Authentication
HUKUM PERUSAHAAN KODE MATA KULIAH : PDK5207 BLOCK BOOK Planning Group : Desak Putu Dewi Kasih, SH.,MHum Bagian Hukum Perdata FH UNUD Telp. (0361) 437129, Prof. Dr.Putu Sudarma Sumadi, SH.,SU, (Koordinator) I Ketut Westra, SH.,MH Ni Putu Purwanti, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA 2009 / 2010 1. Identifikasi Mata Kuliah PDK 5207 : HUKUM PERUSAHAAN Team Pengajar : Desak Putu Dewi Kasih, SH.,MHum. Prof.Dr.Putu Sudarma Sumadi, SH.,SU. I Ketut Westra, SH.,MH. Ni Putu Purwanti, SH.,MH. Status Mata Kuliah : MK Pilihan (Universitas / Fakultas) SKS : 2 2. Diskripsi Mata Kuliah Substansi Mata Kuliah Hukum Perusahaan ini mencakup aspek-aspek hukum dari Pertimbangan Pertimbangan Dalam Memilih Bentuk Usaha, Bentuk- bentuk Organisasi Perusahaan, Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Bukan Badan Hukum, Organ-organ Perusahaan Berbadan Hukum, Modal Perseroan, Aspek Hukum Restrukturisasi Perusahaan : Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan, Restukturisasi dan Privatisasi BUMN, Kewajiban-kewajiban Perusahaan, Perusahaan Kelompok (Group Company) Sebagai bagian dari kajian ilmu hukum yang konsep perlindungannya, selain mengacu pada ketentuan hukum nasional (PerUndang-Undangan di Indonesia), juga mengacu pada berbagai Perjanjian dan Kebiasaan di bidang Hukum Perusahaan, maka substansi perkuliahan Hukum Perusahaan ini juga mencakup pembahasan kasus hukum dan penegakannya dalam praktek. 3. Tujuan Mata Kuliah Melalui pemahaman terhadap Mata Kuliah Hukum Perusahaan ini diharapkan mahasiswa memahami jenis-jenis Perusahaan, konsep dan rasionalitas perlindungan hokum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perusahaan, serta mampu menganalisis persoalan-persoalan hukum dalam praktek yang berkaitan dengan Hukum Perusahaan 4. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching). Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50% (6 kali pertemuan perkuliahan) dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah Semester, dan satu kali pertemuan Untuk Tes Akhir Semester. Total pertemuan 14 kali. Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial Dalam Mata Kuliah Hukum Perusahaan ini, perkuliahan direncanakan berlangsung selama 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 1 ke 2, ke 5, ke 6, ke 9, ke 10 Tutorial 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 3, ke 4. ke 7, ke 8. ke 11, dan ke 12. Strategi Perkuliahan Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media papan tulis, power point slide, serta peyiapan bahan bacaan tertentu yang (dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tehnik perkuliahan : pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). Strategi Tutorial Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas : (Discussion Task, Study Task dan Problem Task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu). kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi peran (berperan sebagai tergugat, penggugat, dan hakim di pengadilan dalam kasus Hukum Perusahaan. Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan : - Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial 3,4,7, 8). Pilih salah satu topik-topik tersebut, disetor paling lambat pada tutorial ke3. - Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk power point presentation untuk tugas tutorial 2,5,6). Presentasi dilakukan pada saat tutorial ke 7 dan ke 8. - Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat atau hakim untuk materi tutorial 12 5. Ujian dan Penilaian Ujian Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Penilaian Penilaian Akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan Rumus Nilai Akhir sesuai Buku Pedoman yaitu : (UTS TT) 2 (UAS) NA 2 3 Nilai Range A 80-100 B 65-79 C 55-64 D 40-54 E 0-39 6. Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan) I. Pengantar Hukum Petrusahaan Pegertian Hukum, Perusahaan dan Hukum Perusahaan Sumber-sumber Hukum Perusahaan Peranan dan Kedudukan hukum Perusahaan Bentuk-bentuk Organisasi Perusahaan II. Pertimbangan-pertimbangan dalam memilih Perusahaan Pertimbangan Dikaitkan dengan Bentuk Organisasi Perusahaan Hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih Bentuk Badan Usaha Perbandingan dari masing-masing bentuk perusahaan III. Organisasi Perusahaan Bukan Badan Hukum Perusahaan Perseorangan/Usaha Dagang (UD) Persekutuan Perdata (PP) (KUHPerdata) Persekutuan Firma (Fa) (KUH Dagang) Persekutuan Komanditer (CV)(KUH Dagang) . IV. Organisasi Perusahaan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) (UU No. 40 Tahun 2007) Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992) Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004) V. Perseroan Terbatas Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Modal dan Saham Perseroan Terbatas Tanggung Jawab Sosian dan Lingkungan Organ Perseroan Terbatas Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya status Badan Hukum PT VI. Aspek Hukum Restukturisasi Perusahaan (Perseroan Terbatas) Penggabungan (Merger) Perseoan
no reviews yet
Please Login to review.