Authentication
HUKUM AGRARIA KODE MATA KULIAH : WU14228 BLOCK BOOK Planning group: Prof. Dr. Ibrahim, R.SH.MH Bagian Hukum Administrasi Negara I Gusti Nyoman Agung, SH. MHum Bagian Hukum Keperdataan I Ketut Sudiarta, SH.MH Bagian Hukum Administrasi Negara Cok Dalem Dahana, SH. MKn Bagian Hukum Administrasi Negara Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, SH.MKn, LLM Bagian Hukum Administrasi Negara I Made Sarna, SH.MKn Bagian Hukum Administrasi Negara I Nyoman Darmada, SH Bagian Hukum Keperdataan I Nengah Suharta, SH. Bagian Hukum Administrasi Negara FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA 2009/2010 1. Identitas Mata Kuliah Wu 14228 : HUKUM AGRARIA Team Pengajar : Prof. Dr. Ibrahim, R.SH.MH I Gusti Nyoman Agung, SH. MHum I Ketut Sudiarta, SH.MH Cok Dalem Dahana, SH. MKn Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, SH.MKn, LLM I Made Sarna, SH.MKn I Nyoman Darmada, SH I Nengah Suharta, SH. Status Mata Kuliah : Mata Kuliah Wajib Nasional ( Kurikulum inti ) SKS : 2 2. Diskripsi Mata Kuliah Bagian Hukum Administrasi Negara diharapkan mampu mewujudkan pendidikan yang bebasis kompetensi sesuai dengan hasil akhir yang diinginkan. Hal ini juga merupakan kristalisasi dari visi dan misi Universitas Udayana yaitu : Unggul, Mandiri, dan Berbudaya. Agar proses pembelajaran bermutu dan terimplementasikan dengan baik dimana dosen sebagai salah satu komponen dari proses pembelajaran dituntut memiliki kompetensi, antara lain: penguasaan materi perkuliahan, memilih media pembelajaran, kemampuan menerangkan materi, dll. Bahkan, tidak boleh dilupakan adalah melakukan evaluasi terhadap komponen pendukungnya. Substansi materi yang terkandung dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( selanjutnya disingkat UUPA) memiliki dua aspek yakni aspek keperdataan / privat dan aspek publik. Dalam hukum publik banyak kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang Agraria yang dikeluarkan menyebabkan pro dan kontra. Ada peraturan di bawah undang-undang yang dikeluarkan tidak berdasarkan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi /tidak sesuai dengan hierarki prundang-undangan. Ada peraturan yang dikeluarkan yang memfasilitasi golongan tertentu yang semestinya sebuah peraturan adalah independen seperti Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, oleh banyak kalangan dianggap melanggar HAM. Materi-materi perkuliahan tersebutlah yang secara cepat bergerak melalui kebijakan pemerintah yang diantisipasi dan disesuaikan dengan materi perkuliahan. 3. Tujuan Mata Kuliah Setelah menyelesaikan kuliah ini, mahasiswa semester III Fakultas Hukum UNUD dapat menerapkan pengetahuannya untuk memecahkan kasus-kasus tanah yang terjadi atau kasus-kasus yang akan terjadi dalam praktek. 4. Metoda dan Strategi Pembelajaran 1. Metoda Perkuliahan Metoda perkuliahan adalah Problem Base Learning ( PBL ) pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metoda yang diterapkan adalah “belajar’ (Learning) bukan “mengajar”(teaching). Startegi pembelajaran: kombinasi perkuliahan 50 % ( 6 kali pertemuan perkuliahan) dan tutorial 50 % (6 kali pertemuan tutorial ). Satu kali pertemuan untuk UTS (Ujian Tengah Semester) dan satu kali pertemuan untuk UAS ( Ujian Akhir Semester ). Jumlah kelseluruhan pertemuan 14 kali pertemuan. 2. Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial Dalam mata kuliah hukum Agraria ini, perkuliahan direncanakan berlangsung selama 6 ( enam) kali pertemuan, yaitu setiap pertemuan ke 1,3,5,7,9 dan 11. Totorial 6 (enam ) kali pertemuan yaitu setiap pertemuan ke 2,4,6,8,10 dan 12. 3. Strategi Perkuliahan Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat Bantu media papan tulis, power point slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam block book. Tehnik perkuliahan: pemaparan materi, Tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). 4. Strategi tutorial i. Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas : ( Discussion task , Study task dan Problem task ) sebagai bagian dari self study ( 20 jam perminggu ), kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi peran ( berperan sebagai tergugat, penggugat dan hakim di pengadilan dalam kasus pertanahan. ii. Dalam enam (6) kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan: 1. Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topic tutorial 1, 2,3,4 ). Pilih salah satu topic-topik tersebut disetor paling lambat pada tutorial ke 4. 2. Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentukpower point presentation untuk tugas tutorial 1, 2,4 ) 3. Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat atau hakim untuk materi tutorial 3. 5. Ujian dan penilaian Ujian Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester ( UAS ) Penilaian Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan rumus nilai akhir sesuai dengan buku pedoman Fakultas Hukum 2009, yaitu: (UTS + TT) + (2 x UAS) 2 NA = 3 Skala Nilai Penguasaan Keterangan dengan skala Kompetisi nilai Huru Angk 0-10 0-100 f a
no reviews yet
Please Login to review.