Authentication
283x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB Source: dpmptsp.blitarkab.go.id
1 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR : TANGGAL : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Persyaratan Pelayanan Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; NO NAMA IZIN DAN NON IZIN PERSYARATAN 1 2 3 1 Izin Prinsip 1) Mengisi formulir permohonan; 2) Foto copy KTP dan menunjukkan aslinya pemilik/direktur/ketua/penanggungjawab; 3) Fotocopy akte pendirian perusahaan dan menunjukkan kte pendirian perusahaan yang asli bagi yang berbadan hukum (PT,Koperasi, CV, Firma, BUMN, BUMD); 4) Fotocopy dan menunjukan asli surat keputusan dan pengesahan badan hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM bagi PT; 5) Proposal. 2 Izin Lokasi 1) Mengisi formulir permohonan; 2) Fotocopy KTP, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan; 3) Peta Lokasi, Surat Kesanggupan Ganti Rugi Tanah yang digunakan; 4) Surat Keanggotaan Asosiasi bagi pengembang perumahan; 5) Surat Keterangan Aspek Penguasaan tanah dan Teknis Penggunaan tanah dari BPN; 6) Foto Copy bank garansi bagi yang dipersyaratkan. 3 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 1) Mengisi formulir permohonan; 2) KRK (Keterangan Rencana Kabupaten); 3) Dokumen Rencana Teknis Bangunan; 4) Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam sengketa; 5) Foto Copy Izin Lingkugan atau Dokumen Lingkungan; 6) Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah; 7) Surat kepemilikan Tanah/Sertipikat; 2 8) Surat Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah; 9) Surat Kuasa Pemohon kepada penanggungjawab perencanaan asrsitek bangunan; 10) Foto Copy KTP 11) Foto Copy KTP Tetangga bagi bangunan bertingkat dan Khusus lainya. 4 Izin Usaha Perdagangan 1) Mengisi formulir permohonan;; 2) Surat keterangan domisili usaha dari Kelurahan/Desa setempat; 3) Fotocopy KTP Pemilik/ penanggungjawab ; 4) Fotocopy NPWP Pemilik; 5) Fotocopy Izin dari instansi teknis terkait yang dipersyaratkan; 6) Pas foto Warna 4 x 6 = 2 lembar; 7) Stopmap 2 lembar; 8) Khusus CV, FA, Koperasi dan PT ditambah: - Fotocopy Surat Akta Pendirian/ Akta Notaris dengan (dilegalisir oleh Pengadilan Negeri setempat untuk CV dan FA, Surat Pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM untuk PT, Surat pengesahan dari Menteri Koperasi untuk Koperasi) - Neraca Perusahaan. 5 Izin Usaha Industri 1) Mengisi formulir permohonan; 2) Persetujuan prinsip (bagi perusahaan yang dipersyaratkan ) (IB dan IM); 3) AMDAL bagi yang diwajibkan (IB dan IM); 4) UKL/UPL bagi yang tidak wajib AMDAL; 5) SPPL (bagi IKRT); 6) Surat Keterangan domisili perusahaan dari desa/kelurahan; 7) Foto copy Akte pendirian perusahaan dan menunjukkan aslinya; 8) Foto copy KTP Pemilik/penanggungjawab dan menunjukkan aslinya; 9) Foto terbatu ukuran 3x4 = 2 lembar; 10) Foto Copy IMB. 6 Izin Usaha Jasa Konstruksi 1) Mengisi formulir permohonan; 2) Data Administrasi: 3 1) Foto copy akta pendirian perusahaan (dilegalisir Pengadilan); 2) Surat keterangan domisili perusahaan dan desa/kelurahan; 3) Surat pernyataan bukan pegawai negeri sipil/TNI; 4) Surat keterangan direktur tidak merangkap pada perusahaan lain; 5) Foto copy NPWP; 6) Foto copy Sertifikat Badan Usaha (SBU); 7) Metarai Rp. 6000 (tiga lembar); 8) Stempel perusahaan; 9) Tanda tangan pimpinan perusahaan dan tenaga teknik; 10) Nomor dan tanggal SPI bagi yang dipersyaratkan. 3) Data Personalia: a. Daftar Pengurus perusahaan; b. Foto copy KTP dan Ijazah pengurus; c. Foto copy ijazah dan KTP dari tenaga teknik dan non teknik tugas penuh dan tugas tidak penuh; d. Foto direktur berwarna 4x6 (2 lembar); e. Daftar tenaga non teknis; f. Surat pernyataan tenaga teknik tugas penuhi di kertas berkop perusahaan dan bermaterai; g. Foto copy sertifikat tenaga teknik tugas penuh dan daftar pengalaman kerja T3P; h. Rekaman tanda bukti kenaggotaan asosiasi profesi perorangan. 4) Data Peralatan Kantor: a. Data luas Ruangan; b. Perlengkapan kantor; c. Peralatan perusahaan. 5) Data Keuangan: a. Neraca perusahaan terakhir 6) Daftar Pengalaman Kerja Perusahaan; 7) Data Kantor: a. Foto Kantor termasuk papan nama perusahaan, denah lokasi 4 kantor; b. Denah ruangan kantor; c. Denah lokasi kantor. 8) Rekaman SIUJK: a. Khusus bagi perusahaan yang mengajukan permohonan ulang; b. Rekaman SIUKJ Kantor Pusat bagi perusahaan cabang. 7 Izin Kios/Los Pasar 1) Mengisi formulir permohonan diketahui kepala pasar setempat; 2) Surat pernyataan sanggup menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku (bermaterai Rp. 6.000,-); 3) Foto copy KTP dan KSK (dilegalisir) 1 lembar; 4) Foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar; 5) Buku Pemegang Hak Penggunaan Kios/Los Asli (bagi yang mutasi karena kewarisan dan balik nama karena jual beli dibawah tangan); 6) Surat Persetujuan ahli waris (bagi yang mutasi karena kewarisan). 8 Izin Pemasangan Papan Reklame, 1) Mengisi Formulir permohonan; Iklan, Spanduk dan Baliho 2) Foto copy KTP permohonan/penanggungjawaban dan menunjukkan aslinya; 3) Foto copy teks reklame, iklan dan spansuk yang akan dipasang (tulisan, foto atau gambar lukisan); 4) Foto copy IMB (bagi yang dipersyaratkan); 5) Daftar lokasi yang direncanakan akan dijadikan objek pemasangan; 6) Foto copy perjanjian sewa apabila tanah atau bangunan yang dipergunakan miliki orang lain untuk reklame permanen atau semi permanen; 7) Pernyataan tanah/lokasi yang akan ditempati tidak dalam sengketa; 8) Izin Prinsip (bagi reklame yang memerlukan penataan tata ruang). 9 Izin Tempat Hiburan dan Permainan 1) Mengisi formulir permohonan; 2) Foto copy KTP pemilik/penanggungjawab dan menunjukkan aslinya; 3) Foto Copy IMB dan meunjukkan aslinya; 4) Pas foto pemilik 3x4 sebanyak 2 lembar;
no reviews yet
Please Login to review.