Authentication
465x Tipe PDF Ukuran file 0.15 MB Source: sim.psikologi.unpad.ac.id
NOMOR SOP - TANGGAL - PEMBUATAN TANGGAL REVISI - TANGGAL EFEKTIF - Dekan, FAKULTAS PSIKOLOGI DISAHKAN OLEH UNIVERSITAS PADJADJARAN ……………………………………………………………………………... Standard Operating Procedure (SOP) NIP : …………………………………… Bidang Akademik JUDUL SOP Prosedur Permohonan Surat Pengunduran Diri DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan 1. SMA / D3 / S1; Nasional 2. Menguasai Komputer; 2. PP RI No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan 3. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana; Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi 4. Mengetahui tugas dan fungsi sistem dan prosedur 3. PP No. 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Unpad sebagai Akademik; PTNBH 5. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme membuat 4. PP No. 51 tahun 2015 tentang Statuta Unpad laporan; 5. Permenpan No. 35 tahun 2012 tentang Pedoman 6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik dengan Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah bahasa yang baik. 6. PMK Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 7. Peraturan Rektor Unpad Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pendidikan di Unpad 8. Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad 9. Peraturan Rektor Nomor 1654 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Rektor Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Pengelola Keuangan Unpad PTNBH 10. Kalender Akademik di Tahun Akademik yang Berjalan 1. KETERKAITAN 1. Komputer PERALATAN / PERLENGKAPAN 2. Printer PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN 1. Pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada Peraturan 1. Pencatatan dan Pendataan dilakukan oleh Bagian Peraturan Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas/Unit kerja 2. Apabila perlakukan terhadap pelayanan akademik tidak dilakukan dengan baik maka fungsi pelayanan tidak tercapai nama baik instansi kurang baik. PELAKSANA MUTU BAKU NO KEGIATAN PROGRAM BAGIAN WAKIL KETERANGAN MAHASISWA STUDI AKADEMIK DAN MANAJER DEKAN KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT 1 Mahasiswa mengajukan KEMAHASISWAAN Surat Permohonan 30 Menit Surat Permohonan surat pengunduran diri Pengunduran diri Pengunduran diri yang ditunjukan ke Ka Prodi; 2 Selanjutnya mahasiswa Surat Permohonan 5 Menit Surat Permohonan membawa surat pengantar cuti Pengunduran Pengunduran diri dari KaProdi ke staf bagian diri akademik; 3 Mahasiswa mengisi buku Surat Permohonan 5 Menit Surat Permohonan pelayanan yang disediakan Pengunduran diri Pengunduran oleh staf akademik; diri/Formulir Permohonan 4 Staf akademik membuat Surat Permohonan 10 Menit Surat Pengantar surat pengantar yang cuti Pengunduran Permohonan disesuaikan dengan diri/Formulir Pengunduran Diri pengajuan mahasiwa; Permohonan 5 Memeriksa Surat Pengantar Surat Pengantar 5 Menit Surat Pengantar dan memintakan paraf Permohonan Permohonan kepada Manajer Pengunduran Diri Pengunduran Diri 6 Memeriksa dan Surat Pengantar 5 Menit Surat Pengantar menandatangani Surat Permohonan Permohonan Penganta; Pengunduran Diri Pengunduran Diri 10 Setelah ditandatangani oleh Surat Pengantar 10 menit Surat Pengantar Wadek I, surat tersebut Permohonan Permohonan diambil oleh staf akademik Pengunduran Diri Pengunduran Diri untuk diteruskan ke Universitas dengan melampirkan surat dari Kaprodi dan yang bersangkutan, penomoran surat dan stempel/cap fakultas dilakukan dibagian umum.
no reviews yet
Please Login to review.