Authentication
343x Tipe DOCX Ukuran file 0.14 MB Source: lp2t.kkp.go.id
PANDUAN LENGKAP PKL, MAGANG DAN SKRIPSI DI LOKA RISET PERIKANAN TUNA KASUBSI PELAYANAN TEKNIS LOKA RISET PERIKANAN TUNA BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TA. 2018 Jl. Mertasari No. 140, Br. Suwung Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar 80223 Telp. 0361726201 Email: lppt.benoa@gmail.com Website: lp2t.kkp.go.id ALUR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PKL/MAGANG/SKRIPSI LOKA RISET PERIKANAN TUNA MAHASISWA LOKA RISET PERIKANAN TUNA SURAT PERMOHONAN SURAT PENERIMAAN PKL/ MAGANG/ SKRIPSI PKL/ MAGANG/ SKRIPSI BESERTA SOP DAN TATA TERTIB SURAT PERMOHONAN SURAT PEMBIMBING INSTANSI PENUNJUKAN PEMBIMBING PKL/ MAGANG/ SKRIPSI PKL/ MAGANG/ SKRIPSI MAHASISWA MELENGKAPI SURAT TUGAS/ PROPOSAL KEPUTUSAN PEMBIMBING FORM PELAKSANAAN PKL/ MAGANG/ SKRIPSI SURAT PERNYATAAN MULAI KEGIATAN TANGGUNG JAWAB LAPORAN PKL/ MAGANG/ SKRIPSI PEMBIMBING DAN TATA TERTIB LOKA RISET PERIKANAN TUNA DI LAKSANAKAN SEMINAR DI LOKA RISET PERIKANAN TUNA PKL/ MAGANG/ SKRIPSI SEBELUM UJIAN MENYELESAIKAN SURAT KETERANGAN SELESAI ADMINISTRASI PKL/ MAGANG/ SKRIPSI MENYERAHKAN 1 EKSEMPLAR PKL/ MAGANG/ SKRIPSI DAN UJIAN MENYUMBANG 1 BUKU UNTUK PKL/ MAGANG/ SKRIPSI PERPUSTAKAAN TATA TERTIB BAGI MAHASISWA YANG MELAKUKAN PKL/ MAGANG DI LOKA RISET PERIKANAN TUNA DENPASAR, BALI 1. Mahasiswa yang akan melakukan kegiatan PKL/ Magang di Loka Riset Perikanan Tuna, wajib mengajukan permohonan secara resmi tertulis dari Fakultas, minimal 2 (dua) bulan sebelum tanggal pelaksanaan, ditujukan kepada Kepala Loka untuk mendapatkan ijin/ persetujuan, serta menunggu jawaban. 2. Waktu yang diperlukan untuk PKL/ Magang disesuaikan dengan kegiatan penelitian yang sedang berlangsung di Loka Riset Perikanan Tuna, minimal 1 (satu) bulan . 3. Dalam melaksanakan kegiatan (PKL/ Magang), mahasiswa yang bersangkutan, akan didampingi oleh seorang pembimbing (Peneliti), hasil koordinasi antara Kepala Loka, Kasubsi Pelayanan Teknis dan peneliti terkait. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan sendiri tanpa persetujuan pembimbing. 4. Loka Riset Perikanan Tuna Tidak mengeluarkan Data Penilaian Akademik bagi mahasiswa ybs. Apabila Universitas/ Perguruan Tinggi ybs membutuhkannya, mohon untuk mengirimkan FORM Penilaian, sesuai kriteria yang dibutuhkan. 5. Mahasiswa diwajibkan membuat Laporan PKL/ Magang sesuai kegiatan yang diikuti dan setelah dicetak, wajib mengirimkan 1 (satu) eksemplar ke Perpustakaan Loka Riset Perikanan Tuna. 6. Mahasiswa diwajibkan mengisi dan menandatangani surat pernyataan, yang menyatakan apabila yang bersangkutan melakukan hal-hal seperti meminum minuman beralkohol, berjudi, pulang melewati jam malam yang ditentukan atau melakukan hal yang lain yang merugikan dan mencemarkan nama baik Balai, maka akan dikeluarkan dengan tidak hormat, disertai Surat Resmi dari Kepala Loka Riset Perikanan Tuna, yang ditujukan kepada Dekan/ Ketua Jurusan, dengan tembusan kepada pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi yang bersangkutan. 7. Mahasiswa diwajibkan berpakaian sopan dan rapi. 8. Mahasiswa diwajibkan untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan kerja. 9. Kerusakan alat-alat/ fasilitas, sarana maupun prasarana kantor yang disebabkan keteledoran atau kelalaian mahasiswa yang bersangkutan, penggantiannya menjadi tanggung jawab mahasiswa yang bersangkutan. 10. Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Senam Kesegaran Jasmani yang diadakan setiap hari Jum’at minggu pertama dan ketiga setiap bulannya pada jam 07.00 WITA, bagi yang terlambat atau yang tidak mengikutinya, akan dikenakan sanksi membersihkan area/ halaman kantor. 11. Seluruh biaya hidup (akomodasi, komsumsi dan transportasi) selama melakukan kegiatan di Loka Riset Perikanan Tuna, menjadi tanggung jawab pribadi mahasiswa ybs. 12. Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan kegiatan PKL/ Magang diwajibkan melakukan Presentasi Hasil PKL/ Magang di Loka Riset Perikanan Tuna, sebelum mengikuti ujian PKL/ Magang di Fakultas masing masing. 13. Surat Keterangan Selesai PKL/ Magang akan diberikan setelah mahasiswa ybs dinyatakan telah bebas dari semua tanggung jawabnya (peminjaman buku di perpustakaan, maupun penggunaan alat-alat Laboratorium) dan telah disetujui oleh peneliti pembimbing, dengan terlebih dahulu mengisi Form Keterangan Selesai, 5 (lima) hari sebelum berakhirnya batas waktu pelaksanaan kegiatan mahasiswa ybs. Surat Keterangan Selesai akan ditandatangani oleh Kepala Subseksi Pelayanan Teknis mewakili Kepala Loka. Denpasar, 01 Maret 2018 Kasubsi Pelayanan Teknis Hety Hartaty, S.Pi NIP. 19811115 200912 2 002
no reviews yet
Please Login to review.