jagomart
digital resources
picture1_File - Surat Magang Id 13255 | Surat Pengajuan Magang


 325x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.68 MB       Source: bali.kemenag.go.id


File - Surat Magang Id 13255 | Surat Pengajuan Magang
ijin pengajuan magang pkl  surat pengajuan magang pkl 2  legalisir dokumen persyaratan teknis persyaratan administrasi pemohon adalah pemilik ijazah sttb skp surat kuasa dari pemilik ijazah yang mengajukan permohonan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
               [DOCUMENT TITLE]
                        Blackguard Wealthy
                       HP  [Company address]
                    SYARAT LAYANAN PTSP (PELAYANAN TERPADU SATU PINTU)
                      MENGGUNAKAN APLIKASI TAKSU (TEKNOLOGI LAYANAN
                 PENDIDIKAN, AGAMA DAN KEAGAMAAN BERBASIS SATU PINTU)
                             KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI BALI
                                                          TAHUN 2018
                     A. Layanan One Day Service
                         1.  Ijin Pengajuan Magang/PKL
                              Surat Pengajuan Magang/PKL
                         2.  Legalisir Dokumen
                                      PERSYARATAN TEKNIS                        PERSYARATAN ADMINISTRASI
                            Pemohon   adalah   pemilik   Ijazah/STTB/SKP       Surat kuasa dari pemilik
                            Ijazah yang mengajukan permohonan atau yang
                            diberi kuasa oleh pemilik
                            Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli            Ijazah asli
                            Menyerahkan fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah        Fotocopy   Ijazah/STTB/SKP   Ijazah
                                                                               maximal 10 lembar
                         3.  Permohonan Audiensi 
                              Membawa surat   resmi   dari   instansi   atau   institusi   yang   mengajukan
                                 permohonan audiensi.
                         4.  Permohonan Informasi Agama dan Keagamaan
                              Membawa surat resmi dari institusi yang bersangkutan
                              Bagi individu/perorangan mengisi formulir
                              Foto copy KTP (Identitas Diri)
                         5.  Permohonan Konsultasi
                              Mengisi blanko formulir konsultasi
                         6.  Permohonan Penceramah Agama
                              Membawa surat   resmi   dari   instansi   atau   institusi   yang   mengajukan
                                 permohonan penceramah agama.
                         7.  Permohonan Rohaniwan dan Pembaca Doa
                              Membawa surat   resmi   dari   instansi   atau   institusi   yang   mengajukan
                                 permohonan rohaniwan atau pembaca doa.
                   B. Layanan Non One Day Service
                         Bidang Urusan Agama Hindu
                          1.  Permintaan Buku Agama Hindu
                               Surat permohonan terkait permintaan Buku Agama Hindu yang ditujukan
                                 Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali
                               Menandatangani Faktur Pemberian Buku Agama Hindu
                          2.  Permohonan Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Ibadah
                                    PERYARATAN TEKNIS                     PERSYARATAN ADMINISTRASI
                          1.   Proposal bantuan terdiri dari :           1. Surat/Proposal       Permohonan
                               a)  Susunan   Kepengurusan   Pura   yang     Bantuan   yang   ditujukan   kepada
                                   aktif                                    Kepala       Kantor      Wilayah
                               b)  Rencana   Anggaran   Biaya   (RAB)       Kementerian Agama Provinsi Bali.
                                   Pembangunan/Rehabilitasi              2. Mengecek             kelengkapan
                               c)  Foto Kondisi Bangunan                    Surat/Proposal   permohonan   dari
                               d)  Nomor Rekening atas nama Pura yang       Panitia dan surat Rekomendasi dari
                                   masih aktif                              Kementerian               Agama
                               e)  Surat Referensi dari Bank                Kabupaten/Kota Setempat.
                          2.   Melakukan observasi ke Lapangan           3. Memverifikasi       Surat/Proposal
                          3.   Proses Pencairan Bantuan                     permohonan dari pemohon.
                          4.   Monitoring Pasca Pencairan Bantuan        4. Usulan   Surat   Keputusan   (SK)
                                                                            tentang     bantuan   /Rehabilitasi
                                                                            Bantuan Rumah Ibadah ke Pejabat
                                                                            Pembuat Komitmen (PPK)
                          3.  Permohonan Rekomendasi Bantuan Lembaga Keagamaan Hindu
                               Membuat proposal permintaan Bantuan Yang ditujukan Kepada Dirjen
                                 Bimas Hindu dan Ditembuskan Kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Bali
                                 Untuk dibuatkan Rekomendasi Bantuan Lembaga Keagamaan Hindu
                               Melampirkan Proposal Bantuan beserta RAB dan rekomendasi dari Ka.
                                 Kemenag Kab/Kota se Bali sesuai dengan domisili keberadaan Lembaga
                                 Keagamaan
                               Melampirkan Dokumen Kelengkapan lainnya seperti Foto Copy NPWP,
                                 Foto   copy   Surat   Pengesahan   Yayasan   sebagai   Badan   Hukum   dari
                                 Kementerian Hukum dan HAM, Surat Domisili Yayasan dari Kepala
                                 Lingkungan, Foto copy akte notaris dan Foto berwarna ukuran 4 x 6
                               4.   Permohonan Rekomendasi Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Ibadah
                                            PERYARATAN TEKNIS                            PERSYARATAN ADMINISTRASI
                               1. Mengecek kelengkapan Surat permohonan                 Adanya          permohonan           Surat
                                   dari   Panitia   dan   surat   Rekomendasi   dari    Rekomendasi   dari   Pemohon   dengan
                                   Kementerian AgamaKabupaten/Kota                      melampirkan   Proposal  Permohonan
                                2. Membuat Konsep Surat Rekomendasi dan                 Bantuan   Pembangunan/Rehabilitasi
                                   menyampaikan   kepada   Kepala   Seksi               Rumah Ibadah
                                   Pemberdayaan Umat 
                                3. Kepala   Seksi   Mengoreksi   konsep   Surat
                                   Rekomendasi, jika sesuai maka memaraf dan
                                   menyampaikan ke Kepala Bidang Urusan
                                   Agama Hindu
                               4. Kepala   Bidang   mengoreksi   konsep   surat
                                   Rekomendasi,   jika   sesuai   maka   memaraf
                                   dan menyampaikan ke Ka.Kanwil jika tidak
                                   sesuai mengembalikan ke Kepala Seksi  
                                5. Ka.Kanwil          menandatangani           Surat
                                   Rekomendasi,          jika      tidak      sesuai
                                   mengembalikan ke Kepala Bidang 
                                6. 9   Kepala   Seksi   memerintahkan   untuk
                                   mengirim   dan   mendokumentasikan   Surat
                                   Rekomendasi
                               5.   Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah
                                            PERYARATAN TEKNIS                            PERSYARATAN ADMINISTRASI
                                1. Surat/Proposal permohonan dari pemohon               1.  Adanya   permohonan   Surat
                                2.   Mengecek kelengkapan Surat permohonan                  Rekomendasi Tanda Daftar Rumah
                                   dari Panitia dan surat Rekomendasi Tanda                 Ibadah     dari   Pemohon   dengan
                                   Daftar Rumah Ibadah   dari   Kementerian                 melampirkan                   Proposal
                                   Agama Kabupaten/Kota Setempat                            Permohonan Tanda Daftar Rumah
                                3. Membuat Konsep Surat Rekomendasi Tanda                   Ibadah
                                   daftar   Rumah   Ibadah   dan   menyampaikan                      
                                   kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Umat 
                                4. Kepala   Seksi   Mengoreksi   konsep   Surat
                                   Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah
                                   jika     sesuai   maka   memaraf   dan
                                   menyampaikan ke Kepala Bidang Urusan
                                   Agama Hindu
                                5.   Kepala   Bidang   mengoreksi   konsep   surat
                                   Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah,
                                   jika   sesuai   maka   memaraf                dan
                                   menyampaikan   ke   Ka.Kanwil   jika   tidak
                                   sesuai mengembalikan ke Kepala Seksi  
                               6. Ka.Kanwil           menandatangani           Surat
                                   Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah,
                                   jika tidak sesuai mengembalikan ke Kepala
                                   Bidang 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Blackguard wealthy hp syarat layanan ptsp pelayanan terpadu satu pintu menggunakan aplikasi taksu teknologi pendidikan agama dan keagamaan berbasis kanwil kementerian provinsi bali tahun a one day service ijin pengajuan magang pkl surat legalisir dokumen persyaratan teknis administrasi pemohon adalah pemilik ijazah sttb skp kuasa dari yang mengajukan permohonan atau diberi oleh menunjukkan asli menyerahkan fotocopy maximal lembar audiensi membawa resmi instansi institusi informasi bersangkutan bagi individu perorangan mengisi formulir foto copy ktp identitas diri konsultasi blanko penceramah rohaniwan pembaca doa b non bidang urusan hindu permintaan buku terkait ditujukan kepada kepala kantor menandatangani faktur pemberian bantuan pembangunan rehabilitasi rumah ibadah peryaratan proposal terdiri susunan kepengurusan pura aktif wilayah rencana anggaran biaya rab mengecek kelengkapan c kondisi bangunan d nomor rekening atas nama panitia rekomendasi masih e referensi bank kabupaten kota ...

no reviews yet
Please Login to review.