Authentication
211x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: law.uii.ac.id
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Fakultas Hukum Pusat Pendidikan dan Latihan PROSEDUR KERJA STAFF PELATIHAN Program Kerja : Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Tanggal Revisi : 11 Juni 2010 Tanggal berlaku : 11 Juni 2010 Kode dokumen : A. TUJUAN : Mempersiapkan sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan profesioanl dalam bidang hokum Konrak Bisnis dan praktek hukumnya. Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis yuridis serta memeprsiapkan praktisi hokum yang mahir dan mampu menyusun kontrak-kontrak bisnis. Mempersiapkan para mahasiswa untuk menjadi lulusan yang mampu bersaing di pangsa kerja. B. RUANG LINGKUP : Program Strata-1 dan Strata-2 Fakultas Hukum UII, Alumni, dan Umum. C. DEFINISI : Pelatihan Kontrak Bisnis merupakan pelatihan tingkat lanjut setelah mendapatkan pelatihan dasar contract drafting. Dalam pelatihan ini merupakan pelatihan penyusunan kontrak khususnya dalam aktivitas bisnis yang berkembang didunia usaha disamping memberikan pengetahuan dalam menganalisa kasus-kasus bisnis seperti penyusunan kontrak Join Venture, MoU, Keagenan, Distributor, Franchise dan Kredit Perbankan. D. REFERENSI : E. DISTRIBUSI : Staff Pelatihan F. PROSEDUR : 1. Pertama-tama dibentuklah kepanitiaan yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara sebgai pelaksana dibawah staf pelatihan dan Kabid Pendidikan sebagai penanggung jawab dalam pelatihan kontrak bisnis yang berada dalam naungan Kapusdiklat FH UII. 2. Setelah dibentuknya kepanitiaan pelatihan, staff pelatihan memulai tugas dengan mengadakan rapat-rapat kecil guna pembagian tugas (job description) untuk memegang tanggung jawab kesekretariatan, menyusun soal-soal serta UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Fakultas Hukum Pusat Pendidikan dan Latihan kemungkinan ada atau tidak adanya revisi terhadap modul pelatihan. Kemudian menetukan waktu tempat pelaksanaan pelatihan kontrak bisnis. 3. Pembuatan liflet, dan spanduk serta pengumuman adanya pelatihan di website pusdiklat FH UII serta penyebaran leaflet-leaflet tersebut ditempat-tempat yang strategis. Pembuatan surat-surat peminjaman ruang, permohonan menjadi pemateri dalam kajian dan diskusi dan permohonan menjadi pemateri dalam pelatihan kontrak bisnis serta pembuatan manual acara. 4. Setelah itu kemudian diadakan kajian dan diskusi terhadap materi-materi yang berkaitan dengan kontrak bisnis dan materi-materi untuk penyusunan soal-soal (dalam hal ini staf pelatihan bekerja sama dengan staf pengembangan). 5. Materi-materi yang disampaikan dalam pelatihan kontrak bisnis antara lain, Joint Venture Agreement, MoU, Perjanjian Kredit Perbankan, Keagenan, Distributorm dan Franchise. 6. Setelah itu diberikan waktu kepada penanggung jawab pembuatan soal untuk menyusun soal dengan pemberian batas waktu untuk dapat mengumpulkan soal yang telah disusun serta kemungkinan ada tidaknya revisi terhadap modul pelatihan kemudian. 7. Setelah soal-soal terkumpul kemudian diadakan rapat intern (pembahanan) untuk mendapatkan kesepahaman dan kesamaan pemahaman diantara panitia, dalam hal ini staf pelatihan bekerja sama dengan staf pengembangan. 8. Setelah adanya kesepahaman persepsi diantara panitia, kemudian soal yang telah disusun dibawa kepada calon pemateri pelatihan untuk mendapatkan koreksi serta penyamaan persepsi antara panitia dan pemateri serta peninjauan terhadap bahan- bahan hukum yang menjadi dasar pelatihan. 9. Setelah soal yang dimasukkan kepada pemateri kemudian apabila ada koreksi dari pemateri, oleh penanggung jawab soal untuk dikoreksi kembali, lalu setelah dikoreksi dikoordinasikan lagi ke pemateri. 10. Setelah tidak adanya koreksi terhadap soal maupun modul kemudian dibantu oleh staf pengembangan untuk dilakukan penggandaan soal dan modul dan pendokumentasian untuk disimpan dan dilaporkan pada saat akhir pelatihan. 11. Kemudian panitia mengadakan rapat untuk menentukan standarisasi penilaian dalam masing-masing soal Dynamic Group. 12. Pendaftaran pelatihan Kontrak Bisnis bagi yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan didahului dengan membayar biaya pelatihan di Bank Bukopin FH UII, kemudian calon peserta mengisi data (input registrasi ulang) di website Pusdiklat FH UII. UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Fakultas Hukum Pusat Pendidikan dan Latihan 13. Sebelum pelaksanaan pelatihan maka disusunlah trainer-trainer yang nantinya membimbing/memandu peserta dalam dynamic group. Dynamic group terdiri dari perjanjian Joint Venture Agreement, MoU, Perjanjian Kredit Perbankan, Keagenan, Distributorm dan Franchise. Selanjutnya pelaksanaan pelatihan disesuaikan dengan manual acara dan disetiap akhir pelatihan diadakan evaluasi terhadap jalannya pelatihan. 14. Setelah selesai pelatihan maka para trainer melakukan penilaian (evaluasi) terhadap dynamic group, kemudian diberikan batasan waktu bagi para pemandu untuk mengoreksi. Setelah semua selesai maka sekretaris membuat laporan kegiatan dan modul serta pembuatan sertifikat yang telah disetujuia dan ditandangani oleh Dekan FH UII dan Kapusdiklat FH UII. Diperiksa dan disahkan oleh : Disiapkan oleh : Kepala Staf Pelatihan Pusat Pendidikan dan latihan Pusat Pendidikan dan Latihan Nurjihad, S.H.,MH Umar Haris Sanjaya UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Fakultas Hukum Pusat Pendidikan dan Latihan PROSEDUR KERJA STAFF PELATIHAN Program Kerja : Pelatihan Hukum Pendaftaran dan Pengurusan Hak Atas Tanah Tanggal Revisi : 11 Juni 2010 Tanggal berlaku : 11 Juni 2010 Kode dokumen : G. TUJUAN : Mempersiapkan sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan profesioanl dalam bidang hukum dan praktek hukumnya. Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis yuridis serta memeprsiapkan praktisi hukum yang mahir yang berkaitan dengan pendaftaran dan pengurusan hak-hak atas tanah. Mempersiapkan para mahasiswa untuk menjadi lulusan yang mampu bersaing di pangsa kerja terutama dibidang pendaftaran dan pengurusan hak-hak atas tanah. H. RUANG LINGKUP : Program Strata-1 dan Strata-2 Fakultas Hukum UII, Alumni, dan Umum. I. DEFINISI : Pelatihan Pengurusan Hak Atas Tanah adalah pelatihan yang dikhususkan dalam proses pengurusan dan pendaftaran hak-hak atas tanah. Oleh karena itu muatan materi yang disajikan terfokus pada hukum pertanahan dan yang bersinggungan dengan tanah (hukum agraria secara luas). Pengurusan Hak-hak Atas Tanah seperti prosedur permohonan hak milik, Hak Guna Bangunan, Konversi warisan, Jual beli, Pengurusan Hak dan Pendaftaran SK. J. REFERENSI : K. DISTRIBUSI : Staff Pelatihan L. PROSEDUR : 1. Pertama-tama dibentuklah kepanitiaan yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara sebgai pelaksana dibawah staf pelatihan dan Kabid Pendidikan sebagai penanggung jawab dalam pelatihan Pendaftaran dan Pengurusan Hak-Hak Atas yang berada dalam naungan Kapusdiklat FH UII.
no reviews yet
Please Login to review.