Authentication
214x Tipe DOCX Ukuran file 0.10 MB Source: ppid.patikab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN PATI INSPEKTORAT STANDAR OPERASIONAL PROSEDURAL (SOP) ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PEMERIKSAAN KASUS/KHUSUS JL. SETIABUDI NO. 34A PATI TELP. (0295) 381842 Nomor SOP INSPEKTORAT/SET/SUBBAG-PERENCANAAN/4/2014 Tanggal Pembuatan 16 Agustus 2014 Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan 2 Januari 2015 Disahkan oleh Inspektur Kab. Pati PEMERINTAH KABUPATEN PATI SUB. BAG. PERENCANAAN NAMA SOP PEMERIKSAAN KASUS/KHUSUS I N S P E K T O R A T Dasar Hukum:Jalan Setia Budi No.34 A Pati Telp. (0295) 381842 Kode Pos 59115 Kualifikasi Personal : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman 1. Menguasai Tugas Pokok dan Fungsi Auditor, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 2. Menguasai dan memahami semua aturan yang mendukung, 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang 3. Inspektur Pembantu menguasai materi aduan Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Bupati Pati Nomo 59 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keterkaitan: Peralatan/Perlengkapan: SOP Penyusunan PKPT - Alat tulis - Kertas Kerja Pemeriksaan - Komputer - Aduan Masyarakat Peringatan: Pencatatan dan Pendataan: 1. Kualitas hasil pemeriksaan dipengaruhi oleh penguasaan materi aduan, penguasaan aturan dan ketelitian auditor, 2. Apabila tidak dilakukan, maka kemungkinan kekeliruan/kesalahan audit akan terjadi. SOP PEMERIKSAAN KASUS/KHUSUS Pelaksana Mutu Baku No Uraian Prosedur Sub. Bag. Sub. Bag. Sub. Bag. Ket. Masyarakat Adm dan EP Perencanaa Irban Sekretaris Inspektur Bupati Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output umum n 1. Adanya surat aduan yang Surat aduan masyarakat 1 hr Surat aduan dan disertai disposisi Bupati, bersumber dari: disposisi Bupati, disposisi Sekda, - Badan/lembaga/Instansi Sekda, Inspektur pemerintah dan pemerintah daerah - Badan hukum - Partai politik - Organisasi Masyarakat - Media massa dan perorangan 2 Sub. Bag Adm dan umum Surat aduan beserta 1 hr menerima surat aduan dan disposisi mengagenda untuk dinaikkan ke Inspektur lewat Sekeratris 3. Inspektur mendisposisi surat Surat aduan beserta 1 hr Surat aduan aduan dengan menunjuk Irban disposisi mendapat yang akan menangani dan disposisi dari diterima Sub. Bag Adm dan Inspektur umum Sub. Bag umum melaporkan kepada Sekretaris Irban yang ditunjuk menangani 4 Sub. Bag EP menerima surat Surat aduan mendapat 1 hr Surat aduan aduan untuk diagenda dan disposisi dari Inspektur yang diagenda diteruskan ke Irban sub. Bag EP 5 Sub. Bag EP menyerahkan surat Surat aduan yang 1 hr aduan disertai disposisi Bupati, diagenda sub. Bag EP Disposisi Sekda, Disposisi Inspektur kepada Irban 6 Irban yang ditunjuk membuat Surat aduan yang disertai 2 hr - Nama Susunan SPT, SPPD, Program Kerja disposisi Tim Pemeriksaan, dan langkah kerja - Nota dinas - Surat Perintah Tugas - SPPD 1 - Program Kerja Pemeriksaan - Langkah Kerja Pemeriksaan Pelaksana Mutu Baku No Uraian Prosedur Sub. Bag. Sub. Bag. Sub. Bag. Ket. Masyarakat Adm dan EP Perencanaa Irban Sekretaris Inspektur Bupati Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output umum n 7 Staf Subbag. Perencanaan - Nota dinas 1 hr - Agenda SPPD menerima kelengkapan dari - Surat Perintah Tugas yang telah Irban dan dinaikkan ke Ka. 1 - SPPD diparaf Subag. Perencanaan untuk - Program Kerja diteliti kelengkapannya dan kalau Pemeriksaan sudah sesuai memberikan paraf - Langkah Kerja dan dinaikkan ke Sekretaris Pemeriksaan untuk diteliti lebih lanjut 8 Sekretaris setelah meneliti dan - Nota dinas 1 hr - Surat Perintah menyetujui dengan memberikan - Surat Perintah Tugas Tugas paraf - SPPD - SPPD - Program Kerja Pemeriksaan - Langkah Kerja Pemeriksaan 9 Sekretaris setelah memberikan - Nota dinas 1 hr - Surat Perintah paraf maka menaikkan ke - Surat Perintah Tugas Tugas yang Inspektur untuk diteliti kembali - SPPD telah ditanda dan ditanda tangani - Program Kerja tangani Pemeriksaan - SPPD yang -Langkah Kerja telah ditanda Pemeriksaan tangani - Langkah Kerja Pemeriksaan yang telah ditanda tangani 10 Setelah Surat Perintah Tugas - Nota dinas 1 hr - Nota dinas dan kelengkapan berkas - Surat Perintah Tugas - Surat Perintah pemeriksaan ditandatangani - SPPD Tugas Inspektur maka diturunkan ke - Program Kerja - SPPD Kasubbag. Adm dan Umum Pemeriksaan - Program Kerja untuk diberi stempel dan diberi - Langkah Kerja Pemeriksaan nomor SPPD dan SPT untuk Pemeriksaan - Langkah Kerja selanjutnya didistribusikan ke Pemeriksaan Irban. (yang telah ditanda tangani dan diberi nomor) 11 Tim Pemeriksa melakukan - Surat Perintah Tugas 6 hr KKP dan pemeriksaan ke lapangan - SPPD dokumen lain - Program Kerja Pemeriksaan - Langkah Kerja 2 Pemeriksaan (yang telah ditanda tangani dan diberi nomor) No Uraian Prosedur Pelaksana Mutu Baku Ket.
no reviews yet
Please Login to review.