Authentication
203x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: biomaterial.lipi.go.id
PERATURAN MAHASISWA/SISWA YANG MELAKSANAKAN TUGAS AKHIR/ MAGANG/ PKL DI PUSAT PENELITIAN BIOMATERIAL LIPI 1. Mengirimkan/membawa surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pusat Penelitian Biomaterial – LIPI. Surat Permohonan harus disertai dengan Daftar Riwayat Hidup. Transkrip Akademik yang telah disahkan oleh Sekolah/ perguruan Tinggi yang bersangkutan. Berdasarkan surat permohonan, maka Petugas penerimaan mahasiswa (yang ditunjuk dengan SK Ka Puslit Biomaterial) akan memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan. Sesuai dengan keadaan di Pusat Penelitian Biomaterial LIPI pada saat itu (kesediaan pembimbing, bidang yang diminati, dan lain – lain). 2. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL mengisi formulir yang sudah disediakan petugas penerimaan mahasiswa. 3. Topik untuk tugas mahasiswa tersebut, hendaknya disesuaikan dengan kegiatan penelitian yang ada pada Pusat Penelitian Biomaterial LIPI. 4. Menyerahkan pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (digunakan untuk tanda pengenal dan arsip). 5. Setiap Mahasiswa yang akan melaksanakan Tugas Akhir/Magang/PKL diharuskan memperkenalkan diri kepada Kepala dan semua staf Pusat Penelitian Biomaterial. 6. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL menyediakan akomodasi, transportasi, dan makan siang sendiri, selama melakukan tugas akhir di Pusat Penelitian Biomaterial LIPI. 7. Pengerjaan Tugas Akhir/Magang/PKL hendaknya dilaksanakan pada hari dan jam kerja resmi yang berlaku di Pusat Penelitian Biomaterial LIPI yaitu hari Senin s.d Jumat jam 07.30 – 16.00. 8. Jika sangat diperlukan, pengerjaan Tugas Akhir/Magang/PKL dapat dilanjutkan di luar hari dan jam kerja resmi. Untuk itu diperlukan Izin Tertulis dari Pembimbing Utama dan Penanggungjawab Laboratorium, yang bersangkutan dan kemudian melaporkannya kepada bagian keamanan Pusat Penelitian Biomaterial LPI 9. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL wajib mengisi data hadir di resepsionis dan mengenakan name tag setiap saat jika berada di lingkungan Pusat Penelitian Biomaterial LIPI 10. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada peralatan/bahan/fasilitas Pusat Penelitian Biomaterial LIPI dan hal tersebut dinilai terjadi akibat kelalaian/ kesalahan/ ketidaktahuan, maka Mahasiswa yang bersangkutan akan dikenakan biaya perbaikan/ penggantian. 11. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL melakukan seminar terhadap hasil praktek di depan staf Pusat Penelitian Biomaterial LIPI (bukan di Kelompok Penelitian/ Laboratorium tertentu saja) sebelum hasil kerja disusun dalam bentuk skripsi/laporan akhir yang utuh serta bersedia melakukan perbaikan terhadap isi skripsi/laporan akhir sesuai dengan saran dari staf Pusat Penelitian Biomaterial LIPI. 12. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL melakukan perbaikan skripsi/laporan akhir sebelum surat tanda selesai diberikan oleh Pusat Penelitian Biomaterial LIPI. Pembimbing wajib memeriksa skripsi mahasiswa apakah sudah dilakukan perbaikan sesuai dengan saran yang diberikan pada saat pelaksanaan seminar. Surat tanda selesai hanya akan diberikan oleh pegawai administrasi, jika mahasiswa membawa pernyataan tertulis dari pembimbing, pembimbing juga bertanggung jawab penuh terhadap kedisiplinan, serta bersedia menerima dan menindaklanjuti kritikan dari karyawan Pusat Penelitian Biomaterial LIPI terhadap mahasiswa bimbingan. 13. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL wajib mengisi formulir bebas laboratorium berisi tanda tangan masing-masing Penanggung Jawab Laboratorium dan pembimbing sebagai bukti telah menyelesaikan semua kewajiban dan tanggungan di Laboratorium. 14. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL berkewajiban menjaga etika, jujur dan sopan serta mengenakan pakaian raih dan sopan (Sebagai contoh tidak menggunakan baju tanpa kerah, tidak mengenakan sandal jepit/ sepatu sandal). 15. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL mematuhi peraturan – peraturan lainnya yang diterapkan oleh Pusat Penelitian Biomaterial LIPI 16. Penyerahan Surat Pernyataan Telah Menyelesaikan Tugas Akhir/Magang/PKL oleh Kepala Puslit Biomaterial dan Pembubuhan Tanda Tangan pada Skripsi/Laporan Akhir oleh Pembimbing hanya dapat dilakukan setelah mahasiswa bersangkutan menyerahkan Formulir Bebas Laboratorium. Cibinong, Maret 2020 Kepala, Dr. Iman Hidayat
no reviews yet
Please Login to review.