jagomart
digital resources
picture1_Laporan Doc 9354 | Blockbookacarapidana | Ilmu Hukum


 150x       Tipe DOC       Ukuran file 0.09 MB    


Laporan Doc 9354 | Blockbookacarapidana | Ilmu Hukum
b kepada polisi atas laporan a tersebut kemudian polisi melakukan tindakan sesuai wewenangnya yaitu melakukan tindakan penyelidikan penyidikan termasuk melakukan tindakan penangkapan penahanan penggeledahan penyitaan setelah dilakukan penyidikan ternyata ada cukup  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                     BLOCK BOOK
                HUKUM ACARA PIDANA
                     DIBUAT OLEH :
              TIM PENGAJAR HUKUM ACARA PIDANA
                I WAYAN TANGUN SUSILA,SH.MH
                I WAYAN BELA SIKILAYANG,SH.MH.
                BAGIAN HUKUM ACARA PIDANA
             FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA
                                               Pertemuan ke-I
                                               PENGANTAR
                     Ada orang bernama A mengambil sepeda milik orang lain bernama B
                     dan oleh karenanya perbuatan A tersebut  dilaporkan oleh B kepada
                     Polisi. Atas laporan A tersebut kemudian Polisi melakukan tindakan
                     sesuai       wewenangnya          yaitu       melakukan        tindakan
                     penyelidikan/penyidikan termasuk melakukan tindakan penangkapan,
                     penahanan, penggeledahan, penyitaan. Setelah dilakukan penyidikan
                     ternyata   ada   cukup   bukti   untuk   dilakukan   penuntutan,   dan   oleh
                     karenanya perkara A ini dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk
                     selanjutnya dapat dilakukan penuntutan.Atas tuntutan Penuntut Umum
                     oleh Pengadilan kemudian diputus sebagai terbukti bahwa A telah
                     melakukan tindak pidana pencurian dan dihukum dengan hukuman
                     penjara selama 3 tahun. Putusan tersebut oleh Jaksa dilaksanakan
                     eksekusi   dan   Si   A   ditempatkan   sebagai   tahanan   di   Lembaga
                     Pemmasyarakatan.
                     Tugas : 
                     1. Aspek hukum apa yang ada dalam kasus tersebut diatas dan
                        bagaiamana hubungan antara aspek-aspek hukum tersebut.
                     2. Definisi Hukum Acara Pidana.
                     Bacaan :
                     1.     R. Soesilo, Hukum Acara Pidana (Prosedur penyelesaian perkara
                        pidana menurut KUHAP bagi penegak Hukum), tahun 1982, hal.1 –
                        3).
                     2.     Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, 1983,
                        hal. 13 – 17.
                                               Pertemuan ke-II
                                   TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
                     Pengakuan dalam perkara perdata adalah sebagai bukti sempurna yang
                     kebenarannya tidak perlu dibuktikan lagi . Berbeda halnya dalam
                     perkara pidana bahwa pengakuan tidak dapat dijadikan dasar / bukti
                     dalam menjatuhkan putusan untuk menyatakan bahwa seseorang telah
                     bersalah atau tidak bersalah melakukan suatu tindak pidana.
                     Tugas :
                                                                                            2
                           1. Dilihat dari ajaran kebenaran terhadap kasus tersebut diatas dapat
                               dibedakan menjadi 2 macam/jenis kebenaran.
                           2. Apakah Tujuan Hukum Acara Pidana.
                           Bacaan :
                           1. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, 1983, hal.
                               18.
                           2. S. Tanusubroto, SH., Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, 1984,
                               hal.20.
                                                          Pertemuan ke-III
                                           SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA
                           Hukum Acata Pidana (KUHAP) sekarang ini adalah merupakan
                           babakan baru dalam sejarah hukum acara pidana di Indonesia. KUHAP
                           lebih yang menekankan pada adanya perlindungan terhadap HAM.
                           Keadaan demikian ini memberikan petunjuk adanya perbedaan dalam
                           system hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. 
                           Tugas :
                           1. Bagaimana sejarah hukum acara pidana di Indonesia.
                           2. Perubahan system hukum acara pidana berdasarkan sejaran hukum
                               acara pidana di Indonesia.
                           Bacaan :
                           1. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, 1983, hal.
                               41 – 42.
                           2.  S. Tanusubroto,SH., Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, 1984.
                           3. Ansorie Sabuan,SH., Hukum Acara Pidana, 1990, hal. 19 - 40.
                                                          Pertemuan ke-IV
                                          ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA
                           Seseorang bernama A dilaporkan sebagai telah melakukan pemerkosaan
                           dan kemudian oleh Polisi A ditangkap dan ditahan dengan tanpa adanya
                           surat perintah penangkapan / penahanan. A dalam pemeriksaan Polisi
                           berkeiningan   untuk   didampingi   Pengacara/Advokat   namun   ditolak
                           dengan alasan   bahwa  A  telah   terbukti   melakukan   tindak   pidana
                                                                                                                   3
          perkosaan sehingga tidak perlu didampingi pengacara selama dalam
          proses penyidikan di Kepolisian.
          Tugas :
          1. Bagaimana pendapat saudara terhadap tindakan Kepolisian dalam
            kasus tersebut diatas ditinjau dari asas-asas yang ada dan berlaku
            dalam hokum acara pidana.
          2. Cari asas-asas hokum acara pidana lainnya.
          Bacaan :
          1. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, 1984, Hal.20.
          2. Ansorie Sabuan,SH., Hukum Acara Pidana, 1990, hal. 74.
                      Pertemuan ke-V
                   ILMU- ILMU PEMBANTU
          Ada laporan bahwa ada orang bunuh diri dengan cara menggantung
          dirinya   dengan   seutas   tali   di   pohon   mangga.   Polisi   kemudian
          mengadakan penyidikan akan kejadian tersebut. Ahirnya berdasarkan
          atas pemeriksaan forensic ternyata bukan bunuh diri melainkan sebagai
          pembunuhan yang mayatnya digantung. Pemeriksaan secara forensic
          tersebut adalah sebagai membantu tugas kepolisian dalam melakukan
          penyidikan.
          Tugas :
          1. Ada berapa ilmu pembantu dalam hukum acara pidana.
          2. Mengapa ilmu-ilmu tersebut disebut sebagai ilmu pembantu.
          Bacaan :
          1. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, 1984, hal.34.
          2. Ansorie, SH., Hukum Acara Pidana, 1990, hal.67.
                      Pertemuan ke-VI
                    PERADILAN PIDANA
          Peradilan pidana dimaksudkan adalah sebagai pemeriksaan perkara
          pidana dimulai dari pemeriksaan kepolisian (penyidikan) , penuntutan ,
          pemeriksaan sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan (ekskusi).
          Namun demikian ada yang menyebutkan bahwa peradilan pidana
          tersebut adalah pemeriksaan perkara di pengadilan.
                                            4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Block book hukum acara pidana dibuat oleh tim pengajar i wayan tangun susila sh mh bela sikilayang bagian fakultas universitas udayana pertemuan ke pengantar ada orang bernama a mengambil sepeda milik lain b dan karenanya perbuatan tersebut dilaporkan kepada polisi atas laporan kemudian melakukan tindakan sesuai wewenangnya yaitu penyelidikan penyidikan termasuk penangkapan penahanan penggeledahan penyitaan setelah dilakukan ternyata cukup bukti untuk penuntutan perkara ini dilimpahkan penuntut umum selanjutnya dapat tuntutan pengadilan diputus sebagai terbukti bahwa telah tindak pencurian dihukum dengan hukuman penjara selama tahun putusan jaksa dilaksanakan eksekusi si ditempatkan tahanan di lembaga pemmasyarakatan tugas aspek apa yang dalam kasus diatas bagaiamana hubungan antara definisi bacaan r soesilo prosedur penyelesaian menurut kuhap bagi penegak hal andi hamzah indonesia ii tujuan pengakuan perdata adalah sempurna kebenarannya tidak perlu dibuktikan lagi berbeda halnya dijad...

no reviews yet
Please Login to review.