jagomart
digital resources
picture1_Hak Asasi Manusia 12827 | 2020 11 2703ː22ː42 Lakip 2019


 259x       Tipe DOC       Ukuran file 0.77 MB       Source: www.imigrasiselatpanjang.com


File: Hak Asasi Manusia 12827 | 2020 11 2703ː22ː42 Lakip 2019
laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah  lakip  tahun 2019 kantor imigrasi kelas  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
         LAPORAN AKUNTABILITAS
             KINERJA INSTANSI
           PEMERINTAH (LAKIP)
                TAHUN 2019
    KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SELATPANJANG
     Jl. Merdeka No. 150 Selatpanjang Telp. (0763) 31018
               Fax. (0763) 33818
                         KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
                                             KANTOR WILAYAH RIAU
                               KANTOR IMIGRASI KELAS II SELATPANJANG
                                         Jalan Merdeka No.150 Selatpanjang
                                    Telepon  (0763)-31018, Faksimili  (0763)-33818
                                      E-Mail : Kanim_selatpanjang@imigrasi.go.id
                                                                                  10 Februari 2020
                   Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi
                       Up. Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan
                       di -
                            Tempat
                                           S U R A T - P E N G A N T A R
                                         Nomor : W4.IMI.6.UM.01.01-0078
                        NO.       Jenis Yang Dikirim       Banyaknya        Keterangan
                       1.    Laporan Akuntabilitas Kinerja      1 ( Satu )        Disampaikan untuk
                             Instansi Pemerintah (LAKIP)   Berkas       dapat diketahui dan
                             pada Kantor Imigrasi Kelas II              dipergunakan
                              TPI Selatpanjang Periode                      seperlunya.
                             Tahun 2019
                                                                  Kepala Kantor
                                                                  Maryana, S.Sos., MA.
                                                                  NIP. 19700828 199203 1 001
                  Tembusan :
                  1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau;
                  2. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau;
                  3. Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
                Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019                                  1
                                                                                BAB I
                                                                       PENDAHULUAN
                    A. LATAR BELAKANG DAN PROFIL
                                  Laporan   Kinerja   Instansi   Pemerintah   (LAKIP)   dibuat   sebagai
                        implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas
                        Kinerja Instansi Pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
                        tugas pokok dan fungsi lembaga berdasarkan perencanaan strategis yang
                        telah ditetapkan.
                                  Oleh sebab itu, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kantor
                        Imigrasi   Kelas   II   TPI   Selatpanjang   Tahun   2019   ini   diharapkan   dapat
                        memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja yang dilakukan oleh Kantor
                        Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang selama Tahun 2019, dan hubungannya
                        dengan   pelaksanaan   tahun   sebelumnya.   Kantor   Imigrasi   Kelas   II   TPI
                        Selatpanjang Tahun 2019 telah berupaya melaksanakan program dan kegiatan
                        sesuai dengan RENSTRA Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan visi
                        dan misinya dengan sebaik-baiknya.
                                  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang adalah Unit Pelaksana Teknis
                        (UPT) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor : M.03-
                        PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi
                        Departemen Kehakiman yang selanjutnya diubah oleh Peraturan Menteri
                        Hukum dan HAM RI nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
                        Kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang merupakan UPT
                        dibidang Keimigrasian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
                        Hak Asasi Manusia Jawa Riau yang berada dibawah dan bertanggungjawab
                        kepada Kepala Kantor Wilayah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan
                        sebagian tugas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia di bidang keimigrasian dengan wilayah kerja meliputi  4 (Empat)
                        pulau yang cukup besar yaitu : Pulau Tebing Tinggi, Pulau Rangsang, Pulau
                        Padang dan Pulau Merbau serta terdiri dari 9 kecamatan : Kecamatan Tebing
                        Tinggi,   Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur,
                        Kecamatan   Rangsang   Barat,   Kecamatan   Rangsang   Timur,   Kecamatan
                        Rangsang   Pesisir,   Kecamatan   Merbau,   Kecamatan   Pulau   Merbau,   dan
                        Kecamatan Tasik Puyu.    
                    B. TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
                                  Kantor Imigrasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                        Manusia R.I Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
                        Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Imigrasi mempunyai
                        tugas dan fungsi sebagai berikut :
                        a. Sub Bagian Tata Usaha
                            1. Urusan Kepegawaian
                                -   Menyusun rencana kerja urusan kepegawaian;
                                -   Menganalisa data kepegawaian dan formasi pegawai sebagai bahan 
                                    usulan ke Kepala Kantor Wilayah;
                                -   Menganalisa data pegawai dan usulan-usulan untuk mengikuti Diklat 
                                    Pegawai;
                                 -  Menyusun daftar nama-nama calon pegawai yang telah memenuhi 
                                    persyaratan
                                     untuk mengikuti latihan pra jabatan;
                         Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019                                                                          
                    2
                                 -  Menerima tembusan usul pengangkatan calon pegawai berdasarkan 
                                    hasil seleksi atau ujian penerimaan pegawai;
                                 -  Menganalisa data kepegawaian sebagai bahan usul ke Kanwil untuk 
                                    mengikuti ujian dinas Tk. I dan II;
                                 -  Menyusun usul pemberian penghargaan, tanda kehormatan, 
                                    satyalancana dan bentuk-bentuk penghargaan lainnya;
                                 -  Melakukan permintaan atau usul pemberian Kartu Pegawai bagi calon 
                                    pegawai yang telah diangkat PNS kepada Kepala Kantor Wilayah;
                                 -  Menganalisa data kepegawaian untuk menyiapkan DUK Pegawai;
                                 -  Menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan bagi Calon PNS
                                    kepada dokter penguji kesehatan atau tim penguji kesehatan pegawai
                                    yang diangkat menjadi PNS;
                                 -  Menyiapkan surat usul tentang pengangkatan dan mutasi lain ke 
                                    Kanwil;
                                 -  Menyiapkan penyelenggara sumpah PNS dan sumpah serta pelantikan 
                                    Pejabat;
                                 -  Melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat pegawai;
                                 -  Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural;
                                 -  Melaksanakan pengusulan pemindahan pegawai;
                                 -  Melaksanakan pengusulan, pemberhentian dan pensiun;
                                 -  Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan urusan 
                                    kepegawaian;
                                 -  Melaksanakan penyiapan bahan RASTAF A;
                                 -  Melakukan/mengesahkan penilaian pelasksanaan pekerjaan bawahan;
                                 -  Melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan urusan 
                                    kepegawaian;
                                 -  Kebutuhan Penambahan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara 
                                    (Pejabat Imigrasi).
                             2. Urusan Keuangan
                                 -  Menyusun rencana kerja urusan keuangan;
                                 -  Meneliti   berkas   tagihan   pemeliharaan   alat   perlengkapan   kantor,
                                    gedung kantor, rumah dinas, dan biaya langganan listrik dan telepon
                                    untuk penyelesaian pembayaran;
                                 -  Membuat daftar gaji/lembur dan rapel pegawai sebagai bahan untuk 
                                    melakukan pembayaran gaji/lembur dan rapel;
                                 -  Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai daftar gaji;
                                 -  Melaksanakan penyusunan RKAKL sebagai bahan penyediaan dana 
                                    kegiatan;
                                 -  Melaksanakan pengelolaan DIPA / RKAKL sebagai dasar penerbitan 
                                    DIPA;
                                 -  Menyusun konsep surat tanggapan yang berkaitan dengan anggaran 
                                    rutin dan pembangunan dalam rangka meminta data/penjelasan lebih 
                                    lanjut;
                                 -  Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep SPP Beban Sementara, 
                                    Beban Tetap dan SPP Belanja Pegawai;
                                 -  Melaksanakan pencairan dana berdasarkan SPM yang diterima;
                                 -  Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja rutin;
                                 -  Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran;
                                 -  Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep register penutupan kas;
                                 -  Memeriksa dan meneliti surat pertanggungjawaban penggunaan 
                                    anggaran rutin maupun proyek sesuai dengan bukti-bukti 
                                    pengeluarannya;
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lakip tahun kantor imigrasi kelas ii tpi selatpanjang jl merdeka no telp fax kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia wilayah riau jalan telepon faksimili e mail kanim go id februari yth sekretaris direktorat jenderal up kepala bagian penyusunan program di tempat s u r a t p n g nomor w imi um jenis yang dikirim banyaknya keterangan satu disampaikan untuk berkas dapat diketahui pada dipergunakan periode seperlunya maryana sos ma nip tembusan ham divisi keimigrasian administrasi bab i pendahuluan latar belakang profil dibuat sebagai implementasi instruksi presiden tentang dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga berdasarkan perencanaan strategis telah ditetapkan oleh sebab itu ini diharapkan memberikan gambaran jelas dilakukan selama hubungannya dengan sebelumnya berupaya melaksanakan kegiatan sesuai renstra ri visi misinya sebaik baiknya adalah unit pelaksana teknis upt keputusan menteri k...

no reviews yet
Please Login to review.