330x Filetype PDF File size 1.78 MB Source: jdih.parigimoutongkab.go.id
Ul °'KOREKSI
DAI^ SESUA! KETENTUAN
PERUNDANG - UNDANGAN
PERANGKAT daerah
BUPATI PARIGI MOUTONG PENGUSUL
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PERATURAN BUPATI PARIGI MOUTONG
NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA
UNTUK JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PARIGI MOUTONG,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi
Jasa Usaha Untuk Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4185);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5048);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2012
Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi
Moutong Nomor 133);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI
JASA USAHA UNTUK JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN
DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dal am Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Parigi Moutong.
4. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau Badan.
5. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati
oleh orang pribadi atau badan.
6. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
dengan menganut prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan
oleh sektor swasta.
7. Penyesuaian tarif Retribusi adalah peninjauan kembali tarif Retribusi dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
BAB n
PENYESUAIAN TARIF
Pasal 2
(1) Tarif Retribusi Jasa Usaha ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan kembali tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), besamya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana ter can turn
dalam angka 3 huruf a Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB m
PENUTUP
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal -fdofOM' 0C^
BUPATI PARIGI MOUTONG,
SAMSURIZAL TOMBOLOTUTU
Diundangkan di Parigi
pada tanggal |
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PARIGI MOUTONG, PARAF KOORDINASI
SEKDA
ASISTEN ( ^ ) . 1
KABAG KUMDANG
KEPAI.A PERANGKAT DAERAHJL
BERITA DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2019 NOMOR j
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PARIGI MOUTONG
NOMOR : 3 'f/'hlM
TANGGAL : 'feblri/Ari $014
TENTANG : PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA UNTUK JENIS
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
NO. JENIS PELAYANAN BESARNYA TARIF (Rp)
1 2 3
1 Pemakaian Tanah :
a. Pemakaian tanah yang dipergunakan untuk usaha dan
tempat :
1. Klas Jalan I 1.500,-/ M2 x Luas Tanah/Bulan
2 Klas Jalan II 1.000, -/ M2 x Luas Tanah/Bulan
3. Klas Jalan III 750,-/ M2 x Luas Tanah/Bulan
b. Pemakaian tanah/jalan yang diperlukan untuk timbunan
material 500/M2/Hari
c. Pemakaian tanah yang diperuntukkan bagi pemasangan
Sarana Pubiikasi untuk promosi/bisnis :
1. Bando :
1) Kawasan ekslusif 17.500.000,
2) Strategis I 15.000. 000,-
3) Strategis II 12.000. 000,-
4) Strategis III 10.000.000,-
2. Billboard
1) Kawasan ekslusif 10.000.000,-
2) Strategis I 7.500.000, -
3) Strategis II 6.000. 000,-
4) Strategis III 5.000. 000,-
Baliho
1) Strategis I 2.000. 000,-
2) Strategis II 1.500.000,
3) Strategis III 1.000. 000,-
2 Pemakaian Kendaraan / alat-alat berat:
a. Dump Truck 485.000,-/Hari
b. Trailler 1.336.500,-/Hari
c. Wheel Loader 2.800.000,-/Hari
d. Loader 1.500.000,-/Hari
e. Vibrator Roller 1.500.000,-/Hari
f. Motor Grader 3.200.000,-/Hari
g. Excavator 2.800.000,-/Hari
h. Bulldozer 3.000.000,-/Hari
i. Buldozer Cat D5 3.000.000,-/Hari
j. Tandem vibrator roller 1.000.000,-/Hari
k. Asphalt 234.000,-/Hari
1. Baby Roller 500.000,-/Hari
m. Compresor 300.000,-/Hari
n. Compresor 15.000,-/Hari
0 . Generator 150.000,-/Hari
p. Plat 100.000,-/Hari
q. Water Tank Truck 288.000,-/Hari
r. Truck Crane Isuzu 400.000,-/Hari
s. Vibro 100.000,-/Hari
t. Mobil Tinja 300.000,-/Hari
2 3
1 288.000,-/Hari
Mobil Penyiraman Tan am an
Mobil Bus 500.000,-/Hari
Mobil Bus 350.000,-/Hari
Alcon Pemadam 100.000,-/Hari
Jetsky 2.000.000,-/Hari
Loader 1.000.000,-/Hari
Vibratory Tandem Roller (2 ton) 400.000,-/Hari
3 Pemakaian Kekayaan daerah lainnya :
a. Pemakaian Laboratorium Pengujian Bah an Bangunan
1) Thinbox 10 .000,-/ lx uji
2) Brass Round Sieve 30.000,-/ lx uji
3) Bulk Density test set 30 .000,-/ lx uji
4) Absorption of Fane Agregat 30 .000,-/ lx uji
5) Beaker Glass 15.000,-/ lx uji
6) Compaction test set 40.000,-/ lx uji
7) Cintrifuge dan Reflux Extractor test set 150.000,-/ lx uji
8) Core Drilling 200.000,-/ lx uji
9) Bulk Density test set 30.000,-/ lx uji
10) Laboratory CBR test set 100.000,-/ lx uji
11) Los Angeles Abrassion Machine 50.000,-/ lx uji
12) Brass Round No.200 30.000,-/ lx uji
13) Specific Gravity of Coarse 30.000,-/ lx uji
14) Sieve Shaker 20.000,-/ lx uji
15) Sand Cone test set 150.000,-/ lx uji
16) Graduated Cylinder 10.000,-/ lx uji
17) Organic Impurities test set 10.000,-/ lx uji
18) Slump test set 200.000,-/ lx uji
19) Laboratory Concrete Mixer 75.000,-/ lx uji
20) Compression Machine 50.000,-/ lx uji
21) Test Hammer. 150.000,-/ lx uji
22) Marshall Test 150.000,-/ lx uji
23) Hand Bor 300.000,-/ lx uji
24) Dvnamic Cone Pnetrometer 250.000,-/ lx uji
25) Dutch Cone Pnetrometer (Sondir) 500.000,-/ lx uji
26) Liquid Limit test set 35.000,-/ lx uji
27) Plastis Limit test set 35.000,-/ lx uji
28) Glison Sample Spliter 50.000,-/ lx uji
29) Pression Sample Splitter 50.000,-/ lx uji
30) Sand Aquipvatent Test 25.000,-/ lx uji
31) Compresive Strength of Hydraulic Cement Mortar 50.000,-/ lx uji
32) Mixing Bowl 10.000,-/ lx uji
33) Graduated Cylinder 10.000,-/ lx uji
34) Pokcer Dial Thermometer 10.000,-/ lx uji
35) Aggregat Impact Test 25.000,-/ lx uji
36) Stop Watch 5.000,-/ lx uji
37) Square Pan 10.000,-/ lx uji
38) Piffon Scale Cap 50 kg 20.000,-/ lx uji
39) Sondness test 25.000,-/ lx uji
40) Speedy Moisture test 150.000/ lx uji
41) Valumetric Flask 10.000,-/ lx uji
42) Round Pan 10.000,-/ lx uji
b. Pemakaian Mobil Pemadam Kebakaran :
1. Bantuan Khusus penjagaan yang bersifat Komersial 350.000,-/hari
oleh Pemadam kebakaran kepada swasta selama 24
iam atau kurang per unit. 250.000,-/hari
2. Bantuan penjagaan untuk swasta Non komersial dan
/ atau yang diselenggarakan oleh instansi
Pemerintah diluar Instansi Pemerintah Daerah yang
dikomersilkan selama 24 iam atau kurang oer unit.
no reviews yet
Please Login to review.