Authentication
429x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB
GAMBARAN HUKUM AGRARIA NASIONAL SIFAT NASIONAL FORMIL DAN MATERIIL SERTA PRNSIP HUKUM AGRARIA NASIONAL Disusun oleh: Atika Yumna Nurina 20131610301 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA ABSTRAK Hukum agraria pada masa penjajahan Belanda bersifat dualisme dan tidak menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu diperlukan hukum agraria nasional yang tidak bersifat dualisme, sederhana dan menjamin kepastian hukum. Sehingga dibuatlah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). PENDAHULUAN A.Latar belakang Pada masa penjajahan Belanda sangat tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia peraturan-peraturan dibidang agraria pada masa tersebut berlandaskan dari tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan. Hukum agraria pada masa tersebutpun bersifat dualisme dan tidak menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu diperlukan hukum agraria nasional yang tidak bersifat dualisme, sederhana dan menjamin kepastian hukum. Untuk mewujudkan hukum agraria nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka dibuatlah Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA merupakan undang-undang yang bersifat formal, yaitu hanya berisi asas-asas dan pokok-pokok saja. Sedangkan peraturan pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Adapun tujuan pokok dari UUPA adalah. 1 .Untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. 2/Menjadi dasar dalam mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. 3 Menjadi dasar dalam mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam meletakkan dasar-dasar bagi ketiga bidang tersebut dengan sendirinya harus terwujud penjelmaan sila-sila pancasila, sebagai yang dimaksudkan dalam konsiderans. Kita akan mengetahui bahwa kelima sila pancasila tersebut terwujud penjelmaannya dalam ketentuan pokok UUPA. Kitapun nemgetahui bahwa penyusunan hukum tanah nasional didasari konsepsi hukum adat. B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana penjelasan secara jelas mengenai sifat nasional formil dan materiil tentang hukum agrarian nasional? 2. Bagaimana penerapan prinsip hukum tanah nasional?
no reviews yet
Please Login to review.