Authentication
293x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: scb.telkomuniversity.ac.id
M A G A N G 1. INPUT MATAKULIAH MAGANG Mahasiswa yang berhak mengikuti mata kuliah MAGANG adalah mahasiswa yang telah menginput mata kuliah MAGANG dengan jumlah SKS yang sudah di tempuh sebanyak 90 SKS. 2. MEMBUAT SURAT PENGANTAR MAGANG Mengisi Form pengajuan surat pengantar magang ke Sekretariat Fakultas Komunikasi dan Bisnis. - Mahasiswa hanya diperbolehkan untuk mengajukan 1 (satu) alamat/Perusahaan. - Mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan alamat/perusahaan yang baru jika sudah ada surat penolakan dari perusahaan sebelumnya. - Surat penolakan diserahkan ke Staf Sekretariat beserta form pengajuan Surat Pengantar Magang. - Jika Perusahaan tidak mengeluarkan surat PENOLAKAN, mahasiswa bisa mengajukan surat pengantar magang tanpa surat PENOLAKAN setelah 1 (satu) bulan dari tanggal pengajuan surat pengantar magang sebelumnya. Isi form selengkap mungkin, surat tidak akan dibuat jika pengisian Form tidak lengkap. Untuk Prodi ADBIS : Surat pengantar bisa diambil minimal 1 (satu) hari setelah tanggal pengajuan (bisa diambil Jam 13.00 WIB). Untuk Prodi IKOM : Surat pengantar bisa diambil minimal 3 (tiga) hari setelah tanggal pengajuan (bisa diambil Jam 13.00 WIB). 3. MENGAJUKAN PEMBIMBING MAGANG Mengisi FORM PERMOHONAN PEMBIMBING MAGANG. Melampirkan surat penerimaan magang dari perusahaan. Surat tugas pembimbing magang & berkas magang lainnya bisa diambil minimal 1 (satu) minggu setelah tanggal pengajuan (bisa diambil Jam 13.00 WIB). Surat tugas pembimbing magang harus difotokopi untuk dilampirkan dalam laporan magang dan surat tugas ASLI diserahkan kepada Dosen Pembimbing MAGANG sebelum mahasiswa melaksanakan MAGANG. Bimbingan magang dilaksanakan minimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) periode magang. 4. DAFTAR AUDIENSI MAGANG (Khusus untuk PRODI ADBIS) Mengisi FORM PERMOHONAN AUDIENSI MAGANG Melampirkan 2 Jilid Laporan Magang dan Berkas Magang ASLI (Form Penilaian Perusahaan, Absensi Magang, Form Pernyataan Pembimbing Magang, Form Bimbingan MAGANG). Berkas Audiensi bisa diambil minimal 3 (tiga) hari setelah tanggal pengajuan (bisa diambil Jam 13.00 WIB). Mahasiswa menyerahkan Amplop berkas Magang sekaligus menentukan Jadwal Audiensi dengan penguji. Setelah melaksanakan Audiensi, mahasiswa menyerahkan berkas magang ke Pembimbing Magang. 5. MENGUMPULKAN BERKAS NILAI Berkas yang diserahkan ke sekretariat adalah : PRODI ADBIS : - Berkas Magang ASLI (Form Penilaian Perusahaan, Absensi Magang, Form Pernyataan Pembimbing Magang, Form Bimbingan MAGANG), - Berkas Penilaian AUDIENSI (Form Penilaian Akhir dari Pembimbing, Form Penilaian Penguji, Berita Acara Revisi, Absensi Audiensi, Lembar Perbaikan). - 2 buah CD terdiri dari laporan Magang (file Word) dan Lembar Pengesahan & Lampiran Magang yang di Scan (file JPG). PRODI IKOM : - Berkas Magang ASLI (Form Penilaian Perusahaan, Absensi Magang, Form Pernyataan Pembimbing Magang, Form Bimbingan MAGANG dan Form Penilaian Akhir dari Pembimbing), - 2 buah CD terdiri dari laporan Magang (file Word) dan Lembar Pengesahan & Lampiran Magang yang di Scan (file JPG). # Berkas Magang diserahkan ke Sekre selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah hari terakhir magang.
no reviews yet
Please Login to review.