364x Filetype PDF File size 1.29 MB Source: gizi.kemkes.go.id
DIRGAHAYU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
INDONESIA TATA LAKSANA BALITA GIZI BURUK
DI LAYANAN RAWAT INAP
DIREKTORAT GIZI MASYARAKAT
Disampaikan pada acara:
Sosialisasi “SOP Pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita”
kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/ Kota Lokus Stunting
Jakarta, 13 Agustus 2020
PENDAHULUAN
2
Pendahuluan(1)
Tenaga kesehatan (Tim Asuhan Gizi) di fasilitas pelayanan kesehatan (RS/
Puskesmas/ TFC) akan melakukan perawatan pada balita gizi buruk usia 6-59 bulan
dengan komplikasi medis, balita gizi buruk usia ≥ 6 bulan dengan berat badan < 4 kg
dan bayi gizi buruk usia < 6 bulan.
Sasaran
SOP ini ditujukan kepada tenaga kesehatan (Tim Asuhan Gizi) dalam melakukan
tindak lanjut pada bayi dan balita gizi buruk yang dirujuk ke fasilitas pelayanan
kesehatan (RS/ Puskesmas/ TFC).
Pendahuluan(2)
Hasil yang Diharapkan
1. Tenaga Kesehatan (Tim Asuhan Gizi) mampu melakukan perawatan pada bayi dan
balita gizi buruk dengan cepat dan tepat sesuai 10 Langkah Tata Laksana Gizi Buruk di
layanan rawat inap.
2. Tenaga Kesehatan (Tim Asuhan Gizi) mampu melakukan perencanaan, persiapan
logistik, pemantauan dan evaluasi manajemen layanan rawat inap.
no reviews yet
Please Login to review.