jagomart
digital resources
picture1_Planning Spreadsheet 9375 | H Investasi Block Book Edit 2011 | Ilmu Hukum


 202x       Tipe DOC       Ukuran file 0.11 MB    


File: Planning Spreadsheet 9375 | H Investasi Block Book Edit 2011 | Ilmu Hukum
...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                            BLOCK BOOK HUKUM INVESTASI
                                           Identifikasi Mata Kuliah
                                           Nama Mata Kuliah                       :    HUKUM INVESTASI
                                           Kode Mata Kuliah                       :    WDK 7220
                                           Planning Group                         :    Prof.Dr.Putu Sudarma Sumadi, SH.,SU.
                                                                                       Dr. I Wayan Wiryawan, SH.,MH.
                                                                                       I Ketut Westra, SH.,MH   
                                                                                       Ni Putu Purwanti, SH.,MH.
                                                                                       Desak Putu Dewi Kasih, SH.,MHum.
                                                                                       Ida Bagus Sutama, SH.,MSi.
                                           Status Mata Kuliah                     :    Wajib Program Kekhususan Hukum Bisnis
                                           SKS                                    :    2 SKS
                                           1.       Diskripsi Mata Kuliah 
                                                   Substansi Mata Kuliah Hukum Investasi ini mencakup, pengertian dan asas-asas
                                                   hukum investasi, pemahaman dasar investasi langsung menurut hukum dan
                                                   kebijakan-kebijakan investasi langsung, bentuk-bentuk investasi, penanaman modal
                                                   dalam negeri dan penanaman modal asing, factor-faktor yang mempengaruhi
                                                   masuknya penanaman modal ke Indonesia,   tatacara penanaman modal di
                                                   Indonesia, sebagai bagian dari kajian ilmu hukum yang konsep perlindungannya,
                                                   selain   mengacu   pada   ketentuan   hukum   nasional   (PerUndang-Undangan   di
                                                   Indonesia), juga mengacu pada berbagai Perjanjian dan Kebiasaan di bidang Hukum
                                                   Penanaman Modal.   Substansi perkuliahan Hukum Penanaman Modal, ini juga
                                                   mencakup pembahasan kasus hukum dan penegakannya dalam praktek.
                                           2.       Tujuan Mata Kuliah 
                                                   Melalui pemahaman terhadap Mata Kuliah Hukum Investasi   ini diharapkan
                                                   mahasiswa memahami jenis-jenis kebijakan-kebijakan penanaman modal, konsep
                                                   dan rasionalitas perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
                                                   penanaman modal, serta mampu menganalisis persoalan-persoalan hukum dalam
                                                   praktek yang berkaitan dengan Hukum Investasi
                                           3.       Metode dan Strategi Proses Pembelajaran 
                                                   Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran ada
                                                   pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar”  (Learning)  bukan
                                                   “mengajar” (Teaching).
                                                   Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50% (6 kali pertemuan perkuliahan)
                                                   dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah
                                                   Semester, dan satu kali pertemuan Untuk Tes Akhir Semester. Total pertemuan 14
                                                   kali.
                                                   Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial
                                                   Dalam Mata Kuliah Hukum Investasi ini, perkuliahan direncanakan berlangsung
                                                   selama 6 kali pertemuan perkuliahan yaitu pertemuan ke 1 ke 2, ke 5, ke 6, ke 9,   ke
                                                   10
                                                   Tutorial 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 3, ke 4. ke 7, ke 8. ke 11, dan             ke
                                                   12.
                              Strategi Perkuliahan
                              Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media
                              papan tulis, power point/slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu yang
                              dipandang sulit diakses oleh mahasiswa, sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa
                              sudah mempersiapkan diri  (self study)  mencari bahan materi, membaca dan
                              memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance)
                              dalam Block Book. Tehnik perkuliahan : pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi
                              (proses pembelajaran dua arah).
                              Strategi Tutorial
                                 Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas : (Discussion Task, Study Task dan Problem
                                  Task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu). kemudian berdiskusi di
                                  kelas tutorial, presentasi  power point, dan diskusi peran (berperan sebagai
                                  tergugat,   penggugat,   dan   hakim   di   pengadilan   dalam   kasus-kasus   Hukum
                                  Investasi.
                                 Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan :
                                  -  Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial 3,4,7, 8. Pilih
                                     salah satu topik-topik tersebut, disetor paling lambat pada tutorial ke3.
                                  -  Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk  power point  presentation
                                     untuk tugas tutorial 2,5,6. Presentasi dilakukan pada saat tutorial ke 7 dan ke
                                     8.
                                  -  Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat atau hakim untuk materi
                                     tutorial 12
                          4.   Ujian dan Penilaian 
                              Ujian
                              Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS)
                              dan Ujian Akhir Semester (UAS).
                              Penilaian
                              Penilaian Akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan Rumus Nilai Akhir sesuai
                              Buku Pedoman yaitu :
                                   (UTS  TT)  2 (UAS)
                              NA         2
                                               3
                              Nilai      Range
                              A          80-100
                              B          65-79
                              C          55-64
                              D          40-54
                              E          0-39
                          5.   Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan) 
                              I.     Pemahaman Dasar Investasi Langsung dan Asas-asas Hukum Investasi
                                       Istilah dan Pegertian  Investasi dan Hukum Investasi
                                       Asas-asas Hukum Ivestasi
                                       Sumber-sumber Hukum Investasi
                                       Peranan dan Kedudukan Hukum Investasi
                                       Jenis-jenis investasi
                              II.    Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung
                                       Kebijakan Dasar Penanaman Modal
                                       Hak, Kewajiban dan Tanggung jawab penanam modal
                                       Koordinasi dan Pelaksana Kebijakan Penanaman Modal
                                       Penyelenggara Urusan Penanaman Modal
                              III.   Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing
                                       Pengertian PMDN dan PMA
                                       Dasar Hukum PMDN dan PMA
                                       Bentuk Hukum Badan Usaha PMDN dan PMA
                                       Perbedaan antara Perusahaan Nasional dan Perusahaan Asing
                                       Prosedur dan Syarat-syarat PMDN dan PMA
                              IV.    Fasilitas Dalam Penanaman Modal
                                       Pengertian dan Penggolongan fasilitas dalam Penanaman Modal
                                       Fasilitas Fiskal
                                       Fasilitas Non-Fiskal
                              V.     Perijinan Usaha Penanaman Modal
                                       Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
                                       Ijin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI)
                                       Ijin Usaha Tetap (IUT)
                                       Angka Pengenal Importir (API) dan Pengenal Importir Terbatas   (APIT)
                              VI.    Faktor-faktor  Yang   Mempengaruhi   Masuknya  Penanaman Modal ke
                                     Indonesia
                                       Resiko Menanam Modal (Country Risk)
                                       Birokrasi  
                                       Transparansi dan Kepastian Hukum,
                                       Alih Teknologi
                                       Jaminan dan Perlindungan Investasi
                                       Aspek Ketenagakerjaan
                                       Ketersediaan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
                                       Insentif Perpajakan dan Akses Pasar
                                       Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efektif 
                              VII.   Pola   Hubungan   Hukum   dan   Pengembangan   Penanaman Modal
                                       Pola Hubungan Hukum Investasi
                                       Kerjasama Penanaman Modal dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
                                        Koperasi
                                       Kerjasama Usaha dalam Penanaman Modal Asing
                              VIII.  Bidang Usaha Yang Terbuka Untuk Penanaman Modal Asing
                                       Penggolongan Bidang Usaha Yang Terbuka bagi PMA
                                       Kepemilikan Saham dalam PMA
                                       Berakhirnya ijin PMA 
                              IX. Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Investasi
                                       Latar belakang Munculnya Good Governance
                                       Pengertian Good Governance
                                       Landasan Hukum dalam Pelaksanaan Good Governance
                                       Good Investment Governance
                              X.     Alih Teknologi dalam Investasi Langsung
                                       Konsep Dasar Pengaruran Teknologi
                                       Pengaturan Teknologi dan Alih Teknologi di Indonesia 
                                       Kontrak Alih Teknologi Pada Industri
                                       Perlindungan Hukum Alih Teknologi 
                              XI. Aspek  Hukum Transnasional Kegiatan Investasi Langsung
                                       Promosi dan perlindungan terhadap Investasi Langsung
                                       Aspek Hukum transnasional dalam Kontrak-kontrak Investasi Asing
                                       Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
                              XII. Penyelesaian Sengketa dibidang Investasi Langsung
                                       Pola Penyelesaian Sengketa
                                       Penyelesaian secara Litigasi
                                       Penyelesaian secara non Litigasi
                                        1. Negosiasi 
                                        2. Konsiliasi
                                        3. Mediasi
                                        4. Arbitrase
                              Bahan Bacaan
                              PerUndang-Undangan
                                 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                                 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
                                 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
                                 Undamg-undang   No.30   Tahun   1999   tentang   Arbitrase   dan   Alternatif
                                  Penyelesaian Sengketa.
                                 Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
                                 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                                 Peraturan Pemerintah, Keppres dan SK. Menteri sebagai Peraturan Pelaksana di
                                  bidang Hukum Investasi  
                               
                              Literatur dan Bahan Bacaan Lain
                                 Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, 2007, Nuansa Aulia, Bandung. 
                                 Charles Himawan, 1980, The Foreign Investment Process in Indonesia, Gunung
                                  Agung, Singapura.
                                 Dhaniswara K.Harjono, 2007, Hukum Penanaman Modal, Raja Grafindo Persada,
                                  Jakarta
                                 Etty Susilowati, 2007, Kontrak Alih Teknologi Pada Industri Manufaktur, Genta
                                  Press, Yogyakarta
                                 Hulman Panjaitan, 2003, Hukum Penanaman Modal Asing, Ind-Hill Co, Jakarta.
                                 G. Kartasapoetra, dkk, 1985, Manajemen Penanaman Modal Asing, cet. Pertama,
                                  Bina Aklsara, Jakarta 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Block book hukum investasi identifikasi mata kuliah nama kode wdk planning group prof dr putu sudarma sumadi sh su i wayan wiryawan mh ketut westra ni purwanti desak dewi kasih mhum ida bagus sutama msi status wajib program kekhususan bisnis sks diskripsi substansi ini mencakup pengertian dan asas pemahaman dasar langsung menurut kebijakan bentuk penanaman modal dalam negeri asing factor faktor yang mempengaruhi masuknya ke indonesia tatacara di sebagai bagian dari kajian ilmu konsep perlindungannya selain mengacu pada ketentuan nasional perundang undangan juga berbagai perjanjian kebiasaan bidang perkuliahan pembahasan kasus penegakannya praktek tujuan melalui terhadap diharapkan mahasiswa memahami jenis rasionalitas perlindungan bagi pihak terlibat kegiatan serta mampu menganalisis persoalan berkaitan dengan metode strategi proses pembelajaran adalah problem based learning pbl pusat ada diterapkan belajar bukan mengajar teaching kombinasi kali pertemuan tutorial satu untuk tes tengah...

no reviews yet
Please Login to review.