Authentication
325x Tipe DOCX Ukuran file 0.68 MB Source: bali.kemenag.go.id
[DOCUMENT TITLE] Blackguard Wealthy HP [Company address] SYARAT LAYANAN PTSP (PELAYANAN TERPADU SATU PINTU) MENGGUNAKAN APLIKASI TAKSU (TEKNOLOGI LAYANAN PENDIDIKAN, AGAMA DAN KEAGAMAAN BERBASIS SATU PINTU) KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI BALI TAHUN 2018 A. Layanan One Day Service 1. Ijin Pengajuan Magang/PKL Surat Pengajuan Magang/PKL 2. Legalisir Dokumen PERSYARATAN TEKNIS PERSYARATAN ADMINISTRASI Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Surat kuasa dari pemilik Ijazah yang mengajukan permohonan atau yang diberi kuasa oleh pemilik Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli Ijazah asli Menyerahkan fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah Fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah maximal 10 lembar 3. Permohonan Audiensi Membawa surat resmi dari instansi atau institusi yang mengajukan permohonan audiensi. 4. Permohonan Informasi Agama dan Keagamaan Membawa surat resmi dari institusi yang bersangkutan Bagi individu/perorangan mengisi formulir Foto copy KTP (Identitas Diri) 5. Permohonan Konsultasi Mengisi blanko formulir konsultasi 6. Permohonan Penceramah Agama Membawa surat resmi dari instansi atau institusi yang mengajukan permohonan penceramah agama. 7. Permohonan Rohaniwan dan Pembaca Doa Membawa surat resmi dari instansi atau institusi yang mengajukan permohonan rohaniwan atau pembaca doa. B. Layanan Non One Day Service Bidang Urusan Agama Hindu 1. Permintaan Buku Agama Hindu Surat permohonan terkait permintaan Buku Agama Hindu yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali Menandatangani Faktur Pemberian Buku Agama Hindu 2. Permohonan Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Ibadah PERYARATAN TEKNIS PERSYARATAN ADMINISTRASI 1. Proposal bantuan terdiri dari : 1. Surat/Proposal Permohonan a) Susunan Kepengurusan Pura yang Bantuan yang ditujukan kepada aktif Kepala Kantor Wilayah b) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kementerian Agama Provinsi Bali. Pembangunan/Rehabilitasi 2. Mengecek kelengkapan c) Foto Kondisi Bangunan Surat/Proposal permohonan dari d) Nomor Rekening atas nama Pura yang Panitia dan surat Rekomendasi dari masih aktif Kementerian Agama e) Surat Referensi dari Bank Kabupaten/Kota Setempat. 2. Melakukan observasi ke Lapangan 3. Memverifikasi Surat/Proposal 3. Proses Pencairan Bantuan permohonan dari pemohon. 4. Monitoring Pasca Pencairan Bantuan 4. Usulan Surat Keputusan (SK) tentang bantuan /Rehabilitasi Bantuan Rumah Ibadah ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3. Permohonan Rekomendasi Bantuan Lembaga Keagamaan Hindu Membuat proposal permintaan Bantuan Yang ditujukan Kepada Dirjen Bimas Hindu dan Ditembuskan Kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Bali Untuk dibuatkan Rekomendasi Bantuan Lembaga Keagamaan Hindu Melampirkan Proposal Bantuan beserta RAB dan rekomendasi dari Ka. Kemenag Kab/Kota se Bali sesuai dengan domisili keberadaan Lembaga Keagamaan Melampirkan Dokumen Kelengkapan lainnya seperti Foto Copy NPWP, Foto copy Surat Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Surat Domisili Yayasan dari Kepala Lingkungan, Foto copy akte notaris dan Foto berwarna ukuran 4 x 6 4. Permohonan Rekomendasi Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Ibadah PERYARATAN TEKNIS PERSYARATAN ADMINISTRASI 1. Mengecek kelengkapan Surat permohonan Adanya permohonan Surat dari Panitia dan surat Rekomendasi dari Rekomendasi dari Pemohon dengan Kementerian AgamaKabupaten/Kota melampirkan Proposal Permohonan 2. Membuat Konsep Surat Rekomendasi dan Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi menyampaikan kepada Kepala Seksi Rumah Ibadah Pemberdayaan Umat 3. Kepala Seksi Mengoreksi konsep Surat Rekomendasi, jika sesuai maka memaraf dan menyampaikan ke Kepala Bidang Urusan Agama Hindu 4. Kepala Bidang mengoreksi konsep surat Rekomendasi, jika sesuai maka memaraf dan menyampaikan ke Ka.Kanwil jika tidak sesuai mengembalikan ke Kepala Seksi 5. Ka.Kanwil menandatangani Surat Rekomendasi, jika tidak sesuai mengembalikan ke Kepala Bidang 6. 9 Kepala Seksi memerintahkan untuk mengirim dan mendokumentasikan Surat Rekomendasi 5. Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah PERYARATAN TEKNIS PERSYARATAN ADMINISTRASI 1. Surat/Proposal permohonan dari pemohon 1. Adanya permohonan Surat 2. Mengecek kelengkapan Surat permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Rumah dari Panitia dan surat Rekomendasi Tanda Ibadah dari Pemohon dengan Daftar Rumah Ibadah dari Kementerian melampirkan Proposal Agama Kabupaten/Kota Setempat Permohonan Tanda Daftar Rumah 3. Membuat Konsep Surat Rekomendasi Tanda Ibadah daftar Rumah Ibadah dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Umat 4. Kepala Seksi Mengoreksi konsep Surat Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah jika sesuai maka memaraf dan menyampaikan ke Kepala Bidang Urusan Agama Hindu 5. Kepala Bidang mengoreksi konsep surat Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah, jika sesuai maka memaraf dan menyampaikan ke Ka.Kanwil jika tidak sesuai mengembalikan ke Kepala Seksi 6. Ka.Kanwil menandatangani Surat Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah, jika tidak sesuai mengembalikan ke Kepala Bidang
no reviews yet
Please Login to review.