jagomart
digital resources
picture1_Surat Utusan Id 14346 | Keputusan Dikdasmen Pusat Muhammadiyah


 297x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.14 MB       Source: kimiaindah.files.wordpress.com


Surat Utusan Id 14346 | Keputusan Dikdasmen Pusat Muhammadiyah
 surat keputusan pimpinan pusat muhammadiyah nomor 77 1 kep i 0 b 2005 tentang pedoman dan tata kerja pimpinan pusat muhammadiyah masa jabatan 2005   2010  3   ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 14 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                         2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
                                                                                                            nomor 77.1/KEP/I.0/B/2005 tentang Pedoman dan
                                                                                                            Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa
                                                                                                            Jabatan 2005 – 2010;
                                                                                                         3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
                                                                                                            Nomor 120/KEP/I.0/B/2006 tanggal 09 Sya’ban
                                                                                                            1427 H / 02 September 2006 M tentang Qa’idah
                                                                                                            Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;
                                                                                         Berdasar      : Pembahasan dan keputusan rapat pleno Pimpinan 
                                     PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH                                                Pusat Muhammadiyah tanggal 23 Juni 2008;
                     SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH                                                M E M U T U S K A N :
                                    Nomor: 138/KEP/I.0/B/2008
                                                                                         Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 
                                              Tentang:                                                          TENTANG PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR 
                                                                                                                DAN MENENGAH sebagai berikut:
                    PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
                                                                                                                        BAB I
                                      Bismillahirrahmanirrahim                                                  KETENTUAN UMUM
                                   Pimpinan Pusat Muhammadiyah:                                                        Pasal 1
                 Membaca       :  Surat  Keputusan   Pimpinan  Pusat  Muhammadiyah                                Ketentuan Umum
                                                            nomor 86/KEP/I.0/B/2007 tanggal 25 Jumadats
                                Tsaniyah 1428 H / 10 Juli 2007 M tentang Pedoman         Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
                                Majelis   Pendidikan   Dasar   dan   Menengah            1.     Persyarikatan adalah Muhammadiyah.
                                Muhammadiyah;                                            2.     Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah
                 Menimbang     : 1.   bahwa dalam Pedoman Majelis  Pendidikan Dasar          Pimpinan   Pusat   Muhammadiyah,   Pimpinan   Wilayah
                                         dan Menengah Muhammadiyah sebagaimana               Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Pimpinan
                                    ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan               Cabang Muhammadiyah.
                                    Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2007           3.     Majelis   adalah   Majelis   Pendidikan   Dasar   dan   Menengah
                                    tanggal 25 Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli            merupakan Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan bidang
                                    2007 M terdapat pasal-pasal yang perlu diubah            pendidikan dasar dan menengah.
                                    khususnya   mengenai   fungsi,   tugas,   dan        4.     Amal Usaha, Program, dan Kegiatan adalah bentuk usaha
                                    wewenang Majelis;                                        bidang pendidikan dasar dan menengah.
                                2. bahwa   perubahan – perubahan   tersebut  perlu       5.     Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda milik
                                    dituangkan dalam suratkeputusan;                         Persyarikatan yang dikelola oleh Majelis.
                                                                                         6.     Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang
                                                                                             dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis.
                                                                                         7.     Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis yang
                 Mengingat     :  1.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga               dilakukan oleh Pimpinan  Persyarikatan terhadap Majelis yang
                                             Muhammadiyah;                                   menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
                                                                                                       a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
                                                    BAB II                                             b. Perencanaan,           pengorganisasian,           pembimbingan,
                                    KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN                                              pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal
                                                                                                           usaha, program, dan kegiatan.
                                                    Pasal 2                                            c.  Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
                                        Kedudukan dan Pembentukan                                      d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
                                                                                                       e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan
                  (1)     Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan                      menengah
                      cabang.                                                                          f.  Penyampaian   masukan   kepada   Pimpinan   Persyarikatan
                  (2)     Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan pada masing-                        sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan
                      masing tingkat.                                                                      bidang pendidikan dasar dan menengah.
                                                    BAB III                                        (2) Majelis tingkat pusat bertugas:
                                   FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG                                         a. Mengatur Pelaksanaan pasal 4 ayat (1)
                                                                                                       b. Mengatur pendirian dan pembubaran sekolah,
                                                    Pasal 3                                            c.  Mengatur   pengangkatan   dan   pemberhentian   guru   dan
                                                    Fungsi                                                 karyawan.
                   Majelis   tingkat   pusat   sampai   dengan   tingkat   cabang   berfungsi          d. Mengatur  pengangkatan   dan   pemberhentian   Kepala   dan
                   sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan bidang                          Wakil-Wakil Kepala Sekolah.
                   pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan,                       e. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
                   meliputi:                                                                           f.  Mengatur penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
                   a.     Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.                                      Belanja Sekolah.
                   b.     Perencanaan,           pengorganisasian,          pembimbingan,              g. Mengatur penetapan Komite Sekolah
                      pengkoordinasian,   dan   pengawasan   atas   pengelolaan   amal                 h. Menetapkan   kurikulum   nasional   dan   kurikulum   Al-Islam,
                      usaha, program, dan kegiatan.                                                        Kemuhammadiyahan,   Bahasa   Arab,   dan   bahasa   Inggris
                   c.     Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.                           (ISMUBARIS).
                   d.     Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
                   e.     Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan                  (3) Majelis tingkat wilayah bertugas:
                      menengah.                                                                        a.  Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a
                   f.     Penyampaian   masukan   kepada   Pimpinan   Persyarikatan                    b. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada
                      sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang                          Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. 
                      pendidikan dasar dan menengah.                                                   c.  Mengusulkan   pengangkatan   dan   pemberhentian   Kepala
                                                                                                           Sekolah   SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA   LB   dan
                                                                                                           bentuk   lain   yang   sederajat   kepada   Pimpinan   Wilayah
                                                                                                           Muhammadiyah.
                                                    Pasal 4                                            d. Mengangkat dan pemberhentian Wakil-Wakil Kepala Sekolah
                                                     Tugas                                                 SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain
                                                                                                           yang.
                  (1)     Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang bertugas                          e.  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas
                      menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan bidang                            SMA/SMK/MA Mu’alimin-Mu’alimat/SMA LB dan bentuk lain
                      pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan,                        yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
                      meliputi:
                                    f.    Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
                                          Sekolah tingkat SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB                                                             (2)          Majelis tingkat pusat berwenang menetapkan:
                                          dan bentuk lain yang sederajat.                                                                                            a.                Ketentuan tentang tata cara:
                                                                                                                                                                                 1) Pelaksanaan pasal 5 ayat (1)
                              (4) Majelis tingkat daerah bertugas:                                                                                                               2) Pendirian   dan   pembubaran   sekolah,   dengan
                                    a.                Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.                                                                                 ketentuan:
                                    b.                Mengusulkan   pendirian   dan   pembubaran   sekolah                                                                             1. Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain
                                          kepada   Pimpinan   Wilayah   Muhammadiyah   dengan                                                                                                yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Daerah
                                          persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah.                                                                                            Muhammadiyah.
                                    c.                Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru                                                                                  2. Pendirian   SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA
                                          dan karyawan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.                                                                                                  LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh
                                    d.                Mengusulkan   pengangkatan   dan   pemberhentian                                                                                       Pimpinan Wilayah Muhamamdiyah. 
                                          Kepala SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat                                                                                   3. Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk
                                          kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.                                                                                                               lain yang sederajat, dan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-
                                    e.                Mengangkat dan Memberhentikan Wakil-Wakil Kepala                                                                                       Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat
                                          Sekolah   SD/MI/SMP/MTs/SMP   LB   dan   bentuk   lain   yang                                                                                      ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
                                          sederajat.                                                                                                                                         atas persetujuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
                                    f.                Mengusulkan   pengangkatan   dan   pemberhentian
                                          Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP   LB   dan   bentuk   lain   yang                                                                           3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-
                                          sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.                                                                                               Wakil Kepala Sekolah, dengan ketentuan:
                                   g.     Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja                                                                                          1. Kepala                   Sekolah                  SMA/SMK/MA/Mu’allimin-
                                          Sekolah tingkat SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang                                                                                          Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain
                                          sederajat.                                                                                                                                   2. yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
                                                                                                                                                                                             Muhammadiyah.
                                                                                   Pasal 5                                                                                             3. Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk
                                                                                Wewenang                                                                                                     lain yang sederajat
                                                                                                                                                                                       4. ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
                             (1)          Majelis   tingkat   pusat   sampai   dengan   cabang   berwenang                                                                                   Wakil-Wakil                               Kepala                           Sekolah
                                    melaksanakan kebijakan Persyarikatan dalam penyelenggaraan                                                                                               SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA   LB   dan
                                    amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan                                                                                            bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Majelis
                                    menengah, meliputi:                                                                                                                                      tingkat   wilayah.   4.   Wakil-Wakil   Kepala   Sekolah
                                    a.                Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.                                                                                            SD/MI/SMP/MTs/SMP   LB   dan   bentuk   lain   yang
                                    b.                Perencanaan,   pengorganisasian,   pembimbingan,                                                                                       sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat daerah.
                                          pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal                                                                           4) Pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan.
                                          usaha, program, dan kegiatan.                                                                                                    5) Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
                                    c.                Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.                                                               6) Penyusunan dan pengesahan Rencana Anggaran 
                                    d.                Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.                                                                            Pendapatan dan Belanja Sekolah.
                                    e.                Penelitian   dan   pengembangan   bidang   pendidikan                                                                7) Penetapan Komite Sekolah.
                                          dasar dan menengah.                                                                                                        b.                Kurikulum   nasional   dan   kurikulum   Al-Islam,
                                    f.                Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan                                                                    Kemuhammadiyahan,   Bahasa   Arab,   dan   bahasa   Inggris
                                          sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan                                                                             (ISMUBARIS).
                                          bidang pendidikan dasar dan menengah.
                (3) Majelis tingkat wilayah berwenang:                                        e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan
                    a. Melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2)                                    karyawan SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
                    b. Mengusulkan:                                                               sederajat, dan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB
                       1)     Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB                   dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah
                           dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah                 Muhammadiyah.
                           Muhammadiyah.                                                      f.  Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
                       2)     Pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA                     Sekolah tingkat SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain
                           LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan                      yang sederajat
                           Wilayah Muhammadiyah.
                    c. Mengusulkan   pengangkatan   dan   pemberhentian   Kepala                                     BAB IV
                       Sekolah   SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA   LB   dan                         HUBUNGAN DAN TATA KERJA
                       bentuk   lain   yang   sederajat   kepada   Pimpinan   Wilayah
                       Muhammadiyah.                                                                                 Pasal 6
                    d. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah                                    Hubungan
                       SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain
                       yang sederajat                                                  (1)                    Majelis mengadakan hubungan vertikal dalam
                    e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas                 penyelenggaraan   amal   usaha,   program,   dan   kegiatan
                       SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain             Persyarikatan   di   bidang   pendidikan   dasar   dan   menengah
                       yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.                Muhammadiyah dengan pemberitahuan baik kepada Pimpinan
                    f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja                 Persyarikatan   setingkat   maupun   yang   dituju.   Dalam   hal
                       Sekolah tingkat SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB             hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan dilakukan dengan
                       dan bentuk lain yang sederajat                                      persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat.
                                                                                       (2)                    Majelis   mengadakan   hubungan   horisontal
                (4) Majelis tingkat daerah berwenang:                                      dengan Majelis dan   Lembaga lain serta Organisasi Otonom,
                    a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a                     dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan. 
                    b. Mengusulkan:
                       1.     Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang      (3)    Majelis dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat
                           sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.                  mengadakan hubungan dengan Amal Usaha Majelis lain dalam
                           2. Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain              pelaksanaan program dan kegiatan yang sama, dilakukan dengan
                              yang   sederajat   kepada   Pimpinan   Wilayah               pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi
                              Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama                amal usaha tersebut dan Pimpinan Persyarikatannya. 
                              Pimpinan Daerah Muhammadiyah.                            (4)    Majelis dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
                       c.  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala               pihak lain di luar Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan
                           Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang               Persyarikatan setingkat. Dalam hal hubungan dan kerjasama
                           sederajat   kepada   Pimpinan   Daerah   Muhammadiyah.          dengan   pihak   luar   negeri,   diatur   oleh   Pimpinan   Pusat
                           Mengangkat   dan   memberhentikan   Wakil-Wakil   Kepala        Muhammadiyah.
                           Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
                           sederajat.                                                                                Pasal 7
                       d. Mengusulkan   pengangkatan   dan   pemberhentian                                          Tata Kerja
                           Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
                           sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Surat keputusan pimpinan pusat muhammadiyah nomor kep i b tentang pedoman dan tata kerja masa jabatan tanggal sya ban h september m qa idah unsur pembantu persyarikatan berdasar pembahasan rapat pleno juni e u t s k a n menetapkan majelis pendidikan dasar menengah sebagai berikut bab bismillahirrahmanirrahim ketentuan umum pasal membaca jumadats tsaniyah juli dalam ini yang dimaksud dengan adalah sesuai tingkatannya menimbang bahwa wilayah sebagaimana daerah ditetapkan cabang merupakan bidang terdapat perlu diubah khususnya mengenai fungsi tugas amal usaha program kegiatan bentuk wewenang perubahan tersebut keuangan kekayaan seluruh harta benda milik dituangkan suratkeputusan dikelola oleh pengawasan pemeriksaan pengendalian dilakukan terhadap sanksi tindakan administratif atau yuridis mengingat anggaran rumah tangga menyalahi peraturan berlaku pembinaan ideologi di sekolah ii perencanaan pengorganisasian pembimbingan kedudukan pembentukan pengkoordinasian atas pengelolaan c peningkata...

no reviews yet
Please Login to review.