jagomart
digital resources
picture1_Surat Edaran Musrenbang 2019 Edit 10 12 18


 199x       Tipe DOC       Ukuran file 0.79 MB       Source: bappeda.lamandaukab.go.id


Surat Edaran Musrenbang 2019 Edit 10 12 18

icon picture DOC Word DOC | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                  Lampiran I :  MUSRENBANG    RKPD TINGKAT   DESA/KELURAHAN 
                  Musrenbang desa adalah forum dialogis antara pemerintah
                  desa   dengan  pemangku kepentingan lainnya  yang ada di desa  untuk
                  mendiskusikan   dan   menyepakati   program  pembangunan   yang   dapat
                  memajukan keadaan desa. Dalam Musrenbang desa, pemerintah desa dan
                  berbagai komponen warga bekerjasama memikirkan cara memajukan
                  desanya melalui program pembangunan desa.
                  Tujuan musrenbang desa yaitu:
                  1. Menyepakati prioritas kebutuhan/masalah dan kegiatan desa yang akan
                     menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa dengan
                     pemilahan sebagai berikut:
                        Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri
                         dan dibiayai melalui dana swadaya desa/masyarakat;
                        Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri
                         yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari
                         APBD kabupaten atau sumber dana lain;
                        Prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan
                         melalui Musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah
                         daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten atau APBD provinsi.
                  2. Menyepakati Tim Delegasi desa yang akan memaparkan persoalan
                     daerah yang ada di desanya pada forum Musrenbang kecamatan untuk
                     penyusunan   program   pemerintah   daerah/perangkat   daerah  tahun
                     berikutnya.
                  Masukan   (Dokumen/Data/Informasi)   yang  dibutuhkan  dalam
                  penyelenggaraan musrenbang desa sebagai berikut:
                  1.Dokumen RPJM Desa;
                  2.Hasil kajian desa (per dusun/RW dan atau per sektor/urusan/bidang
                     pembangunan);
                  3.Hasil evaluasi RKP Desa tahun yang sudah/sedang berjalan;
                  4.Draf Rancangan Awal RKP Desa tahun yang direncanakan;
                  5.Program prioritas masing-masing OPD dan daerah;
                  6.Program daerah dan nasional yang masuk ke desa.
                  Keluaran Musrenbang desa adalah:
                  1.Daftar prioritas kegiatan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan
                     Desa untuk tahun anggaran yang direncanakan;
                  2.Daftar prioritas masalah daerah yang ada di desa untuk disampaikan di
                     Musrenbang kecamatan;
                  3.Daftar nama Tim Delegasi desa yang akan mengikuti Musrenbang
                     kecamatan (3 orang atau 5 orang; bila 3 orang, minimal 1 orang
                     perempuan; bila 5 orang minimal 2 orang perempuan);
                  4. Berita Acara Musrenbang desa.
                  Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa
                  1. Pembukaan, Acara dipandu oleh pembawa acara dengan kegiatan
                  sebagai berikut:
                        Menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya;
                        Doa bersama.
                                                                                                           -1-
                        Kata pembuka dan penyampaian agenda Musrenbang desa;
                        Laporan dari ketua panitia Musrenbang;
                        Sambutan dari kepala desa sekaligus pembukaan secara resmi;
                  2.Pemaparan dan diskusi dengan narasumber (diskusi panel) sebagai
                     masukan untuk musyawarah:
                        Pemaparan oleh wakil masyarakat mengenai gambaran persoalan
                         desa menurut hasil kajian, yang dibagi sesuai dengan urusan/bidang
                         pembangunan desa;
                        Pemaparan kepala desa mengenai: (1) hasil evaluasi RKP Desa yang
                         sudah berjalan; (2) kerangka prioritas program menurut RPJM Desa;
                         (3) Informasi perkiraan ADD dan sumber anggaran lain untuk tahun
                         yang sedang direncanakan;
                        Pemaparan   pihak   kecamatan,   UPTD/OPD   kecamatan   mengenai
                         kebijakan dan prioritas program daerah di wilayah kecamatan;
                        Tanggapan/diskusi bersama warga masyarakat.
                  3. Pemaparan draf Rancangan Awal RKP Desa dan tanggapan oleh peserta.
                  4. Kesepakatan   kegiatan   prioritas   dan   anggarannya   per   bidang/isu.
                     Penetapan usulan prioritas kegiatan di tingkat Desa yang akan dibahas
                     di tingkat Musrenbang Kecamatan yang terdiri dari usulan kegiatan fisik,
                     usulan kegiatan non-fisik (sosial dan ekonomi) dan usulan bantuan
                     keuangan dari provinsi dan kabupaten diatur dengan ketentuan sebagai
                     berikut:
                      Usulan Desa di tingkat Musrenbang Kecamatan adalah usulan
                         kegiatan   diluar   kewenangan   Desa   sebagaimana   diatur   dalam
                         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
                      Usulan   Desa   haruslah   bersifat   lintas   wilayah,   merupakan
                         permasalahan diantara Desa yang berbatasan wilayah administratif
                         dan   memberikan   dampak  multiplier  yang   tinggi   terhadap
                         masyarakat;
                      Usulan Desa dilengkapi dengan dokumen pendukung misalnya: foto
                         awal kondisi   infrastruktur,   RAB   singkat,   dan   besaran   swadaya
                         masyarakat;
                      Usulan bantuan keuangan diperuntukan bagi kegiatan yang menjadi
                         kewenangan desa, dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
                  5. Musyawarah penentuan Tim Delegasi Desa.
                  6. Penutupan   yaitu   penandatanganan   berita   acara   Musrenbang   dan
                       penutup.
                  Catatan:
                  Dalam hal kondisi dokumen penunjang tidak lengkap atau keterbatasan
                     narasumber, Musrenbang Desa/Kelurahan tetap dilaksanakan, agar
                     prioritas kegiatan tahunan dapat diusulkan dalam forum Musrenbang
                     Kecamatan;
                  Keseluruhan dinamika, tahapan, dan proses pelaksanaan Musrenbang
                     dicatat oleh notulen dalam Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan;
                  Untuk salinan berita acara Musrenbang Desa/Kelurahan   diserahkan
                     Kepala Desa/Lurah  disertai cap basah kepada Camat untuk dikompilasi
                     dalam Hasil Musrenbang Desa yang selanjutnya diserahkan kepada
                     Bappeda Kabupaten Lamandau;
                                                                                                           -2-
                        Dalam rangka penerapan prinsip Transparansi dan Akuntabilitas maka
                           Berita   Acara   Musrenbang   beserta   lampiran   Program   dan   Kegiatan
                           prioritas yang akan dibahas di Musrenbang Kecamatan WAJIB ditempel
                           di papan pengumuman Desa segera setelah Musrenbang Desa selesai
                           dilaksanakan.
                        Peserta Musrenbang Desa
                        Pelaksanaan Musrenbang desa diumumkan secara terbuka minimal 7 hari
                        sebelum Hari-H Komposisi peserta. Musrenbang desa diikuti oleh berbagai
                        komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang terdiri atas:
                        1.Keterwakilan wilayah (dusun/kampung/RW/RT);
                        2.Keterwakilan   berbagai   sektor   (ekonomi/pertanian/kesehatan/
                           pendidikan/lingkungan);
                        3.Keterwakilan kelompok usia (generasi muda dan generasi tua);
                        4.Keterwakilan kelompok sosial dan perempuan (tokoh masyarakat, tokoh
                           adat, tokoh agama, bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok marjinal);
                        5.Keterwakilan 3 unsur tata pemerintahan (pemerintah desa, kalangan
                           swasta/bisnis, masyarakat umum);
                        6.Serta   keterwakilan   berbagai   organisasi   yang   menjadi   pemangku
                           kepentingan dalam upaya pembangunan desa,
                        Formulir Isian Untuk Penjaringan Aspirasi  yang diperlukan:
                                                DAFTAR PRIORITAS KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH
                                                                                 DESA/KELURAHAN
                                           Desa/Kelurahan               :
                                           Kecamatan                    :
                                           Kabupaten                    :
                                           Tahun                        :
                                              NO             KEGIATAN-                        VOLUME                      KETERANGAN
                                                              KEGIATAN                                                    (Pembiayaan)
                                               1                    2                               3                              4
                                            Tim Penyelenggara Musrenbang,                                          Penanggungjawab,
                                             Ketua                              Sekretaris                          Kepala Desa/Kelurahan
                                                                                                                …………………………….
                                                    ……………….                                                                      ………………..
                                                    …………………………………
                                                                     DAFTAR KEGIATAN PEMBANGUNAN
                                              YANG DIBIAYAI APBDesa, ADD, SWADAYA dan KERJASAMA PIHAK III
                                           Desa/Kelurahan               :
                                           Kecamatan                    :
                                           Kabupaten                    :
                                           Tahun                        :
                                              NO              KEGIATAN                        VOLUME                      KETERANGAN
                                                                                           (m, km, unit,
                                                                                                                                               -3-
                                                                                              pokmas)
                                               1                    2                               3                              4
                                            Tim Penyelenggara Musrenbang,                                          Penanggungjawab,
                                             Ketua                              Sekretaris                          Kepala Desa/Kelurahan
                                                                                                                …………………………….
                                                      ……………….                                   ………………..
                                                      …………………………………
                                                             DAFTAR PRIORITAS KEGIATAN PEMBANGUNAN
                                                                 YANG AKAN DIUSULKAN KE KECAMATAN
                                           Desa/Kelurahan               :
                                           Kecamatan                    :
                                           Kabupaten                    :
                                           Tahun                        :
                                                                              LOKASI
                                             NO KEGIATAN                     (Dusun /               VOLUME            SUMBER               KET
                                              .                          Kampung / RT                                   DANA
                                                                             dan RW)
                                              1            2                       3                     4                 5                 6
                                                                                                                     APBD, 
                                                                                                                     APBD 
                                                                                                                     PROV 
                                                                                                                     dan 
                                                                                                                     APBN 
                                                                                                                     (pilih 
                                                                                                                     salah 
                                                                                                                     satu)
                                            Tim Penyelenggara Musrenbang,                                          Penanggungjawab,
                                             Ketua                              Sekretaris                          Kepala Desa/Kelurahan
                                                                                                                …………………………….
                                                      ……………….                                   ………………..
                                                      …………………………………
                                                             DAFTAR NAMA ANGGOTA DELEGASI / PESERTA 
                                                                MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN ...........
                                           Desa/Kelurahan               : 
                                           Kecamatan                    : 
                                           Kabupaten                    :
                                            NO                                       ALAMAT                       URAIAN /
                                              .          NAMA             (Dusun / Kampung / RT                 PENJELASAN             KET
                                                                                     dan RW)
                                              1              2                            3                             4                5
                                                                                                                                               -4-
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lampiran i musrenbang rkpd tingkat desa kelurahan adalah forum dialogis antara pemerintah dengan pemangku kepentingan lainnya yang ada di untuk mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan dapat memajukan keadaan dalam berbagai komponen warga bekerjasama memikirkan cara desanya melalui tujuan yaitu prioritas kebutuhan masalah kegiatan akan menjadi bahan penyusunan rencana kerja pemilahan sebagai berikut dilaksanakan oleh sendiri dibiayai dana swadaya masyarakat alokasi add berasal dari apbd kabupaten atau sumber lain daerah diusulkan kecamatan provinsi tim delegasi memaparkan persoalan pada perangkat tahun berikutnya masukan dokumen data informasi dibutuhkan penyelenggaraan rpjm hasil kajian per dusun rw sektor urusan bidang evaluasi rkp sudah sedang berjalan draf rancangan awal direncanakan masing opd nasional masuk ke keluaran daftar menyusun anggaran disampaikan nama mengikuti orang bila minimal perempuan berita acara tahapan pelaksanaan pembukaan dipandu pembawa menyanyikan la...

no reviews yet
Please Login to review.