Authentication
393x Tipe PDF Ukuran file 1.63 MB Source: www.djppr.kemenkeu.go.id
Investasi Syariah Melalui Surat Berharga Syariah Negara
(SukukNegara)
Direktorat Pembiayaan Syariah
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Kementerian Keuangan
Jakarta, November 2017
1
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/ Sukuk Negara)
Sukuk SukukNegara
Secara bahasa, berasal dari Sukuk yang diterbitkan
bahasa Arab artinya: oleh Pemerintah RI
Dokumen/ Sertifikat
Definisi Sukuk Definisi Sukuk Negara
Efek Syariah berupa sertifikat atau Surat Berharga Negara yang
bukti kepemilikan yang bernilai sama diterbitkan berdasarkan prinsip
dan mewakili bagian yang tidak syariah, sebagai bukti atas bagian
terpisahkan atau tidak terbagi penyertaanterhadap aset SBSN,
(syuyu’/undivided share), atas aset baik dalam mata uang rupiah
yang mendasarinya. maupunvalutaasing
(POJK18/POJK.04/2015) (UU No.19 Tahun 2008)
[2]
Perbedaan SUN danSBSN
Persamaan Perbedaan
• Instrumen pembiayaan APBN. • SUN= surat pengakuan utang,
• Dijamin 100% oleh Negara. SBSN=efek syariah sebagai bukti
• Metode penerbitan: Lelang, kepemilikan atas aset.
Bookbuilding, Private Placement. • Dasar hukum SUN=UU No.24/2001,
• Pasar sekunder dan potensi SBSN=UU No.19/2008.
capital gain. • SBSN perlu underlying asset, SUN tidak.
• SBSN perlu fatwa dan opini syariah, SUN
tidak.
• SBSN perlu SPV, SUN tidak.
• SUN untuk membiayai APBN, SBSN
untuk membiayai APBN dan
pembangunan proyek.
• Return SUN=bunga, SBSN=imbalan.
3
2 Jenis SBSN untuk Investor Individu
Warga Negara Indonesia Target investor Warga Negara Indonesia
Rp5 Juta Minimum pemesanan Rp2 Juta
Rp5Miliar Maksimumpemesanan Rp5Miliar
3Tahun Jangkawaktu 2Tahun
Dapatdiperjualbelikan di Tidak dapat diperjualbelikan
pasarsekunder Tradability di pasar sekunder, tapi ada
opsi early redemption
Tetap, dibayar tiap bulan Imbalan Tetap, dibayar tiap bulan
Instrumeninvestasi Manfaatbagiinvestor Tabungan investasi
4
no reviews yet
Please Login to review.