jagomart
digital resources
picture1_Laporan Doc 18199 | 20190624023051 Laporan Keterbukaan Informasi Publik


 172x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.06 MB       Source: www.bandungkab.go.id


Laporan Doc 18199 | 20190624023051 Laporan Keterbukaan Informasi Publik
laporan keterbukaan informasi publik kecamatan cileunyi tahun 2019 pemerintah kabupaten bandung kecamatan cileunyi tahun 2019 kata pengantar puji syukur kami panjatkan kehadirat allah subhanahu wata ala  yang telah memberikan rhmat  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    LAPORAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
          KECAMATAN CILEUNYI
             TAHUN 2019
              PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
                      KECAMATAN CILEUNYI
                            TAHUN 2019
                           KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, yang telah memberikan 
        Rhmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun “Laporan Keterbukaan Informasi 
        Publik Kecamatan Cileunyi Tahun 2019” tepat pada waktunya, laporan ini disusun sebagai bahan
        paparan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
            Besar harapan kami bahwa penyajian laporan ini dapat menjadi salah satu pemacu dalam 
        memperbaiki kinerja ke depan secara lebih produktif, efektif dan efisien, baik dari aspek-aspek 
        perencanaan, pengorganisasian, maupun koordinasi pelaksanaannya.
            Kami menyadari bahwa Laporan Keterbukaan Informasi PUblik Kecamatan Cileunyi 
        Tahun 2019 ini masih belum sempurna, dengan demikian diharapkan adanya kritik dan saran 
        yang kontruktif guna perbaikan laporan di tahun mendatang.
            Akhir kata semoga Laporan Keterbukaan Informasi Publik Kecamatan Cileunyi Tahun 
        2019 ini dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan maupun bagi kinerja 
        Kecamatan Cileunyi secara keseluruhan.
            Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarakatuh.
                                       Cileunyi,       Desember 2019
                                          CAMAT CILEUNYI
                                           SOLIHIN, S.Sos
                                          Pembina TK I.IV/b
                                       NIP. 19701212 199101 1 001
                                               DAFTAR ISI
             KATA PENGANTAR …………………………………………...........................................   i
             DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….. ii
             BAB 1 PENDAHULUAN …………………………………………………………………. 1
                A. Latar Belakang ……………………………………………………………………... 1
                B. Dasar Hukum ………………………………………………………………………. 4
                C. Tujuan ………………………………………………………....................................       5
             BAB II GAMBARAN UMUM …………………………………………………………….. 6
                1.1   Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik dan Kondisinya ……………. 7
                1.2   Sumber Daya Manusia Pelayanan dan Kualifikasinya …………………………. 8
             BAB III ANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN ……………………………. 9
             BAB IV PELAYANAN INFORMASI PUBLIK ………………………………………….. 12
                1. Waktu Pelayanan ………………………………………………………………….. 12
                2. Jumlah Pemohon dan Permintaan Informasi ………………………………………                12
                3. Kendala Pelaksanaan Layanan Informasi Publik …………………………………... 13
             BAB V PENUTUP …………………………………………………………………………. 16
                A. Kesimpulan ……………………………………………………………………...…. 16
                B. Saran dan Rekomendasi ……………………………………………………………. 17
                                                  BAB I
                                            PENDAHULUAN
             1.1   Latar Belakang 
          Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik dalam rangka mengembangkan
       kualitas pribadi maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya. Setiap orang dalam
       kualitas   dan   latar   belakang   apapun   membutuhkan   informasi   sesuai   kebutuhannya.   Pada
       masyarakat tradisional sekalipun, kebutuhan atas informasi tetap ada dan harus dipenuhu.
       Informasi itu bias diperoleh lewat tatap muka dengan orang lain, bias juga melalui berbagai
       macam sarana tersedia.
          Hak untuk mendapatkan informasi sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-
       undangan di Indonesia. Pada perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28 F tentang Hak Atas Informasi
       menyatakan bahwa :  “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi danmemperoleh informasi
       untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki,
       menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
       yang tersedia”.
          Secara   konsep,   hak   untuk   mendapat   informasi   dapat   dipahami   sebagai   bentuk
       pertanggungjawaban penuh Negara terhadap rakyat. Badan public, yang dibiayai oleh rakya dan
       diawasi oleh pejabat public terpilih, memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban
       mereka secara terbuka.
          Di Indonesia, para birokrat dan sebagai pejabat public masih terbiasa merahasiakan
       informasi yang mereka miliki, terkecuali dokumen terbatas yang ditujukan untuk konsumsi
       public. Dengan adanya hak untuk mendapat informasi, seluruh informasi yang dimiliki oleh
       pejabat public kini menjadi subyek utama untuk pengungkapan, kecuali kerahasiaan bisa
       dijustifikasikan   dengan   alasan   pemberian   informasi   dapat   merugikan   kepentingan   yang
       dilindungi secara hokum, dan resiko ini melebihi kepentingan public untuk mendapatkan
       transparansi.
          Berlandaskan semangat untuk mengkoreksi praktik penyelenggaraan Negara dimasa lalu
       yang buruk itulah, diterbitkan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi
       Publik (UU KPI). Harapan ini tidak berlebihan mengingat UU KIP merupakan perangkat legal
       yang mewajibkan badan-badan public untuk melayani informasi kepada masyarakat secara
       terbuka.
          Untuk memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya mendapat informasi, UU KIP
       Mengamanatkan untuk membentuk Komisi Informasi dengan tugas-tugas di antaranya membuat
       perencanaan peraturan, memberlakukan panduan teknis mengenai standar pelayanan informasi
       public dan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi. Berdasarkan Pasal 7
       UU KIP, dan pasal 4 Peraturan Komisi Informasi No. 1/2010, setiap pejabat pemerintah
       minimum memiliki kewajiban untuk membuat peraturan mengenai standar prosedur operasional
       dalam menjalankan kewajiban memberikan informasi public, menunjuk dan mengangkat Pejabat
       Pegelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan secara berkala membuat daftar informasi
       public yang dikelola oleh badan publik tersebut. 
          Pelaksanaan keterbukaan informasi public bukan hanya harus dilaksanakan di Badan
       Publik tingkat “top leaders” tetapi juga diharapkan dapat dilaksanakan di tingkat bawah, dalam
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan keterbukaan informasi publik kecamatan cileunyi tahun pemerintah kabupaten bandung kata pengantar puji syukur kami panjatkan kehadirat allah subhanahu wata ala yang telah memberikan rhmat dan karunia nya sehingga dapat menyusun tepat pada waktunya ini disusun sebagai bahan paparan pelaksanaan di besar harapan bahwa penyajian menjadi salah satu pemacu dalam memperbaiki kinerja ke depan secara lebih produktif efektif efisien baik dari aspek perencanaan pengorganisasian maupun koordinasi pelaksanaannya menyadari masih belum sempurna dengan demikian diharapkan adanya kritik saran kontruktif guna perbaikan mendatang akhir semoga manfaat bagi pihak berkepentingan keseluruhan wassalamu alaikum warohmatullohi wabarakatuh desember camat solihin s sos pembina tk i iv b nip daftar isi ii bab pendahuluan a latar belakang dasar hukum c tujuan gambaran umum sarana prasarana pelayanan kondisinya sumber daya manusia kualifikasinya iii anggaran kegiatan waktu jumlah pemohon permintaan kendala l...

no reviews yet
Please Login to review.