Authentication
BLOCK BOOK HUKUM INVESTASI Identifikasi Mata Kuliah Nama Mata Kuliah : HUKUM INVESTASI Kode Mata Kuliah : WDK 7220 Planning Group : Prof.Dr.Putu Sudarma Sumadi, SH.,SU. Dr. I Wayan Wiryawan, SH.,MH. I Ketut Westra, SH.,MH Ni Putu Purwanti, SH.,MH. Desak Putu Dewi Kasih, SH.,MHum. Ida Bagus Sutama, SH.,MSi. Status Mata Kuliah : Wajib Program Kekhususan Hukum Bisnis SKS : 2 SKS 1. Diskripsi Mata Kuliah Substansi Mata Kuliah Hukum Investasi ini mencakup, pengertian dan asas-asas hukum investasi, pemahaman dasar investasi langsung menurut hukum dan kebijakan-kebijakan investasi langsung, bentuk-bentuk investasi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing, factor-faktor yang mempengaruhi masuknya penanaman modal ke Indonesia, tatacara penanaman modal di Indonesia, sebagai bagian dari kajian ilmu hukum yang konsep perlindungannya, selain mengacu pada ketentuan hukum nasional (PerUndang-Undangan di Indonesia), juga mengacu pada berbagai Perjanjian dan Kebiasaan di bidang Hukum Penanaman Modal. Substansi perkuliahan Hukum Penanaman Modal, ini juga mencakup pembahasan kasus hukum dan penegakannya dalam praktek. 2. Tujuan Mata Kuliah Melalui pemahaman terhadap Mata Kuliah Hukum Investasi ini diharapkan mahasiswa memahami jenis-jenis kebijakan-kebijakan penanaman modal, konsep dan rasionalitas perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penanaman modal, serta mampu menganalisis persoalan-persoalan hukum dalam praktek yang berkaitan dengan Hukum Investasi 3. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching). Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50% (6 kali pertemuan perkuliahan) dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah Semester, dan satu kali pertemuan Untuk Tes Akhir Semester. Total pertemuan 14 kali. Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial Dalam Mata Kuliah Hukum Investasi ini, perkuliahan direncanakan berlangsung selama 6 kali pertemuan perkuliahan yaitu pertemuan ke 1 ke 2, ke 5, ke 6, ke 9, ke 10 Tutorial 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 3, ke 4. ke 7, ke 8. ke 11, dan ke 12. Strategi Perkuliahan Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media papan tulis, power point/slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa, sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tehnik perkuliahan : pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). Strategi Tutorial Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas : (Discussion Task, Study Task dan Problem Task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu). kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi peran (berperan sebagai tergugat, penggugat, dan hakim di pengadilan dalam kasus-kasus Hukum Investasi. Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan : - Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial 3,4,7, 8. Pilih salah satu topik-topik tersebut, disetor paling lambat pada tutorial ke3. - Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk power point presentation untuk tugas tutorial 2,5,6. Presentasi dilakukan pada saat tutorial ke 7 dan ke 8. - Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat atau hakim untuk materi tutorial 12 4. Ujian dan Penilaian Ujian Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Penilaian Penilaian Akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan Rumus Nilai Akhir sesuai Buku Pedoman yaitu : (UTS TT) 2 (UAS) NA 2 3 Nilai Range A 80-100 B 65-79 C 55-64 D 40-54 E 0-39 5. Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan) I. Pemahaman Dasar Investasi Langsung dan Asas-asas Hukum Investasi Istilah dan Pegertian Investasi dan Hukum Investasi Asas-asas Hukum Ivestasi Sumber-sumber Hukum Investasi Peranan dan Kedudukan Hukum Investasi Jenis-jenis investasi II. Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung Kebijakan Dasar Penanaman Modal Hak, Kewajiban dan Tanggung jawab penanam modal Koordinasi dan Pelaksana Kebijakan Penanaman Modal Penyelenggara Urusan Penanaman Modal III. Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing Pengertian PMDN dan PMA Dasar Hukum PMDN dan PMA Bentuk Hukum Badan Usaha PMDN dan PMA Perbedaan antara Perusahaan Nasional dan Perusahaan Asing Prosedur dan Syarat-syarat PMDN dan PMA IV. Fasilitas Dalam Penanaman Modal Pengertian dan Penggolongan fasilitas dalam Penanaman Modal Fasilitas Fiskal Fasilitas Non-Fiskal V. Perijinan Usaha Penanaman Modal Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Ijin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) Ijin Usaha Tetap (IUT) Angka Pengenal Importir (API) dan Pengenal Importir Terbatas (APIT) VI. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Masuknya Penanaman Modal ke Indonesia Resiko Menanam Modal (Country Risk) Birokrasi Transparansi dan Kepastian Hukum, Alih Teknologi Jaminan dan Perlindungan Investasi Aspek Ketenagakerjaan Ketersediaan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Insentif Perpajakan dan Akses Pasar Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efektif VII. Pola Hubungan Hukum dan Pengembangan Penanaman Modal Pola Hubungan Hukum Investasi Kerjasama Penanaman Modal dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Kerjasama Usaha dalam Penanaman Modal Asing VIII. Bidang Usaha Yang Terbuka Untuk Penanaman Modal Asing Penggolongan Bidang Usaha Yang Terbuka bagi PMA Kepemilikan Saham dalam PMA Berakhirnya ijin PMA IX. Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Investasi Latar belakang Munculnya Good Governance Pengertian Good Governance Landasan Hukum dalam Pelaksanaan Good Governance Good Investment Governance X. Alih Teknologi dalam Investasi Langsung Konsep Dasar Pengaruran Teknologi Pengaturan Teknologi dan Alih Teknologi di Indonesia Kontrak Alih Teknologi Pada Industri Perlindungan Hukum Alih Teknologi XI. Aspek Hukum Transnasional Kegiatan Investasi Langsung Promosi dan perlindungan terhadap Investasi Langsung Aspek Hukum transnasional dalam Kontrak-kontrak Investasi Asing Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) XII. Penyelesaian Sengketa dibidang Investasi Langsung Pola Penyelesaian Sengketa Penyelesaian secara Litigasi Penyelesaian secara non Litigasi 1. Negosiasi 2. Konsiliasi 3. Mediasi 4. Arbitrase Bahan Bacaan PerUndang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undamg-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Peraturan Pemerintah, Keppres dan SK. Menteri sebagai Peraturan Pelaksana di bidang Hukum Investasi Literatur dan Bahan Bacaan Lain Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, 2007, Nuansa Aulia, Bandung. Charles Himawan, 1980, The Foreign Investment Process in Indonesia, Gunung Agung, Singapura. Dhaniswara K.Harjono, 2007, Hukum Penanaman Modal, Raja Grafindo Persada, Jakarta Etty Susilowati, 2007, Kontrak Alih Teknologi Pada Industri Manufaktur, Genta Press, Yogyakarta Hulman Panjaitan, 2003, Hukum Penanaman Modal Asing, Ind-Hill Co, Jakarta. G. Kartasapoetra, dkk, 1985, Manajemen Penanaman Modal Asing, cet. Pertama, Bina Aklsara, Jakarta
no reviews yet
Please Login to review.