Authentication
420x Tipe DOCX Ukuran file 0.77 MB Source: konas8.files.wordpress.com
PROPOSAL BIAYA
KONFERENSI NASIONAL VIII
PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR, LAUT DAN
PULAU-PULAU KECIL
Mataram, 22-24 Oktober 2012
DITJEN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KONAS VIII
12
Pengelolaan Sumberdaya Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil
0
2
2012
LATAR BELAKANG
Para pelaku dan pemerhati pesisir dan lautan sejak tahun 1998
telah menginisiasi terselenggaranya Konferensi Nasional (KONAS)
tentang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil
sekali setiap dua tahun, sebagai ajang utama pertukaran informasi
dan pengalaman serta studi kasus pengelolaan wilayah pesisir
terpadu di Indonesia.
Pada perjalanannya, KONAS telah diselenggarakan sebanyak 7
(tujuh) kali mulai tahun 1998 s/d 2010 dengan mengangkat isu yang
berbeda di setiap pertemuan dan sekaligus menjadikan hasilnya
sebagai suatu referensi dan landasan pengambilan kebijakan dalam
pembangunan kelautan dan perikanan. Salah satu hasil nyata dari
KONAS adalah dukungan terhadap lahirnya suatu peraturan
perundangan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, yaitu dalam bentuk
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Wilayah pesisir, yang merupakan peralihan dari ekosistem darat
dan laut, merupakan kawasan yang kaya potensi disatu sisi, namun
di sisi lain rentan terhadap pengaruh dan perubahan, baik
perubahan alami maupun akibat aktivitas manusia. Beberapa fakta
mengenai kondisi ekosistem pesisir, yaitu: (a) merupakan ekosistem
yang sangat kompleks, dinamis dan mudah mengalami
kerusakan/rentan (vulnerable); (b) merupakan kawasan dengan
sumberdaya yang kaya dan cenderung dimanfaatkan berbagai pihak
2
untuk berbagai kepentingan (multiple use), bahkan berpotensi
menimbulkan konflik; (c) pemahaman mengenai pengelolaan pesisir
dengan regime akses terbuka (open access), berimplikasi pada pihak
yang kuat sering lebih menguasai sumberdaya dan membatasi akses
masyarakat pesisir dalam memanfaatkan sumberdaya pesisir. Di lain
KONAS VIII
12
Pengelolaan Sumberdaya Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil
0
2
pihak, regime pengelolaan tradisional (common property), pemilikan
pribadi/swasta (quasi-private property) serta penguasaan
pemerintah (state property) masih berlaku.
Salah satu pendekatan untuk mengatasi persoalan wilayah
pesisir adalah dengan mengimplementasikan konsep pengelolaan
pesisir secara terpadu dan berkelanjutan, yang dikenal dengan
Pengelolaan Pesisir Terpadu (Integrated Coastal Management) atau
yang sekarang ini lebih dikenal dengan Pengelolaan Pesisir dan Laut
Terpadu (Integrated Coastal and Ocean Management). Konsep ini
bertitik tolak pada pendekatan yang memberikan arah bagi
pemanfaatan sumberdaya pesisir secara berkelanjutan dengan
mengintegrasikan berbagai perencanaan pembangunan di berbagai
tingkat pemerintahan; antara ekosistem darat dan laut serta antara
sains dan manajemen. Dalam menyusun suatu perencanaan
dibutuhkan untuk menemu-kenali isu aktual, menganalisis data dan
menyediakan informasi secara akurat. Mengingat wilayah pesisir di
Indonesia cukup luas, maka menggali isu dan data/informasi yang
aktual serta merumuskan alternatif solusinya dapat diwujudkan
melalui suatu forum komunikasi, pertukaran informasi dan
pengalaman antar seluruh komponen pengelola dan pemerhati
pesisir dan lautan, salah satunya dalam format Konferensi Nasional
(KONAS) Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut.
Para pelaku dan pemerhati pesisir dan lautan sejak tahun 1998
telah menginisiasi terselenggaranya Konferensi Nasional (KONAS)
tentang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut sekali setiap dua
tahun, sebagai ajang utama pertukaran informasi dan pengalaman
serta studi kasus pengelolaan wilayah pesisir terpadu di Indonesia.
3
Pada perjalanannya, KONAS telah diselenggarakan sebanyak 7
(tujuh) kali mulai tahun 1998 s/d 2010 dengan mengangkat isu yang
aktual dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di
setiap pertemuan dan sekaligus menjadikan hasilnya sebagai suatu
KONAS VIII
12
Pengelolaan Sumberdaya Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil
0
2
referensi dan landasan pengambilan kebijakan dalam pembangunan
sektor kelautan dan perikanan. Salah satu hasil nyata dari KONAS
adalah dukungan terhadap lahirnya suatu peraturan perundangan
sebagai landasan hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil di Indonesia, yaitu dalam bentuk Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
Melalui forum ini diharapkan semua pihak yang berkepentingan
dengan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut dapat
memperoleh pembelajaran dan tambahan pengetahuan mengenai
isu-isu aktual dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut.
Mengingat sumberdaya pesisir dan laut merupakan sumber
makanan dan penghidupan bagi jutaan penduduk di Indonesia,
maka sektor kelautan merupakan pilar penting dalam pembangunan
sosial ekonomi menuju ekonomi biru (blue economy).
Sesuai kesepakatan pada KONAS VII Tahun 2010 di Kota Ambon-
Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah
ditetapkan sebagai penyelenggara KONAS VIII, dengan
pertimbangan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai daerah
kunjungan tahun 2012 (Visit Lombok- Sumbawa 2012).
Melalui KONAS VIII ini diharapkan dapat melahirkan suatu
rumusan atau rekomendasi mengenai konsep ekonomi biru (blue
economy) dan hal ini dapat tercemin dari tema dan topik-topik yang
diangkat pada KONAS VIII ini
Untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan KONAS VIII
Tahun 2012, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat
4
Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil akan memfasilitasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Universitas Mataram.
TUJUAN
no reviews yet
Please Login to review.