Authentication
338x Tipe PPT Ukuran file 0.68 MB
Pasal 3, Deklarasi Montevideo 1933:
Pasal 3, Deklarasi Montevideo 1933:
“Keberadaan politik suatu negara,
“Keberadaan politik suatu negara,
bebas dari pengakuannya oleh
bebas dari pengakuannya oleh
negara lain”.
negara lain”.
Permasalahan:
Permasalahan:
1. Recognition is a political act with
1. Recognition is a political act with
legal consequences.
legal consequences.
2. Pengakuan merupakan masalah
2. Pengakuan merupakan masalah
dalam hubungan internasional,
dalam hubungan internasional,
karena:
karena:
Melibatkan masalah hukum dan
Melibatkan masalah hukum dan
politik;
politik;
Hukum internasional belum
Hukum internasional belum
mengatur secara tegas;
mengatur secara tegas;
Akibat:
Akibat:
1. Konsekuensi politis: kedua negara
1. Konsekuensi politis: kedua negara
dapat dengan leluasa mengadakan
dapat dengan leluasa mengadakan
hubungan diplomatik;
hubungan diplomatik;
2. Konsekuensi hukum:
2. Konsekuensi hukum:
Merupakan evidence of the factual
Merupakan evidence of the factual
situation;
situation;
Menimbulkan akibat hukum tertentu
Menimbulkan akibat hukum tertentu
dalam hubungan diplomatik;
dalam hubungan diplomatik;
Memperkukuh judicial standing negara
Memperkukuh judicial standing negara
yang diakui;
yang diakui;
no reviews yet
Please Login to review.