Authentication
409x Tipe PDF Ukuran file 0.71 MB
1 2 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Seringkali kita mendengarkan kata “korupsi” di negara Indonesia ini. Secara harfiah kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Selanjutnya disebutkan bahwa corruptio itu berasal pula dari kata asal corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun kebanyak bahasa eropa seperti Inggris : Corruption, Corrupt; Perancis: Corruption dan Belanda: Corruptie. Dapat kita beranikan diri bahwa dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia: ”korupsi”1. Kemudian arti kata korupsi telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia itu, disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia: “Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya”2. Dan yang terpenting, kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dankeberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupanmasyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukanoleh dua faktor, yaitu sumberdaya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat darikeanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlahmerupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitassumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari 1 Hamzah, Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya (Jakarta:PT.Gramedia, 1986), hal. 9 2 Ibid., hal. 10 3 segipengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dankepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparatpenyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Grafik 1.1 Kecenderungan Korupsi di Indonesia Dari grafik diatas dapat diketahui bahwa korupsi di Indonesia merupakan ancaman utama terhadap cita-cita menuju masyarakat adil makmur. Untuk tercapainya tahap lepas landas ekonomi diperlukan pertumbuhan ekonomi lebih cepat dari pertambahan penduduk3. Di dalam pasal 1 Peraturan Penguasa Perang Pusat AD tersebut perbuatan korupsi dibedakan menjadi dua, yakni (1) perbuatan korupsi pidana dan (2) perbuatan korupsi lainnya. Menurut pasal 2, perbuatan korupsi pidana ada tiga macam yakni sebagai berikut. 1. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri diri sendiri atau oranglain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari masyarakat 3 Ibid., hal. 2 4 2. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan. 3. Kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 41 sampai 50 Peraturan Penguasa Perang Pusat ini dan dalam pasal 209, 210, 418, 419, dan 420 KUHP. Dari tiga macam perbuatan korupsi pidana tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan pidana terjadi dalam hal apabila si pembuat melakukan kejahatan atau pelanggaran yang merugikan negara, penyalahgunaan kekuasaan atau tindak pindana 41 sampai 50 peraturan Penguasa Perang 4 Pusat ini . Dari hal-hal diatas dapat disimpulkan bahwa hukum mengenai tindakan korupsi mempunyai berbagai tindakan pencegahan dan hukuman bagi koruptor. Namun yang terjadi di Indonesia, hukum-hukum tersebut seakan-akan tidak berfungsi bahkan seperti tidak ada. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih banyaknya kasus-kasus korupsi yang ada di media massa saat ini, tidak hanya itu saja kita dapat menemui tindakan korupsi dilingkungan sekitar kita, baik di kecamatan, kelurahan, bahkan tingkat RW sekalipun. Memang masih ada orang-orang yang jujur dilingkungan sekitar kita namun hal tersebut seakan-akan hanya ditemukan ditengah lautan yang luas, apalagi orang-orang yang mempunyai jabatan. Tindakan korupsi di Indonesia tidak dapat hanya menyalahkan lemahnya hukum saja, namun budaya bangsa ini yang mempunyai pengaruh lebih besar dalam pencegahan ataupun terlaksananya tindakan korupsi tersebut. Korupsi sendiri merupakan sebuah penyakit yang dimiliki oleh kebanyakan pejabat-pejabat di Indonesia pada saat ini. Tindakan korupsi sudah bukan lagi mengenai masalah hukum, namun lebih cenderung terhadap masalah karakter atau moral seseorang. Dan untuk menghadapi masalah karakter ataupun moral individu tidak dapat hanya dengan menggunakan sebuah alat “hukum” namun lebih cenderung terhadap sebuah terapi psikologis ataupun dengan menggunakan sikap 4 Chazawi. Adami, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, (Malang:Bayumedia, 2005), hal. 4
no reviews yet
Please Login to review.