Authentication
342x Tipe DOC Ukuran file 0.11 MB Source: spmsleman.files.wordpress.com
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN DINAS PENDIDIKAN Jalan Parasamya Beran, Tridadi, Sleman, DIY Telepon (0274) 868512 Faks. (0274) 868512 Kode Pos 55511 Sleman, Nomor : Kepada Yth Lampiran : Kepala Sekolah/Madrasah Hal : Penatausahaan BOS Kabupaten ……………………………….. Tahun Anggaran 2018 ……………………………….. di Kabupaten Sleman Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan BOS Kabupaten tahun anggaran 2018 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, dengan ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut : 1. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) adalah seperangkat dokumen yang berisi laporan dan bukti-bukti penerimaan/pengeluaran yang sah sebagai pertanggungjawaban. 2. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) menganut sistem Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD), maka sekolah/madrasah yang sudah menerima transfer dana dari Bendahara Pengeluaran PPKD diharuskan membuat SPJ. 3. Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten bagi sekolah swasta/madrasah melalui Hibah. 4. Prinsip Pengelolaan Keuangan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas. 5. Dana BOS Kabupaten diterima oleh sekolah/madrasah secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh sekolah/madrasah dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah/madrasah. 6. BOS Kabupaten dicairkan setiap semester, ditransfer melalui rekening sekolah/madrasah (BPD). 7. Besaran BOS Kabupaten sebagai berikut : 1) SD/MI : Rp 245.000,- per peserta didik per tahun 2) SMP/MTs : Rp 370.000,- per peserta didik per tahun 8. Jumlah siswa tiap sekolah/madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana pada setiap sekolah/madrasah. 9. Seluruh sekolah/madrasah yang menerima dana BOS Kabupaten harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 10. Sekolah/madrasah bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah/madrasah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber dana yang lain. 11. Belanja Pegawai Dana BOS Kabupaten penggunaannya termasuk untuk honorarium Kepala Sekolah untuk jenjang SD maksimal Rp.750.000,- per semester sedangkan untuk jenjang SMP maksimal Rp.900.000,- per semester 12. Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp. 10 juta per hari. 13. Bendahara wajib menyelenggarakan Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya. 14. Pembukuan yang digunakan dapat dengan tulis tangan atau menggunakan komputer, dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak BKU dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakannya. 15. BKU, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Pajak beserta bukti serta dokumen pendukung bukti pengeluaran dana BOS Kabupaten wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. 16. Seluruh arsip data keuangan, baik berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadian serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat. 17. Saldo Buku harus sesuai dengan saldo fisik kas tunai dan saldo bank (Melampirkan Foto Copy Rekening Bank). 18. Apabila Kepala Sekolah/Bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, BKU dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara serah Terima. 19. Tanggal Penutupan Kas pada akhir bulan (hari kerja). 20. Setiap Kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya. 21. BOS Kabupaten dipergunakan untuk membiayai operasional sekolah yaitu : a. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) termasuk untuk latihan ujian sekolah (SD/MI), latihan ujian nasional (SMP/MTs) b. Kegiatan Kesiswaan c. Honorarium d. Penyelenggaraan Ketatausahaan sekolah termasuk langganan daya dan jasa e. Pengadaan dan Pemeliharaan Prasarana Sarana Sekolah (termasuk didalamnya sarana-prasarana pendidikan yang layak untuk pemenuhan SPM agar berlangsungnya proses belajar-mengajar yang berkualitas.) 22. Salah satu penggunaan Dana Bosda Kabupaten pada jenjang SD/MI adalah untuk : - 1 (satu) set buku teks bagi setiap peserta didik mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKn. - Buku Pengayaan dan Buku Referensi. - 1 (satu) set Alat Peraga IPA dan Bahan (Model Kerangka Manusia, Model Tubuh Manusia, Bola Dunia (Globe) 23. Salah satu penggunaan Dana Bosda Kabupaten pada jenjang SMP/MTs adalah untuk : - 1 (satu) set buku teks bagi setiap peserta didik mencakup semua mata pelajaran. - Buku Pengayaan dan Buku Referensi. 24. Setiap belanja diatas Rp 250.000,- s/d Rp 1.000.000,- dibubuhi materai 3000 dan belanja diatas Rp 1.000.000,- dibubuhi materai 6000 dan dicap toko, tanda tangan serta diberi nama terang. 25. Setiap belanja barang dan jasa harus berpedoman pada Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kabupaten Sleman serta peraturan perpajakan yang berlaku. 26. Perpajakan diatur sebagai berikut : a. Dana BOS bebas PPN dan Pph pasal 22 khusus sekolah/madrasah swasta sedangkan madrasah negeri hanya bebas Pph pasal 22. b. Sewa kendaraan, sewa pakaian, jasa servis, jasa catering (konsumsi disajikan secara prasmanan) dikenakan Pph Pasal 23 sebesar 2 % (punya NPWP) dan sebesar 4 % (tidak punya NPWP) berapapun nominalnya. c. Pengenaan pph pasal 21 diatur sbb : - PNS Gol 1 dan 2 tidak dikenakan pajak - PNS Gol 3 sebesar 5 % - PNS Gol 4 sebesar 15 % - PNS yang tidak mempunyai NPWP dikenakan tambahan pph pasal 21 sebesar 20% dari tarif yang telah ditetapkan. 27. Belanja barang dan jasa dianjurkan kepada toko yang memiliki NPWP karena konsekuensinya jika tidak memiliki NPWP dikenakan sanksi 100 % (khusus pph pasal 23). 28. Surat Setoran Pajak (SSP) : NPWP PPH pasal 21 dan pasal 23 atas nama sekolah/madrasah. 29. Susunan SPJ dibuat setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (bermaterai 6000) 2. Laporan Pertanggungjawaban Dana 3. Laporan Keadaan Kas (LKK) 4. Berita Acara pemeriksaan Kas (per triwulan) 5. Register Penutupan Kas 6. Buku Kas Umum (BKU) 7. Buku Pembantu Kas 8. Buku Pembantu Bank (Melampirkan Foto Copy Buku Rekening Bank) 9. Buku Pembantu Pajak 10. Bukti Kas Keluar disertai bukti pendukung yang sah 11. Bukti penyetoran pajak ke kas negara 30. SPJ yang asli disimpan di sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan ditembusi Dokumen SPJ masing-masing 1 (satu) bendel dikirim paling lambat 5 hari setelah semester berakhir dengan ketentuan : a. Sekolah Dasar dikumpulkan melalui verifikator UPT masing-masing dan setelah diverifikasi UPT, diminta verifikator UPT untuk membuat Rekapitulasi setelah itu dokumen SPJ dan Rekapitulasi diserahkan ke verifikator di Sub. Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. b. Sekolah Menengah Pertama dikumpulkan langsung ke verifikator masing- masing di Sub. Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. c. Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah dikumpulkan melalui verifikator Kemenag setelah diverifikasi Kemenag, diminta verifikator kemenag untuk membuat rekapitulasi, setelah itu dokumen SPJ dan rekapitulasi diserahkan ke verifikator di Sub. Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. 31. Sekolah/Madrasah yang belum menyampaikan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dinas, maka dana BOS Kabupaten berikutnya akan ditunda sampai sekolah menyerahkan SPJ yang sebelumnya. 32. Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Laporan Pertanggungjawaban Dana selain dimasukan dalam 1 bendel dokumen SPJ juga dimasukan dalam 1 map tersendiri. 33. Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kwitansi yang sah dan setiap bukti pembayaran harus disetujui oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan lunas dibayar oleh Bendahara.
no reviews yet
Please Login to review.