jagomart
digital resources
picture1_Makalah Hak Asasi Manusia Menurut Uud 1945 2


 460x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB    


Makalah Hak Asasi Manusia Menurut Uud 1945 2
makalah hak asasi manusia menurut uud makalah hak asasi manusia menurut uud 1945 di susun oleh 1 yulis achmad nur 2 risa fauziyah 3 heny rachmawati diajukan untuk memenuhi salah satu  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 25 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       Makalah Hak Asasi Manusia Menurut UUD 
                       MAKALAH
          HAK ASASI MANUSIA MENURUT UUD 1945
       Di Susun Oleh:
       1. Yulis Achmad Nur
       2. Risa fauziyah
       3. Heny Rachmawati
       Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas dari Mata Kuliah Pancasila dan 
       Kewarganegaraan
                 Dosen:  Arif Wijaya, SH., M.Hum.
                    FAKULTAS SYARI’AH
                    ( SIYASAH JINAYAH)
          INSTITUT ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
                           1
                     KATA PENGANTAR
          Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama
       nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah
       “PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN”. Kemudian shalawat beserta   salam   kita
       sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup
       yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
          Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah pancasila dan kewarganegaraan
       Fakultas Syariah pada Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Selanjutnya penulis
       mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Arif Wijaya,SH. M.HUM.
       selaku dosen pembimbing mata kuliah Pancasila dan kewarganegaraan dan kepada segenap
       pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
          Akhirnya   kami   menyadari   bahwa   banyak   terdapat   kekurangan-kekurangan   dalam
       penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari
       para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
                                   Sidoarjo, September 2013
                                           Penulis
                              Daftar Isi
        Halaman 
        Judul………………………………………………………………………………………1
        Kata 
        Pengantar…………………………………………………………………………………….2
        Daftar Isi………………………………………………………………………..
        …………………..3
        BAB I PENDAHULUAN
           1.1 Latar Belakang ….
        …………………………………………………………………………....4
           1.2 Rumusan Masalah ……………………………………………………………………………
        5
        BAB II PEMBAHASAN
           2.1 Pengertian 
        HAM………………………………………………………………………………6
           2.2 Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945 
        ……………………………………………………..7
           2.3 Hubungan antara Hak Asasi Manusia dengan UUD 1945 
        …………………………………...9
           2.4 Contoh pelanggaran HAM di Indonesia 
        ……………………………………………………...10
           2.5 Cara mengatasi adanya Hak Asasi Manusia di indonesia 
        ……………………………………..11
           2.6  Penjabaran HAM dalam UUD 
        1945…………………………………………………………..12
        BAB III PENUTUP
          3.1 Kesimpulan…………………...
        ………………………………………………………………...13
        DAFTAR PUSTAKA 
        ………………………………………………………………………………14
                         BAB I
                      PENDAHULUAN
       1.1  LATAR BELAKANG
         Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
       penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
       interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus
       diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama
       dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi
       dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
       sendiri   dan   kita   hidup   bersosialisasi   dengan   orang   lain.   Jangan   sampai   kita   melakukan
       pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri
       kita sendiri. 
         Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
       bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
       dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan
       eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
       dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi
       Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
       (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
         Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
       beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
       a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
       otomatis.
       b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
       pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
       c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
       hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
       tidak melindungi atau melanggar HAM. 
          Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam
       pelaksanaannya di masing-masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya
       masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki
       Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan
       terhadap hak asasi manusia. Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam
       Pancasila dan UUD 1945 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
       mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat
       pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada
       tahun 1945. Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945
       sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan
       tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM
       tahun 1948.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah hak asasi manusia menurut uud di susun oleh yulis achmad nur risa fauziyah heny rachmawati diajukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah pancasila dan kewarganegaraan dosen arif wijaya sh m hum fakultas syari ah siyasah jinayah institut islam negeri sunan ampel surabaya kata pengantar segala puji bagi allah swt yang telah memberikan nikmat serta hidayah nya terutama kesempatan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada nabi besar muhammad saw pedoman hidup yakni al qur an sunnah keselamatan umat dunia ini merupakan syariah pada agama selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih sebesar besarnya bapak selaku pembimbing segenap pihak bimbingan arahan selama penulisan akhirnya menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan dalam maka itu mengharapkan kritik saran konstruktif para pembaca demi kesempurnaan sidoarjo september daftar isi halaman judul bab i pendahuluan latar belakang rumusan masalah ii pembahasan pengerti...

no reviews yet
Please Login to review.