jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 9461 | Putusan Pengadilan Pajak Tentang Sengketa Usaha Udang | Pertanian Dan Peternakan


 224x       Tipe DOC       Ukuran file 0.11 MB    


File: Presentasi Usaha 9461 | Putusan Pengadilan Pajak Tentang Sengketa Usaha Udang | Pertanian Dan Peternakan
putusan pengadilan pajak nomor put 33222 pp m vii 16 2011 jenis pajak ppn tahun pajak 2006 pokok sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                            Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33222/PP/M.VII/16/2011
                            Jenis Pajak                         :   PPN;
                            Tahun Pajak                         :   2006;
                            Pokok Sengketa                      :   bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini
                                                                    adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.506.385.024,00 yang
                                                                    merupakan koreksi atas hasil panen petak C-1 sd. C6 sebesar Rp
                                                                    258.579.165,00 dan koreksi atas hasil panen petak D4, D5, D6, B3,
                                                                    B4, sebesar Rp 1.247.805.859,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon
                                                                    Banding;
                            1. Koreksi hasil panen petak C-1 sd. C6 sebesar Rp 258.579.165,00
                            Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding menyatakan, koreksi atas DPP PPN berupa
                                                                    penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp.258.579.165,00
                                                                    dilakukan berdasarkan data rendemen dimana terlihat bahwa panen
                                                                    bulan Mei untuk petak C1 s/d C6 dilaporkan terlalu kecil dan tidak
                                                                    didukung dengan Berita Acara Kematian Udang;
                            Menurut Pemohon                     :   bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan
                                                                    Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya dipungut
                                                                    seharusnya sebesar Rp.2.819.522.712,00 (dua milyar delapan ratus
                                                                    sembilan belas juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua
                                                                    belas rupiah) karena telah sesuai dengan bukti-bukti yang telah
                                                                    Pemohon Banding laporkan dan bukukan sesuai dengan bukti panen
                                                                    atas petakan tambak udang Pemohon Banding dengan harga jual
                                                                    pada saat itu (terjadi transaksi);
                            Menurut Majelis                     :   bahwa   berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan,
                                                                    dapat diketahui terdapat sengketa atas koreksi peredaran usaha
                                                                    berupa koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang
                                                                    dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00;
                                                                    bahwa   di   dalam   persidangan   Majelis   menanyakan   kepada
                                                                    Terbanding apakah koreksi atas peredaran usaha berupa koreksi hasil
                                                                    panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-
                                                                    rata sebesar Rp 258.579.165,00 terkait langsung dengan koreksi atas
                                                                    peredaran usaha di PPh Badan yang juga diajukan banding oleh
                                                                    Pemohon Banding;
                                                                    bahwa Terbanding menyatakan, koreksi peredaran usaha berupa
                                                                    koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen
                                                                    di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00 merupakan koreksi
                                                                    berdasarkan hasil equalisi dengan koreksi peredaran usaha di PPh
                                                                    Badannya;
                                                                    bahwa karenanya Majelis berpendapat, sengketa atas koreksi hasil
                                                                    panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-
                                                                    rata sebesar Rp 258.579.165,00 akan mengikuti hasil pemeriksaan
                                                                    atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang juga diajukan
                                                                    banding oleh Pemohon Banding;
                                                                    bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi hasil panen petak C4,
                                                                    C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp
                                                                    258.579.165,00 di PPh Badan adalah sebagai berikut : 
                                                                     -    bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, dapat diketahui
                                                                          bahwa petak C-1 s.d. C-6 dipanen dengan umur panen yang
                                                                          lebih   muda   dibandingkan   dengan   petak   yang   dijadikan
                                                                          pembanding oleh Terbanding sehingga wajar jika ukuran udang
                                                          yang dipanen lebih kecil dan jumlah hasil panen lebih rendah
                                                          dibandingkan   dengan   hasil   panen   petak   yang   dijadikan
                                                          pembanding;
                                                      -   bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding dan Pemohon
                                                          Banding,   serta   pembuktian   di   dalam   persidangan,   Majelis
                                                          berkesimpulan bahwa perhitungan Terbanding terhadap hasil
                                                          panen udang dengan menggunakan rendemen yang dihitung dari
                                                          pengujian kaitan jumlah penebaran benur vs jumlah panen
                                                          kurang cocok untuk dipakai dalam menghitung hasil panen
                                                          udang   dikarenakan   udang   merupakan   mahluk   hidup   yang
                                                          perkembangannya dipengaruhi oleh banyak faktor;
                                                      -   bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding   atas hasil panen
                                                          petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-
                                                          rata sebesar Rp. 258.579.165,00 tidak dapat dipertahankan;
                                                     bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi hasil
                                                     panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-
                                                     rata sebesar Rp258.579.165,00 di PPh Badan tersebut di atas yang
                                                     telah   diputus   dengan   Putusan   Majelis   Nomor   Put-
                                                     33223/PP/M.VII/15/2011,   maka   Majelis   berpendapat,   koreksi
                                                     Terbanding atas hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang
                                                     dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00 tidak dapat
                                                     dipertahankan;
                      2. Koreksi hasil panen petak D4, D5, D6, B3, B4, sebesar Rp 1.247.805.859,00
                      Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding menyatakan, menurut keterangan dari Pemohon
                                                     Banding dapat diketahui bahwa petak D4, D5, D6, B3, B4 dikuras
                                                     dan tidak terjadi   panen,   tetapi   Terbanding   berpendapat   bahwa
                                                     Pemohon Banding tidak memiliki cukup bukti yang mendukung
                                                     keterangan   Pemohon   Banding,   oleh   karena   itu   Terbanding
                                                     mengasumsikan   bahwa   petak   tersebut   dipanen   dengan   hasil
                                                     rendemen berdasarkan penghitungan Terbanding;
                      Menurut Pemohon              : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan
                                                     Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya dipungut
                                                     seharusnya sebesar Rp.2.819.522.712,00 (dua milyar delapan ratus
                                                     sembilan belas juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua
                                                     belas rupiah) karena telah sesuai dengan bukti-bukti yang telah
                                                     Pemohon Banding laporkan dan bukukan sesuai dengan bukti panen
                                                     atas petakan tambak udang Pemohon Banding dengan harga jual
                                                     pada saat itu (terjadi transaksi);
                      Menurut Majelis              : bahwa   berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan,
                                                     dapat diketahui terdapat sengketa atas koreksi peredaran usaha
                                                     berupa koreksi hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 yang
                                                     menurut Pemohon Banding dikuras sebesar Rp 1.247.805.860,00;
                                                     bahwa   di   dalam   persidangan   Majelis   menanyakan   kepada
                                                     Terbanding apakah koreksi atas peredaran usaha berupa koreksi hasil
                                                     panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar Rp 1.247.805.860,00
                                                     terkait langsung dengan koreksi atas peredaran usaha di PPh Badan
                                                     yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding;
                                                     bahwa Terbanding menyatakan, koreksi hasil panen pada petak D4,
                                                     D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon Banding dikuras sebesar Rp
                                                     1.247.805.860,00   merupakan   koreksi   berdasarkan   hasil   equalisi
                                                     dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badannya;
                                                     bahwa karenanya Majelis berpendapat, sengketa atas koreksi hasil
                                                     panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon
                                                       Banding dikuras sebesar Rp 1.247.805.860,00 akan mengikuti hasil
                                                       pemeriksaan atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang juga
                                                       diajukan banding oleh Pemohon Banding;
                                                       bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi hasil panen pada petak
                                                       D4, D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon Banding dikuras
                                                       sebesar Rp 1.247.805.860,00 di PPh Badan adalah sebagai berikut : 
                                                        -   bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha berupa
                                                            hasil tambak yang pada petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar
                                                            Rp.1.247.805.860,00 yang menurut Pemohon Banding dikuras
                                                            pada bulan Januari 2006 dan tidak terjadi panen tetapi Pemohon
                                                            Banding   tidak   memiliki   cukup   bukti   untuk   mendukung
                                                            keterangan   Pemohon   Banding,   oleh   karena   itu   Terbanding
                                                            mengasumsikan bahwa petak tersebut dipanen dengan hasil
                                                            rendemen berdasarkan perhitungan Terbanding;
                                                        -   bahwa   Pemohon   Banding   tidak   menyetujui   koreksi   yang
                                                            dilakukan   oleh   Terbanding   dikarenakan   Terbanding   dalam
                                                            menghitung hasil panen, walaupun dengan kondisi panen gagal
                                                            atau tidak ada panen, menggunakan hitungan dan patokan harga
                                                            rata-rata panen Pemohon Banding yang tertinggi;
                                                        -   bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membuat rincian
                                                            harga yang seharusnya menurut Pemohon Banding disertai
                                                            dengan   alasan   tertulis   dan   data-data   pendukungnya   baik
                                                            mengenai   kuantitas   ataupun   harga,   tetapi   sampai   saat
                                                            persidangan   berakhir   Pemohon   Banding   hanya   memberikan
                                                            rekap harga berdasarkan Faktur Pajak bulan Mei 2006 pada
                                                            petak C-1 s.d. C-6 kepada Majelis;
                                                        -   bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding dan Pemohon
                                                            Banding, serta pembuktian di dalam persidangan, Majelis tidak
                                                            meyakini bahwa atas petak D4, D5, D6, B3, B4 terjadi kuras;
                                                        -   bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas hasil panen pada
                                                            petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar Rp. 1.247.805.860,00 tetap
                                                            dapat dipertahankan;
                                                       bahwa   berdasarkan   hasil   pemeriksaan   Majelis   atas   koreksi
                                                       Terbanding atas hasil panen atas petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar
                                                       Rp. 1.247.805.860,00 di PPh Badan tersebut di atas yang telah
                                                       diputus          dengan          Putusan          Majelis         Nomor   Put-
                                                       33223/PP/M.VII/15/2011,   maka   Majelis   berpendapat,   koreksi
                                                       Terbanding atas hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar
                                                       Rp. 1.247.805.860,00 tetap dipertahankan;
                       Memperhatikan                 : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil
                                                       pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
                       Mengingat                    :  1.   Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
                                                            Pajak,
                                                       2.   Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
                                                            sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17
                                                            Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang
                                                            bersangkutan;
                                                       3.   Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
                       Memutuskan                    : Mengabulkan sebagian  permohonan banding Pemohon Banding
                                                       terhadap           Keputusan             Terbanding            Nomor            KEP-
                                                       16/WPJ.12/BD.0601/2009,   tanggal   16   Maret   2009,   mengenai
                                                       Keberatan   atas   Surat   Ketetapan   Pajak   Kurang   Bayar   Pajak
                                                       Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor
                                                       00001/207/06/656/08,   tanggal   25   Maret   2008,   sehingga   Pajak
                                          Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, harus
                                          dihitung menjadi sebagai berikut :
                                          Dasar Pengenaan Pajak :
                                          Penyerahan yang PPNnya harus dipungut        Rp 4.390.708.561,00
                                          Jumlah Dasar Pengenaan Pajak                       Rp 4.390.708.561,00
                                          Pajak Keluaran seluruhnya – Tarif Umum       Rp    439.070.856,00
                                          Dikurangi : Pajak Keluaran yang dipungut 
                                          oleh Pemungut PPN                                  Rp                    0,00
                                          Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri  Rp    439.070.856,00
                                          Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan       Rp    281.090.518,00
                                          PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar                  Rp    157.980.338,00
                                          Sanksi administrasi bunga Pasal  13 (2) KUP  Rp      71.390.522,00
                                          Jumlah yang masih harus dibayar                    Rp    229.370.860,00
                  
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Putusan pengadilan pajak nomor put pp m vii jenis ppn tahun pokok sengketa bahwa yang menjadi dalam banding ini adalah koreksi peredaran usaha sebesar rp merupakan atas hasil panen petak c sd dan d b tidak disetujui oleh pemohon menurut terbanding menyatakan dpp berupa penyerahan ppnnya harus dipungut dilakukan berdasarkan data rendemen dimana terlihat bulan mei untuk s dilaporkan terlalu kecil didukung dengan berita acara kematian udang berpendapat dasar pengenaan barang kena nya seharusnya dua milyar delapan ratus sembilan belas juta lima puluh ribu tujuh rupiah karena telah sesuai bukti laporkan bukukan petakan tambak harga jual pada saat itu terjadi transaksi majelis pemeriksaan di persidangan dapat diketahui terdapat dipanen bawah rata menanyakan kepada apakah terkait langsung pph badan juga diajukan equalisi badannya karenanya akan mengikuti sebagai berikut umur lebih muda dibandingkan dijadikan pembanding sehingga wajar jika ukuran jumlah rendah keterangan dari serta pembuktian ...

no reviews yet
Please Login to review.