Authentication
335x Tipe DOCX Ukuran file 0.27 MB
MAKALAH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Jeffry Tanugraha 2012 505 003 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DR. SOETOMO 2013 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua yang berupa ilmu dan amal. Dan berkat Rahmat dan Hidayah-Nya pula, penulis dapat menyelesaikan makalah HUKUM dan HAM tepat pada waktunya. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak akan tuntas tanpa adanya bimbingan serta bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah terlibat dalam pembuatan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak terdapat banyak kekurangan. Akhirnya, kritik, saran, dan masukan yang membangun sangat penulis butuhkan untuk dijadikan pedoman dalam penulisan ke arah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amin. Surabaya, 02 Desember 2013 Penulis, BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Setiap manusia mempunyai hak-hak universal yang harus dijaga dan dihormati oleh satu sama lain. Untuk melindungi hak-hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia ini, akhirnya disepakati untuk didirikan sebuah aturan yang berhubungan dengannya. Pada abad 17-an ham mulai dideklarasikan di inggris. Dan sejak itu pula ham mulai menjadi tema yang menarik untuk diperbincangkan. Sampai sekarangpun perbincangan-perbincangan mengenai tema itu masih kerap kita temukan. Memang dalam pandangan sebagian orang pembahasan ham merupakan suatu hal yang sudah basi dan kurang menarik lagi. Kendati demikian, pada kenyataan yang kita temui masih banyak informasi- informasi yang mengabarkan tentang tema ini. Kenyataan hidup yang menunjukan adanya banyak pelanggaran ham yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompoklah yang menjadikan pembahasan ini masih tetap hangat untuk diinformasikan. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sangat berfariasi mulai dari pelecehan secara individu sampai pada perampasan hak asasi orang lain. Hal ini bisa disebabkan karena adanya unsure kesengajaan maupun adanya kurang fahamnya masyarakat tentang hal ini. Di belahan dunia barat yang didominasi oleh bangsa eropa, juga kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam masalah ini. Pada hal jika kita kembali pada sejarah, deklarasi berkenaan dengan ham ini, pertama dideklarasikan adalah di daerah inggris. Tema-tema mengenai hal ini sangatlah perlu dipelajari pada tingkatan perguruan tinggi, mengingat pembahasan pada masyarakat yang tidak ada henti-hentinya. Dalam setiap kehidupan manusia pastinya sangat berhubungan erat dengan yang namanya ham. Dalam perjalanan hidup mereka menyandang hak-hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat.dalam makalah ini akan lebih dikonsentrasikan pada masalh kontradiktif. 1.2 Rumusan Masalah Hal-hal yang akan dibahas dalam pemaparan dapat terlihat dari rumusan masalah yang difadirkan. Semakin banyak rumusan masalah, semakin panjang pula penjelasannya. Adapun latar belakang yang disajikan dalam makalah ini adalah: 1. Apakah yang dinamakan ham itu? 2. Bagaimanakah sejarah ham di barat? 3. Bagaimanakah keadaam ham di barat saat ini?
no reviews yet
Please Login to review.