Authentication
297x Tipe DOCX Ukuran file 0.14 MB Source: kimiaindah.files.wordpress.com
2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 77.1/KEP/I.0/B/2005 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2005 – 2010; 3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 120/KEP/I.0/B/2006 tanggal 09 Sya’ban 1427 H / 02 September 2006 M tentang Qa’idah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan; Berdasar : Pembahasan dan keputusan rapat pleno Pimpinan PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Pusat Muhammadiyah tanggal 23 Juni 2008; SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH M E M U T U S K A N : Nomor: 138/KEP/I.0/B/2008 Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Tentang: TENTANG PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH sebagai berikut: PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH BAB I Bismillahirrahmanirrahim KETENTUAN UMUM Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Pasal 1 Membaca : Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ketentuan Umum nomor 86/KEP/I.0/B/2007 tanggal 25 Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli 2007 M tentang Pedoman Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan: Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah. Muhammadiyah; 2. Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Menimbang : 1. bahwa dalam Pedoman Majelis Pendidikan Dasar Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah dan Menengah Muhammadiyah sebagaimana Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Pimpinan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah. Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2007 3. Majelis adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 25 Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli merupakan Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan bidang 2007 M terdapat pasal-pasal yang perlu diubah pendidikan dasar dan menengah. khususnya mengenai fungsi, tugas, dan 4. Amal Usaha, Program, dan Kegiatan adalah bentuk usaha wewenang Majelis; bidang pendidikan dasar dan menengah. 2. bahwa perubahan – perubahan tersebut perlu 5. Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda milik dituangkan dalam suratkeputusan; Persyarikatan yang dikelola oleh Majelis. 6. Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis. 7. Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis yang Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis yang Muhammadiyah; menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku. a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah. BAB II b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan. Pasal 2 c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional. Kedudukan dan Pembentukan d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha. e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan (1) Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan menengah cabang. f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan (2) Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan pada masing- sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan masing tingkat. bidang pendidikan dasar dan menengah. BAB III (2) Majelis tingkat pusat bertugas: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG a. Mengatur Pelaksanaan pasal 4 ayat (1) b. Mengatur pendirian dan pembubaran sekolah, Pasal 3 c. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian guru dan Fungsi karyawan. Majelis tingkat pusat sampai dengan tingkat cabang berfungsi d. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan bidang Wakil-Wakil Kepala Sekolah. pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan, e. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pengawas. meliputi: f. Mengatur penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah. Belanja Sekolah. b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, g. Mengatur penetapan Komite Sekolah pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal h. Menetapkan kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, usaha, program, dan kegiatan. Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan bahasa Inggris c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional. (ISMUBARIS). d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha. e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan (3) Majelis tingkat wilayah bertugas: menengah. a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan b. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. pendidikan dasar dan menengah. c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Pasal 4 d. Mengangkat dan pemberhentian Wakil-Wakil Kepala Sekolah Tugas SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang. (1) Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang bertugas e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan bidang SMA/SMK/MA Mu’alimin-Mu’alimat/SMA LB dan bentuk lain pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan, yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. meliputi: f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB (2) Majelis tingkat pusat berwenang menetapkan: dan bentuk lain yang sederajat. a. Ketentuan tentang tata cara: 1) Pelaksanaan pasal 5 ayat (1) (4) Majelis tingkat daerah bertugas: 2) Pendirian dan pembubaran sekolah, dengan a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a. ketentuan: b. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah 1. Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Daerah persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Muhammadiyah. c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru 2. Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA dan karyawan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Wilayah Muhamamdiyah. Kepala SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat 3. Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. lain yang sederajat, dan SMA/SMK/MA/Mu’allimin- e. Mengangkat dan Memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah sederajat. atas persetujuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. f. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang 3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil- sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Wakil Kepala Sekolah, dengan ketentuan: g. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja 1. Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin- Sekolah tingkat SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain sederajat. 2. yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Pasal 5 3. Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk Wewenang lain yang sederajat 4. ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah. (1) Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang berwenang Wakil-Wakil Kepala Sekolah melaksanakan kebijakan Persyarikatan dalam penyelenggaraan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Majelis menengah, meliputi: tingkat wilayah. 4. Wakil-Wakil Kepala Sekolah a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah. SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat daerah. pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal 4) Pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan. usaha, program, dan kegiatan. 5) Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas. c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional. 6) Penyusunan dan pengesahan Rencana Anggaran d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha. Pendapatan dan Belanja Sekolah. e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan 7) Penetapan Komite Sekolah. dasar dan menengah. b. Kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan (ISMUBARIS). bidang pendidikan dasar dan menengah. (3) Majelis tingkat wilayah berwenang: e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan a. Melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) karyawan SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang b. Mengusulkan: sederajat, dan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB 1) Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Muhammadiyah. f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja 2) Pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA Sekolah tingkat SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan yang sederajat Wilayah Muhammadiyah. c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala BAB IV Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan HUBUNGAN DAN TATA KERJA bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Pasal 6 d. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah Hubungan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat (1) Majelis mengadakan hubungan vertikal dalam e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain Persyarikatan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Muhammadiyah dengan pemberitahuan baik kepada Pimpinan f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Persyarikatan setingkat maupun yang dituju. Dalam hal Sekolah tingkat SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan dilakukan dengan dan bentuk lain yang sederajat persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat. (2) Majelis mengadakan hubungan horisontal (4) Majelis tingkat daerah berwenang: dengan Majelis dan Lembaga lain serta Organisasi Otonom, a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan. b. Mengusulkan: 1. Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang (3) Majelis dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. mengadakan hubungan dengan Amal Usaha Majelis lain dalam 2. Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain pelaksanaan program dan kegiatan yang sama, dilakukan dengan yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama amal usaha tersebut dan Pimpinan Persyarikatannya. Pimpinan Daerah Muhammadiyah. (4) Majelis dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala pihak lain di luar Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang Persyarikatan setingkat. Dalam hal hubungan dan kerjasama sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. dengan pihak luar negeri, diatur oleh Pimpinan Pusat Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Muhammadiyah. Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat. Pasal 7 d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Tata Kerja Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
no reviews yet
Please Login to review.