Authentication
243x Tipe PDF Ukuran file 0.29 MB Source: www.bppt-kotabekasi.com
PERSYARATAN PERMOHONAN BARU TANDA DAFTAR GUDANG (TDG) PERORANGAN (BARU) 1. Surat permohonan; 2. Foto Copy KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Gudang; 3. Foto copy izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemilik Usaha (jika belum atas nama pemilik usaha agar membuat surat pernyataan balik nama tersebut)/Site Plan/Surat Keterangan Kontrak materai (6000); 4. Foto Copy SIUP; 5. Foto Copy Izin Gangguan yang masih berlaku; 6. Foto Copy NPWP pemilik (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memilikiNPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat) ; 7. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000) & Fotocopy KTP yang di beri kuasa; 8. Surat keterangan domisili usaha yang masih berlaku dari kelurahaan dan Kecamatan atau Fotocopy legalisir Dari Kecamatan; 9. Surat Pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon ( materai 6000 ); 10. Melampirkan SPPL / UKL UPL /AMDAL; 11. Izin Lingkungan ( apabila UKL UPL / AMDAL ). PERORANGAN (DAFTAR ULANG) 1. Surat permohonan; 2. Foto Copy KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Gudang; 3. Foto copy izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemilik Usaha (jika belum atas nama pemilik Usaha agar membuat surat pernyataan balik nama IMB keatas nama tersebut) /Site Plan/ Surat Keterangan Kontrak ( materai 6000); 4. Foto Copy SIUP; 5. Foto Copy Izin Gangguan yang masih berlaku; 6. Foto Copy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat); 7. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000)& Fotocopy KTP yang di beri kuasa; 8. TDP Asli dan atau Foto Copy dilegalisir (Jika hilang dilampirkan surat keterangan Kehilangan dari Polres Kota Bekasi; 9. Surat keterangan domisili usaha yang masih berlaku dari kelurahaan dan Kecamatan atau Fotocopy legalisir Dari Kecamatan; 10. Surat Pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon (Materai 6000); 11. Melampirkan SPPL / UKL UPL / AMDAL; 12. Izin Lingkungan ( apabila UKL UPL / AMDAL ). B. BADAN HUKUM (BARU) 1. Surat permohonan Kop Perusahaan; 2. Foto Copy KTP (Direktur); 3. Foto copy izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) atas nama Perusahaan (jika belum atas nama perusahaan Usaha agar membuat surat pernyataan balik nama IMB keatas nama tersebut) /Site Plan/ Surat Keterangan Kontrak ( materai 6000); 4. Foto Copy SIUP; 5. Foto Copy Izin Gangguan; 6. Foto Copy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat); 7. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT melampirkan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; CV sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi); 8. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000) & fotocopy KTP yang diberi kuasa; 9. Surat keterangan domisili usaha yang masih berlaku dari kelurahaan dan Kecamatan atau Fotocopy legalisir dari Kecamatan; 10. Surat Pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon (Materai 6000); 11. Melampirkan SPPL / UKL UPL / AMDAL; 12. Izin Lingkungan ( apabila UKL UPL / AMDAL ). BADAN HUKUM (DAFTAR ULANG) 1. Surat permohonan Kop Perusahaan; 2. Foto Copy KTP (Direktur); 3. Foto copy izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Perusahaan (jika belum atas nama Perusahaan agar membuat surat pernyataan balik nama IMB keatas nama tersebut)/Site Plan/Surat Keterangan Kontrak (Materai 6000); 4. Foto Copy SIUP; 5. Foto Copy Izin Gangguan; 6. Foto Copy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah /cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat); 7. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT melampirkan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; CV sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi); 8. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000)&fotocopy KTP yang diberi kuasa; 9. Izin lama Asli atau Foto Copy (Jika hilang dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan Polres Kota Bekasi); 10. Surat keterangan domisili usaha yang masih berlaku dari kelurahaan dan Kecamatan atau Fotocopy legalisir Dari Kecamatan; 11. Surat Pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon (Materai 6000); 12. Melampirkan SPPL / UKL UPL / AMDAL; 13. Izin Lingkungan ( apabila UKL UPL / AMDAL ).
no reviews yet
Please Login to review.