Authentication
187x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: www.kejaksaan.go.id
KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG P-29 “ UNTUK KEADILAN “ SURAT DAKWAAN No. Reg Perk: PDS. 06 /BDG/03/2014 I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : ONDO SOPANDI Tempat lahir : Sumedang Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 05 Agustus 1964 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal : Jln. Dusun Pasir Uncing, Rt.001/002, Desa Ciherang, Kec. Sumedang Selatan, Kab Sumedang Agama : Islam Pekerjaan : PNS pada dinas PSDA porp. Jawa Barat Pendidikan : II. PENAHANAN : Penyidik Kejari Bandung : Tidak ditahan Penuntut Umum : Tahanan kota sejak 13 Maret 2014 s/d 01 April 2014. Perpanjangan Ketua PN : Tahanan kota sejak 2 April 2014 s/d 01 Mei 2014. III. DAKWAAN : PRIMAIR : Bahwa terdakwa ONDO SOPANDI selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pengairan Propinsi Jawa Barat Nomor : 821.12/Sk.150/Peg/A.Ps/92 tanggal 31 Oktober 1992 selaku staf Penyusun Rencana Pengadaan Pelengkapan pada dinas Pengelolaan Sumber Daya Air propinsi Jawa Barat bersama-sama dengan : - MAMAN SUPARMAN,S.Sos, Kepala Subag Kepegawaian dan Umum Dinas PSDA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2011 - LETI HERLIYATI, S.Sos staf Pengelolaan Kepegawaian pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Barat (terdakwa dalam perkara yang sama pada berkas perkara terpisah) pada bulan Pebruari sampai dengan Nopember 2011 atau setidaknya pada suatu waktu tahun 2011, bertempat di kantor Dinas PSDA propinsi Jawa Barat Jl. Braga No.137 Kota Bandung atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sesuai pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya “sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 2 Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat terdapat Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dinas PSDA Nomor : DPPA 1.03.02.60.01.5.2 dengan nilai anggaran sebesar Rp.4.144.895.900,- (empat milyar seratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut : - belanja panitia sebesar.................................... Rp. 22.800.000 - belanja penerima hasil sebesar...................... Rp. 7.200.000 - petugas penjaga kantor sebesar................... Rp. 37.500.000 - uang lembur PNS sebesar.............................. Rp. 89.640.000 - belanja ATK sebesar...................................... Rp. 300.000.000 - pengadaan benda Pos sebesar.................... Rp. 10.000.000 - pengisian tabung Elpiji sebesar.................... Rp. 2.280.000 - jasa telephone sebesar................................. Rp. 120.000.000 - jasa Air sebesar........................................... Rp. 7.500.000 - jasa listrik sebesar.......................................... Rp. 300.000.000 - surat kabar sebesar....................................... Rp. 24.000.000 - jasa Internet sebesar.................................... Rp. 18.000.000 - jasa pengiririman sebesar............................ Rp. 5. 000.000 - pembelian buku cek sebesar........................ Rp. 6.000.000 - jasa pengumuman lelang sebesar................... Rp. 17.800.000 - belanja sepanduk sebesar.............................. Rp. 10.000.000 - jasa pengamanan kantor outsoursing sebesar.... Rp. 168.034.900 - belanja cetak sebesar....................................... Rp. 130.500.000 - belanja photo cofy sebesar..................................... Rp. 119.806.000 - penjilidan sebesar................................................... Rp. 7.875.000 - belanja makan minuman sebesar........................ Rp. 373.080.000 - belanja perjalanan dinas sebesar........................ Rp 2.367.880.000 . Bahwa MAMAN SUPARMAN,S.Sos Kepala Subag Kepegawaian dan Umum Dinas PSDA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang mengelola anggaran tersebut menunjuk stafnya yaitu terdakwa ONDO SOPANDI secara lisan untuk merealisasikan pengelolaan anggaran dan mempersiapkan dokumen pendukung dalam penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh pihak ketiga maupun yang dilaksanakan bagian Sub bag Umum dan Kepegawaian Dinas PSDA dalam hal Kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor Dinas PSDA Propinsi Jabar khususnya belanja kebutuhan operasional ATK dan barang cetakan dinas PSDA, verifikator belanja makan minum dan perjalanan dinas sub bagian umum Bahwa MAMAN SUPARMAN,S.Sos meminta terdakwa ONDO SOPANDI serta koordinator lainnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk dapat melakukan penyisihan sejumlah uang dari pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan cara mengurangi volume sebesar 15% (lima belas persen), permintaan MAMAN SUPARMAN,S.Sos tersebut disetujui oleh terdakwa ONDO SOPANDI yang kemudian melakukan penyisihan dana dengan membuat pertanggungjawaban keuangan dengan tidak sebenarnya. Adapun cara yang dilakukan oleh terdakwa ONDO SOPANDI dapat diuraikan sebagai berikut : (1) Belanja Alat Tulis Kantor Pada tahun anggaran 2011, Bagian Sekretariat Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pengadaan alat tulis kantor. Dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 300.000.000,00 telah direalisasikan sebesar Rp. 299.974.600,00. (dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus rupiah). Pengadaan alat tulis kantor dilakukan secara bekerja sama dengan penyedia barang yaitu dengan 3 1. CV Gilang Gemilang berdasarkan Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 020/1383/SPK-Peg.Um tanggal 23 September 2011 senilai Rp. 74.394.500,00 (termasuk PPN 10%) yang ditandatangani oleh MAMAN SUPARMAN,S.Sos dengan saksi SAYUTI 2. CV Cakra Buana dengan Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 020/1699/SPK-Peg.Um tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp. 74.469.000,00 (termasuk PPN 10%) yang ditandatangani oleh MAMAN SUPARMAN,S.Sos dengan saksi SUJONO SUNARTO Berdasarkan SP2D LS Nomor : 938/2749/LS/KEU tanggal 31 Oktober 2011 kepada CV Gilang Gemilang telah dilakukan pembayaran senilai Rp. 74.394.500,00. (tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) Kemudian berdasarkan SP2D LS Nomor : 938/1599/LS/KEU tanggal 7 Desember 2011 kepada CV Cakra Buana telah dilakukan pembayaran senilai Rp.74.469.000,00. (tujuh puluh empat juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) secara administrasi pembayaran kepada kedua rekanan tersebut telah didukung dengan dokumen pertanggungjawaban lengkap seperti Berita Acara Serah Terima Barang, kuitansi dan Berita Acara Pembayaran yang dibuat 100% sesuai dengan SPK. Namun dalam kenyataannya jumlah fisik barang yang diserahkan oleh CV Gilang Gemilang dan CV Cakra Buana tidak lengkap atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPK. Kemudian terdakwa ONDO SUPANDI menerima pengembalian kelebihan pembayaran atas kekurangan penyerahan barang kepada kantor dinas PSDA dari CV Gilang Gemilang dan CV Cakra Buana sebesar Rp.22.467.590 (dua puluh dua juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut : - sebesar Rp. 11.223.500,00,- pengembalian dari CV Gilang Gemilang - sebesar Rp. 11.244.090,00,- pengembalian dari CV Cakra Buana (2) Belanja Perjalanan Dinas PNS. Pada tahun anggaran 2011, Bagian Sekretariat Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat telah merealisasikan belanja perjalanan dinas kepegawaian PNS dalam daerah maupun luar daerah. Untuk perjalanan dinas dalam daerah, dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 2.136.380.000,00 telah direalisasikan sebesar Rp. 2.038.940.000,00 (dua milyar tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan untuk perjalanan dinas luar daerah dari anggaran sebesar Rp. 231.500.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) telah direalisasikan seluruhnya. Untuk mengelola administrasi belanja perjalanan dinas tersebut, MAMAN SUPARMAN,S.Sos telah menunjuk TENY APRIANY untuk mengelola belanja perjalanan dinas Sub Bagian Umum, dan Lety Herliyati untuk mengelola belanja perjalanan dinas Sub Bagian Kepegawaian. Bahwa MAMAN SUPARMAN,S.Sos dan terdakwa ONDO SUPANDI selaku koordinator memerintahkan TENY APRIANY untuk membuat Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, membuat visum, dan membuat kuitansi pembayaran belanja perjalanan dinas. Untuk surat tugas ditandatangani oleh MAMAN SUPARMAN,S.Sos sedangkan Surat Perintah Perjalanan Dinas ditandatangani oleh Ir. Charif Asiadi Machdar (sampai bulan Maret 2011) dan oleh Ir. Supriyatno, MM (mulai bulan April 2011 s/d Desember 2011). Dalam kenyataannya, tidak seluruh belanja perjalanan dinas untuk PNS dipergunakan sebagaimana mestinya, karena nama-nama PNS yang tertera dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak seluruhnya berangkat ke daerah tujuan, melainkan hanya dipinjam untuk kepentingan pencairan anggaran. Pada saat pencairan uang perjalanan dinas, saksi Heni Nuraeni (Bendahara 4 Pengeluaran Pembantu) menyerahkan uang sebesar 40% dari total uang perjalanan dinas kepada PNS yang tidak berangkat / dipinjam nama, sedangkan sisanya 60% diserahkan saksi Heni Nuraeni kepada TENY APRIANY dan Lety Herliyati. Adapun jumlah uang yang diserahkan oleh saksi Heni Nuraeni kepada TENY APRIANY dari hasil pemotongan perjalanan dinas PNS yang tidak berangkat adalah sebesar Rp. 338.564.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : No Tanggal Pengambilan / Penyerahan dari Heni Nilai (Rp) Nuraeni 1 21 Februari 2011 8.715.000,00 2 07 Maret 2011 6.990.000,00 3 24 Maret 2011 33.960.000,00 4 08 April 2011 14.850.000,00 5 21 April 2011 40.950.000,00 6 29 April 2011 3.600.000,00 7 20 Mei 2011 9.360.000,00 8 01 Juni 2011 3.160.000,00 9 01 Juni 2011 17.820.000,00 10 27 Juni 2011 22.550.000,00 11 25 Juli 2011 9.990.000,00 12 25 Juli 2011 3.374.000,00 13 28 Juli 2011 23.580.000,00 14 24 Agustus 2011 27.315.000,00 15 03 Oktober 2011 4.860.000,00 16 20 Oktober 2011 16.560.000,00 17 25 Oktober 2011 29.790.000,00 18 03 Nopember 2011 23.700.000,00 19 21 Nopember 2011 3.420.000,00 20 30 Nopember 2011 34.020.000,00 Jumlah 338.564.000,00 Uang tersebut oleh TENY APRIANY telah digunakan untuk kesejahteraan pegawai atas sepengetahuan MAMAN SUPARMAN,S.Sos sebesar Rp, 119.230.000,00 dengan rincian sebagai berikut : NO Tanggal Pengambilan dari BPP Digunakan untuk kesejahteraan pegawai (Rp) 1 21 Februari 2011 6.540.000,00 2 24 Maret 2011 16.380.000,00 3 08 April 2011 8.100.000,00 4 21 April 2011 22.650.000,00 5 20 Mei 2011 6.240.000,00 6 01 Juni 2011 14.320.000,00 7 26 Agustus11 5.200.000,00 8 25 Oktober 2011 21.600.000,00 9 30 Nopember 2011 18.200.000,00 119.230.000,00 Sedangkan sisanya sebesar Rp. 219.334.000,00 (dua ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah atau (Rp.338.564.000,00 – Rp.119.230.000,00) digunakan untuk biaya operasional pegawai dan tenaga kerja kontrak selama melakukan perjalanan dinas. Sedangkan uang yang diserahkan saksi Heni Nuraeni kepada LETY HERLIYATI selama tahun 2011 adalah sebesar Rp.47.208.000,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
no reviews yet
Please Login to review.