jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 18096 | Sosialisasi Pip 2020 Puslapdik


 223x       Tipe PPTX       Ukuran file 8.25 MB       Source: pip.kemdikbud.go.id


Presentasi Usaha Ppt 18096 | Sosialisasi Pip 2020 Puslapdik

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
  Struktur Organisasi
   | PROGRAM INDONESIA PINTAR     PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
   Pokja Puslapdik
                            PUSLAPDIK
                      Dr. Abdul Kahar, M.Pd.
                   TATA USAHA
              Mohamad Alipi, S.Pd.
            POKJA               POKJA               POKJA 
          PROGRAM          KARTU INDONESIA       TUNJANGAN 
         INDONESIA          PINTAR KULIAH &    PROFESI GURU & 
           PINTAR             BEASISWA            LAINNYA
                              UNGGULAN
    | PROGRAM INDONESIA PINTAR                PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
    PROGRAM INDONESIA PINTAR
    selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, 
    dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan 
    mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai 
    pendidikan.
   -Permendikbud Nomor           PIP Pendidikan Dasar dan Menengah
   10 Tahun 2020 tentang 
   Progam Indonesia Pintar       adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi 
   -Persesjen Nomor 8            anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh 
   Tahun 2020 tentang            satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan 
   Petunjuk Pelaksanaan PIP      miskin  untuk  mendapatkan  layanan  pendidikan  sampai 
                                 dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah
                                 PIP Pendidikan Tinggi
                                 adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi 
                                 Mahasiswa miskin yang berasal dari keluarga miskin atau 
                                 rentan miskin yang diterima di Perguruan Tinggi
     | PROGRAM INDONESIA PINTAR                           PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
  Dasar Pelaksanaan
               Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 
                tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program 
                Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun 
                Keluarga Produktif;
               Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 
                tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
               Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 
                2020 tentang Program Indonesia Pintar;
               Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan 
                Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
                Program Indonesia Pintar;
               Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor SP DIPA-
                023.01.1.690399/ 2020 Satker 690339 (Pusat Layanan Pembiayaan 
                Pendidikan).
   | PROGRAM INDONESIA PINTAR     PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
   PIP Dikdasmen Sebagai Penguatan 
   Akses Pendidikan
   Nawacita 5: Meningkatkan kualitas hidup manusia melalui PROGRAM INDONESIA 
   PINTAR
     Membangun keluarga produktif
     Meningkatkan  efektifitas  dan  efisiensi  pelaksanaan 
       program perlindungan sosial
     Meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan Tim 
       Nasional  Percepatan  Penanggulangan  Kemiskinan,  dan 
       Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/Kota
                                                                      Program Indonesia Pintar 
     Menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima           merupakan kerjasama tiga 
       Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SD, SMP,               kementerian:
       SMA/K
                                                                    • Kementerian Pendidikan 
     Membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar kepada             dan Kebudayaan, 
       siswa                                                        • Kementerian Sosial, dan 
                                                                    • Kementerian Agama.
     Mensosialisasikan  secara  intensif  kepada  penerima 
       program Indonesia pintar
     | PROGRAM INDONESIA PINTAR                       PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Struktur organisasi program indonesia pintar pusat layanan pembiayaan pendidikan pokja puslapdik dr abdul kahar m pd tata usaha mohamad alipi s kartu tunjangan kuliah profesi guru beasiswa lainnya unggulan selanjutnya disingkat pip adalah bantuan berupa uang tunai perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik mahasiswa berasal keluarga miskin atau rentan untuk membiayai permendikbud nomor dasar menengah tahun tentang progam diperuntukkan bagi persesjen anak berusia enam sampai dengan dua puluh satu petunjuk pelaksanaan mendapatkan tamat satuan tinggi diterima di perguruan instruksi presiden republik simpanan sejahtera sehat membangun produktif peraturan percepatan penanggulangan kemiskinan menteri kebudayaan sekretaris jenderal kementerian daftar isian anggaran sp dipa satker dikdasmen sebagai penguatan nawacita meningkatkan kualitas hidup manusia melalui efektifitas efisiensi perlindungan sosial koordinasi tim nasional provinsi kebupaten ko...

no reviews yet
Please Login to review.