jagomart
digital resources
picture1_Surat Utusan Id 14378 | Draft Juknis Ppdb 2014 Mei 13


 304x       Tipe DOC       Ukuran file 1.29 MB       Source: smppgii1.sch.id


Surat Utusan Id 14378 | Draft Juknis Ppdb 2014 Mei 13
tlp   022  7106568 surat keputusan kepala dinas pendidikan kota bandung nomor   422 1   disdik 2014 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada taman  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 14 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                            PEMERINTAH KOTA BANDUNG
                                                                  DINAS PENDIDIKAN
                                                                   Jl. Jend. Achmad Yani  No. 239  Tlp. (022) 7106568
                                                                            SURAT KEPUTUSAN
                                                     KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG
                                                                     NOMOR : 422.1/…-Disdik/2014
                                                                                     TENTANG
                                           PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK  BARU
                                 PADA TAMAN KANAK-KANAK, RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DAN
                                       MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DI KOTA BANDUNG
                                                       KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG
                    Membaca                      :   Hasil  Rapat   Pembahasan   Draft Penerimaan   Peserta Didik Baru (PPDB)
                                                     Tahun Pelajaran 2014/2015 tanggal  7  Februari  2014,  11 Februari 2014, 5
                                                     Maret 2014, 27 Maret 2014, 1 April 2014, 3 April 2014  bertempat di Dinas
                                                     Pendidikan Kota Bandung.
                    Menimbang                    :       a.   bahwa prosedur penerimaan peserta didik baru di Kota Bandung telah
                                                              ditetapkan dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 518 Tahun 2013
                                                              tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 177 Tahun
                                                              2010 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
                                                              Kanak-Kanak/Raudhatul   Athfal   dan   Sekolah   tanggal 3 Juni 2013;
                                                         b.   bahwa dalam rangka menindaklanjuti  Peraturan Menteri Pendidikan
                                                              Dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
                                                              Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian
                                                              Sekolah/Madrasah/Pendidikan   Kesetaraan   Dan   Ujian   Nasional;
                                                              (Menunggu perubahan aturan baru PPDB dari Kemendikbud);
                                                         c.   bahwa  untuk  pelaksanaan  teknis penerimaan peserta didik baru tahun
                                                              pelajaran 2014/2015,  perlu   menetapkan   Keputusan   Kepala   Dinas
                                                              Pendidikan tentang Pentunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
                                                              pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah
                                                              Tahun Pelajaran 2014/2015 di Kota Bandung;
                    Mengingat                    :       1.   Undang-undang No.20  Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang
                                                              No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
                                                         2.   Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan junto Undang
                                                              -  Undang   Nomor   28    Tahun   2004    tentang    yayasan;
                                                         3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
                                                         4.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
                                                              Nasional;
                                                         5.   Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2003  tentang  Keuangan Negara;
                                                         6.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                                                              junto  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
                                                                                      1
                                          7.  Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
                                          8.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
                                              Publik;
                                          9.  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2009  tentang Pelayanan Publik;
                                        10.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pramuka;
                                        11.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.32 Tahun 2013
                                              Tentang Standar Nasional Pendidikan;
                                        12.   Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
                                        13.   Peraturan   Pemerintah   Nomor   48   Tahun   2008   tentang   Pendanaan
                                              Pendidikan;
                                        14.   Peraturan   Pemerintah   Nomor   74   Tahun   2008   tentang    Guru;
                                        15.   Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan
                                              Mutu Pendidikan;
                                        16.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
                                              Penyelenggaraan Pendidikan;
                                        17.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
                                              Pemerintah   antara   Pemerintah,   Pemerintah   Daerah   Propinsi,   dan
                                              Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
                                        18.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang
                                              Pembinaan Prestasi Siswa yang memiliki Potensi Kecerdasan dan atau
                                              Bakat Istimewa;
                                        19.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang
                                              Pembinaan Kesiswaan;
                                        20.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang
                                              Pengesahan Fotokopi Ijazah;
                                        21.   Peraturan   Menteri   Dalam   Negeri   Nomor   13   Tahun   2006   tentang
                                              pengelolaan Keuangan Daerah;
                                        22.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013
                                              tentang Standar Pelayanan Minimal;
                                        23.   Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013 tentang Ujian Sekolah Dasar/
                                              Madrasah Ibtidaiyah pengganti Ujian Nasional SD/ MI;
                                        24.   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang
                                              Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
                                        25.   Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan
                                              Pemerintah Daerah Kota Bandung;
                                        26.   Peraturan   Daerah   Kota   Bandung   Nomor   13   Tahun   2007   tentang
                                              Pembentukan dan Susunan  Organisasi Dinas Daerah  Kota Bandung;
                                        27.   Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana
                                              Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung tahun
                                              2005-2025;
                                        28.   Peraturan   Daerah   Kota   Bandung   Nomor   15   Tahun   2008   tentang
                                              Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung.
               Memperhatikan        :      1.  Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
                                               Agama   Nomor:   04/VI/PB/2011,   Nomor   MA/111/2011   tentang
                                               Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak/ Raudhatul
                                               Atfhfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/ Madrasah;
                                           2.  Surat Edaran Direktur Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Menengah
                                               Kemendikbud  Nomor : 776/D2/DM/2013 tanggal 12 April 2013
                                               tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Tahun 2013.
                                                           MEMUTUSKAN
               Menetapkan           :
               PERTAMA              :  Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-
                                       Kanak, Raudhatul Athfal,  Sekolah  dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
                                       di Kota Bandung.
                                                               2
                    KEDUA                        :   Petunjuk  Teknis   Penerimaan   Peserta   Didik  Baru   (PPDB)  sebagaimana
                                                     dimaksud dalam diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran.
                    KETIGA                       :   Biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada
                                                     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung dan Rencana Kerja
                                                     dan Anggaran Sekolah tahun anggaran 2014.
                    KEEMPAT                      :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan
                                                     diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya, apabila terdapat
                                                     kekeliruan dalam penetapannya.
                                                                                                     Ditetapkan di Bandung
                                                                                                     Pada tanggal…………………….2014
                                                                                                              KEPALA DINAS PENDIDIKAN
                                                                                                                        KOTA BANDUNG
                                                                                                        Dr. H. Elih Sudiapermana, M.Pd.
                                                                                                                            Pembina Tk. I
                                                                                                                  NIP.19611114 198703 1 001
                                                                                      3
                                                                           LAMPIRAN 1 : PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
                                                                           NOMOR                    :    …………………TAHUN 2014
                                                                           TANGGAL                  :    …………………
                                            PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
                      PADA TAMAN KANAK-KANAK, RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DAN MADRASAH
                                                                   TAHUN PELAJARAN 2014/2015 
                                                                             DI KOTA BANDUNG
                    I.  KETENTUAN UMUM
                         A.      Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015, yaitu :
                                 1.     Calon peserta didik baru TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMKadalah semua
                                        calon peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah
                                        sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
                                 2.     Calon peserta didik baru SMP/MTs, SMA/MA/SMKadalah semua calon peserta didik
                                        baru lulusan tahun berjalan dan lulusan  satu  tahun sebelumnya, termasuk  lulusan
                                        program Paket A, Paket B, tahun berjalan dan tahun sebelumnya sesuai ketentuan.
                         B.      Jalur Seleksi PPDB terdiri dari ;
                                 1.     Jalur Non  Akademik adalah penerimaan peserta didik baru berdasarkan  afirmasi
                                        (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan/atau apresiasi prestasi dengan kriteria
                                        utama bukan nilai hasil Ujian Sekolah Dasar dan/atau nilai hasil Ujian Nasional sebagai
                                        dasar utama seleksi.
                                        Jalur Non Akademik terdiri dari :
                                         1.1     affirmasi  (keberpihakan) untuk  warga miskin/kurang mampu secara ekonomi/
                                                 yatim/ yatim piatu/warga sekitar sekolah yang memiliki MoU/   dilindungi
                                                 perundang-undangan yang berlaku; dan
                                         1.2     Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Iptek, Seni, Olah Raga, dll
                                  2.    PPDB  Jalur   Akademik   adalah  proses  penerimaan   peserta   didik   baru  dengan
                                        menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan/atau nilai
                                        hasil Ujian Nasional sebagai dasar seleksi.
                         C.      Kuota atau Daya Tampung
                                  1.    Kuota atau daya tampung tiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat
                                        dewan guru dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas,
                                        jumlah guru, beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum 2013, dan
                                        kajian teknis lainnya. Selanjutnya usulan kuota/daya tampung diajukan kepada Kepala
                                        Dinas selambat-lambatnya tanggal 20 juni 2014 untuk diverifikasi  dan ditetapkan
                                        sebagai kuota  sistem  PPDB  online  Dinas Pendidikan Kota Bandung.  Untuk SMK,
                                        informasi daya tampung disertai informasi bidang keakhlian yang tersedia
                                  2.    Kuota atau daya tampung Jalur Non Akademis  untuk afirmasi (keberpihakan) sebanyak
                                        20% dan apresiasi siswa berprestasi sebanyak-banyaknya 5%.
                                  3.    Jika animo warga miskin di suatu sekolah tertentu ( terutama sekitar pemukiman
                                        mayoritas warga miskin) tinggi, daya tampung jalur warga miskin pada sekolah tersebut
                                        dapat bertambah dari alokasi daya tampung 20 % sesuai kondisi riil, diusulkan sebelum
                                        pelaksanaan PPDB  on line  untuk disetujui   oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota
                                        Bandung;  dan/atau kepala sekolah tersebut dapat membantu menyalurkan ke sekolah
                                        terdekat dalam wilayah yang sama yang kuota warga miskinnya belum terpenuhi.
                                        Jika pendaftar afirmasi warga miskin tidak terpenuhi sebanyak 20%,  kuota  dialihkan
                                        untuk jalur akademik.
                                  4.    Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru dari jalur apresiasi siswa
                                        berprestasi yang berasal dari luar kota maksimal 50% dari total kuota apresiasi siswa
                                        berprestasi.
                                  5.    Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota
                                                                                      4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kota bandung dinas pendidikan jl jend achmad yani no tlp surat keputusan kepala nomor disdik tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada taman kanak raudhatul athfal sekolah dan madrasah tahun pelajaran di membaca hasil rapat pembahasan draft ppdb tanggal februari maret april bertempat menimbang a bahwa prosedur telah ditetapkan dalam peraturan walikota perubahan kedua atas tata cara juni b rangka menindaklanjuti menteri kebudayaan kriteria kelulusan dari satuan penyelenggaraan ujian kesetaraan nasional menunggu aturan kemendikbud c untuk pelaksanaan perlu menetapkan pentunjuk mengingat undang pemberantasan tindak pidana korupsi yayasan junto perlindungan anak sistem keuangan negara pemerintahan daerah perbendaharaan keterbukaan informasi publik pelayanan pramuka standar wajib belajar pendanaan guru penjaminan mutu pengelolaan pembagian urusan antara propinsi kabupaten pembinaan prestasi siswa yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa kesiswaan peng...

no reviews yet
Please Login to review.