jagomart
digital resources
picture1_Makalah Hukum Agraria Nasional


 429x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB    


Makalah Hukum Agraria Nasional
undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria uupa pendahuluan a latar belakang pada masa penjajahan belanda sangat tidak menguntungkan bagi bangsa indonesia peraturan peraturan dibidang agraria  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          GAMBARAN  HUKUM AGRARIA NASIONAL
            SIFAT NASIONAL FORMIL DAN MATERIIL
           SERTA PRNSIP HUKUM AGRARIA NASIONAL
                 Disusun oleh:
                Atika Yumna Nurina
                 20131610301
                 Fakultas Hukum
          UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
        ABSTRAK
        Hukum agraria pada masa penjajahan Belanda bersifat dualisme dan tidak menjamin kepastian 
        hukum. Oleh karena itu diperlukan hukum agraria nasional yang tidak bersifat dualisme, 
        sederhana dan menjamin kepastian hukum. Sehingga dibuatlah Undang-Undang Nomor  5 tahun 
        1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
        PENDAHULUAN
         A.Latar belakang
               Pada   masa   penjajahan   Belanda   sangat   tidak   menguntungkan   bagi   bangsa
           Indonesia peraturan-peraturan dibidang agraria pada masa tersebut berlandaskan dari
           tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan. Hukum agraria pada masa tersebutpun
           bersifat dualisme dan tidak menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu diperlukan
           hukum agraria nasional yang tidak bersifat dualisme, sederhana dan menjamin kepastian
           hukum.
                 Untuk mewujudkan hukum agraria nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa
           Indonesia, maka dibuatlah Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
           Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA merupakan undang-undang yang bersifat formal,
           yaitu hanya berisi asas-asas dan pokok-pokok saja. Sedangkan peraturan pelaksanaannya
           akan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Adapun tujuan pokok dari
           UUPA adalah.
           1 .Untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan agraria nasional yang akan merupakan
           alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat,
           terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
           2/Menjadi   dasar   dalam   mewujudkan   kesatuan   dan   kesederhanaan   dalam   hukum
           pertanahan.
           3   Menjadi dasar dalam mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi
           seluruh rakyat Indonesia.
               Dalam meletakkan dasar-dasar bagi ketiga bidang tersebut dengan sendirinya
           harus   terwujud   penjelmaan   sila-sila   pancasila,   sebagai   yang   dimaksudkan   dalam
           konsiderans. Kita akan mengetahui bahwa kelima sila pancasila tersebut terwujud
           penjelmaannya dalam ketentuan pokok UUPA. Kitapun nemgetahui bahwa penyusunan
           hukum tanah nasional didasari konsepsi hukum adat.
                     B. RUMUSAN MASALAH
                         1.  Bagaimana penjelasan secara jelas mengenai sifat nasional formil dan materiil tentang
                             hukum agrarian nasional?
                         2.  Bagaimana penerapan prinsip hukum tanah nasional?
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Gambaran hukum agraria nasional sifat formil dan materiil serta prnsip disusun oleh atika yumna nurina fakultas universitas muhammadiyah yogyakarta abstrak pada masa penjajahan belanda bersifat dualisme tidak menjamin kepastian karena itu diperlukan yang sederhana sehingga dibuatlah undang nomor tahun tentang peraturan dasar pokok uupa pendahuluan a latar belakang sangat menguntungkan bagi bangsa indonesia dibidang tersebut berlandaskan dari tujuan sendi pemerintah jajahan tersebutpun untuk mewujudkan sesuai dengan cita maka no merupakan formal yaitu hanya berisi asas saja sedangkan pelaksanaannya akan diatur dalam perundang undangan lain adapun adalah meletakkan penyusunan alat membawakan kemakmuran kebahagiaan keadilan negara rakyat terutama tani rangka masyarakat adil makmur menjadi kesatuan kesederhanaan pertanahan mengenai hak atas tanah seluruh ketiga bidang sendirinya harus terwujud penjelmaan sila pancasila sebagai dimaksudkan konsiderans kita mengetahui bahwa kelima penjelmaan...

no reviews yet
Please Login to review.