jagomart
digital resources
picture1_Makalah Hak Asasi Manusia Dari Aspek Historis Dan Yuridis


 463x       Tipe PDF       Ukuran file 0.13 MB    


Makalah Hak Asasi Manusia Dari Aspek Historis Dan Yuridis
and undang undang no 39 2000 on human rights keywords human rights historical background legal basis a pendahuluan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                  HAK ASASI MANUSIA: 
                                  TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS 
                                                                 
                                                             Oleh: 
                                                     Sri Rahayu Wilujeng 
                                        Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro 
                 
                 
                                                         ABSTRACT 
                 
                This  paper  discusses  the  human  rights  based  on  the  historical  and  legal  standpoint. 
                Historically, the human rights struggle in Indonesia appears during period the indegenous 
                people against to oppression of the Colonial. The struggle to get independence essentially 
                was the human rights enforcement. Legally, the human rights in Indonesia have the law basis 
                through Ketetapan MPR no. XVII/MPR/ 1998 on Human Rights, and Undang Undang No. 39/ 
                2000 on Human Rights.     
                 
                Keywords: human rights, historical background, legal basis.  
                 
                 
                A.   PENDAHULUAN
                1.  Latar Belakang                                menjadi  semakin  kuat,  sehingga  manusia 
                      Manusia  dan  HAM  adalah  dua  kata        hanya  sebagai  sub  ordinasi  dari  tata 
                yang    sulit   untuk    dipisahkan.    Sejak     kehidupan     yang    berlaku.   Hidup     dan 
                kelahirannya di bumii manusia lahir dengan        kebebasan     manusia      diabaikan     untuk 
                membawa  hak-hak  kodrat  yang  melekat           kelompok.  Saat  itulah  hak  yang  melekat 
                integral  dalam  hidupnya.  Pada  dasarnya        pada manusia sudah terampas.  
                manusia      adalah      makhluk        bebas.          Menurut pemikir besar  Rusia  Nicolai 
                Sebagaimana      pendapat      Jean    Jaquas     Alexandrenovict       Berdyaev,       manusia 
                Rousseau  bahwa  manusia  akan  semakin           memang  makhluk  soaial,  namun  hidupnya 
                berkembang potensinya dan merasakan nilai-        tidak  boleh  semata-mata  diabadikan  untuk 
                nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan         kelompok.  Hidup  dalam  kelompok  akan 
                alamiah.                                          bermakna      apabila    kelompok      mampu 
                      Kebebasan       merupakan       tuntutan    menambah  kualitas       kehidupan     pribadi 
                manusia  sebagai  makhluk  individu.  Di  sisi    manusia, (Fuad Hasan, 1989, 87-88). Konsep 
                lain  manusia     adalah    makhluk  soaial.      HAM mempunyai spektrum  yang  luas.  Di 
                Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu     satu  sisi  ada  pemikiran  liberalis  yang 
                hidup di tengah-tengah sosialitasnya, baik itu    mendasarkan diri pada individualisme, di sisi 
                kelompok  kecil  masyarakat,  suku,  bangsa       lain  berkembang  penolakan  HAM  dan 
                atau  negara.  Dalam  kedudukan  manusia          kebebasan  pada  pemikiran  sosialisme  yang 
                sebagai makhluk sosial inilah masalah HAM         menekankan  kepentingan  bersama  dan 
                menjadi sangat kompleks. Banyak benturan          negara. 
                manusia  yang  satu  dengan  manusia  yang              Hak  asasi  manusia  yang  dianut 
                lain, kelompok yang satu dengan kelompok          Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai 
                yang lain. Hak dan kebebasan secara alamiah       filsafat   bangsa    dan     negara.    Secara 
                dimiliki  setiap   manusia.  Dalam  hidup         konseptual  HAM  yang  terkandung  dalam 
                berkelompok      hak    ini   diambil     atau    Pancasila  mengakomodasi  aspek  manusia 
                didelegasikan  kepada  kelompoknya  untuk         sebagai  makhluk  individu  dan  makhluk 
                pengaturan     hidup      bersama.     Dalam      sosial.  Pengakuan  tentang  HAM  secara 
                perkembangannya  kelompok  masyarakat             prinsipial  tercermin    dalam  sila  kedua 
                                                                  (Pancasila). Konsep dasar HAM yang masih 
                bersifat  abstrak  perlu  dijabarkan  dalam       1.  Mariam Budiardjo 
                konsep  yang  lebih  kongkrit,  sehingga                HAM  adalah  hak-hak  yang  dimiliki 
                mempunyai       kekuatan     hukum      dalam     oleh  manusia  yang  telah  diperoleh  dan 
                pelaksanaannya.  Pelaksanaan  HAM  sangat         dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan 
                tergantung    dari   good    will   penguasa.     kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak 
                Penguasa  meletakkan  lembaga  yang  legal        ini  ada  pada  manusia  tanpa  membedakan 
                mempunyai      kekuatan    untuk    memaksa       bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, 
                kehendaknya pada masyarakat. Ia menguasai         karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar 
                alat-alat  represif.  Dalam  kondisi  semacam 
                ini  kadang-kadang pelaksanaan HAM tidak          dari  semua  hak  asasi  adalah  bahwa  semua 
                lebih daripada mencari legitimasi kekuasaan       orang    harus    memperoleh      kesempatan 
                untuk    mengukuhkan        pemerintahannya.      berkembang  sesuai  dengan  bakat  dan  cita-
                Selain itu factor penting pelaksanaan HAM         citanya. (Mariam Budiardjo, 1982, 120) 
                adalah  pengakuan  resmi  Negara  tentang                
                HAM dalam  wujud  nyata,  yaitu  deklarasi        2.  Thomas Jefferson 
                yang  dikuatkan  dengan  Undang-undang.                 HAM pada dasarnya adalah kebebasan 
                Adanya  landasan  yuridis  rormal  HAM  ini       manusia yang tidak diberikan oleh Negara. 
                setidak-tidaknya pelanggaran terhadap HAM         Kebebasan  ini  berasal  dari  Tuhan  yang 
                bisa dieleminir. 
                                                                  melekat  pada  eksistensi  manusia  individu. 
                2. Batasan Masalah                                Pemerintah  diciptakan  untuk  melindungi 
                      Pembahasan  maslah  HAM  di  sini           pelaksanaaan  hak  asasi  manusia.  (Majalah 
                hanya  membahas  HAM  dalam    perspektif         What is Democracy, 8) 
                sejarah dan  hukum yang mengatur tentang                 
                HAM baik hukum nasional  maupun  hkum             3.  Universal Declaration of Human Right 
                internasional  .  Tulisan  ini  tidak  membahas         Dalam  pembukuan  dari  deklarasi  ini 
                kasus-kasus  HAM  dan  pelanggaran  HAM           dinyatakan bahwa HAM adalah hak kodrati 
                serta  solusinya atau kajian filosofis tentang    yang  diperoleh  oleh  setiap  manusia  berkat 
                HAM.                                              pemberian  Tuhan  Seru  Sekalian  Alam, 
                                                                  sesungguhnya  tidak  dapat  dipisahkan  dari 
                3. Maksud dan Tujuan                              hakekat  manusia.  Oleh  karena  itu  setiap 
                      Karya  ilmiah  ini  bertujuan  untuk        manusia  berhak  memperoleh  kehidupan 
                memberikan      deskripsi    objektif   untuk     yang  layak,  kebebasan,  keselamatan  dan 
                mendapatkan gambaran awal tentang HAM             kebahagiaan  pribadi.  (Majalah  What  is 
                dalam kerngka hukum (Tinjauan dari yuridis        Democracy, 20) 
                dan historis).                                           
                                                                  4.  Filsuf-filsuf jaman Auflarung abad 17 – 18 
                4. Metode                                               HAM adalah hak-hak alamiah karunia 
                      Metode  penulisan  karya  ilmiah  ini 
                adalah  deskripsi  analitis,  menggambarkan       Tuhan  yang    dimiliki  oleh  semua  manusia 
                apa  adanya  konsep-konsep  HAM  dari             dan tidak dapat dicabut baik oleh masyarakat 
                berbagai  pendapat  dan  dari  aspek  yuridis     maupun oleh pemerintah.  
                serta historis. Sedangkan metode pemikiran               
                karya ilmiah ini menggunakan metode logika        5.  Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 
                deduktif.                                               Hak  asasi  adalah  hak  dasar  yang 
                                                                  melekat  pada  diri  manusia  yang  sifatnya 
                B. PEMBAHASAN                                     kodrati, universal dan abadi sebagai karunia 
                1. Berbagai Pendapat tentang HAM                  Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi untuk 
                      Berikut    ini   dipaparkan    berbagai     menjamin          kelangsungan          hidup, 
                pendapat  tentang  HAM.  Dari  beberapa           kemerdekaan,  perkembangan  manusia  dan 
                pendapat ini walaupun ada perbedaan namun         masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat 
                pada  dasarnya  mempunyai  prinsip-prinsip        dan diabaikan oleh siapapun. 
                yang sama.                                         
                                                                           
                 
                2.  Sejarah HAM                                            
                      HAM adalah masalah yang mendasar              4.  Socrates – Plato – Aristoteles 
                dan universal, masalah ini ada sejak beribu-               Sokrates,    Plato    dan     Aristoteles 
                ribu  tahun  yang  lalu.  Perjuangan  melawan       mengemukakan  pemikirannya  tentang  hak 
                perbudakan  kaum  Yahudi  di  Mesir  pada           asasi  manusia  dalam  kaitannya  dengan 
                zaman nabi Musa pada hakekatnya didorong            kewajiban  atau  tugas  negara.  Socarates 
                olrh  kesadaran  untuk  membela  keadilan           banyak mengkritik praktek demokrasi pada 
                dalam rangka menegakkan HAM.                        masa      itu.   Ia    mengajarkan       HAM, 
                                                                    kebijaksanaan,  keutamaan,  keadilan.  Lebih 
                1.  Hukum Hamurabi                                  jauh    ditekankan     agar    warga     berani 
                      Pada  zaman  kerajaan  Babilonia  2000        mengkritik      pemerintah       yang      tidak 
                SM  telah  diupayakan  menyusun  suatu              mengindahkan  keadilan  dan  kebebasan 
                hukum/aturan      yaitu    ketentuan-ketentuan      manusia.  (Bertens,  1971,  )  Ajaran  ini 
                yang menjamin keadilan bagi semua warga             dipandang sangat berbahaya bagi penguasa, 
                negara. Ketentuan ini dikenal dengan nama           sehingga  ia  dihukum  mati  dengan  cara 
                hukum  Hamurabi.  Hukum  ini  merupakan             minum racun. 
                jaminan  HAM  warga  negara  terhadap                     Plato     dalam     dialognya      Nomoi 
                kesewenang-wenangan           kerajaan      atau    mengusulkan  suatu  sistem  pemerintahan 
                kekuasaan.                                          dimana  petugas  atau  pejabat  dipilih  oleh 
                                                                    rakyat tetapi dengan persyaratan kemampuan 
                2.  Solon                                           dan  kecakapan.  Plato  berkandaskan  pada 
                      Solon  600  SM  di  Athena  berusaha          sistem  demikrasi  langsung  ala  Perikles 
                mengadakan          pembaharuan         dengan      dimana  demokrasi  yang  berjalan  justru 
                menyusun  undang-undang  yang  menjamin             meminggirkan  hak-hak  warga.  (Bertens, 
                keadilan  dan  persamaan  bagi  setiap  warga       1971, ) 
                negara.  Menurut  Solon  orang0orang  yang                Sementara  menurut  Aristoteles,  suatu 
                menjadi budak karena tidak dapat membayar           negara  disebut  baik  apabila  mengabdikan 
                hutang  harus  dibebaskan.  Untuk  menjamin         kekuasaan  untuk  kepentingan  umum.  Ia 
                terlaksananya  hak-hak  kebebasan  warga            menawarkan  pemerintahan  atau  Negara 
                solon        menganjurkan          dibentuknya      Politeia,  yaitu  demokrasi  yang  berdasarkan 
                Mahkamah/Pengadilan          (Heliaea)      dan     undang-undang.  Dalam  sistem  ini  seluruh 
                lembaga  perwakilan  rakyat  atau  majelis          rakyat  ambil  bagian  dalam  pemerintahan 
                rakyat    (Eclesia).    (Majalah     What     is    baik yang kaya maupun yang miskin, yang 
                Democracy, 7)                                       berpendidikan  atau  tidak  berpendidikan. 
                                                                    (Bertens,    1971,   )   Secara    implisit   ia 
                3.  Perikles                                        menganjurkan adanya persamaan bagi warga 
                      Negarawan  Athena  yang  berusaha             negara  tanpa adanya diskriminasi. 
                menjamin keadilan bagi warga Negara yang                   
                miskin. Setiap warga dapat menjadi anggota          5.  Magna Charta (15 Juli 1215) 
                majelis  rakyat  dengan  syarat  sudah  berusia           Kesewenang-wenangan  raja  Inggris 
                18 tahun. Ia menawarkan system demokrasi            mendorong  para  bangsawan  mengadakan 
                untuk  menjamin  hak  asasi  warga.  Konsep         perlawanan. Raja dipaksa menanda tangani 
                demokrasi  yang  ditawarkan  Perikles  secara       piagam besar (magna Charta) yang berisi 63 
                objektif  mengandung  banyak  kelemahan.            pasal.  Tujuan  piagam  ini  adalah  membela 
                Terlepas dari semua kelemahan itu, ia tetap         keadilan  dan  hak-hak  para  bangsawan. 
                dipandang        sebagai       tokoh       yang     Dalam perkembangannya kekuatan yang ada 
                memperjuangkan  hak  asasi  manusia.  Ia            pada  piagam  ini  berlaku  untuk  seluruh 
                memperjuangkaan  hak-hak  politik  warga            warga.  Esensi  Magna  Charta  ini  adalah 
                yang sebelumnya tidak ada. (Ibid.)                  supremasi hukum diatas kekuasaan. Piagam 
                   ini      menjdi        landasan        terbentuknya         d.   Kebebasan         dari     kekurangan         dan 
                   pemerintahan         monarki         konstisusional.             kelaparan.         (Majalah         What        is 
                   Prinsip-prinsip  dalam  piagam  ini,  pertama                    Democracy, 12) 
                   kekuasaan raja harus dibatasi, kedua HAM                          
                   lebih  penting  daripada  kedaulatan  atau                  3.   HAM  Dalam  Kerangka  Hukum 
                   kekuasaan  raja,  ketiga  dalam  masalah                         Internasional  
                   kenegaraan  yang  penting  temasuk  pajak                          Masalah  HAM  ditinjau  dari  Hukum 
                   harus mendapatkan persetujuaan bangsawan,                   Internasional  menyangkut  dua  aspek  : 
                   keempat tidak seoran pun dari warga negara                  Pelaksanaan atau perlindungan HAM dimasa 
                   merdeka  dapat  ditahan,  dirampas  harta                   damai  dan  dimasa  sengketa  bersenjata 
                   kekayaannya,          diperkosa         hak-haknya,         (perang). (Yasin Tasrif, 1999, 1) 
                   diasingkan            kecuali           berdasarkan         1.  Pelaksanaan  HAM  dimasa  sengketa 
                   pertimbangan  hukum.  (Majalah  What  is                        bersenjata  diatur  dalam  :  (Yasin  Tasrif, 
                   Democracy, 12)                                                  1999, 5-6) 
                                                                                   a.  Hukum  perang  tidak  tertulis  atau 
                   6.  Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat                            hukum  kebiasaan  perang,  yang 
                       (4 Juli 1776)                                                    memuat tiga prinsip : 
                          Deklarasi  kemerdekaan  Amerika  ini                          i.   Pertama         Militay       Necessity 
                   menyatakan bahwa manusia diciptakan sama                                  Principle  yaitu  prinsip  bahwa 
                   dan  sederajat  oleh  penciptanya.  Semua                                 pihak yang berperang dibenarkan 
                   manusia          dianugrahi         hak        hidup,                     memakai tiap jumlah dan macam 
                   kemerdekaan,  kebebasan.  Hak-hak  tersebut                               kekuatan yang dibutuhkan untuk 
                   tidak dapat dicabut oleh siapapun juga.                                   melaksanakaan          tujuan      yaitu 
                                                                                             menundukan lawan. 
                   7.  Revolusi Perancis (14 Juli 1789)                                 ii.  Kedua Humanity Principle yaitu 
                          Kesewenang-wenangan              raja    Louis                     penggunaan tingkatan kekerasan 
                   XIV      mendorong         munculnya         revolusi                     tidak  diijinkan  lebih  dari  apa 
                   Perancis.      Rakyat      tertindak      menyerang                       yang          dibutuhkan          untuk 
                   penjara  Bastille  yang  merupakan  simbul                                menundukkan lawan. 
                   absolutism raja. Semboyan revolusi perancis                          iii.  Ketiga  Chivalry  Principle  atau 
                   :  perasaan,  persaudaraan  dan  kebebasan                                prinsip kesatria yaitu membatasi 
                   dalam perkembangan nya menjado landasan                                   tingkatan  pemakaian  kekerasan 
                   perjuangan  HAM  di  Perancis.  Konsep  ini                               dalam menyerang, bertahan dan 
                   bergema ke seluruh penjuru dunia. Revolusi 
                   diilhami  oleh  pemikiran-pemikiran  Jean                                 menentukan         menyerah,        serta 
                   Jaquas      Rousseau,        Montesqieuw,          dan                    saling menghormati. 
                   Voltaire. (Majalah What is Democracy, 20)                                        
                                                                                   b.  Hukum perang tertulis 
                   8.  Abraham Lincoln.                                                 i.  Hukum Den Haag 
                          Ia dikenal sebagai pembela HAM dan                                Menurut Jean Pictet Hukum Den 
                   tokoh  anti  perbudakan.  Ia  menganjurkan                               Haag  berdiri  atas  tiga  prinsip, 
                   persamaan, kemerdekaan bagi setiap warga                                 yaitu     pihak      yang     berperang 
                   Negara  tanpa  membedakan  warna  kulit,                                 menempatkan           non     kombatan 
                   agama dan jenis kelamin. 
                                                                                            berada di luar wilayah perang dan 
                   9.  Franklin D. Rosevelt                                                 menghadirkan  diri  meelakukan 
                          Rosevelt        mengajarkan          beberapa                     serangan terhadap non kombatan. 
                   kebebasan        manusia         guna      mencapai                      Serangan  dianggap  sah  apabila 
                   perdamaian, meliputi :                                                   ditunjukkan  kepada  objek-objek 
                   a.   Kebebasan berbicara                                                 sipil     dari     serangan.      Ketiga 
                   b.   Kebebasan        memilih       agama  sesuai                        penggunaan  senjata  masal  yang 
                        dengan keyakinan masing-masing.                                     mungkin                 mengakibatkan 
                   c.   Kebebasan dari rasa takut. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hak asasi manusia tinjauan dari aspek historis dan yuridis oleh sri rahayu wilujeng fakultas ilmu budaya universitas diponegoro abstract this paper discusses the human rights based on historical and legal standpoint historically struggle in indonesia appears during period indegenous people against to oppression of colonial get independence essentially was enforcement legally have law basis through ketetapan mpr no xvii undang keywords background a pendahuluan latar belakang menjadi semakin kuat sehingga ham adalah dua kata hanya sebagai sub ordinasi tata yang sulit untuk dipisahkan sejak kehidupan berlaku hidup kelahirannya di bumii lahir dengan kebebasan diabaikan membawa kodrat melekat kelompok saat itulah integral dalam hidupnya pada dasarnya sudah terampas makhluk bebas menurut pemikir besar rusia nicolai sebagaimana pendapat jean jaquas alexandrenovict berdyaev rousseau bahwa akan memang soaial namun berkembang potensinya merasakan nilai tidak boleh semata mata diabadikan kemanusi...

no reviews yet
Please Login to review.