jagomart
digital resources
picture1_Perbup Sppd 2018 Final


 197x       Tipe DOCX       Ukuran file 2.88 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Perbup Sppd 2018 Final
peraturan bupati mamuju nomor 1 tahun 2018 tentang perjalanan dinas bagi bupati wakil  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                   PERATURAN BUPATI MAMUJU
                                      NOMOR 1 TAHUN 2018
                                             TENTANG
                                                  
                         PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI/WAKIL BUPATI
                 PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,
              PEGAWAI NEGERI SIPIL/APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK
                                TETAP/TENAGA KONTRAK DAERAH
                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                         BUPATI MAMUJU,
            Menimbang  :a. bahwa   pembiayaan   untuk   perjalanan   dinas   dalam
                             melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah
                             dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih
                             tertib,   efisien,   ekonomis,   efektif,   transparan   dan
                             bertanggungjawab   sesuai   dengan   kebutuhan   nyata   dan
                             memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
                          b. bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana   dimaksud
                             pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
                             Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati Pimpinan dan
                             Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
                             Sipil/Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga
                             Kontrak Daerah.
            Mengingat    : 1.  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
                             Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
                             Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
                             Republik Indonesia Nomor 1822); 
                          2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                             Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                             Nomor 47, Tambahan     Lembaran Negara Republik Indonesia
                             Nomor 4286);
                          3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
                             Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                             Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                             Nomor 4355);
                          4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
                             Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
                          5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
                             Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                          6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
                             Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik
                                                 1
                      Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 4400);
                    7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                      Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                      Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Nomor 558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
                      dengan   Undang-Undang   Nomor   9   Tahun   2015   tentang
                      Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
                      tentang   Pemerintah   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                      Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 4844);
                    8. Peraturan   Pemerintah   Nomor   58   Tahun   2005   tentang
                      Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia   Tahun   2005   Nomor   140,Tambahan   Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
                    9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
                      Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
                      Perwakilan   Rakyat   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                      Indonesia   Tahun   2017   Nomor   106,   Tambahan   Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
                    10.Peraturan  Menteri   Dalam   Negeri   Nomor   13   Tahun   2006
                      tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
                      telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
                      Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
                      Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
                      tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
                    11.Peraturan  Menteri   Dalam   Negeri   Nomor   80   Tahun   2015
                      tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
                    12.Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun
                      2016 tentang   Pembentukan   dan   Susunan   Perangkat
                      Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten
                      Mamuju Tahun 2016 Nomor 71, Tambahan Lembaran
                      Daerah Nomor 49).
                                  MEMUTUSKAN :
         Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI
                   BUPATI/WAKIL   BUPATI   PIMPINAN   DAN   ANGGOTA   DEWAN
                   PERWAKILAN   RAKYAT   DAERAH,   PEGAWAI   NEGERI
                   SIPIL/APARATUR   SIPIL   NEGARA  DAN   PEGAWAI   TIDAK
                   TETAP/TENAGA KONTRAK DAERAH
                                    BAB I
                               KETENTUAN UMUM
                                    Pasal 1
         Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
         1.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju
         2.  Bupati/Wakil Bupati adalah Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
         3.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan
           Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.
         4.  Pegawai Negeri / Aparatur Sipil Negara adalah setiap warga Negara Republik
           Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
           berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dalam negeri, atau
                                      2
         diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku.
       5. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT/ Tenaga Kontrak Daerah
         adalah   Pegawai   yang   diangkat   untuk   jangka   waktu   tertentu   guna
         melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis
         profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
         organisasi serta pegawai diluar pemerintah daerah Kabupaten Mamuju yang
         ditugaskan dalam pelaksanaan kegiatan daerah.
       6. Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan dalam atau
         luar wilayah Kabupaten Mamuju ke tempat yang dituju untuk kepentingan
         daerah dan kembali ke tempat kedudukan semula.
       7. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor Organisasi Perangkat Daerah/Unit
         Satuan Kerja Perangkat Daerah.
       8. Tempat tujuan adalah tempat yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
       9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
         adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju yaitu
         rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui
         bersama oleh pemerintah daerah dengan DPRD, dan ditetapkan dengan
         Peraturan Daerah.
       10.Organisasi   Perangkat   Daerah   yang   selanjutnya   disingkat   OPD   adalah
         Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju
         selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
       11.Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Unit
         Kerja OPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelayanan  Organisasi
         Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju.
       12.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
         kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan
         fungsi OPD yang dipimpinnya.
       13.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
         yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam
         melaksanakan sebagian tugas dan fungsi OPD.
       14.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA-OPD adalah
         dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar
         pelaksanaan anggaran oleh PA.
       15.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPPD adalah
         dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA dalam rangka pelaksanaan
         Perjalanan Dinas.
       16.Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan
         Anggota DPRD, Pegawai Negeri dan PTT yang melaksanakan perjalanan dinas.
       17.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu  (pre-
         calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
       18.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran
         yang sah.
       19.Perhitungan   rampung   adalah   perhitungan   biaya   perjalanan   dinas   yang
         dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
       20.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja
         dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
         membiayai   kegiatan   operasional   sehari-hari   OPD,   yang   tidak   mungkin
         dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
       21.Latpim adalah Persyaratan Kompetensi Kepemimpinan Aparatur pemerintah
         yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang pelaksanaanya lebih dari
         tujuh hari.
       22.Diklat,Workshop, Bimtek dan sejenisnya adalah Proses kegiatan belajar secara
         kelompok   maupun   perorangan   dimana   petugas-petugas   pendidikan
         mensharing suatu problem atau masalah yang di hadapi melalui percakapan
         dan tanya jawab. Kegiatan ini di laksanakan di bawah tujuh hari.  
                             3
                             4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan bupati mamuju nomor tahun tentang perjalanan dinas bagi wakil pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah pegawai negeri sipil aparatur negara tidak tetap tenaga kontrak dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa pembiayaan untuk dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib efisien ekonomis efektif transparan bertanggungjawab sesuai kebutuhan nyata memenuhi kaidah pengelolaan keuangan b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf perlu menetapkan mengingat undang pembentukan tk ii di sulawesi lembaran republik indonesia tambahan perbendaharaan pemeriksaan tanggungjawab perimbangan antara pusat perundang undangan pemerintahan telah diubah beberapa kali terakhir perubahan kedua atas hak administratif menteri pedoman produk hukum berita kabupaten susunan perangkat memutuskan bab i ketentuan umum pasal ini adalah selanjutnya disebut dprd setiap warga syarat ditentukan diangkat oleh pejabat berwena...

no reviews yet
Please Login to review.