Authentication
597x Tipe PDF Ukuran file 0.28 MB
PROBLEMATIKA HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (Studi Kasus Mengenai Pelaksanaan dan Penegakan serta Upaya Pemerintah dalam Penghormatan, Pengakuan dan Penegakan HAM di Indonesia) Disusun oleh : KELOMPOK 6 1. Mochammad Muslim (140521100087) 2. Shukron Fauzi (140521100049) 3. Mahrus Ali (140521100085) 4. Ayu Amalia (140521100060) PRODI SOSIOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA BANGKALAN 2014 KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan rahmatnyalah kami bisa menyelesaikan tugas Makalah ini dengan Tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan kewarganegaraan dengan bahasan Hukum dan Hak Asasi di Indonesia. Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Permasalahan yang dihadapi Pemerintah dalam Rangka Penghormatan, Pengakuan, Dan Penegakan Hukum dan HAM. Dimana setelah membahas topik ini, diharapkan pembaca dapat memahami Permasalahan yang dihadapi Pemerintah dalam Rangka Penghormatan, Pengakuan, Dan Penegakan Hukum dan HAM. Sehingga nantinya penegakan Hukum dan HAM dapat berjalan sesuai harapan. Haka Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa sejak lahir dan merupakan karunia dari Yang Maha Kuasa yang tidak boleh direbut oleh siapapun. Dengan keluarnya UU N0. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia maka pemerintah sudah manjamin tetap tegaknya Hak asasi manusia di Indonesia.Tidak hanya sampai disitu penegakan Hak Asasi Manusia tetap jalan ditempat, sehingga perlu di kaji apa Permasalahan yang dihadapi Pemerintah dalam Rangka Penghormatan, Pengakuan, Dan Penegakan Hukum dan HAM tersebut. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Siswanto sebagai dosen pembimbing yang telah membimbing penulis didalam menyusun makalah ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk tersajinya makalah ini. Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada bagi penulis .Sehingga penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca.Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua.Sehingga permasalahan penegakan Hukum dan Hak Asasi dapat terselesaikan. Atas perhatiannya, Kami ucapkan terima kasih. Bangkalan, 04 Oktober 2014 Penyusun ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ......................................................................... ii DAFTAR ISI ........................................................................................ iii BAB I PENDAHULUAN A. PENGERTIAN HAM .............................................................. 4 B. SEJARAH HAM ...................................................................... 5 C. PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA .......................... 6 D. PERMASALAHAN ................................................................. 11 BAB II PEMBAHASAN A. Dasar Hukum pemberlakuan, penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia .................................................................... 12 B. Pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia ...................... 13 C. Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan HAM ...................................................................... 14 D. Upaya pemerintah dalam penghormatan, pengakuan dan penegakan HAM............................................................... 17 BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN ........................................................................ 19 B. SARAN .................................................................................... 20 DAFTAR PUSTAKA iii BAB I PENDAHULUAN A. PENGERTIAN HAM Istilah Hak Asasi Manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de l’home (perancis), yang berarti hak manusia, Human Rights (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusian atau hak-hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPR No. XVII/MPR/1998. Hak asasi manusia (HAM) pada hakekatnya merupakan hak kodrati yang secara inheren melekat dalam setiap diri manusia sejak dilahirkan. Pengertian ini mnengandung arti bahwa HAM merupakan karunia dari yang maha kuasa kepada Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak Asasi bersifat umum (universal), karena diyakini beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin. Dasar dari hak asasi, bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Hak Asasi manusia bersifat supralegal, artinya tidak bergantung kepada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak asasi manusia dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian pemerintah, melainkan Karena berasal dari sumber yang lebih tinggi. Disebut 4
no reviews yet
Please Login to review.