jagomart
digital resources
picture1_Makalah Pdf 1423 | Makalah Problematika Hak Asasi Manusia Diindonesia


 597x       Tipe PDF       Ukuran file 0.28 MB    


Makalah Pdf 1423 | Makalah Problematika Hak Asasi Manusia Diindonesia
ini dengan tepat waktu makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan bahasan hukum dan hak asasi di indonesia adapun  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                PROBLEMATIKA HAK ASASI MANUSIA 
                                            DI INDONESIA 
                                                    
                   (Studi Kasus Mengenai Pelaksanaan dan Penegakan serta Upaya Pemerintah 
                      dalam Penghormatan, Pengakuan dan Penegakan HAM di Indonesia) 
                                                    
                                                    
                                                    
                                                    
                                                    
                                                    
                    
                    
                                                    
                                                    
                                             Disusun oleh : 
                                            KELOMPOK 6 
                                1.  Mochammad Muslim   (140521100087) 
                                2.  Shukron Fauzi      (140521100049) 
                                3.  Mahrus Ali         (140521100085) 
                                4.  Ayu Amalia         (140521100060) 
                                                    
                                                    
                                                    
                                                    
                                                    
                                                    
                                          PRODI SOSIOLOGI 
                             FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA 
                                 UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA 
                                             BANGKALAN 
                                                 2014 
                        KATA PENGANTAR 
            
             Puji  dan  syukur  kami  panjatkan  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Kuasa  Atas 
           Berkat  dan  rahmatnyalah  kami  bisa  menyelesaikan  tugas  Makalah  ini  dengan 
           Tepat waktu. 
             Makalah  ini  disusun  untuk  memenuhi  tugas  Mata  Kuliah  Pendidikan 
           kewarganegaraan dengan bahasan Hukum dan Hak Asasi di Indonesia. Adapun 
           topik  yang  dibahas  didalam  makalah  ini  adalah  mengenai  Permasalahan  yang 
           dihadapi Pemerintah dalam Rangka Penghormatan, Pengakuan, Dan Penegakan 
           Hukum dan HAM. Dimana setelah membahas topik ini,  diharapkan  pembaca 
           dapat  memahami  Permasalahan  yang  dihadapi  Pemerintah  dalam  Rangka 
           Penghormatan, Pengakuan, Dan Penegakan Hukum dan HAM. Sehingga nantinya 
           penegakan Hukum dan HAM dapat berjalan sesuai harapan. Haka Asasi Manusia 
           adalah  Hak  yang  dibawa  sejak  lahir  dan  merupakan  karunia  dari  Yang  Maha 
           Kuasa  yang tidak boleh direbut oleh siapapun.  Dengan keluarnya UU N0. 39 
           Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia maka pemerintah sudah manjamin tetap 
           tegaknya Hak asasi manusia di Indonesia.Tidak hanya sampai disitu penegakan 
           Hak Asasi Manusia tetap jalan ditempat, sehingga perlu di kaji apa Permasalahan 
           yang  dihadapi  Pemerintah  dalam  Rangka  Penghormatan,  Pengakuan,  Dan 
           Penegakan Hukum dan HAM tersebut. 
             Penulis  juga  mengucapkan  terima  kasih  kepada  Bapak  Siswanto  sebagai 
           dosen pembimbing yang telah membimbing penulis didalam menyusun makalah 
           ini.  Penulis  juga  mengucapkan  terima  kasih  kepada  semua  pihak  yang  telah 
           berkontribusi untuk tersajinya makalah ini. Penulis menyadari bahwa Makalah ini 
           masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada bagi 
           penulis .Sehingga penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun 
           dari pembaca.Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan 
           kita  semua.Sehingga  permasalahan  penegakan  Hukum  dan  Hak  Asasi  dapat 
           terselesaikan. Atas perhatiannya, Kami ucapkan terima kasih. 
                                  Bangkalan, 04 Oktober 2014 
                                           Penyusun 
                                                
                             ii 
            
                          DAFTAR ISI 
            
           KATA PENGANTAR ......................................................................... ii 
           DAFTAR ISI ........................................................................................ iii 
           BAB  I 
           PENDAHULUAN 
            A.  PENGERTIAN HAM .............................................................. 4 
            B.  SEJARAH HAM ...................................................................... 5 
            C.  PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA .......................... 6 
            D.  PERMASALAHAN ................................................................. 11 
           BAB II 
           PEMBAHASAN 
            A.  Dasar Hukum pemberlakuan, penegakan dan penghormatan  
              HAM di Indonesia .................................................................... 12 
            B.  Pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia ...................... 13 
            C.  Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya  
              penegakan HAM ...................................................................... 14 
            D.  Upaya pemerintah dalam penghormatan, pengakuan  
              dan  penegakan HAM............................................................... 17 
           BAB III 
           PENUTUP 
            A.  KESIMPULAN ........................................................................ 19 
            B.  SARAN .................................................................................... 20 
           DAFTAR PUSTAKA 
                            iii 
            
                           BAB I 
                         PENDAHULUAN 
            
            
           A.  PENGERTIAN HAM 
             Istilah  Hak  Asasi  Manusia  dalam  beberapa  bahasa  asing  dikenal  dengan 
           sebutan  droit  de  l’home  (perancis),  yang  berarti  hak  manusia,  Human  Rights 
           (Inggris)  atau  mensen  rechten  (Belanda)  yang  dalam  bahasa  Indonesia  disalin 
           menjadi hak-hak kemanusian atau hak-hak asasi manusia. 
             Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia 
           secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan 
           Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk 
           mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak 
           keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau 
           dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia 
           sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap 
           MPR No. XVII/MPR/1998. 
             Hak asasi manusia (HAM) pada hakekatnya merupakan hak kodrati yang 
           secara inheren melekat dalam setiap diri manusia sejak dilahirkan. Pengertian ini 
           mnengandung arti bahwa HAM merupakan karunia dari yang maha kuasa kepada 
             Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, 
           dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi 
           manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya 
           bersamaan  dengan  kelahirannya,  atau  kehadirannya  di  dalam  kehidupan 
           masyarakat. Hak Asasi bersifat umum (universal), karena diyakini beberapa hak 
           dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin. Dasar dari 
           hak  asasi,  bahwa  manusia  harus  memperoleh  kesempatan  untuk  berkembang 
           sesuai  dengan  bakat  dan  cita-citanya.  Hak  Asasi  manusia  bersifat  supralegal, 
           artinya tidak bergantung kepada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, 
           maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena 
           hak  asasi  manusia  dimiliki  manusia  bukan  karena  kemurahan  atau  pemberian 
           pemerintah,  melainkan  Karena  berasal  dari  sumber  yang  lebih  tinggi.  Disebut 
                             4 
            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Problematika hak asasi manusia di indonesia studi kasus mengenai pelaksanaan dan penegakan serta upaya pemerintah dalam penghormatan pengakuan ham disusun oleh kelompok mochammad muslim shukron fauzi mahrus ali ayu amalia prodi sosiologi fakultas ilmu sosial budaya universitas trunojoyo madura bangkalan kata pengantar puji syukur kami panjatkan kepada tuhan yang maha kuasa atas berkat rahmatnyalah bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu untuk memenuhi mata kuliah pendidikan kewarganegaraan bahasan hukum adapun topik dibahas didalam adalah permasalahan dihadapi rangka dimana setelah membahas diharapkan pembaca dapat memahami sehingga nantinya berjalan sesuai harapan haka dibawa sejak lahir merupakan karunia dari tidak boleh direbut siapapun keluarnya uu n tahun tentang maka sudah manjamin tetap tegaknya hanya sampai disitu jalan ditempat perlu kaji apa tersebut penulis juga mengucapkan terima kasih bapak siswanto sebagai dosen pembimbing telah membimbing menyusun semua p...

no reviews yet
Please Login to review.