jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 9368 | Dewi Kasih Block Book | Ilmu Hukum


 223x       Tipe DOC       Ukuran file 0.11 MB    


Presentasi Usaha 9368 | Dewi Kasih Block Book | Ilmu Hukum

icon picture DOC Word DOC | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         HUKUM PERUSAHAAN
                      KODE MATA KULIAH : PDK5207
                             BLOCK BOOK
                             Planning Group :
                        Desak Putu Dewi Kasih, SH.,MHum 
                        Bagian Hukum Perdata FH UNUD
                            Telp. (0361) 437129, 
                   Prof. Dr.Putu Sudarma Sumadi, SH.,SU, (Koordinator)
                           I Ketut Westra, SH.,MH
                           Ni Putu Purwanti, SH.,MH
                          FAKULTAS HUKUM
                        UNIVERSITAS UDAYANA
                              2009 / 2010
                                   1.  Identifikasi Mata Kuliah 
                                        PDK 5207                         :    HUKUM PERUSAHAAN
                                        Team Pengajar                    :    Desak Putu Dewi Kasih, SH.,MHum.
                                                                              Prof.Dr.Putu Sudarma Sumadi, SH.,SU.
                                                                              I Ketut Westra, SH.,MH.
                                                                              Ni Putu Purwanti, SH.,MH.
                                        Status Mata Kuliah               :    MK Pilihan (Universitas / Fakultas)
                                        SKS                              :    2
                                   2.  Diskripsi Mata Kuliah 
                                        Substansi Mata Kuliah Hukum Perusahaan ini mencakup aspek-aspek hukum
                                        dari Pertimbangan Pertimbangan Dalam Memilih Bentuk Usaha,   Bentuk-
                                        bentuk Organisasi Perusahaan, Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan
                                        Bukan Badan Hukum, Organ-organ Perusahaan Berbadan Hukum, Modal
                                        Perseroan,    Aspek   Hukum  Restrukturisasi   Perusahaan   :   Penggabungan,
                                        Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan, Restukturisasi dan Privatisasi
                                        BUMN, Kewajiban-kewajiban Perusahaan, Perusahaan Kelompok (Group
                                        Company)     Sebagai   bagian   dari   kajian   ilmu   hukum   yang   konsep
                                        perlindungannya,   selain   mengacu   pada   ketentuan   hukum   nasional
                                        (PerUndang-Undangan di Indonesia), juga mengacu pada berbagai Perjanjian
                                        dan Kebiasaan  di bidang Hukum Perusahaan, maka substansi perkuliahan
                                        Hukum Perusahaan ini juga mencakup pembahasan kasus hukum dan
                                        penegakannya dalam praktek.
                                   3.  Tujuan Mata Kuliah 
                                        Melalui pemahaman terhadap Mata Kuliah Hukum Perusahaan   ini
                                        diharapkan mahasiswa memahami jenis-jenis Perusahaan, konsep dan
                                        rasionalitas perlindungan hokum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
                                        kegiatan perusahaan, serta mampu menganalisis persoalan-persoalan
                                        hukum dalam praktek yang berkaitan dengan Hukum Perusahaan
                                   4.  Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran 
                                        Metode   Perkuliahan   adalah  Problem   Based   Learning  (PBL)   pusat
                                        pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar”
                                        (Learning) bukan “mengajar” (Teaching).
                                        Strategi   pembelajaran   :   kombinasi   perkuliahan   50%   (6   kali   pertemuan
                                        perkuliahan) dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan
                                        untuk Tes Tengah Semester, dan satu kali pertemuan Untuk Tes Akhir
                                        Semester. Total pertemuan 14 kali.
                           Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial
                           Dalam Mata Kuliah Hukum Perusahaan ini, perkuliahan   direncanakan
                           berlangsung selama 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 1 ke 2, ke 5, ke 6, ke
                           9, ke 10
                           Tutorial 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 3, ke 4. ke 7, ke 8. ke 11, dan
                           ke 12.
                           Strategi Perkuliahan
                           Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu
                           media papan tulis, power point slide, serta peyiapan bahan bacaan tertentu
                           yang   (dipandang   sulit   diakses   oleh   mahasiswa.   Sebelum   mengikuti
                           perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan
                           materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai
                           dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tehnik perkuliahan : pemaparan
                           materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah).
                           Strategi Tutorial
                              Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas : (Discussion Task, Study Task dan
                               Problem Task)  sebagai bagian dari  self study  (20 jam perminggu).
                               kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi
                               peran (berperan sebagai tergugat, penggugat, dan hakim di pengadilan
                               dalam kasus Hukum Perusahaan.
                              Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan :
                               -   Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial 3,4,7,
                                   8). Pilih salah satu topik-topik tersebut, disetor paling lambat pada
                                   tutorial ke3.
                               -   Mempresentasikan   tugas   tutorial   dalam   bentuk  power   point
                                   presentation untuk tugas tutorial 2,5,6). Presentasi dilakukan pada saat
                                   tutorial ke 7 dan ke 8.
                               -   Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat atau hakim untuk materi
                                   tutorial 12
                        5.  Ujian dan Penilaian 
                           Ujian
                           Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah
                           Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
                           Penilaian
                           Penilaian Akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan Rumus Nilai Akhir
                           sesuai Buku Pedoman yaitu :
                                (UTS  TT)  2 (UAS)
                           NA         2
                                            3
                            Nilai      Range
                            A          80-100
                            B          65-79
                            C          55-64
                            D          40-54
                            E          0-39
                        6.  Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan) 
                            I.     Pengantar Hukum Petrusahaan
                                    Pegertian Hukum, Perusahaan dan Hukum Perusahaan
                                    Sumber-sumber Hukum Perusahaan
                                    Peranan dan Kedudukan hukum Perusahaan
                                    Bentuk-bentuk Organisasi Perusahaan
                            II.    Pertimbangan-pertimbangan dalam memilih Perusahaan
                                    Pertimbangan Dikaitkan dengan Bentuk Organisasi Perusahaan
                                    Hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih Bentuk Badan
                                      Usaha
                                    Perbandingan dari masing-masing bentuk perusahaan
                            III.   Organisasi Perusahaan Bukan Badan Hukum
                                    Perusahaan Perseorangan/Usaha Dagang (UD)
                                    Persekutuan Perdata (PP) (KUHPerdata)
                                    Persekutuan Firma (Fa) (KUH Dagang)
                                    Persekutuan Komanditer (CV)(KUH Dagang)
                                 .
                            IV.    Organisasi Perusahaan Berbadan Hukum
                                    Perseroan Terbatas (PT) (UU No. 40 Tahun 2007)
                                    Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
                                    Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004)
                            V.     Perseroan Terbatas
                                    Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
                                    Modal dan Saham Perseroan Terbatas
                                    Tanggung Jawab Sosian dan Lingkungan
                                    Organ Perseroan Terbatas
                                    Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya status Badan Hukum PT
                            VI.    Aspek   Hukum   Restukturisasi   Perusahaan   (Perseroan
                                   Terbatas)
                                    Penggabungan (Merger) Perseoan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hukum perusahaan kode mata kuliah pdk block book planning group desak putu dewi kasih sh mhum bagian perdata fh unud telp prof dr sudarma sumadi su koordinator i ketut westra mh ni purwanti fakultas universitas udayana identifikasi team pengajar status mk pilihan sks diskripsi substansi ini mencakup aspek dari pertimbangan dalam memilih bentuk usaha organisasi berbadan dan bukan badan organ modal perseroan restrukturisasi penggabungan peleburan pengambilalihan pemisahan restukturisasi privatisasi bumn kewajiban kelompok company sebagai kajian ilmu yang konsep perlindungannya selain mengacu pada ketentuan nasional perundang undangan di indonesia juga berbagai perjanjian kebiasaan bidang maka perkuliahan pembahasan kasus penegakannya praktek tujuan melalui pemahaman terhadap diharapkan mahasiswa memahami jenis rasionalitas perlindungan hokum bagi pihak terlibat kegiatan serta mampu menganalisis persoalan berkaitan dengan metoda strategi proses pembelajaran metode adalah problem based lea...

no reviews yet
Please Login to review.