262x Filetype PDF File size 0.50 MB Source: peraturan.bpk.go.id
BERITA DAERAH
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
( Berita Resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul )
Nomor : 58 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 58 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 79 TAHUN 2020
TENTANG
STANDAR HARGA BARANG DAN JASA
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
Menimbang : a. bahwa standar harga barang dan jasa tahun anggaran
2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 35 Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu diubah dan disesuaikan untuk keempat kalinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020
tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran
2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950
Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 59);
4. Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 nomor 57);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 15);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 43);
8. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020
tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran
2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020
Nomor 79) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 (Berita
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 35);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 79 TAHUN
2020 TENTANG STANDAR HARGA BARANG DAN JASA
TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal I
Mengubah untuk keempat kalinya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79
Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021
(Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 79) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun
2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79
Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021
(Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 35) sebagai
berikut:
1. Huruf B. JASA (Sudah Termasuk Pajak) Angka 1.8. TIM YANG
DIAMANATKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
2. Huruf B. JASA (Sudah Termasuk Pajak) Angka 5. BIAYA PERJALANAN
DINAS diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
3. Huruf B. JASA (Sudah Termasuk Pajak) Angka 8. UANG
TRANSPORT/UANG SAKU diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran;
4. Huruf B. JASA (Sudah Termasuk Pajak) Angka 46 HONORARIUM FORUM
KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Gunungkidul.
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 4 Oktober 2021
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd
SUNARYANTA
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 4 Oktober 2021
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd
DRAJAD RUSWANDONO
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2021 NOMOR 58
no reviews yet
Please Login to review.