Authentication
159x Tipe PPT Ukuran file 9.58 MB Source: bppsdmk.kemkes.go.id
2 1. KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA (KTKI) DAN PERANNYA DALAM PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN 3 Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2017 tentang Konsil Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehataan Tenaga Kesehataan (diundangkan pada tanggal 15 September 2017) (diundangkan pada tanggal 15 September 2017) Lembaga Nonstruktural dan berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia (Pasal 2 ayat (1) Lembaga yang melaksanakan tugas Bertanggung Jawab secara independen yang kepada Presiden KTKI terdiri atas konsil melalui Menteri KTKI masing-masing Tebaga (Pasal 2 ayat(2) Kesehatan (Pasal 1 angka 1) FUNGSI: FUNGSI: sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan. sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan. TUGAS: TUGAS: a.memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing a.memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; tenaga kesehatan; b.melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; b.melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan dan c.membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan. c.membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan. (Pasal 3 ayat 1 dan 2) (Pasal 3 ayat 1 dan 2) KTKI KTKI Sekretari Sekretari at at Konsil Konsil Konsil Konsil Gabungan Keperawata Konsil Konsil Gabungan Keperawata Kefarmasian Tenaga Kesehatan n Kefarmasian Tenaga Kesehatan n Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk konsil tersendiri di lingkungan KTKI bagi jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang tergabung dalam Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan . (Pasal 7 Perpres 90/2017) • Ketua dan wakil ketua Konsil Secara ex officio menjabat sebagai anggota KTKI • Ketua dan Wakil Ketua dipilih dalam Rapat Pleno
no reviews yet
Please Login to review.