jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 12676 | 41 Tahun 2012 (pengelolaan Barang Dan Jasa)


 209x       Tipe DOC       Ukuran file 0.89 MB       Source: www.kuningankab.go.id


File: Presentasi Usaha 12676 | 41 Tahun 2012 (pengelolaan Barang Dan Jasa)
peraturan bupati kuningan nomor 41 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 11 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                
                                                           
                                            BUPATI KUNINGAN
                                       PERATURAN BUPATI KUNINGAN 
                                          NOMOR  41  TAHUN 2012  
                                                TENTANG
                         PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 
                                            SECARA ELEKTRONIK
                                             BUPATI KUNINGAN,
                Menimbang   : a.  bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas   transparansi,
                                  persaingan   sehat,   dan   akuntabilitas   dalam   pelaksanaan   pengadaan
                                  barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa dengan
                                  sistem aplikasi layanan secara elektronik;
                              b.  bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah
                                  dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkungan Pemerintah
                                  Kabupaten Kuningan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang
                                  Pedoman   Pelaksanaan   Pengadaan   Barang/Jasa   Pemerintah   Secara
                                  Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
                              c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
                                  dan huruf b, perlu   menetapkan   Peraturan   Bupati   tentang   Pedoman
                                  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
                Mengingat   : 1.  Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
                                  daerah   Kabupaten   dalam   Lingkungan   Provinsi   Jawa   Barat
                                  ( Berita Negara Tahun 1950); 
                              2.  Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
                                  Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
                                  Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                  Indonesia Nomor 3817);
                              3.  Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
                                  yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
                                  Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
                                  Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
                              4.  Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
                                  Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor   4437);   Sebagaimana
                                  beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
                                  2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
                                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                              5.  Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
                                  Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
                                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
                              6.  Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik /
                                  Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, (Tambahan
                                  Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
                              7.  Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
                                  Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
                              8.  Peraturan Gubernur Jawa Barat No 4 Tahun 2011 tentang Pedoman
                                  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;   
                                           9.    Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2011 tentang
                                                 Layanan Pengadaan Secara Elektronik;  
                                           10.   Peraturan Bupati Kuningan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok,
                                                 Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Layanan
                                                 Pengadaan Secara Elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika
                                                 Kabupaten Kuningan;
                                           11.   Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2011 tentang  Unit Layanan
                                                 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kuningan;
                                           12.   Peraturan Bupati Kuningan Nomor  42 Tahun 2012  tentang Ketentuan Tata
                                                 Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
                                                                             MEMUTUSKAN :
                      Menetapkan        :   PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN
                                            BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK.
                                                                                   BAB I
                                                                           KETENTUAN UMUM
                                                                                  Pasal 1
                                            Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
                                            1.  Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
                                            2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan.
                                            3.  Bupati adalah Bupati Kuningan.
                                            4.  Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah
                                                Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
                                                Kuningan.
                                            5.  Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan.
                                            6.  Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
                                                Kuningan.
                                            7.  Inspektorat  adalah Inspektorat  Kabupaten Kuningan.
                                            8.  Badan  Perencanaan   Pembangunan   Daerah   yang   selanjutnya   disebut
                                                Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
                                                Kuningan.
                                            9.  Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE
                                                adalah Pengelolaan Sistem Informasi Layanan Pengadaan Barang/Jasa
                                                Secara Elektronik.
                                            10. UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut
                                                UPTD LPSE adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas
                                                Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan sebagai Pengelola Sistem
                                                Pengadaan Secara Elektronik.
                                            11. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut SPSE adalah
                                                aplikasi yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
                                                dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang dikelola oleh LPSE.
                                            12. Unit   Layanan   Pengadaan   yang   selanjutnya   disebut   ULP   adalah   unit
                                                organisasi   yang   berfungsi   melaksanakan   pengadaan   barang/jasa   di
                                                lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
                                            13. Pejabat Pengadaan adalah personalia yang memiliki Sertifikat Keahlian
                                                Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
                                            14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang
                                                kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan
                                                fungsi OPD yang dipimpinnya.
                   15. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat
                    yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBD
                   16. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat
                    yang bertanggungjawab atas pengadaan barang/jasa.
                   17. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah
                    aparat pengawas intern Pemerintah Daerah atau pengawas intern pada
                    institusi lain yang melakukan pengawasan melalui audit pada aplikasi SPSE.
                   18. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
                    menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
                   19. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
                    menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
                   20. Pengadaan   Secara   Elektronik   atau   e-Procurement   adalah   proses
                    pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi
                    informasi dan transaksi elektronik, sesuai ketentuan perundang-undangan.
                   21. Pengguna (User) adalah peserta/pemakai SPSE yang wajib mempunyai
                    User ID dan Password yang telah teregistrasi di SPSE, serta seluruh pihak
                    yang menggunakan SPSE, termasuk PPK/Panitia Pengadaan, penyedia
                    barang/jasa yang telah terdaftar dan memiliki User ID dan Password dalam
                    SPSE.
                   22. E-Tendering   adalah   tata   cara   pemilihan   penyedia   barang/jasa   yang
                    dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa
                    yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara
                    menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
                   23. E-Lelang   Umum   adalah   metode   pemilihan   penyedia   barang/pekerjaan
                    konstruksi/jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh
                    semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi
                    syarat.
                   24.  E-Seleksi adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk semua
                    pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konsultansi yang
                    memenuhi syarat.
                   25. Katalog elektronik atau e-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang
                    memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari
                    berbagai penyedia barang/jasa;
                   26. E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog
                    elektronik.
                   27. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah
                    dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan
                    barang/jasa.
                   28. System Provider LPSE adalah unit yang mengelola sistem yang telah
                    terinstalasi aplikasi SPSE tersendiri dan memberikan pelayanan registrasi
                    dan verifikasi, training, dan layanan pengguna.
                   29. Service Provider LPSE adalah unit yang menginduk secara kesisteman ke
                    LPSE lain, dengan memberikan pelayanan registrasi dan verifikasi, training,
                    dan layanan pengguna.
                   30. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD
                    adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan.
                   31. Registrasi   adalah   proses   pendaftaran   penyedia   barang/jasa   untuk
                    mendapatkan kode akses (user ID dan password) ke dalam sistem aplikasi
                    LPSE.
                                             32. Verifikasi adalah proses penentuan kelayakan penyedia barang/jasa oleh
                                                 LPSE melalui mekanisme kontrol dalam proses registrasi/pendaftaran calon
                                                 penyedia barang/jasa yang meliputi persetujuan dan penyampaian notifikasi
                                                 persetujuan.
                                             33. Pakta   Integritas   adalah   surat   pernyataan   yang   ditandatangani   oleh
                                                 PPK/Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan/Penyedia Barang/Jasa
                                                 yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan
                                                 nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
                                             34. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi
                                                 elektronik   yang   dilekatkan,   terasosiasi   atau   terkait   dengan   informasi
                                                 elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.
                                             35. Dokumen   Elektronik   adalah   setiap   informasi   elektronik   yang   dibuat,
                                                 diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
                                                 elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
                                                 dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi
                                                 tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
                                                 sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
                                                 memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
                                                 memahaminya.
                                             36. Message Diggest 5 (MD5) adalah suatu metode untuk memberikan jaminan
                                                 bahwa dokumen elektronik yang dikirim akan sama dengan dokumen
                                                 elektronik yang diterima, dengan membandingkan sidik jari atau hash key
                                                 dari dokumendokumen tersebut.
                                             37. File adalah sekumpulan record-record yang saling berhubungan, memiliki
                                                 nomor yang disesuaikan dengan posisinya dalam file.
                                             38. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari
                                                 pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE.
                                             39. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh
                                                 pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multiuser)
                                                 untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh
                                                 jaringan atau sistem.
                                             40. Kode Elektronik atau Hash Key adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya
                                                 atau kombinasi diantaranya, yang menunjukkan bahwa dokumen elektronik
                                                 yang dikirim akan sama dengan dokumen elektronik yang diterima.
                                                                                    BAB II
                                                                          MAKSUD DAN TUJUAN
                                                                                    Pasal 2
                                             (1)  Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam
                                                  pelaksanaan   pengadaan   barang/jasa   pemerintah   secara   elektronik   di
                                                  lingkungan Pemerintah Daerah.
                                             (2)  Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan
                                                  efisiensi,   efektivitas,   transparansi,   terbuka   &   persaingan   sehat,   dan
                                                  akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan
                                                  Pemerintah Daerah.
                                                                                    BAB III
                                                                               PELAKSANAAN
                                                                                    Pasal 3
                                             Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan dengan cara  E-
                                             Tendering atau E-Purchasing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati kuningan peraturan nomor tahun tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah secara elektronik menimbang a bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi efektivitas transparansi persaingan sehat dan akuntabilitas perlu dilaksanakan dengan sistem aplikasi layanan b melaksanakan di lingkungan kabupaten ditetapkan c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf menetapkan mengingat undang pembentukan daerah provinsi jawa barat berita negara larangan praktek monopoli usaha tidak lembaran republik indonesia tambahan penyelenggaraan yang bersih bebas dari korupsi kolusi nepotisme pemerintahan beberapa kali diubah terakhir informasi transaksi pelayanan publik lembaga presiden kebijakan gubernur no tugas pokok fungsi uraian unit pelaksana teknis dinas uptd komunikasi informatika ketentuan tata naskah memutuskan bab i umum pasal ini adalah satuan kerja perangkat selanjutnya disebut skpd kepala inspektorat badan perencanaan pembangunan bappeda lpse pengelolaan sebaga...

no reviews yet
Please Login to review.