Authentication
217x Tipe PDF Ukuran file 0.57 MB Source: www.tanjungpinangkota.go.id
1 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, sehingga Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Tanjungpinang Timur Tahun 2019 dapat diselesaikan. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP), telah diperkenalkan suatu sistem manajemen Pemerintahan yang tidak hanya berfokus pada peningkatan akuntabilitas namun juga pada peningkatan kinerja. Akuntabilitas kinerja mewajibkan seluruh Pengguna Anggaran untuk mempertanggungjawabkan kinerja atas penggunaan anggaran dan belanja pemerintah. Dalam sistem AKIP, keberhasilan Instansi Pemerintah diukur dari kinerja atas hasil atau manfaat yang dirasakan masyarakat. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini secara garis besar berisikan informasi mengenai Rencana Kerja dan capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2019 yang mengacu pada Rencana Strategis Kecamatan Tanjungpinang Timur Tahun 2018 - 2023. Dalam Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini, kami telah berupaya secara optimal, namun kami menyadari bahwa dalam penyusunannya masih jauh dari sempurna dan belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka, masukan dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan untuk perbaikan serta penyempurnaan Penyusunan Laporan di tahun yang akan datang. Akhir kata semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya dalam mengevaluasi Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Tanjungpinang Timur. CAMAT TANJUNGPINANG TIMUR, FERY ANDANA, S.STP PENATA TK.I NIP.19860527 200602 1 001 LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR TAHUN 2019 2 DAFTAR ISI Hal Kata Pengantar Daftar Isi BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ...................................................... 1 1.2 Maksud dan Tujuan ............................................... 2 1.3 Gambaran Umum Organisasi .................................. 2 1.3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Tanjungpinang Timur ................................. 2 1.3.2 Struktur Organisasi ................................... 3 1.3.3 Susunan Kepegawaian ............................... 4 1.4 Dasar Hukum ........................................................ 5 1.5 Sistematika Penyajian ............................................ 6 BAB II PERENCANAAN KINERJA 2.1 Rencana Strategis Kecamatan Tanjungpinang Timur 8 2.1.1 Visi ........................................................... 8 2.1.2 Misi .......................................................... 10 2.1.3 Tujuan dan Sasaran ................................... 11 2.2 Perjanjian / Penetapan Kinerja Tahun 2020 ............. 14 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA 3.1 Pengukuran Capaian Kinerja ……….……....................... 15 3.2 Analisis Capaian Kinerja Tahun 2018 ........................... 18 3.3 Akuntabilitas Keuangan .............................................. 21 BAB IV PENUTUP ....................................................................... 23 Lampiran : 1. Rencana Kinerja Tahunan 2020 2. Indikator Kinerja Utama 3. Perjanjian Kinerja 4. Pengukuran Kinerja 5. Capaian Kinerja LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR TAHUN 2019 3 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dalam rangka terselenggaranya good governance diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur, dan sah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang ditetapkan oleh masing-masing instansi (Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing yang menggambarkan kinerja instansi pemerintah. Kecamatan selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dilengkapi dengan penetapan kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dengan semangat menuju “Tanjungpinang yang sejahtera, berakhlak mulia dan berwawasan lingkungan dengan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntable serta melayani” dan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih (Clean Government) menuju tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka Kecamatan Tanjungpinang Timur telah melaksanakannya yang kemudian tersusun dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Tanjungpinang Timur Tahun 2019. LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR TAHUN 2019 4 1.2. Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Tanjungpinang Timur Tahun 2019 adalah : 1. Untuk mengukur tingkat keberhasilan kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan; 2. Untuk memperoleh informasi mengenai kinerja program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran; 3. Untuk mengevaluasi kinerja dan memperbaiki serta sebagai bahan perencanaan program dan kegiatan untuk tahun berikutnya; 4. Sebagai bahan umpan balik untuk perencanaan kinerja di masa datang; dan 5. Sebagai media dalam upaya menyelenggarakan clean government menuju good governance. 1.3. Gambaran Umum Organisasi 1.3.1. Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur Dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4679), yang memberi kesempatan luas kepada Daerah untuk mengatur, mengurus rumah tangganya sesuai dengan aspirasi dan inspirasi masyarakat. Atas dasar hal tersebut diatas, berdasarkan Peraturan Pemerintah, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR TAHUN 2019
no reviews yet
Please Login to review.