jagomart
digital resources
picture1_Contoh Laporan Keuangan Dinas 14379 | Pedoman Penatausahaan Bosda Sd Dan Smp Swasta


 342x       Tipe DOC       Ukuran file 0.11 MB       Source: spmsleman.files.wordpress.com


Contoh Laporan Keuangan Dinas 14379 | Pedoman Penatausahaan Bosda Sd Dan Smp Swasta
           di kabupaten sleman dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan bos kabupaten tahun anggaran 2018 di lingkungan dinas pendidikan kabupaten sleman  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 14 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                        PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
                                                DINAS PENDIDIKAN
                                          Jalan Parasamya  Beran, Tridadi,   Sleman, DIY
                                   Telepon  (0274) 868512 Faks. (0274) 868512 Kode Pos 55511
                                                                  Sleman,
               Nomor        :                                     Kepada Yth 
               Lampiran     :                                     Kepala Sekolah/Madrasah
               Hal          : Penatausahaan BOS Kabupaten         ………………………………..
                              Tahun Anggaran 2018                 ………………………………..
                                                                  di Kabupaten Sleman
               Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan BOS Kabupaten tahun anggaran
               2018 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, dengan ini kami sampaikan hal-
               hal  sebagai berikut :
               1.     Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) adalah seperangkat dokumen yang berisi
                    laporan   dan   bukti-bukti   penerimaan/pengeluaran   yang   sah   sebagai
                    pertanggungjawaban.
               2.     Surat   Pertanggung   Jawaban   (SPJ)   menganut   sistem   Uang   Yang   Harus
                    Dipertanggungjawabkan (UYHD), maka sekolah/madrasah yang sudah menerima
                    transfer dana dari Bendahara Pengeluaran PPKD diharuskan membuat SPJ.
               3.     Bantuan Operasional Sekolah  Kabupaten bagi sekolah swasta/madrasah melalui
                    Hibah.
               4.     Prinsip   Pengelolaan   Keuangan   dilaksanakan   dengan   tertib   administrasi,
                    transparansi dan akuntabilitas.
               5.     Dana BOS Kabupaten diterima oleh sekolah/madrasah secara utuh dan dikelola
                    secara mandiri oleh sekolah/madrasah dengan melibatkan dewan guru dan komite
                    sekolah/madrasah. 
               6.     BOS   Kabupaten   dicairkan   setiap   semester,   ditransfer   melalui   rekening
                    sekolah/madrasah (BPD).
               7.     Besaran BOS Kabupaten  sebagai berikut :
                    1)  SD/MI     : Rp 245.000,- per peserta didik per tahun
                    2)  SMP/MTs : Rp 370.000,- per peserta didik per tahun
               8.     Jumlah siswa tiap sekolah/madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi
                    dana pada setiap sekolah/madrasah.
                 9.     Seluruh sekolah/madrasah yang menerima dana BOS Kabupaten harus mengikuti
                       peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
                 10.    Sekolah/madrasah bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap
                       seluruh dana yang dikelola sekolah/madrasah, baik yang berasal dari dana BOS
                       maupun dari sumber dana yang  lain. 
                 11.    Belanja   Pegawai   Dana   BOS   Kabupaten   penggunaannya   termasuk   untuk
                       honorarium Kepala Sekolah untuk jenjang SD maksimal Rp.750.000,- per semester
                       sedangkan untuk jenjang SMP maksimal Rp.900.000,- per semester
                 12.    Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari  Rp. 10 juta per hari.
                 13.    Bendahara wajib menyelenggarakan Pembukuan terhadap seluruh penerimaan
                       dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung
                       jawabnya.
                 14.    Pembukuan yang digunakan dapat dengan tulis tangan atau menggunakan
                       komputer,   dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib
                       mencetak BKU dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu
                       bulan dan menatausahakannya. 
                 15.    BKU, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Pajak
                       beserta bukti serta dokumen pendukung bukti pengeluaran dana BOS Kabupaten
                       wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit.
                 16.    Seluruh arsip data keuangan, baik berupa laporan-laporan keuangan maupun
                       dokumen pendukungnya disimpan  dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan
                       tanggal kejadian serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk
                       ditemukan setiap saat.
                 17.    Saldo   Buku   harus   sesuai   dengan   saldo   fisik   kas   tunai   dan   saldo   bank
                       (Melampirkan Foto Copy Rekening Bank). 
                 18.    Apabila Kepala Sekolah/Bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau
                       berhenti dari jabatannya, BKU dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran
                       harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan  Berita Acara serah
                       Terima.
                 19.    Tanggal Penutupan Kas pada akhir bulan (hari kerja).
                 20.    Setiap Kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya.
                 21.    BOS Kabupaten dipergunakan untuk membiayai operasional sekolah yaitu :
                       a. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) termasuk untuk latihan ujian sekolah (SD/MI),
                           latihan ujian nasional (SMP/MTs)
                       b.  Kegiatan Kesiswaan
                       c.   Honorarium 
                       d.  Penyelenggaraan Ketatausahaan sekolah termasuk langganan daya dan jasa
                       e.  Pengadaan dan Pemeliharaan Prasarana Sarana Sekolah
                           (termasuk   didalamnya   sarana-prasarana   pendidikan   yang   layak   untuk
                           pemenuhan   SPM   agar   berlangsungnya   proses   belajar-mengajar   yang
                           berkualitas.)
                 22.    Salah satu penggunaan Dana Bosda Kabupaten pada jenjang SD/MI adalah untuk
                       : 
                       -   1 (satu) set buku teks bagi setiap peserta didik mencakup mata pelajaran
                           Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKn.
                       -    Buku Pengayaan dan Buku Referensi.
                       -   1 (satu) set Alat Peraga IPA dan Bahan (Model Kerangka Manusia, Model Tubuh
                           Manusia, Bola Dunia (Globe)
                 23.    Salah satu penggunaan Dana Bosda Kabupaten pada jenjang SMP/MTs adalah
                       untuk  : 
                       -   1 (satu) set buku teks bagi setiap peserta didik mencakup semua mata
                           pelajaran.
                       -    Buku Pengayaan dan Buku Referensi.
                 24.    Setiap belanja diatas Rp 250.000,- s/d Rp 1.000.000,- dibubuhi materai 3000 dan
                       belanja diatas Rp 1.000.000,- dibubuhi materai 6000 dan dicap toko, tanda tangan
                       serta diberi nama terang.
                 25.    Setiap belanja barang dan jasa harus berpedoman pada Standarisasi Harga
                       Barang dan Jasa Kabupaten Sleman serta peraturan perpajakan yang berlaku.
                 26.    Perpajakan diatur sebagai berikut :
                       a.  Dana BOS bebas PPN dan Pph pasal 22  khusus sekolah/madrasah swasta
                           sedangkan madrasah negeri hanya bebas Pph pasal 22.
                       b.  Sewa kendaraan, sewa pakaian, jasa servis, jasa catering (konsumsi disajikan
                           secara prasmanan) dikenakan Pph Pasal 23 sebesar 2 % (punya NPWP) dan
                           sebesar  4 % (tidak punya NPWP) berapapun nominalnya.
                       c.  Pengenaan pph pasal 21 diatur sbb :
                           -  PNS Gol 1 dan 2 tidak dikenakan pajak
                           -  PNS Gol  3 sebesar 5 %
                           -  PNS Gol 4 sebesar 15 %
                           -  PNS yang tidak mempunyai NPWP dikenakan tambahan pph pasal 21
                              sebesar 20% dari tarif yang telah ditetapkan.
                 27.    Belanja barang dan jasa dianjurkan kepada toko yang memiliki NPWP karena
                       konsekuensinya jika tidak memiliki NPWP dikenakan sanksi 100 % (khusus pph
                       pasal 23). 
                 28.    Surat Setoran Pajak (SSP) : NPWP PPH pasal 21 dan pasal 23 atas nama
                       sekolah/madrasah.
                 29.    Susunan SPJ dibuat setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
                       1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (bermaterai 6000)
                       2. Laporan Pertanggungjawaban Dana
                       3. Laporan Keadaan Kas (LKK)
                       4. Berita Acara pemeriksaan Kas (per triwulan)
                       5. Register Penutupan Kas
                       6. Buku Kas Umum (BKU)
                       7. Buku Pembantu Kas
                       8. Buku Pembantu Bank (Melampirkan Foto Copy Buku Rekening Bank)
                       9. Buku Pembantu Pajak
                       10. Bukti Kas Keluar disertai bukti pendukung yang sah
                       11. Bukti penyetoran pajak ke kas negara
                 30.    SPJ yang asli disimpan di sekolah/madrasah,  Dinas   Pendidikan   ditembusi
                       Dokumen SPJ masing-masing 1 (satu) bendel dikirim paling lambat 5 hari setelah
                       semester berakhir dengan ketentuan :
                       a.  Sekolah Dasar dikumpulkan melalui verifikator UPT masing-masing dan setelah
                           diverifikasi UPT, diminta verifikator UPT untuk membuat Rekapitulasi setelah
                           itu dokumen SPJ dan Rekapitulasi diserahkan ke verifikator di Sub. Bagian
                           Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
                       b.  Sekolah Menengah Pertama dikumpulkan langsung ke verifikator masing-
                           masing di Sub. Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
                       c.  Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah dikumpulkan melalui verifikator
                           Kemenag setelah diverifikasi Kemenag, diminta verifikator kemenag untuk
                           membuat rekapitulasi, setelah itu dokumen SPJ dan rekapitulasi diserahkan
                           ke verifikator di Sub. Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
                 31.    Sekolah/Madrasah        yang   belum   menyampaikan              SPJ   (Surat
                       Pertanggungjawaban) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dinas,
                       maka dana BOS Kabupaten berikutnya akan ditunda sampai sekolah menyerahkan
                       SPJ yang sebelumnya.
                 32.    Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Laporan Pertanggungjawaban Dana selain
                       dimasukan  dalam 1 bendel dokumen SPJ juga dimasukan dalam 1 map tersendiri. 
                 33.    Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kwitansi yang sah dan
                       setiap bukti pembayaran harus disetujui oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan lunas
                       dibayar oleh Bendahara.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten sleman dinas pendidikan jalan parasamya beran tridadi diy telepon faks kode pos nomor kepada yth lampiran kepala sekolah madrasah hal penatausahaan bos tahun anggaran di dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan lingkungan dengan ini kami sampaikan sebagai berikut surat pertanggung jawaban spj adalah seperangkat dokumen yang berisi laporan dan bukti penerimaan pengeluaran sah pertanggungjawaban menganut sistem uang harus dipertanggungjawabkan uyhd maka sudah menerima transfer dana dari bendahara ppkd diharuskan membuat bantuan operasional bagi swasta melalui hibah prinsip dilaksanakan transparansi akuntabilitas diterima oleh secara utuh dikelola mandiri melibatkan dewan guru komite dicairkan setiap semester ditransfer rekening bpd besaran sd mi rp per peserta didik smp mts jumlah siswa tiap dasar menetapkan alokasi pada seluruh mengikuti peraturan perundang undangan berlaku bersedia diaudit lembaga berwenang terhadap baik berasal maupun sumber lain bela...

no reviews yet
Please Login to review.