Authentication
337x Tipe DOC Ukuran file 1.01 MB Source: kerangkulon.desa.id
BUMDesa BERKAH ABADI KERANGKULON DESA KERANGKULON KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK Sekretariat : Kantor Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Jl. Demung – Trengguli Km. 0,5 Demungwetan Kerangkulon Wonosalam Demak 59571 Jawa Tengah AD/ART BUMDesa “BERKAH ABADI KERANGKULON” Copyright 2017 1 |BUMDesa Kerangkulon BUMDesa BERKAH ABADI KERANGKULON DESA KERANGKULON KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK Sekretariat : Kantor Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Jl. Demung – Trengguli Km. 0,5 Demungwetan Kerangkulon Wonosalam Demak 59571 Jawa Tengah SISTEMATIKA ANGGARAN DASAR BUM DESA No Minimal memuat; Hal 1 Nama ………………………………………………………………… 3 2 Tempat kedudukan ………………………………………………… 3 3 Maksud dan tujuan ………………………………………………… 3 4 Modal ……………………………………………………………….. 4 5 Kegiatan usaha …………………………………………………….. 4 6 Jangka waktu berdirinya BUM Desa ………………………………. 4 7 Organisasi pengelola ………………………………………………. 5 8 Tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan …………… 5 2 |BUMDesa Kerangkulon BUMDesa BERKAH ABADI KERANGKULON DESA KERANGKULON KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK Sekretariat : Kantor Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Jl. Demung – Trengguli Km. 0,5 Demungwetan Kerangkulon Wonosalam Demak 59571 Jawa Tengah ANGGARAN DASAR BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) BERKAH ABADI DESA KERANGKULON KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK BAB I PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA Pasal 1 1) Pemerintah Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam mendirikan Badan Usaha Milik Desa “BERKAH ABADI ” dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa 2) Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa “BERKAH ABADI “ 3) BUM Desa “BERKAH ABADI ” berkedudukan di a. Desa : Kerangkulon b. Kecamatan : Wonosalam c. Kabupaten/Kota : Demak 4) Daerah kerja BUM Desa “BERKAH ABADI” berada di Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. BAB II VISI DAN MISI Pasal 2 1) Visi BUM Desa “BERKAH ABADI” Terwujudnya Desa Makmur Keluarga Berdaya Mandiri Sejahtera. 2) Misi BUM Desa ”BERKAH ABADI ” - Mengembangkan usaha Persewaan Gedung/ Aula - Mengembangkan Unit Usaha Jasa Air Bersih - Mengembangkan Unit Usaha Pengelolaan Sampah - Mengembangkan Unit Usaha Konveksi - Mengembangkan Unit Usaha Kios Desa - Mengembangkan sarana produksi pertanian (Saprotan) - Mengembangkan usaha Produksi Makanan khas dan Kuliner Desa BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 1) Maksud pendirian BUM Desa; Sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan atau pelayaan umum yang dikelola oleh desa dan atau kerjasama antar desa 2) Tujuan pendirian BUM Desa; a. Meningkatkan perekonomian desa b. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa c. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa d. Mengembangkan rencana kerja sama antar desa dan atau dengan pihak ketiga e. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga f. Membuka lapangan kerja g. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melaui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa h. Meningkatkan pendapatan masy desa dan pendapatan asli desa BAB IV PERMODALAN Pasal 4 3 |BUMDesa Kerangkulon BUMDesa BERKAH ABADI KERANGKULON DESA KERANGKULON KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK Sekretariat : Kantor Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Jl. Demung – Trengguli Km. 0,5 Demungwetan Kerangkulon Wonosalam Demak 59571 Jawa Tengah Modal BUM Desa dapat diperoleh dari : a. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa b. Penyertaan modal dari warga desa c. Penyertaan modal dari lembaga desa d. Hibah atau bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat e. Pemupukan Modal usaha yang disisihkan dari sisa hasil usaha. . BAB V KEGIATAN USAHA Pasal 5 a) EO & Persewaan Gedung Serba Guna b) Konveksi c) Pengelolaan Air Bersih ( PAB ) d) Makanan khas, kuliner dan Ruko Desa e) Jasa Persewaan Saprotan (Sarana Produksi Pertanian) f) Persewaan Alat Bangunan dan Proyek g) Pengelolaan Sampah BAB VI JANGKA WAKTU BERDIRINYA BUM DESA Pasal 6 BUM Desa “BERKAH ABADI ” didirikan sejak tanggal pendirian sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas BAB VII BENTUK DAN FUNGSI Pasal 7 1) BUM Desa “BERKAH ABADI “ berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa. 2) Dalam menjalankan usahanya BUM Desa dapat membentuk unit usaha yang dapat dilegalisasi dengan Akta Notaris dalam bentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas 3) BUM Desa “BERKAH ABADI ” berfungsi sebagai lembaga ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya rumah tangga miskin Desa Kerangkulon . BAB VIII STATUS KEPEMILIKAN Pasal 8 1) BUM Desa “ BERKAH ABADI “ adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa. 2) Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa “BERKAH ABADI “ melalui penyertaan modal. Seperti yang dimaksud dalam bagian ayat a maksimal 40%. BAB IX STRUKTUR ORGANISASI Pasal 9 Organisasi BUM Desa “BERKAH ABADI “ dikelola oleh pengurus yang terdiri dari; 1. Penasehat 4 |BUMDesa Kerangkulon
no reviews yet
Please Login to review.