Authentication
377x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: biomaterial.lipi.go.id
PERATURAN MAHASISWA/SISWA YANG MELAKSANAKAN
TUGAS AKHIR/ MAGANG/ PKL
DI PUSAT PENELITIAN BIOMATERIAL LIPI
1. Mengirimkan/membawa surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pusat
Penelitian Biomaterial – LIPI. Surat Permohonan harus disertai dengan Daftar Riwayat
Hidup. Transkrip Akademik yang telah disahkan oleh Sekolah/ perguruan Tinggi yang
bersangkutan. Berdasarkan surat permohonan, maka Petugas penerimaan mahasiswa
(yang ditunjuk dengan SK Ka Puslit Biomaterial) akan memutuskan untuk menerima
atau menolak permohonan. Sesuai dengan keadaan di Pusat Penelitian Biomaterial LIPI
pada saat itu (kesediaan pembimbing, bidang yang diminati, dan lain – lain).
2. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL mengisi formulir yang sudah disediakan petugas
penerimaan mahasiswa.
3. Topik untuk tugas mahasiswa tersebut, hendaknya disesuaikan dengan kegiatan
penelitian yang ada pada Pusat Penelitian Biomaterial LIPI.
4. Menyerahkan pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (digunakan untuk tanda
pengenal dan arsip).
5. Setiap Mahasiswa yang akan melaksanakan Tugas Akhir/Magang/PKL diharuskan
memperkenalkan diri kepada Kepala dan semua staf Pusat Penelitian Biomaterial.
6. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL menyediakan akomodasi, transportasi, dan
makan siang sendiri, selama melakukan tugas akhir di Pusat Penelitian Biomaterial
LIPI.
7. Pengerjaan Tugas Akhir/Magang/PKL hendaknya dilaksanakan pada hari dan jam kerja
resmi yang berlaku di Pusat Penelitian Biomaterial LIPI yaitu hari Senin s.d Jumat jam
07.30 – 16.00.
8. Jika sangat diperlukan, pengerjaan Tugas Akhir/Magang/PKL dapat dilanjutkan di luar
hari dan jam kerja resmi. Untuk itu diperlukan Izin Tertulis dari Pembimbing Utama
dan Penanggungjawab Laboratorium, yang bersangkutan dan kemudian melaporkannya
kepada bagian keamanan Pusat Penelitian Biomaterial LPI
9. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL wajib mengisi data hadir di resepsionis dan
mengenakan name tag setiap saat jika berada di lingkungan Pusat Penelitian
Biomaterial LIPI
10. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada peralatan/bahan/fasilitas Pusat
Penelitian Biomaterial LIPI dan hal tersebut dinilai terjadi akibat kelalaian/ kesalahan/
ketidaktahuan, maka Mahasiswa yang bersangkutan akan dikenakan biaya perbaikan/
penggantian.
11. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL melakukan seminar terhadap hasil praktek di
depan staf Pusat Penelitian Biomaterial LIPI (bukan di Kelompok Penelitian/
Laboratorium tertentu saja) sebelum hasil kerja disusun dalam bentuk skripsi/laporan
akhir yang utuh serta bersedia melakukan perbaikan terhadap isi skripsi/laporan akhir
sesuai dengan saran dari staf Pusat Penelitian Biomaterial LIPI.
12. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL melakukan perbaikan skripsi/laporan akhir
sebelum surat tanda selesai diberikan oleh Pusat Penelitian Biomaterial LIPI.
Pembimbing wajib memeriksa skripsi mahasiswa apakah sudah dilakukan perbaikan
sesuai dengan saran yang diberikan pada saat pelaksanaan seminar. Surat tanda selesai
hanya akan diberikan oleh pegawai administrasi, jika mahasiswa membawa pernyataan
tertulis dari pembimbing, pembimbing juga bertanggung jawab penuh terhadap
kedisiplinan, serta bersedia menerima dan menindaklanjuti kritikan dari karyawan
Pusat Penelitian Biomaterial LIPI terhadap mahasiswa bimbingan.
13. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL wajib mengisi formulir bebas laboratorium berisi
tanda tangan masing-masing Penanggung Jawab Laboratorium dan pembimbing
sebagai bukti telah menyelesaikan semua kewajiban dan tanggungan di Laboratorium.
14. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL berkewajiban menjaga etika, jujur dan sopan
serta mengenakan pakaian raih dan sopan (Sebagai contoh tidak menggunakan baju
tanpa kerah, tidak mengenakan sandal jepit/ sepatu sandal).
15. Mahasiswa Tugas Akhir/Magang/PKL mematuhi peraturan – peraturan lainnya yang
diterapkan oleh Pusat Penelitian Biomaterial LIPI
16. Penyerahan Surat Pernyataan Telah Menyelesaikan Tugas Akhir/Magang/PKL oleh
Kepala Puslit Biomaterial dan Pembubuhan Tanda Tangan pada Skripsi/Laporan Akhir
oleh Pembimbing hanya dapat dilakukan setelah mahasiswa bersangkutan menyerahkan
Formulir Bebas Laboratorium.
Cibinong, Maret 2020
Kepala,
Dr. Iman Hidayat
no reviews yet
Please Login to review.