Authentication
224x Tipe DOC Ukuran file 0.11 MB
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33222/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.506.385.024,00 yang merupakan koreksi atas hasil panen petak C-1 sd. C6 sebesar Rp 258.579.165,00 dan koreksi atas hasil panen petak D4, D5, D6, B3, B4, sebesar Rp 1.247.805.859,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; 1. Koreksi hasil panen petak C-1 sd. C6 sebesar Rp 258.579.165,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan, koreksi atas DPP PPN berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp.258.579.165,00 dilakukan berdasarkan data rendemen dimana terlihat bahwa panen bulan Mei untuk petak C1 s/d C6 dilaporkan terlalu kecil dan tidak didukung dengan Berita Acara Kematian Udang; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya dipungut seharusnya sebesar Rp.2.819.522.712,00 (dua milyar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah) karena telah sesuai dengan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding laporkan dan bukukan sesuai dengan bukti panen atas petakan tambak udang Pemohon Banding dengan harga jual pada saat itu (terjadi transaksi); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui terdapat sengketa atas koreksi peredaran usaha berupa koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00; bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah koreksi atas peredaran usaha berupa koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata- rata sebesar Rp 258.579.165,00 terkait langsung dengan koreksi atas peredaran usaha di PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan, koreksi peredaran usaha berupa koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00 merupakan koreksi berdasarkan hasil equalisi dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badannya; bahwa karenanya Majelis berpendapat, sengketa atas koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata- rata sebesar Rp 258.579.165,00 akan mengikuti hasil pemeriksaan atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00 di PPh Badan adalah sebagai berikut : - bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, dapat diketahui bahwa petak C-1 s.d. C-6 dipanen dengan umur panen yang lebih muda dibandingkan dengan petak yang dijadikan pembanding oleh Terbanding sehingga wajar jika ukuran udang yang dipanen lebih kecil dan jumlah hasil panen lebih rendah dibandingkan dengan hasil panen petak yang dijadikan pembanding; - bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding, serta pembuktian di dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan Terbanding terhadap hasil panen udang dengan menggunakan rendemen yang dihitung dari pengujian kaitan jumlah penebaran benur vs jumlah panen kurang cocok untuk dipakai dalam menghitung hasil panen udang dikarenakan udang merupakan mahluk hidup yang perkembangannya dipengaruhi oleh banyak faktor; - bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata- rata sebesar Rp. 258.579.165,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata- rata sebesar Rp258.579.165,00 di PPh Badan tersebut di atas yang telah diputus dengan Putusan Majelis Nomor Put- 33223/PP/M.VII/15/2011, maka Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi hasil panen petak D4, D5, D6, B3, B4, sebesar Rp 1.247.805.859,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan, menurut keterangan dari Pemohon Banding dapat diketahui bahwa petak D4, D5, D6, B3, B4 dikuras dan tidak terjadi panen, tetapi Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki cukup bukti yang mendukung keterangan Pemohon Banding, oleh karena itu Terbanding mengasumsikan bahwa petak tersebut dipanen dengan hasil rendemen berdasarkan penghitungan Terbanding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya dipungut seharusnya sebesar Rp.2.819.522.712,00 (dua milyar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah) karena telah sesuai dengan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding laporkan dan bukukan sesuai dengan bukti panen atas petakan tambak udang Pemohon Banding dengan harga jual pada saat itu (terjadi transaksi); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui terdapat sengketa atas koreksi peredaran usaha berupa koreksi hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon Banding dikuras sebesar Rp 1.247.805.860,00; bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah koreksi atas peredaran usaha berupa koreksi hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar Rp 1.247.805.860,00 terkait langsung dengan koreksi atas peredaran usaha di PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan, koreksi hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon Banding dikuras sebesar Rp 1.247.805.860,00 merupakan koreksi berdasarkan hasil equalisi dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badannya; bahwa karenanya Majelis berpendapat, sengketa atas koreksi hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon Banding dikuras sebesar Rp 1.247.805.860,00 akan mengikuti hasil pemeriksaan atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon Banding dikuras sebesar Rp 1.247.805.860,00 di PPh Badan adalah sebagai berikut : - bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha berupa hasil tambak yang pada petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar Rp.1.247.805.860,00 yang menurut Pemohon Banding dikuras pada bulan Januari 2006 dan tidak terjadi panen tetapi Pemohon Banding tidak memiliki cukup bukti untuk mendukung keterangan Pemohon Banding, oleh karena itu Terbanding mengasumsikan bahwa petak tersebut dipanen dengan hasil rendemen berdasarkan perhitungan Terbanding; - bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Terbanding dalam menghitung hasil panen, walaupun dengan kondisi panen gagal atau tidak ada panen, menggunakan hitungan dan patokan harga rata-rata panen Pemohon Banding yang tertinggi; - bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membuat rincian harga yang seharusnya menurut Pemohon Banding disertai dengan alasan tertulis dan data-data pendukungnya baik mengenai kuantitas ataupun harga, tetapi sampai saat persidangan berakhir Pemohon Banding hanya memberikan rekap harga berdasarkan Faktur Pajak bulan Mei 2006 pada petak C-1 s.d. C-6 kepada Majelis; - bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding, serta pembuktian di dalam persidangan, Majelis tidak meyakini bahwa atas petak D4, D5, D6, B3, B4 terjadi kuras; - bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar Rp. 1.247.805.860,00 tetap dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Terbanding atas hasil panen atas petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar Rp. 1.247.805.860,00 di PPh Badan tersebut di atas yang telah diputus dengan Putusan Majelis Nomor Put- 33223/PP/M.VII/15/2011, maka Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar Rp. 1.247.805.860,00 tetap dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 16/WPJ.12/BD.0601/2009, tanggal 16 Maret 2009, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor 00001/207/06/656/08, tanggal 25 Maret 2008, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, harus dihitung menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Rp 4.390.708.561,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 4.390.708.561,00 Pajak Keluaran seluruhnya – Tarif Umum Rp 439.070.856,00 Dikurangi : Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00 Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 439.070.856,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 281.090.518,00 PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp 157.980.338,00 Sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 71.390.522,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 229.370.860,00
no reviews yet
Please Login to review.