jagomart
digital resources
picture1_Kependidikan Adalah 12834 | Download Sk Peraturan Dan Kode Etik Pegawai 1


 291x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.22 MB       Source: www.ummat.ac.id


Kependidikan Adalah 12834 | Download Sk Peraturan Dan Kode Etik Pegawai 1

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    MAJELIS PENDIDIKAN TINGGI PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
                               S T A T U S    T E R A K R E D I T A S I
                    Kampus I : Jl. K. H. Ahmad Dahlan No. 1 Telp. (0370) 633723 Fax. (0370)
                                   641906 Kotak Pos No. 108 Mataram
                      website : http://www.ummat.ac.id.                      e-mail :  um.mataram@ummat.ac.id  . 
                  Kampus II : Jl. Raya Praya - Mantang KM 5,5   Telp. (0370) 6610120, Penaban
                                               Praya
                                          Nusa Tenggara Barat
                              PERAT  U  R  A  N            RE  K      T  O  R 
                           Nomor: 463/II.3.AU/F/X/2011
                                     TENTANG
                  PERATURAN DAN KODE ETIK PEGAWAI 
                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
          REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM
       Menimbang     : a. bahwa  pegawai  adalah tenaga kependidikan
                               dengan      tugas    utama     sebagai   tenaga
                               administratif yang melayani setiap aktivitas
                               kegiatan administrasi akademik di Universitas
                               Muhammadiyah Mataram;
                           b.  bahwa  dalam  upaya  membangun  fungsi
                               pelayanan sebagai tenaga administratif dituntut
                               untuk berperilaku profesional dan terpercaya,
                               maka  perlu  ditetapkan  Peraturan dan  Kode
                               Etik Pegawai;
                           c.  bahwa  sehubungan  dengan  huruf  a  dan  b
                               diatas    perlu    diterbitkan  Peraturan Rektor
                               tentang Peraturan dan Kode Etik Pegawai.
       Mengingat        :  1.  Undang-Undang Nomor  : 20 Tahun 2003
                               tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                           2.  Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2005
                               tentang Guru dan Dosen;
                            3.  Peraturan Pemerintah Nomor : 66 Tahun 2010
                                tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
                                Nomor : 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
                                dan Penyelenggaraan Pendidikan;
                            4.  Pedoman   Pimpinan   Pusat   Muhammadiyah
                                Nomor   :   02/PED/I.0/B/2012   tentang
                                Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
                            5.  Ketentuan   Majelis   Pendidikan   Tinggi
                                Pimpinan   Pusat   Muhammadiyah   Nomor   :
                                178/KET/I.3/D/2012   tentang   Penjabaran
                                Pedoman   Pimpinan   Pusat   Muhammadiyah
                                Nomor   :   02/PED/II.0/B/2012   tentang
                                Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
                            6.  Statuta Universitas Muhammadiyah Mataram.
                                   MEMUTUSKAN
       Menetapkan  :     PERATURAN REKTOR TENTANG PERATURAN
                         DAN  KODE  ETIK  PEGAWAI  UNIVERSITAS
                         MUHAMMADIYAH MATARAM
                                         BAB I
                                KETENTUAN UMUM
                                         Pasal 1
        
       1.   Peraturan   Pegawai adalah    Peraturan   Pegawai   Universitas
            Muhammadiyah Mataram.
       2.   Universitas adalah   Universitas   Muhammadiyah   Mataram,
            selanjutnya disingkat UM.Mataram.
       3.   Badan Pembina Harian (BPH) adalah Badan Pembina Harian
            Universitas, yaitu Badan yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat
            Muhammadiyah untuk melaksanakan secara langsung tugas
            Pimpinan   Pusat   Muhammadiyah   sehari-hari   dalam
            penyelenggaraan Universitas.
       4.   Rektor   adalah   Rektor   UM.   Mataram   selaku   pemimpin
            Universitas yang menjadi pembina pegawai.
       5.   Pegawai adalah mereka yang memenuhi persyaratan penerimaan
            pegawai sesuai peraturan Universitas Muhammadiyah Mataram
            serta   diangkat   oleh   Pimpinan   Universitas   sebagai   pegawai
            dengan golongan pegawai tertentu untuk diserahi tugas dan
            tanggung jawab dalam Universitas.
       6.   Pejabat   yang   berwenang   adalah   pejabat   yang   mempunyai
            kewenangan   mengangkat,   mengatur   dan   memberhentikan
            pegawai berdasarkan peraturan yang berlaku di Universitas.
       7.   Atasan   yang   berwenang   adalah   pejabat   yang   karena
            kedudukannya atau jabatannya membawahi seorang atau lebih
            pegawai.
       8.   Jabatan di Universitas adalah jabatan struktural dan jabatan
            fungsional.
       9.   Jabatan   struktural   adalah   jabatan   yang   terstruktur   dalam
            organisasi Universitas.
       10. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
            tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka
            menjalankan   tugas   pokok   dan   fungsi   keahlian   dan   atau
            keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
       11. Perencanaan pegawai adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan
            dalam menentukan kualitas dan kuantitas pegawai untuk masa
            yang akan datang.
       12. Pengadaan pegawai adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan
            untuk menentukan pegawai baru yang sesuai dengan kebutuhan
            organisasi saat ini dan masa yang akan datang.
       13. Pengembangan   pegawai   adalah   rangkaian   kegiatan   yang
            dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan motivasi pegawai
            yang   menunjang   proses   pembelajaran,   penyelenggaraan
            administrasi dan penunjang akademik.
       14. Penempatan   adalah   proses   pegangkatan   pada   jabatan   yang
            tersedia.
    15. Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai
       yang melebihi waktu kerja untuk kepentingan Universitas pada
       hari kerja atau pada hari libur atas perintah/ persetujuan atasan
       yang berwenang.
    16. Izin meninggalkan pekerjaan adalah ketika Pegawai tidak berada
       di tempat kerja selama hari kerja atau meninggalkan pekerjaan
       pada   jam   kerja   yang   ditentukan.   Universitas   hanya   akan
       memberikan izin apabila terdapat alasan yang cukup kuat, dengan
       ketentuan   tidak   mengganggu   kelancaran   dan   kepentingan
       operasional Universitas.
    17. Pemberhentian adalah proses pemutusan hubungan kerja antara
       pegawai dengan Universitas.
    18. Janji adalah pernyataan khidmat yang diucapkan oleh pegawai
       saat diangkat sebagai pegawai tetap dan pegawai pemangku
       jabatan.
    19. Kode etik adalah pedoman, sikap, tingkah laku dan etika pegawai
       dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari bagi
       setiap pegawai sesuai dengan amanah Universitas.
    20. Disiplin   adalah   kepatuhan   dan   ketaatan   pegawai   dalam
       melaksanakan segala peraturan Universitas.
    21. Sanksi adalah tindakan hukuman atas pelanggaran disiplin.
    22. Badan Kode Etik adalah Tim yang diangkat oleh Rektor,   untuk
       melakukan pemeriksaan atas pelanggaran disiplin.
    23. Nafkah adalah penerimaan pegawai baik rutin maupun tidak
       dalam bentuk gaji, tunjangan dan hak lainnya.
    24. Cuti   adalah   meninggalkan   pekerjaan   beberapa   waktu   untuk
       kegiatan tertentu.
    25. Masa kerja adalah lama waktu menjalani pekerjaan.
    26. Pensiun adalah berakhirnya masa kerja berdasarkan ketentuan
       yang berlaku.
    27. Pinjaman adalah bantuan berupa sejumlah dana yang harus
       dibayarkan kepada Universitas.
     
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Majelis pendidikan tinggi pimpinan pusat muhammadiyah s t a u e r k d i kampus jl h ahmad dahlan no telp fax kotak pos mataram website http www ummat ac id mail um ii raya praya mantang km penaban nusa tenggara barat perat n re o nomor au f x tentang peraturan dan kode etik pegawai dengan rahmat tuhan yang maha esa rektor universitas menimbang bahwa adalah tenaga kependidikan tugas utama sebagai administratif melayani setiap aktivitas kegiatan administrasi akademik di b dalam upaya membangun fungsi pelayanan dituntut untuk berperilaku profesional terpercaya maka perlu ditetapkan c sehubungan huruf diatas diterbitkan mengingat undang tahun sistem nasional guru dosen pemerintah perubahan atas pengelolaan penyelenggaraan pedoman ped perguruan ketentuan ket penjabaran statuta memutuskan menetapkan bab umum pasal selanjutnya disingkat badan pembina harian bph yaitu dibentuk oleh melaksanakan secara langsung sehari hari selaku pemimpin menjadi mereka memenuhi persyaratan penerimaan sesuai se...

no reviews yet
Please Login to review.