jagomart
digital resources
picture1_20121018090031 8075 P 29 (dakwaan)  Iqbal


 175x       Tipe DOC       Ukuran file 0.10 MB       Source: www.kejaksaan.go.id


File: 20121018090031 8075 P 29 (dakwaan) Iqbal
p  29 surat dakwaan no  reg  perk     ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 22 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                    K E J A K S A A N  N E G E R I  T E G A L
                           “ UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                P- 29
                                                                                         SURAT DAKWAAN
                                                                    NO. REG. PERK. : PDS- 01/TGL/Ft.1/07/2012
                           A. IDENTITAS TERDAKWA  :
                                  Nama Lengkap                            : MOHAMMAD IQBAL, SE, MM
                                  Tempat Lahir                            : Tegal
                                  Umur / Tanggal Lahir                    : 46 tahun / 09 September 1965
                                  Jenis Kelamin                           : Laki-laki
                                  Kewarganegaraan                         : Indonesia
                                  Tempat Tinggal                          : Jl. Durian No. 72 Rt 006 Rw 006, Kelurahan Kraton, Kecamatan
                                                                            Tegal Barat, Kota Tegal
                                  Agama                                   : Islam
                                  Pekerjaan                               : Wiraswasta (mantan Direktur PDAM Kota Tegal)
                                  Pendidikan                              : S-2 (Magister Management)
                           B. PENAHANAN  :
                                  Terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM sejak tanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan
                                  sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 
                           C. DAKWAAN  :
                                  Primair  :
                                  ------- “ Bahwa terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM pada kurun waktu antara bulan Mei
                                  2009 sampai dengan bulan Desember 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
                                  tahun 2009, bertempat di Kantor PDAM Kota Tegal, Jl.  Hang Tuah No. 29 Kota Tegal atau
                                  setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
                                  Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, secara melawan hukum melakukan perbuatan
                                  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
                                  keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara cara sebagai
                                  berikut  :
                                -     bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tegal Nomor : 539/001/2009 tanggal 08
                                      Januari 2009 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
                                      Kota Tegal periode 2009-2012 menetapkan MOHAMMAD IQBAL, SE, MM sebagai
                                      Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Kota Tegal periode 2009-2012, yang kemudian
                                      pada tanggal 01 Mei 2009, terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM membuat dan
                                      menandatangani Piagam Kesepakatan Kerjasama antara PDAM Kota Tegal dengan PT.
                                      LAPI ITB Bandung Nomor : 690/835/2009 dan Nomor : 0630/PT. LAPI ITB/MoU/V/2009
                                      dan   pada   tanggal   05   Mei   2009   terdakwa   MOHAMMAD   IQBAL,   SE,   MM   juga
                                                                                                        1
                                menandatangani Nota Kesepahaman antara PDAM Kota Tegal dengan Fakultas Teknik
                                Universitas   Diponegoro   Semarang   Nomor   :   690/680/2009   dan   Nomor   :
                                6251/H7.1.31/PM/2009 tentang Pengembangan Teknologi Pengelolaan Sumber Daya Air
                                di Wilayah Kerja PDAM Kota Tegal; 
                           -    atas dasar Piagam Kesepakatan Kerjasama dan Nota Kesepahaman antara PDAM Kota
                                Tegal dengan PT. LAPI ITB Bandung dan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
                                Semarang, selanjutnya   PT.   LAPI,   ITB   Bandung   dan   Fakultas   Teknik   Universitas
                                Diponegoro Semarang mengajukan proposal pembuatan Detail Engeneering Design
                                (DED) Intake dan Transmisi yang berisi Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya
                                (RAB) kepada PDAM Kota Tegal, dan setelah disetujui oleh terdakwa MOHAMMAD
                                IQBAL, SE, MM selaku Direktur PDAM Kota Tegal, maka dibuatlah Surat Perjanjian
                                Kerjasama antara PDAM Kota Tegal dengan PT. LAPI ITB Bandung dan antara PDAM
                                Kota Tegal dengan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang, untuk Fakultas
                                Teknik Universitas Diponegoro Semarang yaitu Surat Perjanjian Kerjasama Pembuatan
                                Detail Engeneering Design (DED) Intake Sumber Air Baku Kaligung Tegal Jawa Tengah
                                Nomor : 690/834/2009 dan Nomor : 6253/H7.1.31/LL/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang
                                ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur PDAM Kota Tegal dan Ir. Hj. SRI EKO
                                WAHYUNI, MS selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang,
                                sedangkan untuk PT. LAPI ITB Bandung yaitu Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
                                Detail Engeneering Design (DED) Pipa Transmisi Sumber Air Baku Kaligung untuk
                                pengembangan SPAM Kota Tegal 2015 Nomor : 690/836/2009 dan Nomor : 0805.4/PT.
                                LAPI ITB/SPK/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku
                                Direktur PDAM Kota Tegal dan DR. Ir. A. AZIS JAYAPUTRA, MS selaku Direktur Utama
                                PT. LAPI ITB Bandung, yang kemudian terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM membuat
                                Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pembuatan Detail Engeneering Design (DED)
                                Intake dan Transmisi Sumber Air Baku Kaligung untuk PDAM Kota Tegal;
                           -    selanjutnya setelah itu terdakwa MOHAMAD IQBAL, SE, MM menyuruh BUNASIR, SE
                                (Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Kota Tegal) untuk membuat Surat
                                Perintah Kerja, dan saat itu BUNASIR, SE sempat mengingatkan terdakwa kalau
                                melaksanakan kegiatan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang
                                ada, akan tetapi terdakwa tetap mengatakan “ sudah kerjakan saja, saya kan Direkturnya
                                dan saya yang akan bertanggung jawab “, yang kemudian pada tanggal 26 Mei 2009
                                dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) antara PDAM Kota Tegal dengan Fakultas Teknik
                                Universitas Diponegoro Semarang Nomor : 690/463/2009 untuk melaksanakan Pekerjaan
                                Pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Intake Sumber Air Baku Kaligung, Tegal,
                                Jawa Tengah dengan total biaya pekerjaan Rp 387.320.000,- (tiga ratus delapan puluh
                                tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan total biaya tersebut sudah termasuk PPn
                                10 % dengan jangka waktu selama 122 (seratus dua puluh dua) hari kalender, yang
                                dimulai sejak tanggal 26 Mei 2009 sampai dengan tanggal 24 September 2009,
                                sedangkan untuk PT. LAPI ITB Bandung pada tanggal 5 Juni 2009 dibuat Surat Perintah
                                Kerja   (SPK)   antara   PDAM   Kota   Tegal   dengan   PT.   LAPI   ITB   Bandung   Nomor   :
                                690/496/2009 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Detail Engeneering Design
                                (DED) Pipa Transmisi Sumber Air Baku Kaligung untuk pengembangan SPAM Kota Tegal
                                                                                       2
                                Tahun 2015 dengan total biaya pekerjaan Rp 661.265.000,- (enam ratus enam puluh satu
                                juta dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dan total biaya tersebut sudah termasuk PPn
                                10 % dengan jangka waktu selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, yang dimulai
                                sejak tanggal 5 Juni 2009 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2009; 
                           -    setelah kedua buah Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani oleh terdakwa
                                MOHAMMAD IQBAL, SE, MM selaku pihak yang mewakili PDAM Kota Tegal dan DR. Ir.
                                A. AZIS JAYAPUTRA, MS selaku pihak yang mewakili dari PT. LAPI ITB Bandung, serta
                                Ir.   Hj.   SRI   EKO   WAHYUNI, MS selaku pihak yang mewakili dari Fakultas Teknik
                                Universitas Diponegoro Semarang dan selanjutnya terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE,
                                MM menyuruh BUNASIR, SE untuk melakukan pembayaran maka selanjutnya pada
                                tanggal 27 Agustus 2009 berdasarkan kwitansi A.No. VIII/80/2009 telah dibayarkan uang
                                muka untuk pelaksanaan pekerjaan kegiatan pembuatan DED Intake Sumber Air Baku
                                Kaligung kepada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro sebesar Rp 154.928.000,-
                                (seratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan pada
                                tanggal 27 Agustus 2009 berdasarkan kwitansi A.No. VIII/81/2009 telah dibayarkan uang
                                muka untuk pelaksanaan pekerjaan kegiatan pembuatan DED Pipa Transmisi Sumber Air
                                Baku Kaligung kepada PT. LAPI ITB Bandung sebesar Rp 264.506.000,- (dua ratus enam
                                puluh empat juta lima ratus enam ribu rupiah);
                           -    pada tanggal 24 September 2009 pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan
                                Detail Engeneering Design (DED) Intake telah selesai dilaksanakan oleh Fakultas Teknik
                                Universitas Diponegoro Semarang dan kemudian pekerjaan tersebut diserahkan kepada
                                PDAM Kota Tegal dengan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan DED Intake Sumber Air
                                Baku Kaligung Tegal Jawa Tengah tanggal 24 September 2009, akan tetapi untuk PT.
                                LAPI ITB Bandung pada tanggal 25 September 2009 ada addendum Surat Perjanjian
                                Kerjasama   antara   PDAM   Kota   Tegal   dengan   PT.   LAPI   ITB   Bandung   Nomor   :
                                690/836/2009 dan Nomor : 0805.4/PT. LAPI ITB/SPK/VI/2009, yang menyatakan pihak
                                kedua (PT. LAPI ITB Bandung) menyelesaikan dan menyerahkan hasil laporan final
                                kepada pihak pertama (PDAM Kota Tegal) selambat-lambatnya 205 (dua ratus lima) hari
                                sehingga jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang sebelumnya tanggal 1 November
                                2009 menjadi tanggal 27 Desember 2009, dan kemudian pada tanggal 22 Desember
                                2009 pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan Detail Engeneering Design
                                (DED) Pipa Transmisi baru selesai dilaksanakan oleh PT. LAPI ITB Bandung dan
                                kemudian pekerjaan tersebut diserahkan kepada PDAM Kota Tegal dengan Berita Acara
                                Serah   Terima   Pekerjaan   DED   Pipa   Transmisi   Sumber  Air   Baku   Kaligung   untuk
                                pengembangan SPAM Kota Tegal pada tanggal 24 Desember 2009;
                           -    bahwa setelah pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan  Detail Engeneering
                                Design (DED) Intake dan Transmisi tersebut selesai dikerjakan dan diserahkan kepada
                                PDAM Kota Tegal, selanjutnya  terdakwa  MOHAMMAD IQBAL, SE, MM kembali
                                menyuruh BUNASIR, SE untuk melakukan pembayaran dan pada tanggal 29 Desember
                                2009 berdasarkan kwitansi A.No. XII/72/2009 telah dibayarkan pelunasan pembayaran
                                pekerjaan tersebut kepada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang sebesar
                                Rp 232.392.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah),
                                demikian juga pada tanggal 29 Desember 2009 berdasarkan kwitansi A.No. XII/73/2009
                                                                                       3
                                telah dibayarkan pelunasan pembayaran pekerjaan tersebut kepada PT. LAPI ITB
                                Bandung sebesar Rp 396.759.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima
                                puluh sembilan ribu rupiah), sehingga  dengan demikian PDAM Kota Tegal telah
                                membayar keseluruhan total biaya pekerjaan  pengadaan jasa konsultansi pembuatan
                                Detail   Engeneering   Design   (DED)   Intake   dan   Transmisi   kepada   Fakultas   Teknik
                                Universitas Diponegoro Semarang dan kepada PT. LAPI ITB Bandung sebesar Rp
                                1.048.585.000,- (satu milyar empat puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu
                                rupiah); 
                           -    bahwa pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan Detail Engeneering Design
                                (DED) Intake dan Transmisi yang telah dilaksanakan oleh terdakwa MOHAMMAD IQBAL,
                                SE, MM sebagaimana tersebut diatas,  sebelumnya tidak pernah direncanakan dan
                                dianggarkan terlebih dahulu, sehingga kegiatan tersebut tidak ada atau tidak tertuang
                                didalam Rencana Anggaran Kegiatan Perusahaan (RKAP) maupun didalam Nota
                                Keuangan/Penetapan Anggaran PDAM Kota Tegal Tahun 2009,  sehingga dengan
                                demikian terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan
                                dengan ketentuan didalam :
                                1. pasal 3 ayat 3 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu setiap
                                     pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban
                                     APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran  tersebut   tidak
                                     tersedia atau tidak cukup tersedia;
                                2. pasal   10   ayat   3   PP   Nomor   105   tahun   2000   tentang   Pengelolaan   dan
                                     Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yaitu setiap pejabat dilarang melakukan
                                     tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia
                                     atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut dan
                                3. pasal 25 PP Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
                                     Keuangan Daerah yaitu tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
                                     APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah
                                     tentang APBD dan ditempatkan dalam lembaran daerah;
                           -    bahwa penggunaan keuangan milik PDAM Kota Tegal yang dilakukan oleh terdakwa di
                                luar mata anggaran yang telah ditetapkan tersebut  tidak ada ijin/persetujuan dari
                                Walikota Tegal maupun ijin/persetujuan dari Badan Pengawas PDAM Kota Tegal dan
                                didalam system pengelolaan keuangan daerah tidak ada ketentuan yang mengatur
                                tentang kebijakan freenancing (dana talangan);  
                           -    bahwa akibat dari pekerjaan tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu maka setelah
                                pekerjaan pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Intake dan Transmisi selesai
                                dibuat oleh PT. LAPI ITB Bandung dan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang
                                dan diserahkan kepada PDAM Kota Tegal, ternyata pekerjaan tersebut tidak berguna
                                dan tidak bermanfaat serta tidak dapat dipakai karena ternyata dalam Rekomendasi
                                Teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana Propinsi Jawa Tengah
                                yang tertuang dalam Surat Nomor : AM.01.09-AO.1/07 tanggal 3 Februari 2010 yang
                                merupakan respon atas surat dari terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM selaku Direktur
                                PDAM Kota Tegal kepada Ditjen Sumber Daya Air menyatakan  :
                                1. Hasil kajian neraca air menunjukkan bahwa sumber air Kaligung hanya cukup diambil
                                                                                       4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...K e j a s n g r i t l untuk keadilan p surat dakwaan no reg perk pds tgl ft identitas terdakwa nama lengkap mohammad iqbal se mm tempat lahir tegal umur tanggal tahun september jenis kelamin laki kewarganegaraan indonesia tinggal jl durian rt rw kelurahan kraton kecamatan barat kota agama islam pekerjaan wiraswasta mantan direktur pdam pendidikan magister management b penahanan sejak januari telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dpo c primair bahwa pada kurun waktu antara bulan mei sampai dengan desember atau setidak tidaknya lain dalam bertempat di kantor hang tuah yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri tindak pidana korupsi semarang secara melawan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara perekonomian dilakukan cara berikut berdasarkan keputusan walikota nomor tentang pengangkatan perusahaan air minum periode menetapkan kemudian membuat dan menandatangani piagam kesepakatan kerjasama pt lapi itb bandung mou v jug...

no reviews yet
Please Login to review.