Authentication
172x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: www.bandungkab.go.id
LAPORAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK KECAMATAN CILEUNYI TAHUN 2019 PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG KECAMATAN CILEUNYI TAHUN 2019 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, yang telah memberikan Rhmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun “Laporan Keterbukaan Informasi Publik Kecamatan Cileunyi Tahun 2019” tepat pada waktunya, laporan ini disusun sebagai bahan paparan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Besar harapan kami bahwa penyajian laporan ini dapat menjadi salah satu pemacu dalam memperbaiki kinerja ke depan secara lebih produktif, efektif dan efisien, baik dari aspek-aspek perencanaan, pengorganisasian, maupun koordinasi pelaksanaannya. Kami menyadari bahwa Laporan Keterbukaan Informasi PUblik Kecamatan Cileunyi Tahun 2019 ini masih belum sempurna, dengan demikian diharapkan adanya kritik dan saran yang kontruktif guna perbaikan laporan di tahun mendatang. Akhir kata semoga Laporan Keterbukaan Informasi Publik Kecamatan Cileunyi Tahun 2019 ini dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan maupun bagi kinerja Kecamatan Cileunyi secara keseluruhan. Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarakatuh. Cileunyi, Desember 2019 CAMAT CILEUNYI SOLIHIN, S.Sos Pembina TK I.IV/b NIP. 19701212 199101 1 001 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR …………………………………………........................................... i DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….. ii BAB 1 PENDAHULUAN …………………………………………………………………. 1 A. Latar Belakang ……………………………………………………………………... 1 B. Dasar Hukum ………………………………………………………………………. 4 C. Tujuan ……………………………………………………….................................... 5 BAB II GAMBARAN UMUM …………………………………………………………….. 6 1.1 Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik dan Kondisinya ……………. 7 1.2 Sumber Daya Manusia Pelayanan dan Kualifikasinya …………………………. 8 BAB III ANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN ……………………………. 9 BAB IV PELAYANAN INFORMASI PUBLIK ………………………………………….. 12 1. Waktu Pelayanan ………………………………………………………………….. 12 2. Jumlah Pemohon dan Permintaan Informasi ……………………………………… 12 3. Kendala Pelaksanaan Layanan Informasi Publik …………………………………... 13 BAB V PENUTUP …………………………………………………………………………. 16 A. Kesimpulan ……………………………………………………………………...…. 16 B. Saran dan Rekomendasi ……………………………………………………………. 17 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadi maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya. Setiap orang dalam kualitas dan latar belakang apapun membutuhkan informasi sesuai kebutuhannya. Pada masyarakat tradisional sekalipun, kebutuhan atas informasi tetap ada dan harus dipenuhu. Informasi itu bias diperoleh lewat tatap muka dengan orang lain, bias juga melalui berbagai macam sarana tersedia. Hak untuk mendapatkan informasi sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia. Pada perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28 F tentang Hak Atas Informasi menyatakan bahwa : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi danmemperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Secara konsep, hak untuk mendapat informasi dapat dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh Negara terhadap rakyat. Badan public, yang dibiayai oleh rakya dan diawasi oleh pejabat public terpilih, memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban mereka secara terbuka. Di Indonesia, para birokrat dan sebagai pejabat public masih terbiasa merahasiakan informasi yang mereka miliki, terkecuali dokumen terbatas yang ditujukan untuk konsumsi public. Dengan adanya hak untuk mendapat informasi, seluruh informasi yang dimiliki oleh pejabat public kini menjadi subyek utama untuk pengungkapan, kecuali kerahasiaan bisa dijustifikasikan dengan alasan pemberian informasi dapat merugikan kepentingan yang dilindungi secara hokum, dan resiko ini melebihi kepentingan public untuk mendapatkan transparansi. Berlandaskan semangat untuk mengkoreksi praktik penyelenggaraan Negara dimasa lalu yang buruk itulah, diterbitkan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KPI). Harapan ini tidak berlebihan mengingat UU KIP merupakan perangkat legal yang mewajibkan badan-badan public untuk melayani informasi kepada masyarakat secara terbuka. Untuk memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya mendapat informasi, UU KIP Mengamanatkan untuk membentuk Komisi Informasi dengan tugas-tugas di antaranya membuat perencanaan peraturan, memberlakukan panduan teknis mengenai standar pelayanan informasi public dan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi. Berdasarkan Pasal 7 UU KIP, dan pasal 4 Peraturan Komisi Informasi No. 1/2010, setiap pejabat pemerintah minimum memiliki kewajiban untuk membuat peraturan mengenai standar prosedur operasional dalam menjalankan kewajiban memberikan informasi public, menunjuk dan mengangkat Pejabat Pegelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan secara berkala membuat daftar informasi public yang dikelola oleh badan publik tersebut. Pelaksanaan keterbukaan informasi public bukan hanya harus dilaksanakan di Badan Publik tingkat “top leaders” tetapi juga diharapkan dapat dilaksanakan di tingkat bawah, dalam
no reviews yet
Please Login to review.