Authentication
374x Tipe DOCX Ukuran file 0.10 MB Source: ppid.patikab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
INSPEKTORAT
STANDAR OPERASIONAL PROSEDURAL (SOP) ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
PEMERIKSAAN KASUS/KHUSUS
JL. SETIABUDI NO. 34A PATI TELP. (0295) 381842
Nomor SOP INSPEKTORAT/SET/SUBBAG-PERENCANAAN/4/2014
Tanggal Pembuatan 16 Agustus 2014
Tanggal Revisi
Tanggal Pengesahan 2 Januari 2015
Disahkan oleh Inspektur Kab. Pati
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
SUB. BAG. PERENCANAAN NAMA SOP PEMERIKSAAN KASUS/KHUSUS
I N S P E K T O R A T
Dasar Hukum:Jalan Setia Budi No.34 A Pati Telp. (0295) 381842 Kode Pos 59115 Kualifikasi Personal :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman 1. Menguasai Tugas Pokok dan Fungsi Auditor,
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 2. Menguasai dan memahami semua aturan yang mendukung,
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang 3. Inspektur Pembantu menguasai materi aduan
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Bupati Pati Nomo 59 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keterkaitan: Peralatan/Perlengkapan:
SOP Penyusunan PKPT - Alat tulis - Kertas Kerja Pemeriksaan
- Komputer - Aduan Masyarakat
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Kualitas hasil pemeriksaan dipengaruhi oleh penguasaan materi aduan,
penguasaan aturan dan ketelitian auditor,
2. Apabila tidak dilakukan, maka kemungkinan kekeliruan/kesalahan audit
akan terjadi.
SOP PEMERIKSAAN KASUS/KHUSUS
Pelaksana Mutu Baku
No Uraian Prosedur Sub. Bag. Sub. Bag. Sub. Bag. Ket.
Masyarakat Adm dan EP Perencanaa Irban Sekretaris Inspektur Bupati Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
umum n
1. Adanya surat aduan yang Surat aduan masyarakat 1 hr Surat aduan dan
disertai disposisi Bupati, bersumber dari: disposisi Bupati,
disposisi Sekda, - Badan/lembaga/Instansi Sekda, Inspektur
pemerintah dan
pemerintah daerah
- Badan hukum
- Partai politik
- Organisasi Masyarakat
- Media massa dan
perorangan
2 Sub. Bag Adm dan umum Surat aduan beserta 1 hr
menerima surat aduan dan disposisi
mengagenda untuk dinaikkan ke
Inspektur lewat Sekeratris
3. Inspektur mendisposisi surat Surat aduan beserta 1 hr Surat aduan
aduan dengan menunjuk Irban disposisi mendapat
yang akan menangani dan disposisi dari
diterima Sub. Bag Adm dan Inspektur
umum
Sub. Bag umum melaporkan
kepada Sekretaris Irban yang
ditunjuk menangani
4 Sub. Bag EP menerima surat Surat aduan mendapat 1 hr Surat aduan
aduan untuk diagenda dan disposisi dari Inspektur yang diagenda
diteruskan ke Irban sub. Bag EP
5 Sub. Bag EP menyerahkan surat Surat aduan yang 1 hr
aduan disertai disposisi Bupati, diagenda sub. Bag EP
Disposisi Sekda, Disposisi
Inspektur kepada Irban
6 Irban yang ditunjuk membuat Surat aduan yang disertai 2 hr - Nama Susunan
SPT, SPPD, Program Kerja disposisi Tim
Pemeriksaan, dan langkah kerja - Nota dinas
- Surat Perintah
Tugas
- SPPD
1 - Program Kerja
Pemeriksaan
- Langkah Kerja
Pemeriksaan
Pelaksana Mutu Baku
No Uraian Prosedur Sub. Bag. Sub. Bag. Sub. Bag. Ket.
Masyarakat Adm dan EP Perencanaa Irban Sekretaris Inspektur Bupati Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
umum n
7 Staf Subbag. Perencanaan - Nota dinas 1 hr - Agenda SPPD
menerima kelengkapan dari - Surat Perintah Tugas yang telah
Irban dan dinaikkan ke Ka. 1 - SPPD diparaf
Subag. Perencanaan untuk - Program Kerja
diteliti kelengkapannya dan kalau Pemeriksaan
sudah sesuai memberikan paraf - Langkah Kerja
dan dinaikkan ke Sekretaris Pemeriksaan
untuk diteliti lebih lanjut
8 Sekretaris setelah meneliti dan - Nota dinas 1 hr - Surat Perintah
menyetujui dengan memberikan - Surat Perintah Tugas Tugas
paraf - SPPD - SPPD
- Program Kerja
Pemeriksaan
- Langkah Kerja
Pemeriksaan
9 Sekretaris setelah memberikan - Nota dinas 1 hr - Surat Perintah
paraf maka menaikkan ke - Surat Perintah Tugas Tugas yang
Inspektur untuk diteliti kembali - SPPD telah ditanda
dan ditanda tangani - Program Kerja tangani
Pemeriksaan - SPPD yang
-Langkah Kerja telah ditanda
Pemeriksaan tangani
- Langkah Kerja
Pemeriksaan
yang telah
ditanda tangani
10 Setelah Surat Perintah Tugas - Nota dinas 1 hr - Nota dinas
dan kelengkapan berkas - Surat Perintah Tugas - Surat Perintah
pemeriksaan ditandatangani - SPPD Tugas
Inspektur maka diturunkan ke - Program Kerja - SPPD
Kasubbag. Adm dan Umum Pemeriksaan - Program Kerja
untuk diberi stempel dan diberi - Langkah Kerja Pemeriksaan
nomor SPPD dan SPT untuk Pemeriksaan - Langkah Kerja
selanjutnya didistribusikan ke Pemeriksaan
Irban. (yang telah
ditanda tangani
dan diberi
nomor)
11 Tim Pemeriksa melakukan - Surat Perintah Tugas 6 hr KKP dan
pemeriksaan ke lapangan - SPPD dokumen lain
- Program Kerja
Pemeriksaan
- Langkah Kerja
2 Pemeriksaan
(yang telah ditanda tangani
dan diberi nomor)
No Uraian Prosedur Pelaksana Mutu Baku Ket.
no reviews yet
Please Login to review.