Authentication
184x Tipe PPT Ukuran file 3.50 MB Source: dinkes.bantenprov.go.id
OUTLINE PAPARAN LATAR BELAKANG Dalam penyusunan Renstra K/L: 1. Berdasarkan evidence base; 2. Berpedoman pada RPJMN; 3. Memperhatikan SDGs 4. Memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan kesehatan di sektor yang sesuai dengan tugas dan kewenangan; 5. Memperhatikan aspirasi stakeholders; dan 6. Perlu didukung dengan hasil background study terkait dengan tren/kecenderungan, potensi, permasalahan dan alternatif kebijakan pembangunan di setiap sektornya. Proses pertama dalam penyusunan Renstra K/L adalah proses teknokratik, yang merupakan proses perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya. LANDASAN HUKUM UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan pembangunan Berkelanjutan (SDGs); Permenkes No. 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; Kepmenkes No. 375/MENKES/SK/V/2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025; dan Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/422/2017 tahun 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019.
no reviews yet
Please Login to review.