Authentication
Lampiran I : MUSRENBANG RKPD TINGKAT DESA/KELURAHAN Musrenbang desa adalah forum dialogis antara pemerintah desa dengan pemangku kepentingan lainnya yang ada di desa untuk mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan yang dapat memajukan keadaan desa. Dalam Musrenbang desa, pemerintah desa dan berbagai komponen warga bekerjasama memikirkan cara memajukan desanya melalui program pembangunan desa. Tujuan musrenbang desa yaitu: 1. Menyepakati prioritas kebutuhan/masalah dan kegiatan desa yang akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa dengan pemilahan sebagai berikut: Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri dan dibiayai melalui dana swadaya desa/masyarakat; Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten atau sumber dana lain; Prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten atau APBD provinsi. 2. Menyepakati Tim Delegasi desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum Musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah/perangkat daerah tahun berikutnya. Masukan (Dokumen/Data/Informasi) yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan musrenbang desa sebagai berikut: 1.Dokumen RPJM Desa; 2.Hasil kajian desa (per dusun/RW dan atau per sektor/urusan/bidang pembangunan); 3.Hasil evaluasi RKP Desa tahun yang sudah/sedang berjalan; 4.Draf Rancangan Awal RKP Desa tahun yang direncanakan; 5.Program prioritas masing-masing OPD dan daerah; 6.Program daerah dan nasional yang masuk ke desa. Keluaran Musrenbang desa adalah: 1.Daftar prioritas kegiatan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa untuk tahun anggaran yang direncanakan; 2.Daftar prioritas masalah daerah yang ada di desa untuk disampaikan di Musrenbang kecamatan; 3.Daftar nama Tim Delegasi desa yang akan mengikuti Musrenbang kecamatan (3 orang atau 5 orang; bila 3 orang, minimal 1 orang perempuan; bila 5 orang minimal 2 orang perempuan); 4. Berita Acara Musrenbang desa. Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa 1. Pembukaan, Acara dipandu oleh pembawa acara dengan kegiatan sebagai berikut: Menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya; Doa bersama. -1- Kata pembuka dan penyampaian agenda Musrenbang desa; Laporan dari ketua panitia Musrenbang; Sambutan dari kepala desa sekaligus pembukaan secara resmi; 2.Pemaparan dan diskusi dengan narasumber (diskusi panel) sebagai masukan untuk musyawarah: Pemaparan oleh wakil masyarakat mengenai gambaran persoalan desa menurut hasil kajian, yang dibagi sesuai dengan urusan/bidang pembangunan desa; Pemaparan kepala desa mengenai: (1) hasil evaluasi RKP Desa yang sudah berjalan; (2) kerangka prioritas program menurut RPJM Desa; (3) Informasi perkiraan ADD dan sumber anggaran lain untuk tahun yang sedang direncanakan; Pemaparan pihak kecamatan, UPTD/OPD kecamatan mengenai kebijakan dan prioritas program daerah di wilayah kecamatan; Tanggapan/diskusi bersama warga masyarakat. 3. Pemaparan draf Rancangan Awal RKP Desa dan tanggapan oleh peserta. 4. Kesepakatan kegiatan prioritas dan anggarannya per bidang/isu. Penetapan usulan prioritas kegiatan di tingkat Desa yang akan dibahas di tingkat Musrenbang Kecamatan yang terdiri dari usulan kegiatan fisik, usulan kegiatan non-fisik (sosial dan ekonomi) dan usulan bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Usulan Desa di tingkat Musrenbang Kecamatan adalah usulan kegiatan diluar kewenangan Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Usulan Desa haruslah bersifat lintas wilayah, merupakan permasalahan diantara Desa yang berbatasan wilayah administratif dan memberikan dampak multiplier yang tinggi terhadap masyarakat; Usulan Desa dilengkapi dengan dokumen pendukung misalnya: foto awal kondisi infrastruktur, RAB singkat, dan besaran swadaya masyarakat; Usulan bantuan keuangan diperuntukan bagi kegiatan yang menjadi kewenangan desa, dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. 5. Musyawarah penentuan Tim Delegasi Desa. 6. Penutupan yaitu penandatanganan berita acara Musrenbang dan penutup. Catatan: Dalam hal kondisi dokumen penunjang tidak lengkap atau keterbatasan narasumber, Musrenbang Desa/Kelurahan tetap dilaksanakan, agar prioritas kegiatan tahunan dapat diusulkan dalam forum Musrenbang Kecamatan; Keseluruhan dinamika, tahapan, dan proses pelaksanaan Musrenbang dicatat oleh notulen dalam Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan; Untuk salinan berita acara Musrenbang Desa/Kelurahan diserahkan Kepala Desa/Lurah disertai cap basah kepada Camat untuk dikompilasi dalam Hasil Musrenbang Desa yang selanjutnya diserahkan kepada Bappeda Kabupaten Lamandau; -2- Dalam rangka penerapan prinsip Transparansi dan Akuntabilitas maka Berita Acara Musrenbang beserta lampiran Program dan Kegiatan prioritas yang akan dibahas di Musrenbang Kecamatan WAJIB ditempel di papan pengumuman Desa segera setelah Musrenbang Desa selesai dilaksanakan. Peserta Musrenbang Desa Pelaksanaan Musrenbang desa diumumkan secara terbuka minimal 7 hari sebelum Hari-H Komposisi peserta. Musrenbang desa diikuti oleh berbagai komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang terdiri atas: 1.Keterwakilan wilayah (dusun/kampung/RW/RT); 2.Keterwakilan berbagai sektor (ekonomi/pertanian/kesehatan/ pendidikan/lingkungan); 3.Keterwakilan kelompok usia (generasi muda dan generasi tua); 4.Keterwakilan kelompok sosial dan perempuan (tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok marjinal); 5.Keterwakilan 3 unsur tata pemerintahan (pemerintah desa, kalangan swasta/bisnis, masyarakat umum); 6.Serta keterwakilan berbagai organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan desa, Formulir Isian Untuk Penjaringan Aspirasi yang diperlukan: DAFTAR PRIORITAS KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH DESA/KELURAHAN Desa/Kelurahan : Kecamatan : Kabupaten : Tahun : NO KEGIATAN- VOLUME KETERANGAN KEGIATAN (Pembiayaan) 1 2 3 4 Tim Penyelenggara Musrenbang, Penanggungjawab, Ketua Sekretaris Kepala Desa/Kelurahan ……………………………. ………………. ……………….. ………………………………… DAFTAR KEGIATAN PEMBANGUNAN YANG DIBIAYAI APBDesa, ADD, SWADAYA dan KERJASAMA PIHAK III Desa/Kelurahan : Kecamatan : Kabupaten : Tahun : NO KEGIATAN VOLUME KETERANGAN (m, km, unit, -3- pokmas) 1 2 3 4 Tim Penyelenggara Musrenbang, Penanggungjawab, Ketua Sekretaris Kepala Desa/Kelurahan ……………………………. ………………. ……………….. ………………………………… DAFTAR PRIORITAS KEGIATAN PEMBANGUNAN YANG AKAN DIUSULKAN KE KECAMATAN Desa/Kelurahan : Kecamatan : Kabupaten : Tahun : LOKASI NO KEGIATAN (Dusun / VOLUME SUMBER KET . Kampung / RT DANA dan RW) 1 2 3 4 5 6 APBD, APBD PROV dan APBN (pilih salah satu) Tim Penyelenggara Musrenbang, Penanggungjawab, Ketua Sekretaris Kepala Desa/Kelurahan ……………………………. ………………. ……………….. ………………………………… DAFTAR NAMA ANGGOTA DELEGASI / PESERTA MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN ........... Desa/Kelurahan : Kecamatan : Kabupaten : NO ALAMAT URAIAN / . NAMA (Dusun / Kampung / RT PENJELASAN KET dan RW) 1 2 3 4 5 -4-
no reviews yet
Please Login to review.