Authentication
377x Tipe DOCX Ukuran file 0.09 MB Source: ntb.polri.go.id
BK / / II / 2016
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
RESOR LOMBOK TENGAH
SURAT PERINTAH
Nomor: Sprin / / II / 2016
Pertimbangan : bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota Satuan Lalu Lintas
Polres Lombok Tengah dipandang perlu mengeluarkan surat perintah.
Dasar : 1. undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Angkutan Jalan.
3. program kerja Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah tahun anggaran
2013.
DIPERINTAHKAN
Kepada : pangkat, nama, jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat perintah
ini
Untuk : 1. di samping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari agar
melaksanakan tugas Patroli pada daerah rawan Kecelakaan dan
Pelanggaran di jalan jurusan Praya menuju Mujur
2. surat perintah ini berlaku pada Hari Senin tanggal 29 Februari 2016
mulai pukul 08.00 s/d 15 .00 wita.
3. melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolres Lombok Tengah u.p.
Kasat Lantas
4. melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung
jawab.
Selesai.
Dikeluarkan di : Praya
pada tanggal : 29 Februari 2016
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH
KASAT LANTAS
Tembusan: PRATIWI NOFIANI,SH
AKP NRP 88110790
1. Kapolres Lombok Tengah
2. Waka Polres Lombok Tengah
BK / / II / 2016
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
RESOR LOMBOK TENGAH
SURAT PERINTAH
Nomor: Sprin / / II /2016
Pertimbangan : bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota Satuan Lalu Lintas
Polres Lombok Tengah dipandang perlu mengeluarkan surat perintah.
Dasar : 1. undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Angkutan Jalan.
3. program kerja Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah tahun anggaran
2013.
DIPERINTAHKAN
Kepada : pangkat, nama, jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat perintah
ini
Untuk : 1. di samping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari agar
melaksanakan tugas Patroli pada daerah rawan Kecelakaan dan
Pelanggaran di jalan jurusan Praya menuju Semparu
2. surat perintah ini berlaku pada Hari Selasa tanggal 23 Februari 2016
mulai pukul 08.00 s/d 15.00 wita.
3. melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolres Lombok Tengah u.p.
Kasat Lantas
4. melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung
jawab.
Selesai.
Dikeluarkan di : Praya
pada tanggal : 23 Februari 2016
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH
KASAT LANTAS
Tembusan: PRATIWI NOFIANI,SH
AKP NRP 88110790
1. Kapolres Lombok Tengah
2. Waka Polres Lombok Tengah
BK / / II / 2016
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
RESOR LOMBOK TENGAH
SURAT PERINTAH
Nomor: Sprin / / II /2016
Pertimbangan : bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota Satuan Lalu Lintas
Polres Lombok Tengah dipandang perlu mengeluarkan surat perintah.
Dasar : 1. undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Angkutan Jalan.
3. program kerja Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah tahun anggaran
2013.
DIPERINTAHKAN
Kepada : pangkat, nama, jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat perintah
ini
Untuk : 1. di samping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari agar
melaksanakan tugas Patroli pada daerah rawan Kecelakaan dan
Pelanggaran di jalan jurusan Praya menuju Barabali
2. surat perintah ini berlaku pada Hari Rabu tanggal 24 Februari 2016
mulai pukul 08.00 s/d 15.00 wita.
3. melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolres Lombok Tengah u.p.
Kasat Lantas
4. melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung
jawab.
Selesai.
Dikeluarkan di : Praya
pada tanggal : 24 Februari 2016
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH
KASAT LANTAS
Tembusan: PRATIWI NOFIANI,SH
AKP NRP 88110790
1. Kapolres Lombok Tengah
2. Waka Polres Lombok Tengah
BK / / II / 2016
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
RESOR LOMBOK TENGAH
SURAT PERINTAH
Nomor : Sprin / / II /2016
Pertimbangan : bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas rutin bagi anggota Satuan Lalu Lintas
Polres Lombok Tengah dipandang perlu mengeluarkan surat perintah.
Dasar : 1. undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Angkutan Jalan.
3. program kerja Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah tahun anggaran
2013.
DIPERINTAHKAN
Kepada : pangkat, nama, jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat perintah
ini
Untuk : 1. di samping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari agar
melaksanakan tugas Patroli pada daerah rawan Kecelakaan dan
Pelanggaran di jalan jurusan Praya menuju Sengkol
2. surat perintah ini berlaku pada Hari Kamis tanggal 25 Februari 2016
mulai pukul 08.00 s/d 15.00 wita.
3. melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolres Lombok Tengah u.p.
Kasat Lantas
4. melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung
jawab.
Selesai.
Dikeluarkan di : Praya
pada tanggal : 25 Februari 2016
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH
KASAT LANTAS
Tembusan: PRATIWI NOFIANI,SH
AKP NRP 88110790
1. Kapolres Lombok Tengah
2. Waka Polres Lombok Tengah
no reviews yet
Please Login to review.