jagomart
digital resources
picture1_Bahasa Inggris Pdf 1110 | Makalah Mengatasi Bahaya Korupsi Melalui Pendidikan Karakter


 409x       Tipe PDF       Ukuran file 0.71 MB    


File: Bahasa Inggris Pdf 1110 | Makalah Mengatasi Bahaya Korupsi Melalui Pendidikan Karakter
1 2 bab i pendahuluan a latar belakang seringkali kita mendengarkan kata korupsi di negara indonesia ini secara harfiah kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus selanjutnya disebutkan ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                           1 
           
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                                                                                                        2 
                         
                                                             BAB I 
                                                     PENDAHULUAN 
                                                                 
                         
                        A.  Latar Belakang 
                                  Seringkali kita mendengarkan kata “korupsi” di negara Indonesia ini. 
                            Secara  harfiah  kata  korupsi  berasal  dari    bahasa  latin  corruptio  atau 
                            corruptus. Selanjutnya disebutkan bahwa corruptio itu berasal pula dari kata 
                            asal corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun 
                            kebanyak  bahasa  eropa  seperti  Inggris  :  Corruption,  Corrupt;    Perancis: 
                            Corruption  dan  Belanda:  Corruptie.  Dapat  kita  beranikan  diri  bahwa  dari 
                            bahasa  Belanda  inilah  kata  itu  turun  ke  bahasa  Indonesia:  ”korupsi”1. 
                            Kemudian arti kata korupsi telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa 
                            Indonesia  itu,  disimpulkan  oleh  Poerwadarminta  dalam  Kamus  Umum 
                            Bahasa Indonesia: “Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan 
                            uang,  penerimaan  uang  sogok  dan  sebagainya”2.  Dan  yang  terpenting, 
                            kemajuan     suatu    negara     sangat    ditentukan    oleh    kemampuan 
                            dankeberhasilannya  dalam  melaksanakan  pembangunan.  Pembangunan 
                            sebagaisuatu  proses  perubahan  yang  direncanakan  mencakup  semua  aspek 
                            kehidupanmasyarakat.  Efektifitas  dan  keberhasilan  pembangunan  terutama 
                            ditentukanoleh  dua  faktor,  yaitu  sumberdaya  manusia,  yakni  (orang-orang 
                            yang  terlibatsejak  dari  perencanaan  samapai  pada  pelaksanaan)  dan 
                            pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor 
                            manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat 
                            darikeanekaragaman  kekayaan  sumber  daya  alamnya.  Tetapi  ironisnya, 
                            negara  tercinta  ini  dibandingkan  dengan  negara  lain  di  kawasan  Asia 
                            bukanlahmerupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang 
                            miskin.  Mengapa  demikian?  Salah  satu  penyebabnya  adalah  rendahnya 
                            kualitassumber  daya  manusianya.  Kualitas  tersebut  bukan  hanya  dari 
                                                                         
                        1
                         Hamzah, Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya (Jakarta:PT.Gramedia, 1986), hal. 9 
                        2
                         Ibid., hal. 10 
                                                                                                        3 
                         
                            segipengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral 
                            dankepribadiannya.  Rapuhnya  moral  dan  rendahnya  tingkat  kejujuran  dari 
                            aparatpenyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.  
                                   
                                        Grafik 1.1 Kecenderungan Korupsi di Indonesia 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  Dari  grafik  diatas  dapat  diketahui  bahwa  korupsi  di  Indonesia 
                            merupakan  ancaman  utama  terhadap  cita-cita  menuju  masyarakat  adil 
                            makmur.  Untuk  tercapainya  tahap  lepas  landas  ekonomi  diperlukan 
                            pertumbuhan ekonomi lebih cepat dari pertambahan penduduk3. Di dalam 
                            pasal  1  Peraturan  Penguasa  Perang  Pusat  AD  tersebut  perbuatan  korupsi 
                            dibedakan menjadi dua, yakni (1) perbuatan korupsi pidana dan (2) perbuatan 
                            korupsi lainnya. Menurut pasal 2, perbuatan korupsi pidana ada tiga macam 
                            yakni sebagai berikut. 
                           1.  Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan 
                               atau pelanggaran memperkaya diri diri sendiri atau oranglain atau suatu 
                               badan  yang  secara  langsung  atau  tidak  langsung  merugikan  keuangan 
                               suatu  badan  yang  menerima  bantuan  dari  keuangan  negara  atau  badan 
                               hukum lain  yang  mempergunakan  modal  dan  kelonggaran-kelonggaran 
                               dari masyarakat 
                                                                         
                        3
                         Ibid., hal. 2 
                                                                                                        4 
                         
                           2.  Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan 
                               atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan 
                               yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan. 
                           3.  Kejahatan-kejahatan  tercantum  dalam  pasal  41  sampai  50  Peraturan 
                               Penguasa Perang Pusat ini dan dalam pasal 209, 210, 418, 419, dan 420 
                               KUHP. 
                                  Dari tiga macam perbuatan korupsi pidana tersebut dapat disimpulkan 
                            bahwa  perbuatan  pidana  terjadi  dalam  hal  apabila  si  pembuat  melakukan 
                            kejahatan  atau  pelanggaran  yang  merugikan  negara,  penyalahgunaan 
                            kekuasaan  atau  tindak  pindana  41  sampai  50  peraturan  Penguasa  Perang 
                                     4
                            Pusat ini . 
                                       Dari  hal-hal  diatas  dapat  disimpulkan  bahwa  hukum  mengenai 
                            tindakan  korupsi  mempunyai  berbagai  tindakan  pencegahan  dan  hukuman 
                            bagi  koruptor.  Namun  yang  terjadi  di  Indonesia,  hukum-hukum  tersebut 
                            seakan-akan  tidak  berfungsi  bahkan  seperti  tidak  ada.  Hal  tersebut  dapat 
                            dibuktikan dengan masih banyaknya kasus-kasus korupsi yang ada di media 
                            massa saat  ini,  tidak  hanya  itu  saja  kita  dapat  menemui  tindakan  korupsi 
                            dilingkungan sekitar kita, baik di kecamatan, kelurahan, bahkan tingkat RW 
                            sekalipun. Memang masih ada orang-orang yang jujur dilingkungan sekitar 
                            kita namun hal tersebut seakan-akan hanya ditemukan ditengah lautan yang 
                            luas,  apalagi  orang-orang  yang  mempunyai  jabatan.  Tindakan  korupsi  di 
                            Indonesia  tidak  dapat  hanya  menyalahkan  lemahnya  hukum  saja,  namun 
                            budaya bangsa ini yang mempunyai pengaruh lebih besar dalam pencegahan 
                            ataupun terlaksananya tindakan korupsi tersebut. Korupsi sendiri merupakan 
                            sebuah penyakit yang dimiliki oleh kebanyakan pejabat-pejabat di Indonesia 
                            pada saat ini. Tindakan korupsi sudah bukan lagi mengenai masalah hukum, 
                            namun lebih cenderung terhadap masalah karakter atau moral seseorang. Dan 
                            untuk  menghadapi  masalah  karakter  ataupun  moral  individu  tidak  dapat 
                            hanya dengan menggunakan sebuah alat “hukum” namun lebih cenderung 
                            terhadap  sebuah  terapi  psikologis  ataupun  dengan  menggunakan  sikap 
                                                                         
                        4
                         Chazawi. Adami, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, 
                        (Malang:Bayumedia, 2005), hal. 4 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang seringkali kita mendengarkan kata korupsi di negara indonesia ini secara harfiah berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus selanjutnya disebutkan bahwa itu pula asal corrumpere suatu yang lebih tua itulah turun kebanyak eropa seperti inggris corruption corrupt perancis dan belanda corruptie dapat beranikan diri inilah ke kemudian arti telah diterima dalam perbendaharaan disimpulkan oleh poerwadarminta kamus umum ialah perbuatan buruk penggelapan uang penerimaan sogok sebagainya terpenting kemajuan sangat ditentukan kemampuan dankeberhasilannya melaksanakan pembangunan sebagaisuatu proses perubahan direncanakan mencakup semua aspek kehidupanmasyarakat efektifitas keberhasilan terutama ditentukanoleh dua faktor yaitu sumberdaya manusia yakni orang terlibatsejak perencanaan samapai pada pelaksanaan pembiayaan diantaradua tersebut paling dominan adalah manusianya merupakan salah satu terkaya asia dilihat darikeanekaragaman kekayaan sumber daya al...

no reviews yet
Please Login to review.