jagomart
digital resources
picture1_20140526082351 14333 Dakwaan Ondo Supandi


 187x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB       Source: www.kejaksaan.go.id


File: 20140526082351 14333 Dakwaan Ondo Supandi
keadilan   surat dakwaan no  reg perk  pds  06  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG                                                                                                                                             P-29
                                “ UNTUK KEADILAN “
                                                                                                     SURAT DAKWAAN
                                                                                  No. Reg Perk: PDS.  06 /BDG/03/2014
                      I.    IDENTITAS TERDAKWA : 
                             Nama lengkap                                          :       ONDO SOPANDI
                             Tempat lahir                                          :       Sumedang
                             Umur/tanggal lahir                                    :       48 tahun / 05 Agustus 1964
                             Jenis kelamin                                         :       Laki-laki
                             Kebangsaan                                            :       Indonesia,
                             Tempat tinggal                                        :       Jln.   Dusun   Pasir   Uncing,   Rt.001/002,   Desa
                                                                                           Ciherang, Kec. Sumedang Selatan, Kab Sumedang
                             Agama                                                 :       Islam
                             Pekerjaan                                             :       PNS pada dinas PSDA porp. Jawa Barat
                             Pendidikan                                            :
                      II.  PENAHANAN : 
                           Penyidik Kejari Bandung : Tidak ditahan
                           Penuntut Umum                                 : Tahanan kota sejak 13 Maret 2014 s/d 01 April 2014.
                           Perpanjangan Ketua PN : Tahanan kota sejak 2 April 2014 s/d 01 Mei 2014.
                   III.  DAKWAAN  : 
                           PRIMAIR  :
                                         Bahwa  terdakwa ONDO SOPANDI selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan
                           Surat Keputusan Kepala Dinas Pengairan Propinsi Jawa Barat Nomor : 821.12/Sk.150/Peg/A.Ps/92
                           tanggal 31 Oktober 1992  selaku staf  Penyusun Rencana Pengadaan Pelengkapan pada dinas
                           Pengelolaan Sumber Daya Air propinsi Jawa Barat bersama-sama dengan :
                           -     MAMAN SUPARMAN,S.Sos, Kepala Subag Kepegawaian dan Umum Dinas PSDA dan Pejabat
                                 Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2011
                           -     LETI HERLIYATI, S.Sos staf Pengelolaan Kepegawaian pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya
                                 Air Propinsi Jawa Barat
                           (terdakwa dalam perkara yang sama pada berkas perkara terpisah) pada bulan Pebruari sampai
                           dengan Nopember 2011  atau setidaknya pada suatu waktu tahun 2011,  bertempat di kantor
                           Dinas PSDA propinsi Jawa Barat Jl. Braga No.137  Kota Bandung atau setidaknya pada suatu
                           tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
                           Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi,
                           sesuai pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
                           Pidana   Korupsi   Jo   Keputusan   Ketua   Mahkamah   Agung   Republik   Indonesia   Nomor   :
                           191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak
                           Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan
                           Negeri Surabaya “sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan yang
                           secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
                           atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
                           Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
                                                                                   2
                             Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat terdapat
                   Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dinas PSDA Nomor : DPPA 1.03.02.60.01.5.2 dengan
                   nilai anggaran sebesar Rp.4.144.895.900,- (empat milyar seratus empat puluh empat juta delapan
                   ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah)  dengan rincian kegiatan sebagai berikut  :
                          - belanja panitia sebesar....................................                  Rp.            22.800.000
                          - belanja penerima hasil sebesar......................                         Rp.             7.200.000
                          - petugas penjaga kantor sebesar...................                            Rp.            37.500.000
                          - uang lembur PNS sebesar..............................                        Rp.            89.640.000
                          - belanja ATK sebesar......................................                    Rp.          300.000.000
                          - pengadaan benda Pos sebesar....................                              Rp.            10.000.000
                          - pengisian tabung Elpiji sebesar....................                          Rp.             2.280.000
                          - jasa telephone sebesar.................................                      Rp.          120.000.000
                          - jasa Air sebesar...........................................                  Rp.             7.500.000
                          - jasa listrik sebesar..........................................               Rp.          300.000.000
                          - surat kabar sebesar.......................................                   Rp.            24.000.000
                          - jasa Internet sebesar....................................                    Rp.            18.000.000
                          - jasa pengiririman sebesar............................                        Rp.            5. 000.000
                          - pembelian buku cek sebesar........................                           Rp.             6.000.000
                          - jasa pengumuman lelang sebesar...................                            Rp.            17.800.000
                          - belanja sepanduk sebesar..............................                       Rp.            10.000.000
                          - jasa pengamanan kantor outsoursing sebesar....                               Rp.          168.034.900
                          - belanja cetak sebesar.......................................                 Rp.          130.500.000
                          - belanja photo cofy sebesar.....................................              Rp.          119.806.000
                          - penjilidan sebesar...................................................        Rp.             7.875.000
                          - belanja makan minuman sebesar........................                        Rp.          373.080.000
                          - belanja perjalanan dinas sebesar........................                     Rp         2.367.880.000
                                                                                                         .
                             Bahwa MAMAN SUPARMAN,S.Sos Kepala Subag Kepegawaian dan Umum Dinas
                   PSDA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang mengelola anggaran tersebut menunjuk
                   stafnya yaitu terdakwa ONDO SOPANDI secara lisan untuk merealisasikan pengelolaan anggaran
                   dan mempersiapkan dokumen pendukung dalam penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh
                   pihak ketiga maupun yang dilaksanakan bagian Sub bag Umum dan Kepegawaian Dinas PSDA
                   dalam hal Kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor Dinas PSDA Propinsi Jabar
                   khususnya belanja kebutuhan operasional ATK dan barang cetakan dinas PSDA, verifikator belanja
                   makan minum dan perjalanan dinas sub bagian umum
                             Bahwa   MAMAN   SUPARMAN,S.Sos   meminta  terdakwa  ONDO   SOPANDI  serta
                   koordinator lainnya dalam pengadaan barang dan jasa  untuk dapat melakukan penyisihan
                   sejumlah uang dari pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan cara
                   mengurangi   volume   sebesar   15%   (lima   belas   persen),   permintaan   MAMAN
                   SUPARMAN,S.Sos tersebut disetujui oleh  terdakwa  ONDO SOPANDI yang kemudian
                   melakukan penyisihan dana dengan membuat pertanggungjawaban keuangan dengan tidak
                   sebenarnya. Adapun cara yang dilakukan oleh terdakwa ONDO SOPANDI dapat diuraikan
                   sebagai berikut :  
                   (1) Belanja Alat Tulis Kantor
                               Pada tahun anggaran 2011, Bagian Sekretariat Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat telah
                   melaksanakan pengadaan alat tulis kantor. Dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp.
                   300.000.000,00 telah direalisasikan sebesar Rp. 299.974.600,00. (dua ratus sembilan puluh sembilan
                   juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus rupiah). Pengadaan alat tulis kantor dilakukan
                   secara bekerja sama dengan penyedia barang yaitu dengan 
                                                                               3
                  1. CV Gilang Gemilang berdasarkan Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 020/1383/SPK-Peg.Um tanggal
                      23 September 2011 senilai Rp. 74.394.500,00 (termasuk PPN 10%)  yang ditandatangani oleh
                      MAMAN SUPARMAN,S.Sos dengan saksi SAYUTI 
                  2. CV Cakra Buana dengan Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 020/1699/SPK-Peg.Um tanggal 28
                      Oktober 2011 senilai Rp. 74.469.000,00 (termasuk PPN 10%) yang ditandatangani oleh MAMAN
                      SUPARMAN,S.Sos dengan saksi SUJONO SUNARTO
                             Berdasarkan SP2D LS Nomor : 938/2749/LS/KEU tanggal 31 Oktober 2011 kepada CV
                      Gilang Gemilang telah dilakukan pembayaran senilai Rp. 74.394.500,00. (tujuh puluh empat juta
                      tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah)  Kemudian berdasarkan SP2D LS Nomor :
                      938/1599/LS/KEU tanggal 7 Desember 2011 kepada CV Cakra Buana telah dilakukan pembayaran
                      senilai Rp.74.469.000,00. (tujuh puluh empat juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
                      secara administrasi pembayaran kepada kedua rekanan tersebut telah didukung dengan dokumen
                      pertanggungjawaban lengkap seperti Berita Acara Serah Terima Barang, kuitansi dan Berita Acara
                      Pembayaran yang dibuat 100% sesuai dengan SPK. 
                             Namun dalam kenyataannya jumlah fisik barang yang diserahkan oleh CV Gilang Gemilang
                      dan CV Cakra Buana tidak lengkap atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam
                      SPK. Kemudian terdakwa ONDO SUPANDI menerima pengembalian kelebihan pembayaran atas
                      kekurangan penyerahan barang kepada kantor dinas PSDA dari CV Gilang Gemilang dan CV
                      Cakra Buana  sebesar Rp.22.467.590 (dua puluh dua juta empat ratus enam puluh tujuh ribu
                      lima ratus sembilan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut : 
                             -   sebesar Rp. 11.223.500,00,- pengembalian dari CV Gilang Gemilang 
                             -   sebesar Rp. 11.244.090,00,- pengembalian dari CV Cakra Buana
                 (2) Belanja Perjalanan Dinas PNS.
                           Pada tahun anggaran 2011, Bagian Sekretariat Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat telah
                 merealisasikan belanja perjalanan dinas kepegawaian PNS dalam daerah maupun luar daerah. Untuk
                 perjalanan dinas dalam daerah, dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 2.136.380.000,00
                 telah direalisasikan sebesar Rp. 2.038.940.000,00 (dua milyar tiga puluh delapan juta sembilan ratus
                 empat puluh ribu rupiah), sedangkan untuk perjalanan dinas luar daerah dari anggaran sebesar Rp.
                 231.500.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)  telah direalisasikan seluruhnya. 
                           Untuk mengelola administrasi belanja perjalanan dinas tersebut, MAMAN SUPARMAN,S.Sos
                 telah menunjuk TENY APRIANY  untuk mengelola belanja perjalanan dinas Sub Bagian Umum, dan
                 Lety Herliyati untuk mengelola belanja perjalanan dinas Sub Bagian Kepegawaian. 
                           Bahwa MAMAN SUPARMAN,S.Sos dan terdakwa ONDO SUPANDI selaku koordinator
                 memerintahkan TENY APRIANY untuk membuat Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas,
                 membuat visum, dan membuat kuitansi pembayaran belanja perjalanan dinas. Untuk surat tugas
                 ditandatangani   oleh   MAMAN   SUPARMAN,S.Sos   sedangkan   Surat   Perintah   Perjalanan   Dinas
                 ditandatangani oleh Ir. Charif Asiadi Machdar (sampai bulan Maret 2011) dan oleh Ir. Supriyatno, MM
                 (mulai bulan April 2011 s/d Desember 2011). 
                           Dalam kenyataannya, tidak seluruh belanja perjalanan dinas untuk PNS dipergunakan
                 sebagaimana mestinya, karena nama-nama PNS yang tertera dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas
                 (SPPD) tidak seluruhnya berangkat ke daerah tujuan, melainkan hanya dipinjam untuk kepentingan
                 pencairan anggaran. Pada saat pencairan uang perjalanan dinas, saksi Heni Nuraeni (Bendahara
                                                        4
            Pengeluaran Pembantu) menyerahkan uang sebesar 40% dari total uang perjalanan dinas kepada PNS
            yang tidak berangkat / dipinjam nama,  sedangkan sisanya 60% diserahkan saksi Heni Nuraeni kepada
            TENY APRIANY  dan Lety Herliyati.  Adapun jumlah uang yang diserahkan oleh saksi Heni Nuraeni
            kepada  TENY APRIANY dari hasil pemotongan perjalanan dinas PNS yang tidak berangkat adalah
            sebesar Rp. 338.564.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu
            rupiah)  dengan rincian sebagai berikut : 
                   No    Tanggal Pengambilan / Penyerahan dari Heni             Nilai (Rp)
                                          Nuraeni 
                    1                  21 Februari 2011                                8.715.000,00 
                    2                   07 Maret 2011                                  6.990.000,00 
                    3                   24 Maret 2011                                33.960.000,00 
                    4                    08 April 2011                               14.850.000,00 
                    5                    21 April 2011                               40.950.000,00 
                    6                    29 April 2011                                 3.600.000,00 
                    7                    20 Mei 2011                                   9.360.000,00 
                    8                    01 Juni 2011                                  3.160.000,00 
                    9                    01 Juni 2011                                17.820.000,00 
                   10                    27 Juni 2011                                22.550.000,00 
                   11                    25 Juli 2011                                  9.990.000,00 
                   12                    25 Juli 2011                                  3.374.000,00 
                   13                    28 Juli 2011                                23.580.000,00 
                   14                  24 Agustus 2011                               27.315.000,00 
                   15                  03 Oktober 2011                                 4.860.000,00 
                   16                  20 Oktober 2011                               16.560.000,00 
                   17                  25 Oktober 2011                               29.790.000,00 
                   18                 03 Nopember 2011                               23.700.000,00 
                   19                 21 Nopember 2011                                 3.420.000,00 
                   20                 30 Nopember 2011                               34.020.000,00 
                                           Jumlah                                     338.564.000,00 
                    Uang tersebut oleh TENY APRIANY telah digunakan untuk kesejahteraan pegawai atas
            sepengetahuan MAMAN SUPARMAN,S.Sos  sebesar Rp, 119.230.000,00 dengan rincian sebagai
            berikut :
                    NO          Tanggal Pengambilan dari BPP               Digunakan untuk
                                                                     kesejahteraan pegawai (Rp)
                     1                 21 Februari 2011                               6.540.000,00 
                     2                  24 Maret 2011                                16.380.000,00 
                     3                  08 April 2011                                8.100.000,00 
                     4                  21 April 2011                                  22.650.000,00 
                     5                   20 Mei 2011                                     6.240.000,00 
                     6                  01 Juni 2011                                   14.320.000,00 
                     7                  26 Agustus11                                     5.200.000,00 
                     8                 25 Oktober 2011                                 21.600.000,00 
                     9                30 Nopember 2011                                  18.200.000,00 
                                                                                      119.230.000,00 
                     Sedangkan sisanya sebesar Rp. 219.334.000,00 (dua ratus sembilan belas juta tiga ratus
            tiga puluh empat ribu rupiah atau (Rp.338.564.000,00 – Rp.119.230.000,00) digunakan untuk biaya
            operasional pegawai dan tenaga kerja kontrak selama melakukan perjalanan dinas.
                     Sedangkan uang yang diserahkan saksi Heni Nuraeni kepada LETY HERLIYATI selama
            tahun 2011 adalah sebesar Rp.47.208.000,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu rupiah)
            dengan rincian sebagai berikut :
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kejaksaan negeri bandung p untuk keadilan surat dakwaan no reg perk pds bdg i identitas terdakwa nama lengkap ondo sopandi tempat lahir sumedang umur tanggal tahun agustus jenis kelamin laki kebangsaan indonesia tinggal jln dusun pasir uncing rt desa ciherang kec selatan kab agama islam pekerjaan pns pada dinas psda porp jawa barat pendidikan ii penahanan penyidik kejari tidak ditahan penuntut umum tahanan kota sejak maret s d april perpanjangan ketua pn mei iii primair bahwa selaku pegawai sipil yang diangkat berdasarkan keputusan kepala pengairan propinsi nomor sk peg a ps oktober staf penyusun rencana pengadaan pelengkapan pengelolaan sumber daya air bersama sama dengan maman suparman sos subag kepegawaian dan pejabat pelaksana teknis kegiatan leti herliyati dalam perkara berkas terpisah bulan pebruari sampai nopember atau setidaknya suatu waktu bertempat di kantor jl braga termasuk daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi berwenang memeriksa memutus sesuai pasal jo ayat uu ri ...

no reviews yet
Please Login to review.