Authentication
175x Tipe DOC Ukuran file 0.10 MB Source: www.kejaksaan.go.id
K E J A K S A A N N E G E R I T E G A L “ UNTUK KEADILAN “ P- 29 SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. : PDS- 01/TGL/Ft.1/07/2012 A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : MOHAMMAD IQBAL, SE, MM Tempat Lahir : Tegal Umur / Tanggal Lahir : 46 tahun / 09 September 1965 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Durian No. 72 Rt 006 Rw 006, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta (mantan Direktur PDAM Kota Tegal) Pendidikan : S-2 (Magister Management) B. PENAHANAN : Terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM sejak tanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). C. DAKWAAN : Primair : ------- “ Bahwa terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM pada kurun waktu antara bulan Mei 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di Kantor PDAM Kota Tegal, Jl. Hang Tuah No. 29 Kota Tegal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut : - bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tegal Nomor : 539/001/2009 tanggal 08 Januari 2009 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal periode 2009-2012 menetapkan MOHAMMAD IQBAL, SE, MM sebagai Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Kota Tegal periode 2009-2012, yang kemudian pada tanggal 01 Mei 2009, terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM membuat dan menandatangani Piagam Kesepakatan Kerjasama antara PDAM Kota Tegal dengan PT. LAPI ITB Bandung Nomor : 690/835/2009 dan Nomor : 0630/PT. LAPI ITB/MoU/V/2009 dan pada tanggal 05 Mei 2009 terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM juga 1 menandatangani Nota Kesepahaman antara PDAM Kota Tegal dengan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang Nomor : 690/680/2009 dan Nomor : 6251/H7.1.31/PM/2009 tentang Pengembangan Teknologi Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Kerja PDAM Kota Tegal; - atas dasar Piagam Kesepakatan Kerjasama dan Nota Kesepahaman antara PDAM Kota Tegal dengan PT. LAPI ITB Bandung dan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang, selanjutnya PT. LAPI, ITB Bandung dan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang mengajukan proposal pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Intake dan Transmisi yang berisi Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada PDAM Kota Tegal, dan setelah disetujui oleh terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM selaku Direktur PDAM Kota Tegal, maka dibuatlah Surat Perjanjian Kerjasama antara PDAM Kota Tegal dengan PT. LAPI ITB Bandung dan antara PDAM Kota Tegal dengan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang, untuk Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang yaitu Surat Perjanjian Kerjasama Pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Intake Sumber Air Baku Kaligung Tegal Jawa Tengah Nomor : 690/834/2009 dan Nomor : 6253/H7.1.31/LL/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur PDAM Kota Tegal dan Ir. Hj. SRI EKO WAHYUNI, MS selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang, sedangkan untuk PT. LAPI ITB Bandung yaitu Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Detail Engeneering Design (DED) Pipa Transmisi Sumber Air Baku Kaligung untuk pengembangan SPAM Kota Tegal 2015 Nomor : 690/836/2009 dan Nomor : 0805.4/PT. LAPI ITB/SPK/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur PDAM Kota Tegal dan DR. Ir. A. AZIS JAYAPUTRA, MS selaku Direktur Utama PT. LAPI ITB Bandung, yang kemudian terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Intake dan Transmisi Sumber Air Baku Kaligung untuk PDAM Kota Tegal; - selanjutnya setelah itu terdakwa MOHAMAD IQBAL, SE, MM menyuruh BUNASIR, SE (Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Kota Tegal) untuk membuat Surat Perintah Kerja, dan saat itu BUNASIR, SE sempat mengingatkan terdakwa kalau melaksanakan kegiatan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, akan tetapi terdakwa tetap mengatakan “ sudah kerjakan saja, saya kan Direkturnya dan saya yang akan bertanggung jawab “, yang kemudian pada tanggal 26 Mei 2009 dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) antara PDAM Kota Tegal dengan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang Nomor : 690/463/2009 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Intake Sumber Air Baku Kaligung, Tegal, Jawa Tengah dengan total biaya pekerjaan Rp 387.320.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan total biaya tersebut sudah termasuk PPn 10 % dengan jangka waktu selama 122 (seratus dua puluh dua) hari kalender, yang dimulai sejak tanggal 26 Mei 2009 sampai dengan tanggal 24 September 2009, sedangkan untuk PT. LAPI ITB Bandung pada tanggal 5 Juni 2009 dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) antara PDAM Kota Tegal dengan PT. LAPI ITB Bandung Nomor : 690/496/2009 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Pipa Transmisi Sumber Air Baku Kaligung untuk pengembangan SPAM Kota Tegal 2 Tahun 2015 dengan total biaya pekerjaan Rp 661.265.000,- (enam ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dan total biaya tersebut sudah termasuk PPn 10 % dengan jangka waktu selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, yang dimulai sejak tanggal 5 Juni 2009 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2009; - setelah kedua buah Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani oleh terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM selaku pihak yang mewakili PDAM Kota Tegal dan DR. Ir. A. AZIS JAYAPUTRA, MS selaku pihak yang mewakili dari PT. LAPI ITB Bandung, serta Ir. Hj. SRI EKO WAHYUNI, MS selaku pihak yang mewakili dari Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang dan selanjutnya terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM menyuruh BUNASIR, SE untuk melakukan pembayaran maka selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2009 berdasarkan kwitansi A.No. VIII/80/2009 telah dibayarkan uang muka untuk pelaksanaan pekerjaan kegiatan pembuatan DED Intake Sumber Air Baku Kaligung kepada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro sebesar Rp 154.928.000,- (seratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan pada tanggal 27 Agustus 2009 berdasarkan kwitansi A.No. VIII/81/2009 telah dibayarkan uang muka untuk pelaksanaan pekerjaan kegiatan pembuatan DED Pipa Transmisi Sumber Air Baku Kaligung kepada PT. LAPI ITB Bandung sebesar Rp 264.506.000,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus enam ribu rupiah); - pada tanggal 24 September 2009 pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Intake telah selesai dilaksanakan oleh Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang dan kemudian pekerjaan tersebut diserahkan kepada PDAM Kota Tegal dengan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan DED Intake Sumber Air Baku Kaligung Tegal Jawa Tengah tanggal 24 September 2009, akan tetapi untuk PT. LAPI ITB Bandung pada tanggal 25 September 2009 ada addendum Surat Perjanjian Kerjasama antara PDAM Kota Tegal dengan PT. LAPI ITB Bandung Nomor : 690/836/2009 dan Nomor : 0805.4/PT. LAPI ITB/SPK/VI/2009, yang menyatakan pihak kedua (PT. LAPI ITB Bandung) menyelesaikan dan menyerahkan hasil laporan final kepada pihak pertama (PDAM Kota Tegal) selambat-lambatnya 205 (dua ratus lima) hari sehingga jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang sebelumnya tanggal 1 November 2009 menjadi tanggal 27 Desember 2009, dan kemudian pada tanggal 22 Desember 2009 pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Pipa Transmisi baru selesai dilaksanakan oleh PT. LAPI ITB Bandung dan kemudian pekerjaan tersebut diserahkan kepada PDAM Kota Tegal dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan DED Pipa Transmisi Sumber Air Baku Kaligung untuk pengembangan SPAM Kota Tegal pada tanggal 24 Desember 2009; - bahwa setelah pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Intake dan Transmisi tersebut selesai dikerjakan dan diserahkan kepada PDAM Kota Tegal, selanjutnya terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM kembali menyuruh BUNASIR, SE untuk melakukan pembayaran dan pada tanggal 29 Desember 2009 berdasarkan kwitansi A.No. XII/72/2009 telah dibayarkan pelunasan pembayaran pekerjaan tersebut kepada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang sebesar Rp 232.392.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), demikian juga pada tanggal 29 Desember 2009 berdasarkan kwitansi A.No. XII/73/2009 3 telah dibayarkan pelunasan pembayaran pekerjaan tersebut kepada PT. LAPI ITB Bandung sebesar Rp 396.759.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sehingga dengan demikian PDAM Kota Tegal telah membayar keseluruhan total biaya pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Intake dan Transmisi kepada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang dan kepada PT. LAPI ITB Bandung sebesar Rp 1.048.585.000,- (satu milyar empat puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah); - bahwa pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Intake dan Transmisi yang telah dilaksanakan oleh terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya tidak pernah direncanakan dan dianggarkan terlebih dahulu, sehingga kegiatan tersebut tidak ada atau tidak tertuang didalam Rencana Anggaran Kegiatan Perusahaan (RKAP) maupun didalam Nota Keuangan/Penetapan Anggaran PDAM Kota Tegal Tahun 2009, sehingga dengan demikian terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan didalam : 1. pasal 3 ayat 3 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia; 2. pasal 10 ayat 3 PP Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yaitu setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut dan 3. pasal 25 PP Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yaitu tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam lembaran daerah; - bahwa penggunaan keuangan milik PDAM Kota Tegal yang dilakukan oleh terdakwa di luar mata anggaran yang telah ditetapkan tersebut tidak ada ijin/persetujuan dari Walikota Tegal maupun ijin/persetujuan dari Badan Pengawas PDAM Kota Tegal dan didalam system pengelolaan keuangan daerah tidak ada ketentuan yang mengatur tentang kebijakan freenancing (dana talangan); - bahwa akibat dari pekerjaan tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu maka setelah pekerjaan pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Intake dan Transmisi selesai dibuat oleh PT. LAPI ITB Bandung dan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang dan diserahkan kepada PDAM Kota Tegal, ternyata pekerjaan tersebut tidak berguna dan tidak bermanfaat serta tidak dapat dipakai karena ternyata dalam Rekomendasi Teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana Propinsi Jawa Tengah yang tertuang dalam Surat Nomor : AM.01.09-AO.1/07 tanggal 3 Februari 2010 yang merupakan respon atas surat dari terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM selaku Direktur PDAM Kota Tegal kepada Ditjen Sumber Daya Air menyatakan : 1. Hasil kajian neraca air menunjukkan bahwa sumber air Kaligung hanya cukup diambil 4
no reviews yet
Please Login to review.