Authentication
246x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: dev.fttm.itb.ac.id
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG FAKULTAS TEKNIK PERTAMBANGAN DAN PERMINYAKAN Gedung Basic Science Center B Lantai 4, Jalan Ganesa 10 Bandung 40132, Telp.: +6222 2506282 Fax.: +6222 2514922, E-mail: info@fttm.itb.ac.id, http://www.fttm.itb.ac.id SURAT EDARAN Ketentuan Memasuki Kampus Ganesha ITB selama Masa Pandemi Covid-19 bagi Civitas FTTM No. 2109/IT1.C05/HK.00/2020 Bahwa berdasarkan: 1. Surat Edaran dari Sekretaris Institut ITB No. 968/IT1.B03/HK.00/2020, tanggal 26 September 2020, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru; 2. Nota Dinas yang diterbitkan oleh Wakil Rektor Bidang Riset, dan Inovasi no 2663/IT1.B07/TU.00/2020, tanggal 27 Agustus 2020 mengenai ijin kampus berikutnya melalui masing-masing Fakultas/Sekolah; dan 3. Informasi berdasarkan Keputusan Rapim ITB tanggal 4 Agustus 2020 yang disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya (WRSD) ITB tanggal 7 Agustus 2020 melalui Media Whatsapp Group WRSD 2020, bahwa Peneliti Belum Mendapatkan Izin untuk melakukan perjalanan Dinas; serta dengan memperhatikan perkembangan status wabah COVID-19 saat ini, maka FTTM ITB menetapkan hal-hal sebagai berikut untuk diketahui dan dilaksanakan: 1. FTTM tetap memberlakukan dua shift untuk waktu bekerja di kantor (Work From Office) mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat sebagai berikut, a. Shift pagi pukul 09.00 – 12.00 WIB b. Shift siang pukul 12.00 - 15.00 WIB 2. FTTM memberikan izin bagi Dekanat, Kabag, Kasubbag dan kepala TU Prodi untuk bekerja selama 2 shift dalam setiap harinya, Jika diperlukan penanganan pekerjaan terkait tata kelola administrasi yang bersifat sangat mendesak, 3. FTTM belum dapat memberikan izin bagi Civitas FTTM (Dosen, Tenaga Kependidikan, Asisten Akademik, serta Mahasiswa Program S1/S2/S3) yang akan memasuki kampus Ganesha ITB di luar jam kerja. 4. FTTM belum dapat memberikan izin bagi Civitas FTTM (Dosen, Tenaga Kependidikan, Asisten Akademik, dan Mahasiswa Program S1/S2/S3) yang akan melakukan perjalanan dinas atau pekerjaan/penelitian di lapangan baik yang terkait dengan kegiatan Pendidikan, Penelitian maupun Pengabdian kepada Masyarakat. Dengan demikian FTTM juga belum dapat mengizinkan Civitas FTTM untuk menggunakan dana RKA ITB untuk kegiatan tersebut. 5. FTTM akan memberikan juga izin masuk kampus Ganesha ITB bagi mahasiswa Program S2 dan S3 yang penelitiannya mengharuskan dilaksanakan di lingkungan laboratorium FTTM, sesuai Surat Edaran dari Sekretaris Institut ITB No. 968/IT1.B03/HK.00/2020 . 6. FTTM belum dapat memberikan izin bagi mahasiswa Program S1 untuk memasuki kampus Ganesha ITB. 7. FTTM masih tetap membatasi jumlah Civitas yang bekerja di kantor sebanyak maksimum 30% (tiga puluh persen) dari jumlah total Dosen Aktif, Tenaga Kependidikan, dan Asisten Akademik, atau maksimum 62 orang setiap harinya. Jika jumlah yang diusulkan oleh suatu Prodi kurang dari batas maksimum, maka sisa alokasi jumlahnya dapat digunakan untuk Prodi lain yang mengusulkan. Jumlah Maksimum Dosen/Tendik/Asisten Akademik FTTM yang diizinkan masuk kampus ITB (orang) No Nama Prodi / Fakultas Shift pagi Shift siang (09.00 – 12.00 WIB) (12.00 - 15.00 WIB) 1 Teknik Pertambangan 6 6 2 Teknik Perminyakan 6 6 3 Teknik Geofisika 6 6 4 Teknik Metalurgi 5 5 5 Teknik Geotermal 4 4 6 Kantor Fakultas 4 4 8. Setiap Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Asisten Akademik FTTM yang akan memasuki kampus ITB, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Mengajukan usulan memasuki kampus, melalui https://bit.ly/WFOFTTM, paling lambat setiap hari Kamis pukul 09.00 WIB untuk pelaksanaan kegiatan 1 (satu) minggu ke depan. Selanjutnya surat izin dari Dekan FTTM akan terbit pada Minggu malam, dan dapat diunduh pada https://bit.ly/srtgs. b. Wajib mengisi Form Pernyataan Sehat yang dapat diunduh pada tautan https://dev.fttm.itb.ac.id/shift/ketentuan-shift/. c. Masa berlaku surat Pernyataan Sehat adalah 14 hari. d. Bukan Ibu yang sedang hamil. e. Memiliki temperatur tubuh kurang dari 37.5 oC. f. Tidak menggunakan alat transportasi massal. g. Wajib menggunakan masker dengan baik. h. Dianjurkan menggunakan Face-shield dan sarung tangan. 9. FTTM masih tetap membatasi jumlah Mahasiswa Program S2 dan S3 serta Peneliti yang memerlukan fasilitas praktikum/laboratorium/studi sebanyak maksimum 40 orang setiap harinya. Jumlah Maksimum Mahasiswa S2/S3/Peneliti FTTM yang diizinkan masuk kampus ITB (orang) No Nama Prodi / Fakultas Shift pagi Shift siang (09.00 – 12.00 WIB) (12.00 - 15.00 WIB) 1 Teknik Pertambangan 4 4 2 Teknik Perminyakan 4 4 3 Teknik Geofisika 4 4 4 Teknik Metalurgi 4 4 5 Teknik Geotermal 4 4 10. Setiap Mahasiswa Program S2 dan S3 serta Peneliti yang akan memasuki kampus ITB, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Mengisi formulir online untuk Pengajuan Akses Masuk Kampus pada tautan https://dev.fttm.itb.ac.id/shiftmhsw/ paling lambat setiap hari Kamis pukul 09.00 WIB untuk pelaksanaan kegiatan 1 (satu) minggu ke depan. b. Pengajuan permohonan akses masuk kampus disampaikan ke kantor FTTM pada setiap hari Kamis, untuk pelaksanaan kegiatan 1 (satu) minggu ke depan, dengan kapasitas 40 orang perhari. c. Wajib mengisi Form Pernyataan Sehat yang dapat diunduh pada tautan https://dev.fttm.itb.ac.id/shift/ketentuan-shift/. d. Masa berlaku surat Pernyataan Sehat adalah 14 hari. e. Bukan Ibu yang sedang hamil. f. Memiliki temperatur tubuh kurang dari 37.5 oC. g. Tidak menggunakan alat transportasi massal. h. Wajib menggunakan masker dengan baik. i. Dianjurkan menggunakan Face-shield dan sarung tangan 11. Civitas Akademika di lingkungan FTTM tidak diperkenankan untuk menerima kunjungan tamu dari negara berdampak COVID-19 ke lingkungan FTTM. Kunjungan tamu dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan izin dari Rektor ITB. 12. Surat Edaran ini menggantikan Surat Edaran dari Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan nomor 1847/IT1.C05/HK.01.03.02/2020 tanggal 29 Agustus 2020. 13. Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 5 Oktober 2020 dan akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan perkembangan status wabah COVID-19 baik secara regional maupun nasional. Demikian surat Edaran ini dibuat untuk bersama-sama kita taati, demi pencegahan penyebaran virus Covid-19 secara maksimal. Atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih. Bandung, 28 September 2020 Dekan, Prof. Ir. Ridho Kresna Wattimena, MT., Ph.D., IPU. NIP. 19680205 199302 1 001 SURAT PERNYATAAN SEHAT Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama : NIP/NOPEG/NIM : Jabatan : Prodi/Lab : Unit Kerja : Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menyatakan bahwa saat ini saya dalam kondisi sehat dan tidak mengidap satu atau lebih penyakit berikut: hipertensi, diabetes, jantung koroner, penyakit paru, gangguan fungsi hati, gangguan ginjal, kanker dan yang sedang menjalani kemoterapi atau sedang menggunakan obat immunosupresan yang menekan daya tahan tubuh, dan asma (menengah dan berat). Riwayat kesehatan saya yang berkaitan dengan COVID-19 dalam 14 (Empat Belas) hari sebelum tanggal penandatanganan surat ini: Ya Tidak Tanggal Keterangan No. Jenis Pernyataan Centang Sebutkan Yang Dipilih Hasil Test 1 Pernah Kontak dengan Pasien COVID-19 2 Pernah Bepergian ke Daerah/Negara Terpapar COVID- 19 3 Pernah Bepergian ke Rumah Sakit 4 Pernah Menjalani Rapid Test 5 Pernah Menjalani Swab Test 6 Berstatus ODP 7 Berstatus PDP 8 Pernah Dirawat (Positif COVID-19) Surat Pernyataan Sehat ini saya buat dengan sebenar-benarnya sebagai salah satu syarat mengajukan Izin Masuk Kampus ITB dan saya siap bertanggung jawab apabila salah satu pernyataan di atas ditemukan tidak sesuai atau tidak benar. Demikian Surat Pernyataan Sehat ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Bandung, tanggal-bulan-tahun Materai 6000 Nama NIP/NOPEG/NIM *NIM bagi mahasiswa Program S3
no reviews yet
Please Login to review.