Authentication
295x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: dpmptsp.sumselprov.go.id
PERSYARATAN Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) Pemasaran Hasil Perikanan PTSP –DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan No Jenis persyaratan . 1. Surat Permohonan Bermaterai 10000 (Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan) 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggungjawab 3. Foto copy NPWP (Perorangan, Koperasi, Badan Usaha, Perusahaan)(NPWP domisili Sumsel) 4. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan (*jika berbadan hukum) 5. Fotocopy SIUP 6. Denah Lokasi (sesuai IMB) 7. Surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku 8. Pas Foto (4 x 6) 3 lembar 9. Nomor Induk Berusaha (NIB)(KBLI 46206 (Untuk Perdagangan Besar) dan 47215 (Untuk Perdagangan Eceran) dan Komitmen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)) 10. Surat Izin Lokasi 11. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) (untuk bangunan milik sendiri, jika sewa lampirkan bukti sewa) 12. Izin Lama (Perpanjang) 13. Surat kuasa Pengurusan bermaterai 10000 (jika proses permohonan dikuasakan) 14. Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut: nomor telepon, nomor telepon selular (handphone) dan alamat surat elektronik (e-mail) Catatan: 1) Pemohon harus melakukan pendaftaran pada aplikasi siCantik Cloud pada website www.sicantikui.layanan.go.id dan mengupload file permohonan sesuai dengan nama persyaratan yang tertulis dalam ceklist diatas 2) Pemohon harus mengisi Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang dapat diunduh dengan cara sebagai berikut: 1. buka website DPMPTSP dengan alamat www.dpmptsp.sumselprov.go.id 2. pilih menu PTSP 3. lihat pada bagian Pengumuman dan Informasi, klikDownload Surat Pernyataan KebenaranDokumen 3) Pemohon harus membawa hardcopy dokumen yang diupload pada saat pengambilan Izin
no reviews yet
Please Login to review.