Authentication
304x Tipe DOC Ukuran file 1.29 MB Source: smppgii1.sch.id
PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS PENDIDIKAN Jl. Jend. Achmad Yani No. 239 Tlp. (022) 7106568 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG NOMOR : 422.1/…-Disdik/2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DI KOTA BANDUNG KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG Membaca : Hasil Rapat Pembahasan Draft Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2014/2015 tanggal 7 Februari 2014, 11 Februari 2014, 5 Maret 2014, 27 Maret 2014, 1 April 2014, 3 April 2014 bertempat di Dinas Pendidikan Kota Bandung. Menimbang : a. bahwa prosedur penerimaan peserta didik baru di Kota Bandung telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 518 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 177 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah tanggal 3 Juni 2013; b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional; (Menunggu perubahan aturan baru PPDB dari Kemendikbud); c. bahwa untuk pelaksanaan teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2014/2015, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Pentunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015 di Kota Bandung; Mengingat : 1. Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan junto Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah junto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 1 7. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pramuka; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Siswa yang memiliki Potensi Kecerdasan dan atau Bakat Istimewa; 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah; 22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal; 23. Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013 tentang Ujian Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah pengganti Ujian Nasional SD/ MI; 24. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; 25. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Bandung; 26. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung; 27. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung tahun 2005-2025; 28. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung. Memperhatikan : 1. Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor: 04/VI/PB/2011, Nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak/ Raudhatul Atfhfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/ Madrasah; 2. Surat Edaran Direktur Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Nomor : 776/D2/DM/2013 tanggal 12 April 2013 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Tahun 2013. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak- Kanak, Raudhatul Athfal, Sekolah dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015 di Kota Bandung. 2 KEDUA : Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran. KETIGA : Biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah tahun anggaran 2014. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di Bandung Pada tanggal…………………….2014 KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG Dr. H. Elih Sudiapermana, M.Pd. Pembina Tk. I NIP.19611114 198703 1 001 3 LAMPIRAN 1 : PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR : …………………TAHUN 2014 TANGGAL : ………………… PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DI KOTA BANDUNG I. KETENTUAN UMUM A. Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015, yaitu : 1. Calon peserta didik baru TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMKadalah semua calon peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2. Calon peserta didik baru SMP/MTs, SMA/MA/SMKadalah semua calon peserta didik baru lulusan tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket A, Paket B, tahun berjalan dan tahun sebelumnya sesuai ketentuan. B. Jalur Seleksi PPDB terdiri dari ; 1. Jalur Non Akademik adalah penerimaan peserta didik baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan/atau apresiasi prestasi dengan kriteria utama bukan nilai hasil Ujian Sekolah Dasar dan/atau nilai hasil Ujian Nasional sebagai dasar utama seleksi. Jalur Non Akademik terdiri dari : 1.1 affirmasi (keberpihakan) untuk warga miskin/kurang mampu secara ekonomi/ yatim/ yatim piatu/warga sekitar sekolah yang memiliki MoU/ dilindungi perundang-undangan yang berlaku; dan 1.2 Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Iptek, Seni, Olah Raga, dll 2. PPDB Jalur Akademik adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan/atau nilai hasil Ujian Nasional sebagai dasar seleksi. C. Kuota atau Daya Tampung 1. Kuota atau daya tampung tiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat dewan guru dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum 2013, dan kajian teknis lainnya. Selanjutnya usulan kuota/daya tampung diajukan kepada Kepala Dinas selambat-lambatnya tanggal 20 juni 2014 untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai kuota sistem PPDB online Dinas Pendidikan Kota Bandung. Untuk SMK, informasi daya tampung disertai informasi bidang keakhlian yang tersedia 2. Kuota atau daya tampung Jalur Non Akademis untuk afirmasi (keberpihakan) sebanyak 20% dan apresiasi siswa berprestasi sebanyak-banyaknya 5%. 3. Jika animo warga miskin di suatu sekolah tertentu ( terutama sekitar pemukiman mayoritas warga miskin) tinggi, daya tampung jalur warga miskin pada sekolah tersebut dapat bertambah dari alokasi daya tampung 20 % sesuai kondisi riil, diusulkan sebelum pelaksanaan PPDB on line untuk disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung; dan/atau kepala sekolah tersebut dapat membantu menyalurkan ke sekolah terdekat dalam wilayah yang sama yang kuota warga miskinnya belum terpenuhi. Jika pendaftar afirmasi warga miskin tidak terpenuhi sebanyak 20%, kuota dialihkan untuk jalur akademik. 4. Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru dari jalur apresiasi siswa berprestasi yang berasal dari luar kota maksimal 50% dari total kuota apresiasi siswa berprestasi. 5. Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota 4
no reviews yet
Please Login to review.