jagomart
digital resources
picture1_Pergub 1994 497 | File - Surat Perintah Id 15076


 200x       Tipe DOC       Ukuran file 0.08 MB       Source: jdih.baliprov.go.id


Pergub 1994 497 | File - Surat Perintah Id 15076
diberi kuasa wewenang untuk menanda ta ngani salinan surat keputusan otorisasi  surat perintah membayar uang  daftar penguji dan me  nandatangani lunas surat perintah membayar  cheque serta surat  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                        
                                           LEMBARAN DAERAH
                                       PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI
                                  NOMOR : 224       TAHUN : 1994      SERI: D NO.: 222
                                        GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
                                  KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
                                                   NOMOR 497 TAHUN 1994
                                                           TENTANG
                                PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA
                                DAERAH TINGKAT I BALI TANGGAL 29 MARET 1994 NOMOR 113
                                TAHUN 1994 TENTANG PENUN JUKAN PE JABAT-PE JABAT YANG
                                DIBERI KUASA/WEWENANG UNTUK MENANDA TA-NGANI
                                SALINAN SURAT KEPUTUSAN OTORISASI, SURAT PERINTAH
                                MEMBAYAR   UANG,   DAFTAR   PENGUJI   DAN   ME-
                                NANDATANGANI LUNAS SURAT PERINTAH MEMBAYAR,
                                CHEQUE SERTA SURAT-SURAT BERHARGA LAINNYA ATAS
                                NAMA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TAHUN
                                ANGGARAN 1994/1995
                                        GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
                                Menimbang   : a. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala
                                                 Daerah Tingkat I Bali tanggal 18 Agustus 1994 Nomor
                                                 821.2/11844/Kepeg tentang pengangkatan Drs. Ida
                                                 Bagus Sudirga, NIP. 010075558 sebagai Kepala
                                                 Bagian  Perbendaharaan   pada   Biro   Keuangan
                                                 Setwilda Tingkat I Bali;
                                              b. bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a,
                                                 dipandang   perlu   mengadakan   perubahan   atas
                                                 Keputusan   Gubernur   Kepala   Daerah   Tingkat   I
                                                 Bali tanggal 29 Maret 1994 Nomor 113 Tahun
                                                 1994   tentang   Penunjukan   Pejabat-pejabat   yang
                                                 diberi   kuasaAVewenang   untuk   menanda   tangani
                                                 salinan Surat       Keputusan Otorisasi,   Surat
                                                 Perintah   Membayar   Uang,   Daftar   Penguji   dan
                                                 Menanda   Tangani   Lunas   Surat   Perintah
                                                 Membayar,   Cheque   serta   Surat-surat   Berharga
                                                 Lainnya atas   nama   Gubernur   Kepala   Daerah
                                                 Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1994/1995;
                                                                  c. bahwa   perubahan   tersebut   huruf   b,   ditetapkan
                                                                      dengan   Keputusan   Gubernur   Kepala   Daerah
                                                                      Tingkat I Bali.
                                             Mengingat         : 1.   Undang-undang   Nomor   64  Tahun   1958   tentang
                                                                      Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
                                                                      Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem-baran
                                                                      Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115;
                                                                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                                      1649);
                                                                      2.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
                                                                      Pokok-pokok   Pemerintahan   di   Daerah   (Lembar
                                                                      an Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
                                                                      38;   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indo
                                                                      nesia Nomor 3037);
                                                                      3.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun  1975
                                                                      tentang   Pengurusan,   Pertanggungjawaban   dan
                                                                      Pengawasan   Keuangan   Daerah   (Lembaran   Negara
                                                                      Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 5);
                                                                      4.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun  1975
                                                                      tentang   Cara   Penyusunan   Anggaran   Pendapatan
                                                                      dan   Belanja   Daerah,   Pelaksanaan   Tata   Usaha
                                                                      Keuangan   Daerah   dan   Penyusunan   Perhitungan
                                                                      Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja   Daerah
                                                                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975
                                                                      Nomor 6);
                                                                     5.   Keputusan Presiden Republik tanggal 22 Maret
                                                                     1994 Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
                                                                     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
                                                                     6.   Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Sep
                                                                     tember   1985   Nomor   903-1316   Tahun   1985   tentang
                                                                     Penyempurnaan         Keputusan   Menteri   Dalam
                                                                     Negeri   Nomor   903-603   Tahun     1984   tentang
                                                                     Pelaksanaan   Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja
                                                                     Daerah.
                                                                                    MEMUTUSKAN:
                                             Menetapkan   :   KEPUTUSAN   GUBERNUR   KEPALA   DAERAH
                                                                    TINGKAT I BALI TENTANG PERUBAHAN PER-
                                                                    TAMA   KEPUTUSAN   GUBERNUR   KEPALA
                                                                    DAERAH TINGKAT I BALI TANGGAL 29 MARET 1994
                                                                    NOMOR 113 TAHUN 1994 TENTANG PENUN-JUKAN
                                                                    PEJABAT-PEJABAT                       YANG                DIBERI
                                                                    KUASA/WEWENANG   UNTUK   MENANDA
                                                                    TANGANISALINAN   SURAT   KEPUTUSAN   OTORI-
                                                                    SASI,   SURAT   PERINTAH   MEMBAYAR   UANG,
                                                                    DAFTAR   PENGUJI   DAN   MENANDA   TANGANI
                                                                    LUNAS SURAT PERINTAH MEMBAYAR, CHEQUE
                                                                    SERTA SURAT-SURAT BERHARGA LAINNYA ATAS
                                                                    NAMA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I
                                                                    BALI TAHUN ANGGARAN 1994/1995.
                                                                          Pasal   I
                                       Lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal
                                       29 Maret 1994 Nomor 113 Tahun 1994 tentang Penunjukan Pejabat-
                                       pejabat yangdiberiKuasa/wewenanguntukmenandatangani Salinan Surat
                                       Keputusan Otorisasi, Surat Perintah Membayar Uang, Daftar Penguji
                                       dan Menanda tangani lunas Surat Perintah Membayar, Cheque  serta
                                       Surat-surat berharga Lainnya atas Nama  Gubernur Kepala Daerah
                                       Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1994/1995, nomor urut 3 (tiga) diubah dan
                                       dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
                                                                         Pasal II
                                       Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 13 September 1994.
                                                                Ditetapkan di  :    Denpasar 
                                                                Pada tanggal   :    8 Oktober 1994 
                                                          GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
                                                                                    ttd. 
                                                                           IDA BAGUS OKA.  
                                       Kepuan ini disampaikan kepada :
                                               1       Menteri  Dalam Negeri Up. Direktur Jenderal PUOD di
                                               Jakarta. 
                                               2       Menteri  Keuangan Up. Direktur Jenderal Anggaran di
                                               Jakarta.
                                               3       Inspektur   Jenderal   Departemen   Dalam   Negeri   di
                                               Jakarta.
                                           4.  Ketua DPRD. Propinsi Daerah Tingkat I Bali di Denpasar ( 3
                                               Exemplar).
                                           5.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran Propinsi
                                               Denpasar.
                                           6.  Inspektur Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali di Denpasar. 
                                           7.  Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Denpasar.
                                           8.  Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Bali di Denpasar.
                                           9.  Direksi Bank Pembangunan Daerah Bali di Denpasar. 
                                           10. Pimpinan Bank Negara Indonesia 1946 di Denpasar. 
                                           11. Kepala Kantor Bank Rakyat Indonesia Denpasar di Denpasar.
                                           12. Pimpinan Bank Bumi Daya Denpasar di Denpasar.
                                             13. Kepala Biro Hukum Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Bali di
                                               Denpasar (11 Exemplar).
                                           14. Yang bersangkutan.
                                             LAMPIRAN   KEPUTUSAN   GUBERNUR   KEPALA   DAERAH
                                                                 TINGKAT I BALI TANGGAL 8 OKTOBER 1994
                                                                 NOMOR 497 TAHUN 1994 TENTANG PENUN-
                                                                 JUKAN PEJABAT YANG DIBERI KUASA/WEWE-
                                                                 NANG UNTUK MENANDA TANGANI SALINAN
                                                                 SURAT KEPUTUSAN OTORISASI, SURAT PERIN-
                                                                 TAH MEMBAYAR UANG, DAFTAR PENGU JI DAN
                                                                 MENANDA TANGANI LUNAS SURAT PERINTAH
                                                                 MEMBAYAR,   CHEQUE   SERTA   SURAT-SURAT
                                                                 BERHARGA LAINNYA ATAS NAMA GUBERNUR
                                                                 KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TAHUN
                                                                 ANGGARAN 1994/1995
                                             Nama dan tanda tangan serta paraf dari Pejabat Yang diberi
                                                               kuasa/wewenang untuk menanda tangani salinan
                                                               Surat Keputusan Otorisasi, Surat Perintah Mem-
                                                               bayar Uang, Daftar Penguji dan Menanda Tangani
                                                               Lunas Surat Perintah Membayar, Cheque serta
                                                               Surat-surat  Berharga Lainnya atas nama Gubernur
                                                               Kepala Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran
                                                               1994/1995.
                                              N amor        Nama/NIP                   J a b a t a n                     Paraf
                                                                                                            Tanda 
                                                                                                            tangan
                                                3.    Drs. Ida Bagus Sudirga        Kepala   Bagian   Per-
                                                      NIP.010075558                 bendaharaan   pada
                                                                                    Biro   Keuangan   Se-
                                                                                    kretariat   Wilayah/
                                                                                    Daerah   Tingkat   I
                                                                                    Bali.
                                                                         GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
                                                                                                 ttd. 
                                                                                       IDA BAGUS OKA.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lembaran daerah propinsi tingkat i bali nomor tahun seri d no gubernur kepala keputusan tentang perubahan pertama tanggal maret penun jukan pe jabat yang diberi kuasa wewenang untuk menanda ta ngani salinan surat otorisasi perintah membayar uang daftar penguji dan me nandatangani lunas cheque serta berharga lainnya atas nama anggaran menimbang a bahwa berdasarkan agustus kepeg pengangkatan drs ida bagus sudirga nip sebagai bagian perbendaharaan pada biro keuangan setwilda b berhubung dengan hal tersebut huruf dipandang perlu mengadakan penunjukan pejabat kuasaavewenang tangani c ditetapkan mengingat undang pembentukan nusa tenggara barat timur lem baran negara republik indonesia tambahan pokok pemerintahan di lembar an indo nesia peraturan pemerintah pengurusan pertanggungjawaban pengawasan cara penyusunan pendapatan belanja pelaksanaan tata usaha perhitungan presiden menteri dalam negeri sep tember penyempurnaan memutuskan menetapkan per tama tanganisalinan otori sasi pasal lampiran y...

no reviews yet
Please Login to review.