subag tu bmn kasubag tim sekretariat penilai hukum kepegawaian tatalaksana operator pt deskripsi dibangun untuk dapat mempermudah dalam pemberian tentang proses pengusulan serta menjadi solusi yang tepat memberikan lebih akurat tujuan memantau hingga penerbitan penetapan angka kredit pak output surat pengantar form registrasi pendaftaran pemberitahuan mengetahui status usulan diproses atau ditangguhkan analisa kebutuhan digunakan membangun yaitu data jafung masuk terdiri dari tanggal terima nama perguruan tinggi jenis aa l lk gb hasil rapat keterangan menunggu kelengkapan berkas dikembalikan dantanggal lolos perbaikan langkah pendataan mengusulkan dengan mengirimkan online melalui berkasnya dikirim secara manual tersebut akan tata usaha kemudian diteruskan di disposisi oleh pimpinan diserahkan ke setelah memeriksa apakah sudah sesuai...

no reviews yet
Please Login to review.