jagomart
digital resources
picture1_Penetapan Hasil Rakernas Vii Pkk Tahun 2010


 352x       Tipe DOC       Ukuran file 0.07 MB       Source: pkk.sidoarjokab.go.id


File: Penetapan Hasil Rakernas Vii Pkk Tahun 2010
dengan amanat  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 10 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                               RUMUSAN 
                HASIL RAPAT KERJA NASIONAL VII PKK TAHUN 2010
                        TANGGAL 27 S.D 30 JULI 2010
               Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VII PKK Tahun 2010 yang
          diselenggarakan pada tanggal 27 s.d 30 Juli 2010, bertempat di Hotel
          Grand Sahid Jaya - Jakarta,  dengan Tema:
                 “ DENGAN RAPAT KERJA NASIONAL VII PKK KITA
               MANTAPKAN KINERJA TP PKK SECARA PROFESIONAL”
           Setelah memperhatikan pengarahan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua
            Dewan Penyantun TP PKK Pusat, pandangan dan pendapat para Nara
            Sumber, usul/saran daerah dalam Sidang-sidang Kelompok maupun
           Sidang Pleno, menyepakati Rumusan Hasil Rakernas VII PKK Tahun 2010
                             sebagai berikut :
          I. PENDAHULUAN
                Sesuai dengan amanat, jiwa, semangat, nilai dan konsensus
             dasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
             tercantum   dalam   Pembukaan   Undang-Undang   Dasar   1945,
             Indonesia kedepan adalah Indonesia yang maju dan berkembang,
             tahan menghadapi goncangan perubahan-perubahan, baik yang
             berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri sendiri.
                Bangsa   Indonesia   telah   memasuki   era   globalisasi   dan
             demokrasi   yang   maju   serta   desentralisasi   yang   luas   dengan
             pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk mendekatkan
             dan   meningkatkan   pelayanan   guna   tercapainya   kesejahteraan
             masyarakat.
                Namun   berbagai   permasalahan   senantiasa   timbul   pada
             berbagai aspek kehidupan antara lain masalah moral, ingin menang
             sendiri, kurangnya budaya malu, etika, kekerasan dalam rumah
             tangga,   ekonomi   kerakyatan,   pendidikan,   ketahanan   pangan,
             kesehatan, lingkungan, perdagangan perempuan dan anak dan
             sebagainya,   yang   kesemuanya   memerlukan   prioritas   untuk
             penanganan dan penanggulangannya.
                Tidak terpenuhinya secara baik kebutuhan dasar masyarakat
             menjadi salah satu sebab sulitnya atau melemahnya partisipasi
             masyarakat, gerakan PKK sebagai bentuk partisipasi masyarakat,
             telah cukup lama bergerak dan mengisi pembangunan melalui 10
                                   1
                 Program Pokok PKK telah berjalan dan berkembang dengan hasil-
                 hasil yang positif, perlu terus ditingkatkan. 
                     Mengingat   program-program   PKK   yang   dilaksanakan,   baik
                 kebijakan   umum   maupun   tehnis   pelaksanaannya   tidak   dapat
                 dipisahkan dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah serta
                 instansi dan lembaga terkait, maka kerjasama kemitraan PKK  yang
                 diwadahi  dalam Dewan Penyantun TP-PKK yang selama ini telah
                 terjalin dan berjalan dengan baik perlu terus dipelihara, dibina
                 bahkan ditingkatkan.
                     Di era pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan
                 bertanggung jawab, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 yang
                 diarahkan   untuk   mempercepat   terwujudnya   kesejahteraan
                 masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat,
                 pemberdayaan dan partisipasi masyarakat serta peningkatan daya
                 saing daerah, Gerakan PKK mempunyai peranan dan sekaligus
                 peluang   yang   sangat   besar   untuk   mengisi   dan   menunjang
                 terwujudnya pelaksanaan Otonomi Daerah. 
                     Menyadari akan peranan, tugas dan tanggung jawab tersebut,
                 maka melalui Rakernas VII PKK Tahun 2010, Gerakan PKK telah
                 menata dan mempersiapkan diri menjadi lebih profesional dan
                 proporsional, sehingga Gerakan PKK tetap eksis yang program dan
                 kegiatannya selaras dengan pelaksanaan otonomi daerah dalam
                 ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
             II.   HASIL KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL VII PKK TAHUN 
                 2010 TANGGAL 27 SD 30 JULI 2010 DI JAKARTA
                 A.  U M U M 
                      1. Bahwa  Gerakan   Pemberdayaan   dan   Kesejahteraan
                         Keluarga   selanjutnya   disingkat   PKK,   adalah   gerakan
                         nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh
                         dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk
                         masyarakat menuju terwujudnya keluarga sejahtera yang
                         beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
                         berakhlak mulia, berbudi luhur, sehat mandiri berkeadilan,
                         maju,  kesetaraan gender serta kesadaran hukum dan
                         lingkungan. 
                      2. Prinsip Gerakan PKK adalah pemberdayaan dan partisipasi
                         masyarakat. 
                                            2
                           3.  Sifat Gerakan PKK adalah universal dan independen, maka
                               penyelenggaraannya perlu dilandasi dengan peraturan
                               perundang-undangan.
                           4.  Untuk   mencapai   tujuan   Gerakan   PKK   dalam
                               pelaksanaannya di lapangan perlu adanya dukungan dan
                               peningkatan koordinasi dengan Dewan Penyantun Tim
                               Penggerak PKK di semua jenjang dan dengan lembaga
                               lain. 
                     B.   KELEMBAGAAN PKK 
                           1.  Apabila isteri Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/
                               Walikota, Camat, Kepala Desa/ Lurah menjadi Pengurus
                               Partai Politik, atau sebagai Anggota DPR-RI, DPD, DPRD,
                               yang bersangkutan tetap menjadi Ketua TP PKK setempat,
                               sepanjang   tidak   membawa   aspirasi   Partai   Politiknya
                               dengan menunjuk Ketua Pelaksana Tugas sehari hari
                               secara bergantian dari Ketua/ Wakil Ketua yang diketahui
                               oleh Ketua Dewan Penyantun TP PKK.
                           2.  Apabila Anggota TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota,
                               Kecamatan dan Desa/ Kelurahan menjadi Pengurus Partai
                               Politik, atau sebagai Anggota DPR-RI, DPD, DPRD, yang
                               bersangkutan tetap menjadi Anggota TP PKK sepanjang
                               tidak membawa aspirasi Partai Politiknya pada kegiatan-
                               kegiatan PKK, dengan diketahui oleh Ketua Umum/Ketua
                               TP PKK setempat.
                           3.  Apabila Ketua Umum/Ketua  TP PKK Provinsi, Kabupaten/
                               Kota,   Kecamatan   dan   Desa/   Kelurahan   menjadi   Juru
                               Kampanye/   Tim   Sukses   menjelang   dan   saat   Pemilu
                               legislatif,   Pemilu   Presiden,   Pemilu   Kepala   Daerah   dan
                               Pemilihan Kepala Desa, wajib non aktif dalam kegiatan
                               PKK yang diajukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua
                               Umum/ Ketua TP PKK setingkat diatasnya.
                               Apabila sudah selesai menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses
                               dimaksud,   dapat   aktif   kembali   dengan   persetujuan
                               Menteri   Dalam   Negeri,   Ketua   Umum/Ketua   TP   PKK
                               setingkat diatasnya.
                           4.  Apabila Anggota TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota,
                               Kecamatan dan Desa/ Kelurahan menjadi Juru Kampanye/
                               Tim Sukses menjelang dan saat Pemilu Legislatif, Pemilu
                               Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala
                                                       3
                               Desa, wajib non aktif dalam kegiatan PKK yang diajukan
                               kepada Ketua TP PKK setempat.
                               Apabila sudah selesai menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses
                               dimaksud, dapat aktif kembali dengan persetujuan Ketua
                               TP PKK setempat.
                           5.  Laporan   Tahunan   Ketua   Umum   TP   PKK   disampaikan
                               kepada Pelindung Utama PKK, Pelindung PKK dan Ketua
                               Dewan Penyantun TP PKK Pusat.
                           6.  Ketua Umum/ Ketua TP PKK maupun Pelaksana Tugas
                               Ketua Umum/ Ketua TP PKK, menjelang akhir masa bakti
                               jabatan wajib membuat Memori Pertanggung Jawaban.
                           7.  Mengingat momentum PKK diawali dengan adanya Surat
                               Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor SUS.3/6/12 tanggal
                               27 Desember 1972 kepada Gubernur Jawa Tengah dan
                               ditembuskan kepada Gubernur seluruh Indonesia, tentang
                               Perubahan   Nama   Pendidikan   Kesejahteraan   Keluarga
                               menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. Disamping
                               itu pelaksanaan Rakernas I PKK juga merupakan tonggak
                               dimulainya Gerakan PKK secara Nasional pada tanggal 4
                               Maret 1982, di hotel Indonesai Jakarta. Maka melalui
                               Rakernas VII PKK Hari Kesatuan Gerak PKK ditetapkan
                               tanggal 4 Maret. 
                           8.  Dalam rangka memantapkan terciptanya rasa persatuan
                               dan kesatuan nasional dalam penyelenggaraan Gerakan
                               PKK di seluruh wilayah Indonesia, maka perlu ditetapkan
                               adanya Seragam Nasional PKK, yang terdiri atas 2 warna
                               untuk seragam resmi, seragam kerja, seragam lapangan
                               dan adanya seragam olah raga, yang pengadaannya
                               dilakukan secara bertahap. 
                           9.  Untuk lebih mempublikasikan/ memasyarakatkan Gerakan
                               PKK, ukuran Papan Nama Sekretariat PKK di perbesar 50 %
                               dari ukuran semula dan dibagian bawah dicantumkan
                               alamat.
                    
                     C.   RENCANA KERJA LIMA TAHUN PKK TAHUN 2010-2015 
                          1.   Rencana   Kerja   Lima   Tahun   TP-PKK   disusun   dengan
                               mengacu pada Millennium Development Goals (MDGs)
                               sebagai pedoman pelaksanaan 10 Program Pokok PKK
                               dengan program-program prioritasnya harus mendapat
                               perhatian TP-PKK di semua jenjang yang pelaksanaannya
                               disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. 
                                                       4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Rumusan hasil rapat kerja nasional vii pkk tahun tanggal s d juli rakernas yang diselenggarakan pada bertempat di hotel grand sahid jaya jakarta dengan tema kita mantapkan kinerja tp secara profesional setelah memperhatikan pengarahan menteri dalam negeri selaku ketua dewan penyantun pusat pandangan dan pendapat para nara sumber usul saran daerah sidang kelompok maupun pleno menyepakati sebagai berikut i pendahuluan sesuai amanat jiwa semangat nilai konsensus dasar berdirinya negara kesatuan republik indonesia sebagaimana tercantum pembukaan undang kedepan adalah maju berkembang tahan menghadapi goncangan perubahan baik berasal dari luar sendiri bangsa telah memasuki era globalisasi demokrasi serta desentralisasi luas pelaksanaan otonomi bertujuan untuk mendekatkan meningkatkan pelayanan guna tercapainya kesejahteraan masyarakat namun berbagai permasalahan senantiasa timbul aspek kehidupan antara lain masalah moral ingin menang kurangnya budaya malu etika kekerasan rumah tangga ekonomi...

no reviews yet
Please Login to review.