Authentication
HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS Oleh: Sri Rahayu Wilujeng Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro ABSTRACT This paper discusses the human rights based on the historical and legal standpoint. Historically, the human rights struggle in Indonesia appears during period the indegenous people against to oppression of the Colonial. The struggle to get independence essentially was the human rights enforcement. Legally, the human rights in Indonesia have the law basis through Ketetapan MPR no. XVII/MPR/ 1998 on Human Rights, and Undang Undang No. 39/ 2000 on Human Rights. Keywords: human rights, historical background, legal basis. A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang menjadi semakin kuat, sehingga manusia Manusia dan HAM adalah dua kata hanya sebagai sub ordinasi dari tata yang sulit untuk dipisahkan. Sejak kehidupan yang berlaku. Hidup dan kelahirannya di bumii manusia lahir dengan kebebasan manusia diabaikan untuk membawa hak-hak kodrat yang melekat kelompok. Saat itulah hak yang melekat integral dalam hidupnya. Pada dasarnya pada manusia sudah terampas. manusia adalah makhluk bebas. Menurut pemikir besar Rusia Nicolai Sebagaimana pendapat Jean Jaquas Alexandrenovict Berdyaev, manusia Rousseau bahwa manusia akan semakin memang makhluk soaial, namun hidupnya berkembang potensinya dan merasakan nilai- tidak boleh semata-mata diabadikan untuk nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan kelompok. Hidup dalam kelompok akan alamiah. bermakna apabila kelompok mampu Kebebasan merupakan tuntutan menambah kualitas kehidupan pribadi manusia sebagai makhluk individu. Di sisi manusia, (Fuad Hasan, 1989, 87-88). Konsep lain manusia adalah makhluk soaial. HAM mempunyai spektrum yang luas. Di Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu satu sisi ada pemikiran liberalis yang hidup di tengah-tengah sosialitasnya, baik itu mendasarkan diri pada individualisme, di sisi kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa lain berkembang penolakan HAM dan atau negara. Dalam kedudukan manusia kebebasan pada pemikiran sosialisme yang sebagai makhluk sosial inilah masalah HAM menekankan kepentingan bersama dan menjadi sangat kompleks. Banyak benturan negara. manusia yang satu dengan manusia yang Hak asasi manusia yang dianut lain, kelompok yang satu dengan kelompok Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai yang lain. Hak dan kebebasan secara alamiah filsafat bangsa dan negara. Secara dimiliki setiap manusia. Dalam hidup konseptual HAM yang terkandung dalam berkelompok hak ini diambil atau Pancasila mengakomodasi aspek manusia didelegasikan kepada kelompoknya untuk sebagai makhluk individu dan makhluk pengaturan hidup bersama. Dalam sosial. Pengakuan tentang HAM secara perkembangannya kelompok masyarakat prinsipial tercermin dalam sila kedua (Pancasila). Konsep dasar HAM yang masih bersifat abstrak perlu dijabarkan dalam 1. Mariam Budiardjo konsep yang lebih kongkrit, sehingga HAM adalah hak-hak yang dimiliki mempunyai kekuatan hukum dalam oleh manusia yang telah diperoleh dan pelaksanaannya. Pelaksanaan HAM sangat dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan tergantung dari good will penguasa. kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak Penguasa meletakkan lembaga yang legal ini ada pada manusia tanpa membedakan mempunyai kekuatan untuk memaksa bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, kehendaknya pada masyarakat. Ia menguasai karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar alat-alat represif. Dalam kondisi semacam ini kadang-kadang pelaksanaan HAM tidak dari semua hak asasi adalah bahwa semua lebih daripada mencari legitimasi kekuasaan orang harus memperoleh kesempatan untuk mengukuhkan pemerintahannya. berkembang sesuai dengan bakat dan cita- Selain itu factor penting pelaksanaan HAM citanya. (Mariam Budiardjo, 1982, 120) adalah pengakuan resmi Negara tentang HAM dalam wujud nyata, yaitu deklarasi 2. Thomas Jefferson yang dikuatkan dengan Undang-undang. HAM pada dasarnya adalah kebebasan Adanya landasan yuridis rormal HAM ini manusia yang tidak diberikan oleh Negara. setidak-tidaknya pelanggaran terhadap HAM Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang bisa dieleminir. melekat pada eksistensi manusia individu. 2. Batasan Masalah Pemerintah diciptakan untuk melindungi Pembahasan maslah HAM di sini pelaksanaaan hak asasi manusia. (Majalah hanya membahas HAM dalam perspektif What is Democracy, 8) sejarah dan hukum yang mengatur tentang HAM baik hukum nasional maupun hkum 3. Universal Declaration of Human Right internasional . Tulisan ini tidak membahas Dalam pembukuan dari deklarasi ini kasus-kasus HAM dan pelanggaran HAM dinyatakan bahwa HAM adalah hak kodrati serta solusinya atau kajian filosofis tentang yang diperoleh oleh setiap manusia berkat HAM. pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari 3. Maksud dan Tujuan hakekat manusia. Oleh karena itu setiap Karya ilmiah ini bertujuan untuk manusia berhak memperoleh kehidupan memberikan deskripsi objektif untuk yang layak, kebebasan, keselamatan dan mendapatkan gambaran awal tentang HAM kebahagiaan pribadi. (Majalah What is dalam kerngka hukum (Tinjauan dari yuridis Democracy, 20) dan historis). 4. Filsuf-filsuf jaman Auflarung abad 17 – 18 4. Metode HAM adalah hak-hak alamiah karunia Metode penulisan karya ilmiah ini adalah deskripsi analitis, menggambarkan Tuhan yang dimiliki oleh semua manusia apa adanya konsep-konsep HAM dari dan tidak dapat dicabut baik oleh masyarakat berbagai pendapat dan dari aspek yuridis maupun oleh pemerintah. serta historis. Sedangkan metode pemikiran karya ilmiah ini menggunakan metode logika 5. Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 deduktif. Hak asasi adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya B. PEMBAHASAN kodrati, universal dan abadi sebagai karunia 1. Berbagai Pendapat tentang HAM Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi untuk Berikut ini dipaparkan berbagai menjamin kelangsungan hidup, pendapat tentang HAM. Dari beberapa kemerdekaan, perkembangan manusia dan pendapat ini walaupun ada perbedaan namun masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat pada dasarnya mempunyai prinsip-prinsip dan diabaikan oleh siapapun. yang sama. 2. Sejarah HAM HAM adalah masalah yang mendasar 4. Socrates – Plato – Aristoteles dan universal, masalah ini ada sejak beribu- Sokrates, Plato dan Aristoteles ribu tahun yang lalu. Perjuangan melawan mengemukakan pemikirannya tentang hak perbudakan kaum Yahudi di Mesir pada asasi manusia dalam kaitannya dengan zaman nabi Musa pada hakekatnya didorong kewajiban atau tugas negara. Socarates olrh kesadaran untuk membela keadilan banyak mengkritik praktek demokrasi pada dalam rangka menegakkan HAM. masa itu. Ia mengajarkan HAM, kebijaksanaan, keutamaan, keadilan. Lebih 1. Hukum Hamurabi jauh ditekankan agar warga berani Pada zaman kerajaan Babilonia 2000 mengkritik pemerintah yang tidak SM telah diupayakan menyusun suatu mengindahkan keadilan dan kebebasan hukum/aturan yaitu ketentuan-ketentuan manusia. (Bertens, 1971, ) Ajaran ini yang menjamin keadilan bagi semua warga dipandang sangat berbahaya bagi penguasa, negara. Ketentuan ini dikenal dengan nama sehingga ia dihukum mati dengan cara hukum Hamurabi. Hukum ini merupakan minum racun. jaminan HAM warga negara terhadap Plato dalam dialognya Nomoi kesewenang-wenangan kerajaan atau mengusulkan suatu sistem pemerintahan kekuasaan. dimana petugas atau pejabat dipilih oleh rakyat tetapi dengan persyaratan kemampuan 2. Solon dan kecakapan. Plato berkandaskan pada Solon 600 SM di Athena berusaha sistem demikrasi langsung ala Perikles mengadakan pembaharuan dengan dimana demokrasi yang berjalan justru menyusun undang-undang yang menjamin meminggirkan hak-hak warga. (Bertens, keadilan dan persamaan bagi setiap warga 1971, ) negara. Menurut Solon orang0orang yang Sementara menurut Aristoteles, suatu menjadi budak karena tidak dapat membayar negara disebut baik apabila mengabdikan hutang harus dibebaskan. Untuk menjamin kekuasaan untuk kepentingan umum. Ia terlaksananya hak-hak kebebasan warga menawarkan pemerintahan atau Negara solon menganjurkan dibentuknya Politeia, yaitu demokrasi yang berdasarkan Mahkamah/Pengadilan (Heliaea) dan undang-undang. Dalam sistem ini seluruh lembaga perwakilan rakyat atau majelis rakyat ambil bagian dalam pemerintahan rakyat (Eclesia). (Majalah What is baik yang kaya maupun yang miskin, yang Democracy, 7) berpendidikan atau tidak berpendidikan. (Bertens, 1971, ) Secara implisit ia 3. Perikles menganjurkan adanya persamaan bagi warga Negarawan Athena yang berusaha negara tanpa adanya diskriminasi. menjamin keadilan bagi warga Negara yang miskin. Setiap warga dapat menjadi anggota 5. Magna Charta (15 Juli 1215) majelis rakyat dengan syarat sudah berusia Kesewenang-wenangan raja Inggris 18 tahun. Ia menawarkan system demokrasi mendorong para bangsawan mengadakan untuk menjamin hak asasi warga. Konsep perlawanan. Raja dipaksa menanda tangani demokrasi yang ditawarkan Perikles secara piagam besar (magna Charta) yang berisi 63 objektif mengandung banyak kelemahan. pasal. Tujuan piagam ini adalah membela Terlepas dari semua kelemahan itu, ia tetap keadilan dan hak-hak para bangsawan. dipandang sebagai tokoh yang Dalam perkembangannya kekuatan yang ada memperjuangkan hak asasi manusia. Ia pada piagam ini berlaku untuk seluruh memperjuangkaan hak-hak politik warga warga. Esensi Magna Charta ini adalah yang sebelumnya tidak ada. (Ibid.) supremasi hukum diatas kekuasaan. Piagam ini menjdi landasan terbentuknya d. Kebebasan dari kekurangan dan pemerintahan monarki konstisusional. kelaparan. (Majalah What is Prinsip-prinsip dalam piagam ini, pertama Democracy, 12) kekuasaan raja harus dibatasi, kedua HAM lebih penting daripada kedaulatan atau 3. HAM Dalam Kerangka Hukum kekuasaan raja, ketiga dalam masalah Internasional kenegaraan yang penting temasuk pajak Masalah HAM ditinjau dari Hukum harus mendapatkan persetujuaan bangsawan, Internasional menyangkut dua aspek : keempat tidak seoran pun dari warga negara Pelaksanaan atau perlindungan HAM dimasa merdeka dapat ditahan, dirampas harta damai dan dimasa sengketa bersenjata kekayaannya, diperkosa hak-haknya, (perang). (Yasin Tasrif, 1999, 1) diasingkan kecuali berdasarkan 1. Pelaksanaan HAM dimasa sengketa pertimbangan hukum. (Majalah What is bersenjata diatur dalam : (Yasin Tasrif, Democracy, 12) 1999, 5-6) a. Hukum perang tidak tertulis atau 6. Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat hukum kebiasaan perang, yang (4 Juli 1776) memuat tiga prinsip : Deklarasi kemerdekaan Amerika ini i. Pertama Militay Necessity menyatakan bahwa manusia diciptakan sama Principle yaitu prinsip bahwa dan sederajat oleh penciptanya. Semua pihak yang berperang dibenarkan manusia dianugrahi hak hidup, memakai tiap jumlah dan macam kemerdekaan, kebebasan. Hak-hak tersebut kekuatan yang dibutuhkan untuk tidak dapat dicabut oleh siapapun juga. melaksanakaan tujuan yaitu menundukan lawan. 7. Revolusi Perancis (14 Juli 1789) ii. Kedua Humanity Principle yaitu Kesewenang-wenangan raja Louis penggunaan tingkatan kekerasan XIV mendorong munculnya revolusi tidak diijinkan lebih dari apa Perancis. Rakyat tertindak menyerang yang dibutuhkan untuk penjara Bastille yang merupakan simbul menundukkan lawan. absolutism raja. Semboyan revolusi perancis iii. Ketiga Chivalry Principle atau : perasaan, persaudaraan dan kebebasan prinsip kesatria yaitu membatasi dalam perkembangan nya menjado landasan tingkatan pemakaian kekerasan perjuangan HAM di Perancis. Konsep ini dalam menyerang, bertahan dan bergema ke seluruh penjuru dunia. Revolusi diilhami oleh pemikiran-pemikiran Jean menentukan menyerah, serta Jaquas Rousseau, Montesqieuw, dan saling menghormati. Voltaire. (Majalah What is Democracy, 20) b. Hukum perang tertulis 8. Abraham Lincoln. i. Hukum Den Haag Ia dikenal sebagai pembela HAM dan Menurut Jean Pictet Hukum Den tokoh anti perbudakan. Ia menganjurkan Haag berdiri atas tiga prinsip, persamaan, kemerdekaan bagi setiap warga yaitu pihak yang berperang Negara tanpa membedakan warna kulit, menempatkan non kombatan agama dan jenis kelamin. berada di luar wilayah perang dan 9. Franklin D. Rosevelt menghadirkan diri meelakukan Rosevelt mengajarkan beberapa serangan terhadap non kombatan. kebebasan manusia guna mencapai Serangan dianggap sah apabila perdamaian, meliputi : ditunjukkan kepada objek-objek a. Kebebasan berbicara sipil dari serangan. Ketiga b. Kebebasan memilih agama sesuai penggunaan senjata masal yang dengan keyakinan masing-masing. mungkin mengakibatkan c. Kebebasan dari rasa takut.
no reviews yet
Please Login to review.