Authentication
150x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB
BLOCK BOOK HUKUM ACARA PIDANA DIBUAT OLEH : TIM PENGAJAR HUKUM ACARA PIDANA I WAYAN TANGUN SUSILA,SH.MH I WAYAN BELA SIKILAYANG,SH.MH. BAGIAN HUKUM ACARA PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA Pertemuan ke-I PENGANTAR Ada orang bernama A mengambil sepeda milik orang lain bernama B dan oleh karenanya perbuatan A tersebut dilaporkan oleh B kepada Polisi. Atas laporan A tersebut kemudian Polisi melakukan tindakan sesuai wewenangnya yaitu melakukan tindakan penyelidikan/penyidikan termasuk melakukan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada cukup bukti untuk dilakukan penuntutan, dan oleh karenanya perkara A ini dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dapat dilakukan penuntutan.Atas tuntutan Penuntut Umum oleh Pengadilan kemudian diputus sebagai terbukti bahwa A telah melakukan tindak pidana pencurian dan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Putusan tersebut oleh Jaksa dilaksanakan eksekusi dan Si A ditempatkan sebagai tahanan di Lembaga Pemmasyarakatan. Tugas : 1. Aspek hukum apa yang ada dalam kasus tersebut diatas dan bagaiamana hubungan antara aspek-aspek hukum tersebut. 2. Definisi Hukum Acara Pidana. Bacaan : 1. R. Soesilo, Hukum Acara Pidana (Prosedur penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP bagi penegak Hukum), tahun 1982, hal.1 – 3). 2. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, 1983, hal. 13 – 17. Pertemuan ke-II TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA Pengakuan dalam perkara perdata adalah sebagai bukti sempurna yang kebenarannya tidak perlu dibuktikan lagi . Berbeda halnya dalam perkara pidana bahwa pengakuan tidak dapat dijadikan dasar / bukti dalam menjatuhkan putusan untuk menyatakan bahwa seseorang telah bersalah atau tidak bersalah melakukan suatu tindak pidana. Tugas : 2 1. Dilihat dari ajaran kebenaran terhadap kasus tersebut diatas dapat dibedakan menjadi 2 macam/jenis kebenaran. 2. Apakah Tujuan Hukum Acara Pidana. Bacaan : 1. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, 1983, hal. 18. 2. S. Tanusubroto, SH., Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, 1984, hal.20. Pertemuan ke-III SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA Hukum Acata Pidana (KUHAP) sekarang ini adalah merupakan babakan baru dalam sejarah hukum acara pidana di Indonesia. KUHAP lebih yang menekankan pada adanya perlindungan terhadap HAM. Keadaan demikian ini memberikan petunjuk adanya perbedaan dalam system hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Tugas : 1. Bagaimana sejarah hukum acara pidana di Indonesia. 2. Perubahan system hukum acara pidana berdasarkan sejaran hukum acara pidana di Indonesia. Bacaan : 1. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, 1983, hal. 41 – 42. 2. S. Tanusubroto,SH., Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, 1984. 3. Ansorie Sabuan,SH., Hukum Acara Pidana, 1990, hal. 19 - 40. Pertemuan ke-IV ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA Seseorang bernama A dilaporkan sebagai telah melakukan pemerkosaan dan kemudian oleh Polisi A ditangkap dan ditahan dengan tanpa adanya surat perintah penangkapan / penahanan. A dalam pemeriksaan Polisi berkeiningan untuk didampingi Pengacara/Advokat namun ditolak dengan alasan bahwa A telah terbukti melakukan tindak pidana 3 perkosaan sehingga tidak perlu didampingi pengacara selama dalam proses penyidikan di Kepolisian. Tugas : 1. Bagaimana pendapat saudara terhadap tindakan Kepolisian dalam kasus tersebut diatas ditinjau dari asas-asas yang ada dan berlaku dalam hokum acara pidana. 2. Cari asas-asas hokum acara pidana lainnya. Bacaan : 1. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, 1984, Hal.20. 2. Ansorie Sabuan,SH., Hukum Acara Pidana, 1990, hal. 74. Pertemuan ke-V ILMU- ILMU PEMBANTU Ada laporan bahwa ada orang bunuh diri dengan cara menggantung dirinya dengan seutas tali di pohon mangga. Polisi kemudian mengadakan penyidikan akan kejadian tersebut. Ahirnya berdasarkan atas pemeriksaan forensic ternyata bukan bunuh diri melainkan sebagai pembunuhan yang mayatnya digantung. Pemeriksaan secara forensic tersebut adalah sebagai membantu tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan. Tugas : 1. Ada berapa ilmu pembantu dalam hukum acara pidana. 2. Mengapa ilmu-ilmu tersebut disebut sebagai ilmu pembantu. Bacaan : 1. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, 1984, hal.34. 2. Ansorie, SH., Hukum Acara Pidana, 1990, hal.67. Pertemuan ke-VI PERADILAN PIDANA Peradilan pidana dimaksudkan adalah sebagai pemeriksaan perkara pidana dimulai dari pemeriksaan kepolisian (penyidikan) , penuntutan , pemeriksaan sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan (ekskusi). Namun demikian ada yang menyebutkan bahwa peradilan pidana tersebut adalah pemeriksaan perkara di pengadilan. 4
no reviews yet
Please Login to review.