Authentication
1. Identifikasi Mata kuliah
WHI 2212 : GENDER DALAM HUKUM
Team Pengajar : Prof. Dr. T.I.P. Astiti, SH., MS.
: Ni Nyoman Sukerti, SH.,MH.
: I Ketut Sudantra, SH.,MH.
Status Mata Kuliah : MK Wajib Instruksional (Universitas/Fakultas)
SKS : 2
2. Diskripsi Mata Kuliah :
Substansi atau materi Mata Kuliah Gender Dalam Hukum ini mencakup
sejarah perkembangan kajian terhadap wanita/perempuan, pengertian-
pengertian dasar yang harus dipahami dalam mempelajari gender dalam
hukum, teori-teori dalam studi gender (Feminis, Nurture dan Nature).
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Isu
gender dalam berbagai bidang hukum dan perundang-undangan serta dalam
yurisprudensi.
3. Tujuan Mata Kuliah
Melalui mata kuliah gender dalam hukum ini mahasiswa diharapkan
memperoleh pengetahuan, pemahaman maupun ketrampilan terkait dengan
masalah gender dalam hukum dan mahasiswa mampu melakukan analisis
terhadap berbagai isi gender dalam hukum mampu memberikan solusi.
4. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran
Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) artinya pusat
pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar”
(Learning) bukan “mengajar” (Teaching).
Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50% ( 6 kali pertemuan
perkuliahan ) dan tutorial 50% ( 6 kali pertemuan tutorial ). Satu kali
pertemuan untuk Tes Tengah Semester dan satu kali pertemuan untuk Tes
Akhir Semester. Total pertemuan 14 kali.
1
Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial
Dalam Mata Kulian Gender Dalam Hukum ini, perkuliahan direncanakan
berlangsung 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, dan
ke 11.
Tutorial 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 8, ke 10 dan ke
12.
Strategi Perkuliahan
Perkuliahan mengenai sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan
mempergunakan alat bantu media papan tulis, pawer point slide, serta
menyiapkan bahan bacaan yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa.
Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self
study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang
dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Teknik
perkuliahan meliputi : pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses
pembelajaran dua arah).
Strategi Tutorial:
1. Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas (Discussion task, Study task dan
Problem task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu),
kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi pawer point dan
diskusi peran (berberan sebagai tertugat, penggungat dan hakim
dipengadilan dalam kasus perwalian anak akibat perceraian.
2. Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan :
a. Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial
1, 2, 3, 4,5. Pilih salah satu topik-topik tersebut, disetor paling
lambat pada tutorial ke 4.
b. Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk pawer point
presentation untuk tugas tutorial 1, 2, 3, 4. Presentasi dilakukan
pada saat tutorial ke 2 dan ke 5.
c. Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat atau hakim
untuk materi tutorial 4.
2
5. Ujian dan Penilaian
Ujian
Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentk tertulis yaitu Ujian Tengah
Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
Penilaian
Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan Rumus Nilai
Akhir sesuai ketentuan Buku Pedoman yaitu :
(UTS +TT)
+ 2 (UAS)
2
NA
3
Nilai Range
A 80 – 100
B 65 – 79
C 55 – 64
D 40 – 54
E 0 – 39
6. Materi Perkuliahan
I. Pendahuluan
1. Sejarah perkembangan kajian terhadap wanita
2. Pengertian gender
3. Dasar-dasar pemikiran hukum berspektif gender.
II. Beberapa Pengertian Yang harus dipahami dalam mempelajari
gender dalam hukum
1. Sex , gender dan kodrat
2. Bias gender
3
3. Diskriminasi geder
4. Sensitif /kepekaan gender
5. Pengharus utamaan gender
6. Kesetaraan dan keadilan gender (KKG)
7. Budaya patriarhi
III. Teori-Teori dalam Studi Gender
1. Teori Feminis :
- Feminis Radikal
- Feminis Libral
- Feminis Marxis
2. Teori Nurture dan Nature
IV. Isu Gender
Isu-Isu Pokok (Isu Diskriminasi, Isu Ketidakadilan, Isu Kekerasan, Isu
Eksploitasi, Isu Marjinalisasi)
V. Isu Gender dalam Berbagai Bidang Hukum dan Perundang-undangan
1. Isu gender dalam Hukum adat (keluarga, perkawinan dan waris).
2. Isu gender dalam perundang-undangan :
- Isu gender dalam UU RI No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan.
- Isu gender dalam UU RI No. 13 Th. 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
- Isu gender dalam UU RI No. 23 Th. 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
- Isu gender dalam Undang-Undang Pornograi dan Pornoaksi
- Isu gender dalam KUHPerdata.
- Isu gender dalam dan KUHPidana.
- Isu gender dalam yurisprudensi
VI. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita/Perempuan
4
no reviews yet
Please Login to review.