Authentication
191x Tipe PDF Ukuran file 1.63 MB Source: www.djppr.kemenkeu.go.id
Investasi Syariah Melalui Surat Berharga Syariah Negara (SukukNegara) Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Jakarta, November 2017 1 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/ Sukuk Negara) Sukuk SukukNegara Secara bahasa, berasal dari Sukuk yang diterbitkan bahasa Arab artinya: oleh Pemerintah RI Dokumen/ Sertifikat Definisi Sukuk Definisi Sukuk Negara Efek Syariah berupa sertifikat atau Surat Berharga Negara yang bukti kepemilikan yang bernilai sama diterbitkan berdasarkan prinsip dan mewakili bagian yang tidak syariah, sebagai bukti atas bagian terpisahkan atau tidak terbagi penyertaanterhadap aset SBSN, (syuyu’/undivided share), atas aset baik dalam mata uang rupiah yang mendasarinya. maupunvalutaasing (POJK18/POJK.04/2015) (UU No.19 Tahun 2008) [2] Perbedaan SUN danSBSN Persamaan Perbedaan • Instrumen pembiayaan APBN. • SUN= surat pengakuan utang, • Dijamin 100% oleh Negara. SBSN=efek syariah sebagai bukti • Metode penerbitan: Lelang, kepemilikan atas aset. Bookbuilding, Private Placement. • Dasar hukum SUN=UU No.24/2001, • Pasar sekunder dan potensi SBSN=UU No.19/2008. capital gain. • SBSN perlu underlying asset, SUN tidak. • SBSN perlu fatwa dan opini syariah, SUN tidak. • SBSN perlu SPV, SUN tidak. • SUN untuk membiayai APBN, SBSN untuk membiayai APBN dan pembangunan proyek. • Return SUN=bunga, SBSN=imbalan. 3 2 Jenis SBSN untuk Investor Individu Warga Negara Indonesia Target investor Warga Negara Indonesia Rp5 Juta Minimum pemesanan Rp2 Juta Rp5Miliar Maksimumpemesanan Rp5Miliar 3Tahun Jangkawaktu 2Tahun Dapatdiperjualbelikan di Tidak dapat diperjualbelikan pasarsekunder Tradability di pasar sekunder, tapi ada opsi early redemption Tetap, dibayar tiap bulan Imbalan Tetap, dibayar tiap bulan Instrumeninvestasi Manfaatbagiinvestor Tabungan investasi 4
no reviews yet
Please Login to review.